Suara.com - Tim Advokasi Jakarta Bergerak telah membentuk posko pengaduan bagi masyarakat yang merasa dirugikan terhadap kebijakan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.
Ketua DPP Bidang Advokasi Partai Gerindra sekaligus inisiator dari Tim Advokasi Jakarta Bergerak Habiburohman mengatakan posko pengaduan tersebut baru mulai aktif, Senin (4/4/2016) mendatang.
"Posko sudah dibentuk, Kita sebetulnya mulai aktif hari Senin," kata Habiburokhman saat dihubungi suara.com Jumat (1/4/2016).
Menurutnya saat ini pun belum ada satupun laporan pengaduan masyarakat yang merasa dirugikan dari program yang telah dikeluarkan Ahok. Namun, dia memastikan hari ini dirinya bersama ratusan pengacara baru akan berkoordinasi untuk mengumpulkan aduan dari warga DKI.
"Belum, sore ini baru kita mau koordinasi. Kalau ada update kita kabarin," kata dia.
Menurutnya saat ini, pihaknya masih mempersiapkan perlengkapan untuk membuka posko pengaduan yang berada di Jalan Imam Bonjol, nomor 44, Menteng, Jakarta Pusat tersebut.
"Kita masih nyiapin segala perlengkapannya. Di posko nantinya jug kita siapin ruangan buat wartawan," kata dia.
Sebelumnya, sebanyak 200-an pengacara mendeklarasikan Tim Advokasi Jakarta Bergerak di Dunkin Donuts, depan Keris Gallery, Menteng, Jakarta Pusat. Deklarasi dilakukan di tengah persiapan Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) maju lagi ke pilkada periode 2017-2022.
Tim pengacara tersebut siap memberikan bantuan hukum kepada warga Jakarta yang merasa dirugikan kebijakan Ahok. Mereka membuka posko pengaduan di Jalan Imam Bonjol, nomor 44, Menteng, Jakarta Pusat.
Ketua Bidang Advokasi DPP Partai Gerindra yang merupakan salah satu inisiator Tim Advokasi Jakarta Bergerak, Habiburokhman, menilai selama ini Ahok bersikap arogan.
Dia menyontohkan kasus ibu rumah tangga bernama Yusri Isnaeni, warga Koja, Jakarta Utara. Dia mau mengadukan kasus Kartu Jakarta Pintar, tetapi malah dimaki Ahok dengan kata maling.
"Ibu Yusri sangat miskin dikatakan maling. Itu sudah pidana. Diatur dalam Pasal 363 KUHP," kata dia.
Habiburokhman juga menyebut kasus Ahok pengadaan lahan untuk Rumah Sakit Sumber Waras, Jakarta Barat, yang sekarang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi.
Deklarasi hari ini diharapkan Habiburokhman mendorong penyidik KPK menaikkan status kasus ke tahap penyidikan. Dia berharap KPK tidak tersandera dengan kepentingan politik jelang pilkada Jakarta.
"Kami ingin membantu KPK untuk supaya tidak tersandera kepentingan. Jangan gara-gara pilkada jangan takut untuk dinaikkan ke pilkada," kata dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
Nova Arianto Ungkap Biang Kerok Kekalahan Timnas Indonesia U-17 dari Zambia
-
Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
-
Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
-
Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
-
Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
Terkini
-
OTT KPK di Riau! Gubernur dan Kepala Dinas Ditangkap, Siapa Saja Tersangkanya?
-
KPK Sebut OTT di Riau Terkait dengan Korupsi Anggaran Dinas PUPR
-
Polisi Berhasil Tangkap Sindikat Penambangan Ilegal di Taman Nasional Gunung Merapi
-
600 Ribu Penerima Bansos Dipakai Judi Online! Yusril Ungkap Fakta Mencengangkan
-
Pemerintah Segera Putihkan Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan, Catat Waktunya!
-
Pengemudi Ojol Jadi Buron Usai Penumpangnya Tewas, Asosiasi Desak Pelaku Serahkan Diri
-
Sempat Kabur Saat Kena OTT, Gubernur Riau Ditangkap KPK di Kafe
-
Targetkan 400 Juta Penumpang Tahun 2025, Dirut Transjakarta: Bismillah Doain
-
Sejarah Terukir di Samarkand: Bahasa Indonesia Disahkan sebagai Bahasa Resmi UNESCO
-
Tolak Gelar Pahlawan Soeharto, Koalisi Sipil Ungkap 9 Dosa Pelanggaran HAM Berat Orde Baru