Suara.com - Dian Ekawati (30) bisa tersenyum lagi hari ini. Bayinya, Suci Sobari (4 bulan) berhasil ditemukan setelah diculik dan dijual sindikat perdagangan anak.
Di Polda Metro Jaya, ibu yang sehari-hari berdagang minuman kopi di Museum Fatahillah, Kota Tua, Jakarta Barat, itu, menceritakan awal mula terkena masalah.
Suatu hari, dia ditemui seorang perempuan bernama Desy di Museum Fatahillah. Mengetahui Dian merupakan korban kebakaran, Desy menunjukkan rasa simpati. Dia berjanji akan memberikan bantuan berupa pakaian untuk Suci. Setelah itu, Desy pergi lagi.
Dua minggu kemudian, Selasa (23/2/2016), Desy menemui Dian lagi di Museum Fatahillah.
"Dan saat ngobrol dia nawarkan pekerjaan di toko kue di Senen. Saya ikut, sembari di jalan, Desy juga ingin membelikan baju pada anak saya," kata Dian.
Berangkatlah mereka ke Atrium Senen dengan menumpang angkutan umum Mikrolet M12.
Sesampai di Atrium Senen, mereka menuju ke toko kue. Desy sempat membelikan Dian beberapa peralatan untuk membuat kue.
Sehabis belanja, Desy memberikan ATM kepada Dian dan minta tolong untuk mengambilkan duit di ATM Bank Rakyat Indonesia. Desy pun menuruti permintaan Desi. Dia pergi ke ATM, sementara bayinya tetap digendong Desi yang menunggu di kejauhan.
"Pelaku ngasih ATM. Suruh ngambil duit. Ternyata salah PIN. Saat saya kembali, dia sudah kabur," kata Dian.
Dian panik bukan main ketika itu. Dia mencari kesana kemari, tapi Desy sudah tidak ada. Dia teringat wajah Suci yang dibawa Desy.
Dian kemudian melaporkan kasus tersebut ke kantor Polsek Senen.
Kasus tersebut kemudian dilimpahkan ke Polres Jakarta Pusat dan diambil alih Polda Metro Jaya keesokan harinya.
Polda Metro Jaya yang memang sangat konsen pada kasus perdagangan anak langsung bergerak.
Operasi yang dilakukan, mulai membuahkan hasil. Anggota Sub Direktorat Remaja, Anak, dan Wanita Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya pada Selasa (1/3/2016) dini hari berhasil membekuk empat tersangka: Uripah alias Desy (33), Sri Mulyaningsih (39), dan Kokom (43), dan pembeli bernama Mimin (43).
Para tersangka dijerat Pasal 328 KUHP dan Pasal 83 dan Pasal 76 F Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Mereka terancam kurungan penjara maksimal 15 tahun dan denda Rp300 juta.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
- Promo Long Weekend Alfamart, Diskon Camilan untuk Liburan sampai 60 Persen
- 5 HP Baterai 7000 mAh Terbaru 2026, Tahan Seharian dan Kencang Mulai Rp1 Jutaan
- Siapa Ayu Aulia? Bongkar Ciri-ciri Bupati R yang Membuatnya Kehilangan Rahim
Pilihan
-
Menilik Sepatu Lari 'Anak Jaksel' di Lapangan Banteng: Brand Lokal Mulai Mendominasi?
-
SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!
-
Keluar Kau Setan! Ricuh di Pertemuan Donald Trump dan Xi Jinping
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
Terkini
-
Sikat Jalur Maut! KAI Daop 1 Jakarta Targetkan Tutup 40 Perlintasan Liar di 2026
-
Tren Miris di Karawang: Jadi Pengedar demi Nyabu Gratis, 41 Pelaku Diringkus Polisi!
-
Dikenal Religius, Pedagang Rujak di Duri Kepa Digerebek Warga usai Diduga Cabuli Siswi SD
-
Geger! Pria Tewas Bersimbah Darah di Kampung Ambon Usai Cekcok Mulut, Warga: Lukanya Banyak Sekali..
-
Kasus Mafia Emas PT SJU, Bareskrim Tetapkan Anak Bos Besar Sebagai Tersangka, Ini Sosoknya
-
Dihantam Innova di Lampu Merah Pesing, Pemotor Supra Terpental hingga Tewas di Tempat
-
Jokowi Sembuh dan Siap Keliling Indonesia, Pengamat: Misi Utamanya Loloskan PSI ke Senayan!
-
Jangan Cuma Nakhoda, DPR Desak Bongkar Mafia di Balik Tragedi Kapal PMI Malaysia
-
Bantah Pemerintah Larang Nobar Film Pesta Babi, Menko Yusril: Silakan Tonton dan Debat!
-
Italia Murka Israel Serang Pasukan Perdamaian PBB yang Tewaskan Tentara Indonesia