Suara.com - Dian Ekawati (30) bisa tersenyum lagi hari ini. Bayinya, Suci Sobari (4 bulan) berhasil ditemukan setelah diculik dan dijual sindikat perdagangan anak.
Di Polda Metro Jaya, ibu yang sehari-hari berdagang minuman kopi di Museum Fatahillah, Kota Tua, Jakarta Barat, itu, menceritakan awal mula terkena masalah.
Suatu hari, dia ditemui seorang perempuan bernama Desy di Museum Fatahillah. Mengetahui Dian merupakan korban kebakaran, Desy menunjukkan rasa simpati. Dia berjanji akan memberikan bantuan berupa pakaian untuk Suci. Setelah itu, Desy pergi lagi.
Dua minggu kemudian, Selasa (23/2/2016), Desy menemui Dian lagi di Museum Fatahillah.
"Dan saat ngobrol dia nawarkan pekerjaan di toko kue di Senen. Saya ikut, sembari di jalan, Desy juga ingin membelikan baju pada anak saya," kata Dian.
Berangkatlah mereka ke Atrium Senen dengan menumpang angkutan umum Mikrolet M12.
Sesampai di Atrium Senen, mereka menuju ke toko kue. Desy sempat membelikan Dian beberapa peralatan untuk membuat kue.
Sehabis belanja, Desy memberikan ATM kepada Dian dan minta tolong untuk mengambilkan duit di ATM Bank Rakyat Indonesia. Desy pun menuruti permintaan Desi. Dia pergi ke ATM, sementara bayinya tetap digendong Desi yang menunggu di kejauhan.
"Pelaku ngasih ATM. Suruh ngambil duit. Ternyata salah PIN. Saat saya kembali, dia sudah kabur," kata Dian.
Dian panik bukan main ketika itu. Dia mencari kesana kemari, tapi Desy sudah tidak ada. Dia teringat wajah Suci yang dibawa Desy.
Dian kemudian melaporkan kasus tersebut ke kantor Polsek Senen.
Kasus tersebut kemudian dilimpahkan ke Polres Jakarta Pusat dan diambil alih Polda Metro Jaya keesokan harinya.
Polda Metro Jaya yang memang sangat konsen pada kasus perdagangan anak langsung bergerak.
Operasi yang dilakukan, mulai membuahkan hasil. Anggota Sub Direktorat Remaja, Anak, dan Wanita Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya pada Selasa (1/3/2016) dini hari berhasil membekuk empat tersangka: Uripah alias Desy (33), Sri Mulyaningsih (39), dan Kokom (43), dan pembeli bernama Mimin (43).
Para tersangka dijerat Pasal 328 KUHP dan Pasal 83 dan Pasal 76 F Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Mereka terancam kurungan penjara maksimal 15 tahun dan denda Rp300 juta.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Pilihan HP RAM 16 GB Paling Murah, Penyimpanan Besar dan Performa Kencang
- Dari Koruptor Kembali ke Rakyat: Aset Rp16,39 Miliar Kini Disulap Jadi Sekolah hingga Taman di Jabar
- Prabowo Bakal Copot Lagi Pejabat 'Telur Busuk', Hashim Djojohadikusumo: Semua Opsi di Atas Meja
- 35 Link Poster Ramadhan 2026 Simpel dan Menarik, Gratis Download!
- Kronologi Penembakan Pesawat Smart Air di Papua: Pilot dan Kopilot Gugur Usai Mendarat
Pilihan
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
-
Lagu "Cita-citaku (Ga Jadi Polisi)" Milik Gandhi Sehat Ditarik dari Peredaran, Ada Apa?
-
Geger Taqy Malik Dituding Mark-up Harga Wakaf Alquran, Keuntungan Capai Miliaran
-
Kabar Duka: Mantan Pemain Timnas Indonesia Elly Idris Meninggal Dunia
Terkini
-
Darurat Limbah! Menteri LH Gugat PT Biotek Saranatama Usai Pestisida Racuni Sungai Cisadane
-
Korupsi Bea Cukai Makin Canggih! Mantan Petinggi KPK Bongkar Modus Baru Berbasis Digital
-
Prabowo Ngaku Tahu Dalang yang Jelek-jelekan Indonesia: We Are Not Stupid
-
HUT Fraksi Golkar, Sarmuji Kenang Jasa Setya Novanto: Saya Banyak Belajar Menghadapi Tekanan
-
Viral Bus Listrik Transjakarta Terobos Lampu Merah di Gandaria, Pramudi Langsung Disanksi Tegas
-
Ketua Fraksi Golkar Minta Kader Jangan Pernah Serang Kebijakan Prabowo-Gibran!
-
KASBI Dorong Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT untuk Lindungi Pekerja Rumah Tangga
-
Identitas Sudah Dikantongi, Kapolri Perintahkan Tangkap Pelaku Penembakan Pilot Smart Air
-
Prabowo Tegaskan Defisit APBN Tetap Terkendali di Bawah 3% dari PDB
-
Nyanyian Mantan Kasat Narkoba Seret Kapolres Bima Kota: Setoran Rp1 M Berujung Penonaktifan