Suara.com - Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) menginginkan buruh sektor transportasi jangan mau diadu domba kepentingan pengusaha sehingga merugikan kalangan buruh itu sendiri nantinya.
"Buruh jangan terjebak menjadi kaki tangan kapitalis dan korporasi, jangan mau diadu domba oleh pengusaha lewat balutan narasi soal kondisi perusahaan yang sedang sulit karena regulasi kebijakan pemerintah yang tidak pro terhadap pengusaha," kata Presiden KSBSI Mudhofir di Jakarta, Kamis (24/3/2016).
Mudhofir menyatakan prihatin ketika melihat aksi demonstrasi pengemudi taksi yang berujung pada bentrokan dengan sesama pengemudi transportasi lainnya di beberapa titik di DKI Jakarta.
Untuk itu, ia mengingatkan agar pemerintah harus mengambil langkah tegas dan bijaksana dalam menyikapi permasalahan itu sehingga tidak meluas dan dicemaskan memakan korban yang lebih besar.
Menurut dia, permasalahan yang terjadi bukan semata-mata soal pengemudi transportasi konvensional melawan pengemudi transportasi aplikasi daring, tetapi lebih besar lagi yaitu permasalahan ekonomi yang dirasakan begitu beratnya oleh kelas buruh transportasi umum di Indonesia.
"Faktanya berkata bahwa sebagian penduduk Indonesia sudah jatuh hati dengan transportasi online, dan juga berhasil menjadi mata pencarian alternatif bagi banyak orang," katanya.
Di sisi lain, Mudhofir mengemukakan agar pemerintah pun harus mendengarkan tuntutan dari pengemudi transportasi konvensional, yang nyata-nyata menjadi korban akibat persaingan usaha antarkorporasi.
Sebagaimana diwartakan, perusahaan aplikasi layanan transportasi Uber dan Grab diberi waktu hingga 31 Mei 2016 untuk memenuhi syarat sebagai sarana transportasi umum sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Diberi waktu sampai 31 Mei 2016 Uber dan Grab harus kerja sama dengan (perusahaan) transportasi umum yang sah, atau mendirikan badan hukum sendiri," kata Menteri Perhubungan Ignasius Jonan usai rapat koordinasi di Kantor Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, Jakarta, Kamis (24/3).
Syarat-syarat yang harus dipenuhi sesuai dengan UU No. 22/2009, antara lain harus berbadan hukum, terdaftar di pemerintahan daerah, dan memiliki izin sebagai sarana transportasi.
Sebelumnya, Wakil Ketua MPR RI Oesman Sapta mengatakan, solusi guna mengatasi kontroversi transportasi berbasis aplikasi harus dicapai melalui langkah-langkah perdamaian dan bukan aksi anarkis.
"Kita menyayangkan adanya aksi anarkis dan agar jangan sampai terjadi lagi. Masyarakat kita adalah masyarakat yang damai. Marilah mencari solusi melalui perdamaian," kata Oesman Sapta.
Dia menyayangkan adanya perilaku anarkis dalam aksi unjuk rasa angkutan umum serta berharap semua pihak bisa berkepala dingin dalam memecahkan masalah itu dan bisa mengendalikan emosi.
Wakil Ketua MPR berpendapat situasi saat ini memang tidak dapat dihindari antara lain karena adalah kurangnya sosialisasi kehadiran angkutan umum berbasis daring (online).
Padahal, lanjutnya, kehadiran angkutan umum berbasis daring tersebut dinilai juga mempunyai tujuan yang baik. (Antara)
Berita Terkait
-
7 Rekomendasi Mobil 7 Seater Rp50 Jutaan Paling Irit untuk Taksi Online
-
DPR Batasi Delegasi Buruh, Komisi IX Absen: Ada Apa di Balik Audiensi Kenaika
-
Jeritan Buruh 'Generasi Sandwich', Jadi Alasan KASBI Tuntut Kenaikan Upah 15 Persen
-
Tari Jaipong Meriahkan Aksi Buruh KASBI di Depan DPR RI
-
'Gurita Korupsi Pejabat' di DPR, Ratusan Buruh KASBI Tuntut Keadilan Pasca-Omnibus Law
Terpopuler
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
- 5 Sunscreen Terbaik Harga di Bawah Rp30 Ribu agar Wajah Cerah Terlindungi
- Siapa Shio yang Paling Hoki di 5 November 2025? Ini Daftar 6 yang Beruntung
- 24 Kode Redeem FC Mobile 4 November: Segera Klaim Hadiah Parallel Pitches, Gems, dan Emote Eksklusif
Pilihan
-
6 Kasus Sengketa Tanah Paling Menyita Perhatian di Makassar Sepanjang 2025
-
6 HP Memori 128 GB Paling Murah Terbaru 2025 yang Cocok untuk Segala Kebutuhan
-
4 Rekomendasi Tablet RAM 8 GB Paling Murah, Multitasking Lancar Bisa Gantikan Laptop
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
Terkini
-
Lewat Kolaborasi dengan Iko Uwais di Film TIMUR, BNI Dukung Industri Film Nasional
-
Internet di Indonesia Masih Belum Merata, Kolaborasi Infrastuktur adalah Jalan Pintasnya
-
Aksi Buruh KASBI di DPR Bubar Usai Ditemui Aher, Janji Revisi UU Ketenagakerjaan
-
Komoditas Nikel Indonesia Menguat, Hilirisasi Jadi Kunci
-
Bahlil Sarankan Mantan Presiden Dapat Anugerah Gelar Pahlawan Nasional, Termasuk Soeharto
-
Ajukan PK, Adam Damiri Akan Hadirkan Enam Ahli di Sidang Asabri
-
Komisi VII DPR Sentil Industri Film Nasional: 60 Persen Dikuasai Kelompok Tertentu, Dugaan Monopoli?
-
Warga Baduy Korban Begal Ditolak RS? Ini Klarifikasi Gubernur Pramono Anung
-
Empat Gubernur Riau Terjerat Korupsi, KPK: Kami Sudah Lakukan Pencegahan Intensif
-
Usai Jerat Bupati, KPK Tetapkan 3 Tersangka Baru dalam Kasus Koltim