Suara.com - Dian Ekawati (30) bisa tersenyum lagi hari ini. Bayinya, Suci Sobari (4 bulan) berhasil ditemukan setelah diculik dan dijual sindikat perdagangan anak.
Di Polda Metro Jaya, ibu yang sehari-hari berdagang minuman kopi di Museum Fatahillah, Kota Tua, Jakarta Barat, itu, menceritakan awal mula terkena masalah.
Suatu hari, dia ditemui seorang perempuan bernama Desy di Museum Fatahillah. Mengetahui Dian merupakan korban kebakaran, Desy menunjukkan rasa simpati. Dia berjanji akan memberikan bantuan berupa pakaian untuk Suci. Setelah itu, Desy pergi lagi.
Dua minggu kemudian, Selasa (23/2/2016), Desy menemui Dian lagi di Museum Fatahillah.
"Dan saat ngobrol dia nawarkan pekerjaan di toko kue di Senen. Saya ikut, sembari di jalan, Desy juga ingin membelikan baju pada anak saya," kata Dian.
Berangkatlah mereka ke Atrium Senen dengan menumpang angkutan umum Mikrolet M12.
Sesampai di Atrium Senen, mereka menuju ke toko kue. Desy sempat membelikan Dian beberapa peralatan untuk membuat kue.
Sehabis belanja, Desy memberikan ATM kepada Dian dan minta tolong untuk mengambilkan duit di ATM Bank Rakyat Indonesia. Desy pun menuruti permintaan Desi. Dia pergi ke ATM, sementara bayinya tetap digendong Desi yang menunggu di kejauhan.
"Pelaku ngasih ATM. Suruh ngambil duit. Ternyata salah PIN. Saat saya kembali, dia sudah kabur," kata Dian.
Dian panik bukan main ketika itu. Dia mencari kesana kemari, tapi Desy sudah tidak ada. Dia teringat wajah Suci yang dibawa Desy.
Dian kemudian melaporkan kasus tersebut ke kantor Polsek Senen.
Kasus tersebut kemudian dilimpahkan ke Polres Jakarta Pusat dan diambil alih Polda Metro Jaya keesokan harinya.
Polda Metro Jaya yang memang sangat konsen pada kasus perdagangan anak langsung bergerak.
Operasi yang dilakukan, mulai membuahkan hasil. Anggota Sub Direktorat Remaja, Anak, dan Wanita Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya pada Selasa (1/3/2016) dini hari berhasil membekuk empat tersangka: Uripah alias Desy (33), Sri Mulyaningsih (39), dan Kokom (43), dan pembeli bernama Mimin (43).
Para tersangka dijerat Pasal 328 KUHP dan Pasal 83 dan Pasal 76 F Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Mereka terancam kurungan penjara maksimal 15 tahun dan denda Rp300 juta.
Berita Terkait
Terpopuler
- Catat Tanggalnya! Ribuan Warga Badui Bakal Turun Gunung Temui Gubernur Banten Bulan April
- 5 Rekomendasi Smartwatch yang Bisa Balas WhatsApp, Mulai Rp400 Ribuan
- 7 Sepatu Lari Tahan Air Selevel Nike Vomero 18 GTX, Kualitas Top
- Donald Trump: Pangeran MBS Kini Mencium Pantat Saya
- Dua 'Pesawat Super' Milik AS Hancur, Kekuatan Militer Iran Kejutkan Dunia
Pilihan
-
Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
-
Petir Bikin Duel Kepulauan Solomon vs Saint Kitts and Nevis di Stadion GBK Ditunda
-
Sesaat Lagi! Ini Link Live Streaming Timnas Indonesia vs Bulgaria
-
Melihat 3 Pemain yang Bakal Jadi Senjata Utama Timnas Indonesia Hadapi Bulgaria
-
Profil Sertu Farizal Rhomadhon, Prajurit TNI asal Kulon Progo yang Gugur di Lebanon
Terkini
-
AHY Umumkan Kelahiran Anak Kedua, Diberi Nama Arjuna Hanyokrokusumo Yudhoyono
-
Percakapan Singkat Seusai Maghrib Jadi Kenangan Terakhir Ayah Praka Farizal Sebelum Putranya Gugur
-
H-1 MBG Kembali Beroperasi, Relawan SPPG Jakbar Gas Pol Bersihkan Dapur
-
Polisi Panggil Aiman soal Tudingan Ijazah Palsu Jokowi: Bukan Soal Pribadi Tapi Program Tayangan
-
Duka Mendalam atas Gugurnya Personel TNI, Menlu Sugiono Kecam Keras Serangan Israel di Lebanon
-
Perubahan Iklim Tingkatkan Risiko Kematian, Negara Miskin Paling Terdampak
-
Sebut Ada Hambatan Politis, Kuasa Hukum Andrie Yunus Desak Pembentukan Tim Pencari Fakta Independen
-
Prabowo Bertemu Kaisar Naruhito di Tokyo, Sinyal Kuat Kemitraan Indonesia-Jepang
-
Pemerintah Beri Penghormatan Tertinggi Pada Prajurit TNI Gugur di Lebanon akibat Serangan Israel
-
Soroti Kasus Amsal Sitepu, Cak Imin: Kreativitas Dinilai Rp0 Bisa Hancurkan Industri Kreatif