Suara.com - Dian Ekawati (30) bisa tersenyum lagi hari ini. Bayinya, Suci Sobari (4 bulan) berhasil ditemukan setelah diculik dan dijual sindikat perdagangan anak.
Di Polda Metro Jaya, ibu yang sehari-hari berdagang minuman kopi di Museum Fatahillah, Kota Tua, Jakarta Barat, itu, menceritakan awal mula terkena masalah.
Suatu hari, dia ditemui seorang perempuan bernama Desy di Museum Fatahillah. Mengetahui Dian merupakan korban kebakaran, Desy menunjukkan rasa simpati. Dia berjanji akan memberikan bantuan berupa pakaian untuk Suci. Setelah itu, Desy pergi lagi.
Dua minggu kemudian, Selasa (23/2/2016), Desy menemui Dian lagi di Museum Fatahillah.
"Dan saat ngobrol dia nawarkan pekerjaan di toko kue di Senen. Saya ikut, sembari di jalan, Desy juga ingin membelikan baju pada anak saya," kata Dian.
Berangkatlah mereka ke Atrium Senen dengan menumpang angkutan umum Mikrolet M12.
Sesampai di Atrium Senen, mereka menuju ke toko kue. Desy sempat membelikan Dian beberapa peralatan untuk membuat kue.
Sehabis belanja, Desy memberikan ATM kepada Dian dan minta tolong untuk mengambilkan duit di ATM Bank Rakyat Indonesia. Desy pun menuruti permintaan Desi. Dia pergi ke ATM, sementara bayinya tetap digendong Desi yang menunggu di kejauhan.
"Pelaku ngasih ATM. Suruh ngambil duit. Ternyata salah PIN. Saat saya kembali, dia sudah kabur," kata Dian.
Dian panik bukan main ketika itu. Dia mencari kesana kemari, tapi Desy sudah tidak ada. Dia teringat wajah Suci yang dibawa Desy.
Dian kemudian melaporkan kasus tersebut ke kantor Polsek Senen.
Kasus tersebut kemudian dilimpahkan ke Polres Jakarta Pusat dan diambil alih Polda Metro Jaya keesokan harinya.
Polda Metro Jaya yang memang sangat konsen pada kasus perdagangan anak langsung bergerak.
Operasi yang dilakukan, mulai membuahkan hasil. Anggota Sub Direktorat Remaja, Anak, dan Wanita Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya pada Selasa (1/3/2016) dini hari berhasil membekuk empat tersangka: Uripah alias Desy (33), Sri Mulyaningsih (39), dan Kokom (43), dan pembeli bernama Mimin (43).
Para tersangka dijerat Pasal 328 KUHP dan Pasal 83 dan Pasal 76 F Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Mereka terancam kurungan penjara maksimal 15 tahun dan denda Rp300 juta.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP Murah Terbaru 2026 untuk Anak Sekolah: Baterai 7000 mAh hingga Koneksi 5G
- 3 Rekomendasi Bedak Padat di Indomaret untuk Makeup Halus dan Tahan Lama
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- Keunggulan Pompa Air Shimizu PL-138 BIT, Solusi Air Jernih Anti Karat
Pilihan
-
Sejarah! Timnas Voli Indonesia Kalahkan Korsel dan Juara AVC Mens Volleyball Cup 2026
-
Bumi Berguncang! Gempa 6,2 M Hantam Afghanistan, Getaran Terasa Hingga India
-
Perang Meletus Lagi! Iran Hantam Basis AS di Teluk, Gencatan Senjata Runtuh
-
Pelatih Timnas Iran Desak Infantino Tegas Terhadap AS: Perlakuan Mereka Buruk!
-
Korban Meninggal Latsarmil SPPI Bertambah Menjadi 5 Orang, Ini Penjelasan Kemhan
Terkini
-
Gagal Sembunyi! Penyelundup 325 Kg Sabu Thailand Gunakan Chat Enkripsi Militer Ditangkap Bareskrim
-
Ada Bukti CCTV! Korban Pencurian di Jakpus Protes Kasus Malah Dihentikan Polisi
-
Gugat Polisi dan Jaksa di Kasus Ijazah Jokowi! Roy Suryo Jalani Sidang Praperadilan Hari Ini
-
Media Iran Terang-terangan Sebut Teheran Tak Punya Pilihan Perlu Bangun Senjata Nuklir
-
Gambir Siaga! 1.045 Polisi Kawal Demo Mahasiswa Paniai dan Front Anti Militerisme
-
Iran Serukan Negara Tetangga Blokir Pesawat Tempur Asing Demi Kedamaian di Timur Tengah
-
Evakuasi Berjam-jam Pakai Alat Berat, Balita di Tebet Tewas Terperosok Lubang Proyek 4 Meter
-
Amerika: Perdamaian AS - Iran Tidak Batal, Meski Ada Baku Tembak
-
Hari Ini! MK Putuskan Nasib UU Polri hingga Gugatan Peradilan Militer
-
Harga Minyak Dunia Melonjak Usai Perdamaian Iran - AS Terancam Batal Total