Suara.com - Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan menyerahkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.32.971 Tahun 2016 tentang Pemberhentian Bupati Sumedang kepada Wakil Bupati Sumedang Eka Setiawan di Gedung Sate Bandung, Senin (28/3/2016).
"Surat Mendagri ini menyatakan pemberhentian Ade Irawan sebagai Bupati Sumedang, juga sekaligus mengukuhkan Pelaksana Tugas atau Plt Bupati Sumedang dan menugaskan Wakil Bupati Sumedang Pak Eka Setiawan sebagai Plt Bupati Sumedang," kata Ahmad Heryawan usai penyerahan surat tersebut.
Ia meminta DPRD Kabupaten Sumedang segera memprose Plt Bupati Sumedang menjadi bupati definitif dan juga segera memilih Wakil Bupati Sumedang definitifnya.
Sementara itu, Bupati Sumedang menuturkan dengan adanya SK penunjukan dirinya sebagai Plt Bupati Sumedang maka pihaknya menyerahkan proses selanjutnya kepada DPRD Kabupaten Sumedang.
"Kelanjutannya menunggu proses DPRD berikutnya saya kira ya, ada aturan yang mengatur itu," kata Eka Setiawan.
Ketika ditanyakan apakah segera ditunjuk Wakil Bupati Sumedang, ia menuturkan menyerahkan hal tersebut kepada DPRD Kabupaten Sumedang.
Ia mengatakan setelah diserahkanya SK Mendagari tersebut maka proses selanjutnya terkait roda pemerintahan di Kabupaten Sumedang berada di "tangan" DPRD Kabupaten Sumedang.
"Ya nanti saya lihat dulu. Kalau lebih dari 18 bulan harus ada wakil, kalau kurang tidak diperlukan. Mekanismenya tergantung nanti DPRD," katanya.
Pengadilan Negeri Kelas I A Khusus Bandung memvonis Ade terbukti melakukan korupsi tahun lalu. Dia divonis 2 tahun penjara dan denda Rp50 juta. Ade mengkorupsi dana perjalanan dinas DPRD Kota Cimahi tahun 2010 dan 2011. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- PSSI Tunjuk John Herdman Jadi Pelatih, Kapten Timnas Indonesia Berikan Komentar Tegas
- Media Swiss Sebut PSSI Salah Pilih John Herdman, Dianggap Setipe dengan Patrick Kluivert
Pilihan
-
Akbar Faizal Soal Sengketa Lahan Tanjung Bunga Makassar: JK Tak Akan Mundur
-
Luar Biasa! Jay Idzes Tembus 50 Laga Serie A, 4.478 Menit Bermain dan Minim Cedera
-
4 Rekomendasi HP OPPO Murah Terbaru untuk Pengguna Budget Terbatas
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
Terkini
-
Soal Pilkada Dipilih DPRD, Said Abdullah Wanti-wanti: Jangan Berdasar Selera Politik Sesaat!
-
Bandingkan Kasus Brigadir J, Roy Suryo Cs Minta Uji Labfor Independen Ijazah Jokowi di UI atau BRIN!
-
Diskusi Buku Dibubarkan, Guru Besar UII Sebut Aparat Anti Sains dan Mengancam Demokrasi
-
Catatan Bencana Alam di Indonesia 2025: Dari Erupsi Gunung Hingga Banjir Sumatra
-
Perbankan Nasional Didesak Hentikan Pembiayaan ke Sektor Perusak Lingkungan di Sumatera
-
Bareskrim Ringkus 17 Pengedar Narkoba Jelang DWP 2025 di Bali, Ada 6 Sindikat!
-
Catatan Akhir Tahun: Industri Rokok Kian Terang-Terangan Melobi Pemerintah
-
Respons Putusan MK, Setyo Budiyanto Tegaskan KPK Masih Perlukan Penyidik dari Polri
-
Soroti Penangkapan Massal, Mahfud MD Minta Penahanan Ribuan Demonstran Dievaluasi
-
Laka Maut Bus PO Cahaya Trans Tewaskan 16 Orang, Komisi V Minta Investigasi: Apa Ada Kelalaian?