Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Wahyu Hadiningrat konferensi pers [suara.com/Bagus Santosa]
Aparat Polres Jakarta Selatan mengamankan empat tersangka kasus eksploitasi dan perdagangkan anak. Keempat orang masing-masing berinisial IR, MR, ER, dan SM. Mereka ditangkap di tempat berbeda di kawasan Blok M, Jakarta Selatan, beberapa hari lalu.
"Hari ini tersangkanya menjadi empat orang," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Wahyu Hadiningrat di _olres Jakarta Selatan, Jumat (25/3/2016).
Awalnya, polisi mengamankan dua tersangka, ER dan SM. Keduanya diamankan bersama tiga anak yang diyakini menjadi korban eksploitasi. Selama ini, korban dipaksa mengamen di jalanan.
Dari penangkapan itu, polisi melakukan pengembangan. Dari razia di sejumlah lokasi di Jakarta Selatan, akhirnya polisi mendapatkan 17 anak dan delapan orang dewasa yang mengamen.
Dari razia ini, polisi kemudian melakukan penahanan terhadap IR dan MR. IR dan MR diyakini sepasang suami istri yang menyewakan anak untuk menjadi pengemis.
Kasus ini sendiri masih dalam pengembangan. Diduga, ini ada jaringan yang lebih luas.
"Ini masih kita kembangkan, bagaimana jaringannya," kata Wahyu.
Para tersangka akan dijerat UU tantang Perlindungan Anak. Selain itu, mereka juga akan dikenakan pidana penjualan orang.
"Hari ini tersangkanya menjadi empat orang," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Wahyu Hadiningrat di _olres Jakarta Selatan, Jumat (25/3/2016).
Awalnya, polisi mengamankan dua tersangka, ER dan SM. Keduanya diamankan bersama tiga anak yang diyakini menjadi korban eksploitasi. Selama ini, korban dipaksa mengamen di jalanan.
Dari penangkapan itu, polisi melakukan pengembangan. Dari razia di sejumlah lokasi di Jakarta Selatan, akhirnya polisi mendapatkan 17 anak dan delapan orang dewasa yang mengamen.
Dari razia ini, polisi kemudian melakukan penahanan terhadap IR dan MR. IR dan MR diyakini sepasang suami istri yang menyewakan anak untuk menjadi pengemis.
Kasus ini sendiri masih dalam pengembangan. Diduga, ini ada jaringan yang lebih luas.
"Ini masih kita kembangkan, bagaimana jaringannya," kata Wahyu.
Para tersangka akan dijerat UU tantang Perlindungan Anak. Selain itu, mereka juga akan dikenakan pidana penjualan orang.
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!
-
BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan
-
Jadwal Padat Piala Presiden 2026 Diprotes Klub, Panpel Klaim Sudah Direstui AFC
-
Sambut HUT RI ke-81, PB ORADO Gelar Turnamen Bertajuk Piala Panglima TNI
-
Terancam Sanksi! FK UGM Investigasi dr. Elda Putri Soal Komentar Rendahkan Pasien BPJS
-
Tiket Pesawat Jakarta-Yogyakarta Rp890 Ribuan! Ini Daftar Promo untuk Liburan Hemat
-
Perang Timur Tengah Belum Goyahkan Ekspor RI, BPS Ungkap Mesin Pertumbuhan Ekonomi Masih Ngebut
-
Bukan Sekadar Tempat Transit, Wajah Baru Lounge Bandara Ini Setara Hotel Berbintang
-
Bahlil Beri Tugas Baru Lemigas Urus Impor Minyak dan LPG, Targetkan Pasokan Nasional Lebih Terjamin
-
Tunda Kenaikan Gaji Kepala Daerah! Korupsi Itu Soal Integritas, Bukan Kurang Penghasilan