Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Wahyu Hadiningrat konferensi pers [suara.com/Bagus Santosa]
Aparat Polres Jakarta Selatan mengamankan empat tersangka kasus eksploitasi dan perdagangkan anak. Keempat orang masing-masing berinisial IR, MR, ER, dan SM. Mereka ditangkap di tempat berbeda di kawasan Blok M, Jakarta Selatan, beberapa hari lalu.
"Hari ini tersangkanya menjadi empat orang," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Wahyu Hadiningrat di _olres Jakarta Selatan, Jumat (25/3/2016).
Awalnya, polisi mengamankan dua tersangka, ER dan SM. Keduanya diamankan bersama tiga anak yang diyakini menjadi korban eksploitasi. Selama ini, korban dipaksa mengamen di jalanan.
Dari penangkapan itu, polisi melakukan pengembangan. Dari razia di sejumlah lokasi di Jakarta Selatan, akhirnya polisi mendapatkan 17 anak dan delapan orang dewasa yang mengamen.
Dari razia ini, polisi kemudian melakukan penahanan terhadap IR dan MR. IR dan MR diyakini sepasang suami istri yang menyewakan anak untuk menjadi pengemis.
Kasus ini sendiri masih dalam pengembangan. Diduga, ini ada jaringan yang lebih luas.
"Ini masih kita kembangkan, bagaimana jaringannya," kata Wahyu.
Para tersangka akan dijerat UU tantang Perlindungan Anak. Selain itu, mereka juga akan dikenakan pidana penjualan orang.
"Hari ini tersangkanya menjadi empat orang," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Wahyu Hadiningrat di _olres Jakarta Selatan, Jumat (25/3/2016).
Awalnya, polisi mengamankan dua tersangka, ER dan SM. Keduanya diamankan bersama tiga anak yang diyakini menjadi korban eksploitasi. Selama ini, korban dipaksa mengamen di jalanan.
Dari penangkapan itu, polisi melakukan pengembangan. Dari razia di sejumlah lokasi di Jakarta Selatan, akhirnya polisi mendapatkan 17 anak dan delapan orang dewasa yang mengamen.
Dari razia ini, polisi kemudian melakukan penahanan terhadap IR dan MR. IR dan MR diyakini sepasang suami istri yang menyewakan anak untuk menjadi pengemis.
Kasus ini sendiri masih dalam pengembangan. Diduga, ini ada jaringan yang lebih luas.
"Ini masih kita kembangkan, bagaimana jaringannya," kata Wahyu.
Para tersangka akan dijerat UU tantang Perlindungan Anak. Selain itu, mereka juga akan dikenakan pidana penjualan orang.
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- 7 HP Samsung Terbaik untuk Orang Tua: Layar Besar, Baterai Awet
- 30 Link Twibbon Idul Fitri 2026 Simpel Elegan, Cocok Dibagikan ke Grup Kantor dan Rekan Kerja
Pilihan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
Terkini
-
Jangkauan Rudal Iran Tembus 4000 Km, AS dan Sekutnya Gemetar, Panas Dingin, Panik
-
Mantan Direktur FBI Robert Mueller Tutup Usia, Donald Trump: Saya Senang Dia Mati!
-
Influencer Inggris Jadi Buzzer Pemerintah? Pamer Bikini Tutupi Realita Perang Iran
-
Ketegangan Selat Hormuz Memuncak: Ultimatum Trump Picu Ancaman Balasan dari Teheran
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
-
Berbagi Berkah Ramadan, Driver ShopeeFood Kompak Masak untuk Anak-Anak Panti Asuhan
-
Jangkauan Rudal Iran Kejutkan Dunia, Kota di Israel Luluh Lantak
-
Fasilitas Natanz Diserang Israel dan AS, Iran Waspada Bencana Nuklir
-
Tak Ada di Rutan KPK, Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah
-
Open House Anies Baswedan: Momen Sampaikan Aspirasi Hingga Karya Lukis