News / Nasional
Rabu, 17 Desember 2025 | 11:42 WIB
Ilustrasi UMP uang (pexels)
Baca 10 detik
  • ASPIRASI bereaksi keras atas UMP 2026, menuntut pemerintah koreksi kebijakan pengupahan melalui tiga tuntutan penting.
  • Tuntutan utama meliputi peninjauan ulang formula penetapan upah minimum agar menjamin Kebutuhan Hidup Layak buruh.
  • Serikat pekerja mendesak pemerintah mengendalikan harga kebutuhan pokok serta melibatkan mereka dalam perumusan kebijakan.

Suara.com - Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (ASPIRASI) bereaksi keras terhadap penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 yang dinilai tidak memihak buruh.

Mirah Sumirat selaku perwakilan ASPIRASI mendesak pemerintah segera melakukan langkah korektif melalui tiga poin tuntutan utama.

Tuntutan pertama berkaitan langsung dengan peninjauan kembali formula pengupahan yang baru saja disahkan dalam Peraturan Pemerintah.

“Meninjau ulang rumus penetapan upah minimum agar benar-benar menjamin Kebutuhan Hidup Layak,” ujar Mirah dalam keterangan tertulis, Rabu (17/12/2025).

Poin kedua menyoroti pentingnya peran aktif pemerintah dalam menjaga stabilitas harga barang di pasaran agar upah memiliki nilai riil.

“Mengendalikan harga kebutuhan pokok dan layanan dasar agar kenaikan upah tidak tergerus inflasi,” kata Mirah.

Tuntutan terakhir menekankan aspek partisipasi aktif kelompok buruh dalam setiap perumusan aturan ketenagakerjaan.

“Melibatkan serikat pekerja secara bermakna dan substantif dalam setiap proses pengambilan kebijakan pengupahan,” lanjut Mirah.

Mirah mengingatkan bahwa tanpa realisasi tiga hal tersebut, kebijakan pengupahan hanya akan menjadi angka semu di atas kertas.

Baca Juga: UMP 2026 Resmi Disahkan Prabowo, Ini Bedanya dengan Formula Upah Lama

Potensi konflik hubungan industrial dan ketimpangan sosial diprediksi bakal semakin melebar jika pemerintah tetap bersikap abai.

ASPIRASI berharap para pemangku kebijakan dapat segera mengambil sikap bijak demi menjaga stabilitas nasional.

Load More