Suara.com - Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan menyerahkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.32.971 Tahun 2016 tentang Pemberhentian Bupati Sumedang kepada Wakil Bupati Sumedang Eka Setiawan di Gedung Sate Bandung, Senin (28/3/2016).
"Surat Mendagri ini menyatakan pemberhentian Ade Irawan sebagai Bupati Sumedang, juga sekaligus mengukuhkan Pelaksana Tugas atau Plt Bupati Sumedang dan menugaskan Wakil Bupati Sumedang Pak Eka Setiawan sebagai Plt Bupati Sumedang," kata Ahmad Heryawan usai penyerahan surat tersebut.
Ia meminta DPRD Kabupaten Sumedang segera memprose Plt Bupati Sumedang menjadi bupati definitif dan juga segera memilih Wakil Bupati Sumedang definitifnya.
Sementara itu, Bupati Sumedang menuturkan dengan adanya SK penunjukan dirinya sebagai Plt Bupati Sumedang maka pihaknya menyerahkan proses selanjutnya kepada DPRD Kabupaten Sumedang.
"Kelanjutannya menunggu proses DPRD berikutnya saya kira ya, ada aturan yang mengatur itu," kata Eka Setiawan.
Ketika ditanyakan apakah segera ditunjuk Wakil Bupati Sumedang, ia menuturkan menyerahkan hal tersebut kepada DPRD Kabupaten Sumedang.
Ia mengatakan setelah diserahkanya SK Mendagari tersebut maka proses selanjutnya terkait roda pemerintahan di Kabupaten Sumedang berada di "tangan" DPRD Kabupaten Sumedang.
"Ya nanti saya lihat dulu. Kalau lebih dari 18 bulan harus ada wakil, kalau kurang tidak diperlukan. Mekanismenya tergantung nanti DPRD," katanya.
Pengadilan Negeri Kelas I A Khusus Bandung memvonis Ade terbukti melakukan korupsi tahun lalu. Dia divonis 2 tahun penjara dan denda Rp50 juta. Ade mengkorupsi dana perjalanan dinas DPRD Kota Cimahi tahun 2010 dan 2011. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
Terkini
-
Drama di MKD DPR Berakhir: Uya Kuya Lolos dari Sanksi Kode Etik
-
Drama Penangkapan Gubernur Riau: Kabur Saat OTT, Berakhir Diciduk KPK di Kafe
-
Usman Hamid Sebut Soeharto Meninggal Berstatus Terdakwa: Sulit Dianggap Pahlawan
-
Ini Pertimbangan MKD Cuma Beri Hukuman Ahmad Sahroni Penonaktifan Sebagai Anggota DPR 6 Bulan
-
MKD Jelaskan Pertimbangan Adies Kadir Tidak Bersalah: Klarifikasi Tepat, Tapi Harus Lebih Hati-hati
-
Dinyatakan Bersalah Dihukum Nonaktif Selama 6 Bulan Oleh MKD, Sahroni: Saya Terima Lapang Dada
-
Ahmad Sahroni Kena Sanksi Terberat MKD! Lebih Parah dari Nafa Urbach dan Eko Patrio, Apa Dosanya?
-
MKD Ungkap Alasan Uya Kuya Tak Bersalah, Sebut Korban Berita Bohong dan Rumah Sempat Dijarah
-
Polda Undang Keluarga hingga KontraS Jumat Ini, 2 Kerangka Gosong di Gedung ACC Reno dan Farhan?
-
Saya Tanggung Jawab! Prabowo Ambil Alih Utang Whoosh, Sindir Jokowi?