Suara.com - Polisi pembunuh istri, Bripka Triyono terancam akan dipecat. anggota Polres Kota Depok itu membunuhu istrinya bernama, Ratnita Handriyani (37).
Kabid Propam Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Janner Pasaribu mengatakan ancaman pemecatan tersebut lantaran berdasarkan sangkaan pasal yang telah dijeratkan kepada Triyono.
Terlebih Janner juga mengatakan apabila anggota Polri dijerat pidana hukuman penjara di atas lima tahun, maka secara otomatis akan dijatuhkan sanksi pemecatan dari struktural insititusi Polri.
"Jadi sekarang rujukannya ke pasal yang disangkakan," kata Janner di Polda Metro Jaya, Selasa (29/3/2016).
Dikatakan Janner sanksi akan diberlakukan setelah adanya putusan sidang di pengadilan. Ancaman sanksi pemecatan bakal dijatuhkan saat sidang kode etik terkait pelanggaran tersebut digelar.
Menurutnya, ancaman sanksi tersebut tidak mengacu kepada vonis hakim, tetapi mengacu kepada sangkaan pasal yang dijeratkan kepada tersangka.
"Sidang kode Etik baru akan dilaksanakan setelah putusan hakim, Tetapi dalam Perkap No 14 Tahun 2011 itu, sanksi PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat) itu tidak mengacu pada minimal vonis yang didapat, tetapi dari ancaman hukuman pidananya," kata Janner.
Lebih lanjut, dia menambahkan jika pihaknya saat ini tengah melakukan penyidikan untuk menemukan motif dugaan pembunuhaan yang dilakukan Triyono.
"Kami juga mau tahu motifnya apa. Ini kan masih dugaan soalnya," kata dia.
Kasus pembunuhan itu terjadi, Minggu (27/3/2016) kemarin. Tempat kejadian perkaranya di rumah mereka sendiri, Jalan Perjuangan, RT 2, RW 8, Kelurahan Tugu, Kecamatan Cimanggis, Depok.
Eksekutor Ratnita bukan cuma suaminya sendiri, tetapi dibantu oleh Mamat alias Madun. Kedua lelaki tersebut sekarang sudah ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan di Polres Kota Depok. Keduanya dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana juncto Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman mati.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 4 HP Flagship Turun Harga di Penghujung Tahun 2025, Ada iPhone 16 Pro!
- 5 Moisturizer Murah yang Mencerahkan Wajah untuk Ibu Rumah Tangga
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
Nasib 8 ABK di Ujung Tanduk, Kapal Terbakar di Lampung, Tim SAR Sisir Lautan
-
30 Tahun Jadi TPS, Lahan Tiba-tiba Diklaim Pribadi, Warga Pondok Kelapa 'Ngamuk' Robohkan Pagar
-
Baju Basah Demi Sekolah, Curhat Pilu Siswa Nias Seberangi Sungai Deras di Depan Wapres Gibran
-
Mubes NU Tegaskan Konflik Internal Tanpa Campur Pemerintah, Isu Daftarkan SK ke Kemenkum Mencuat
-
Mendagri Bersama Menteri PKP Resmikan Pembangunan Hunian Tetap Korban Bencana di Tapanuli Tengah
-
Percepat Pemulihan Pascabencana, Mendagri Instruksikan Pendataan Hunian Rusak di Tapanuli Utara
-
Jabotabek Mulai Ditinggalkan, Setengah Juta Kendaraan 'Eksodus' H-5 Natal
-
Mubes Warga NU Keluarkan 9 Rekomendasi: Percepat Muktamar Hingga Kembalikan Tambang ke Negara
-
BNI Bersama BUMN Peduli Hadir Cepat Salurkan Bantuan Nyata bagi Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Relawan BNI Bergabung dalam Aksi BUMN Peduli, Dukung Pemulihan Warga Terdampak Bencana di Aceh