Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Wahyu Hadiningrat konferensi pers [suara.com/Bagus Santosa]
Aparat Polres Jakarta Selatan mengamankan empat tersangka kasus eksploitasi dan perdagangkan anak. Keempat orang masing-masing berinisial IR, MR, ER, dan SM. Mereka ditangkap di tempat berbeda di kawasan Blok M, Jakarta Selatan, beberapa hari lalu.
"Hari ini tersangkanya menjadi empat orang," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Wahyu Hadiningrat di _olres Jakarta Selatan, Jumat (25/3/2016).
Awalnya, polisi mengamankan dua tersangka, ER dan SM. Keduanya diamankan bersama tiga anak yang diyakini menjadi korban eksploitasi. Selama ini, korban dipaksa mengamen di jalanan.
Dari penangkapan itu, polisi melakukan pengembangan. Dari razia di sejumlah lokasi di Jakarta Selatan, akhirnya polisi mendapatkan 17 anak dan delapan orang dewasa yang mengamen.
Dari razia ini, polisi kemudian melakukan penahanan terhadap IR dan MR. IR dan MR diyakini sepasang suami istri yang menyewakan anak untuk menjadi pengemis.
Kasus ini sendiri masih dalam pengembangan. Diduga, ini ada jaringan yang lebih luas.
"Ini masih kita kembangkan, bagaimana jaringannya," kata Wahyu.
Para tersangka akan dijerat UU tantang Perlindungan Anak. Selain itu, mereka juga akan dikenakan pidana penjualan orang.
"Hari ini tersangkanya menjadi empat orang," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Wahyu Hadiningrat di _olres Jakarta Selatan, Jumat (25/3/2016).
Awalnya, polisi mengamankan dua tersangka, ER dan SM. Keduanya diamankan bersama tiga anak yang diyakini menjadi korban eksploitasi. Selama ini, korban dipaksa mengamen di jalanan.
Dari penangkapan itu, polisi melakukan pengembangan. Dari razia di sejumlah lokasi di Jakarta Selatan, akhirnya polisi mendapatkan 17 anak dan delapan orang dewasa yang mengamen.
Dari razia ini, polisi kemudian melakukan penahanan terhadap IR dan MR. IR dan MR diyakini sepasang suami istri yang menyewakan anak untuk menjadi pengemis.
Kasus ini sendiri masih dalam pengembangan. Diduga, ini ada jaringan yang lebih luas.
"Ini masih kita kembangkan, bagaimana jaringannya," kata Wahyu.
Para tersangka akan dijerat UU tantang Perlindungan Anak. Selain itu, mereka juga akan dikenakan pidana penjualan orang.
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- Urutan Skincare Wardah Pagi dan Malam untuk Wajah Bercahaya
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
JPU KPK Tegaskan Tak Boleh Ada Intervensi di Sidang Kasus Suap Bea Cukai
-
Kasus Kekerasan Seksual Ponpes Pati, DPR Desak LPSK Fasilitasi Rehabilitasi 50 Korban
-
Laga Persija vs Persib Dipindah ke Samarinda, Pramono Anung: Kecewa, Tapi Alasannya Masuk Akal
-
Modus 'Crispy Fruit', WNA China Pengedar Happy Water Diciduk di Apartemen Pademangan
-
Rangkul Homeless Media, Bakom Perkenalkan Mitra Baru New Media Forum
-
Kasus PRT Loncat dari Lantai 4, Polisi Tetapkan Pengacara Adriel Viari Purba Tersangka
-
Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kasus 'Majikan Sadis' di Benhil, Ini Perannya!
-
Pemilik Blueray Cargo Didakwa Suap Rp61,3 Miliar ke Pejabat Bea Cukai demi Loloskan Barang Impor
-
Wamendagri Ribka Haluk Dorong Peran Perempuan Usai Raih Penghargaan
-
Wamendagri Bima Arya Tekankan Sinergi Pusat dan Daerah untuk Hadapi Tantangan Global