Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Wahyu Hadiningrat konferensi pers [suara.com/Bagus Santosa]
Aparat Polres Jakarta Selatan mengamankan empat tersangka kasus eksploitasi dan perdagangkan anak. Keempat orang masing-masing berinisial IR, MR, ER, dan SM. Mereka ditangkap di tempat berbeda di kawasan Blok M, Jakarta Selatan, beberapa hari lalu.
"Hari ini tersangkanya menjadi empat orang," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Wahyu Hadiningrat di _olres Jakarta Selatan, Jumat (25/3/2016).
Awalnya, polisi mengamankan dua tersangka, ER dan SM. Keduanya diamankan bersama tiga anak yang diyakini menjadi korban eksploitasi. Selama ini, korban dipaksa mengamen di jalanan.
Dari penangkapan itu, polisi melakukan pengembangan. Dari razia di sejumlah lokasi di Jakarta Selatan, akhirnya polisi mendapatkan 17 anak dan delapan orang dewasa yang mengamen.
Dari razia ini, polisi kemudian melakukan penahanan terhadap IR dan MR. IR dan MR diyakini sepasang suami istri yang menyewakan anak untuk menjadi pengemis.
Kasus ini sendiri masih dalam pengembangan. Diduga, ini ada jaringan yang lebih luas.
"Ini masih kita kembangkan, bagaimana jaringannya," kata Wahyu.
Para tersangka akan dijerat UU tantang Perlindungan Anak. Selain itu, mereka juga akan dikenakan pidana penjualan orang.
"Hari ini tersangkanya menjadi empat orang," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Wahyu Hadiningrat di _olres Jakarta Selatan, Jumat (25/3/2016).
Awalnya, polisi mengamankan dua tersangka, ER dan SM. Keduanya diamankan bersama tiga anak yang diyakini menjadi korban eksploitasi. Selama ini, korban dipaksa mengamen di jalanan.
Dari penangkapan itu, polisi melakukan pengembangan. Dari razia di sejumlah lokasi di Jakarta Selatan, akhirnya polisi mendapatkan 17 anak dan delapan orang dewasa yang mengamen.
Dari razia ini, polisi kemudian melakukan penahanan terhadap IR dan MR. IR dan MR diyakini sepasang suami istri yang menyewakan anak untuk menjadi pengemis.
Kasus ini sendiri masih dalam pengembangan. Diduga, ini ada jaringan yang lebih luas.
"Ini masih kita kembangkan, bagaimana jaringannya," kata Wahyu.
Para tersangka akan dijerat UU tantang Perlindungan Anak. Selain itu, mereka juga akan dikenakan pidana penjualan orang.
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 4 HP Flagship Turun Harga di Penghujung Tahun 2025, Ada iPhone 16 Pro!
- 5 Moisturizer Murah yang Mencerahkan Wajah untuk Ibu Rumah Tangga
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
Habiburokhman: KUHAP Baru Jadi Terobosan Konstitusional Reformasi Polri
-
Mekanisme Khusus MBG Saat Libur Nataru: Datang ke Sekolah atau Tak Dapat
-
Jelang Natal dan Tahun Baru, Polda Metro Jaya Siagakan 5.044 Personel Gabungan!
-
Walhi Sumut Bongkar Jejak Korporasi di Balik Banjir Tapanuli: Bukan Sekadar Bencana Alam
-
Jelang Nataru, Kapolda Pastikan Pasukan Pengamanan Siaga Total di Stasiun Gambir
-
Tok! Palu MA Kukuhkan Vonis 14 Tahun Pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat Gagal Total
-
Hunian Sementara untuk Korban Bencana Sumatera Mulai Dibangun, Begini Desainnya
-
Tragedi Tol Krapyak: Kecelakaan Maut Bus PO Cahaya Trans Tewaskan 16 Orang, Disopiri Sopir Cadangan
-
Menko Yusril Jelaskan Alasan Pemerintah Pilih Terbitkan PP Atur Penugasan Polisi di Jabatan Sipil
-
Kena OTT KPK, Kajari HSU Dicopot Jaksa Agung, Satu Anak Buahnya Kini Jadi Buronan