Ketua KPK Agus Rahardjo bersama Jamintel Kejaksaan Agung Adi Toegarisman memberikan keterangan mengenai operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan suap Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (1/4). [suara.com/Oke Atmaja]
Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan rasa sangat prihatin yang teramat besar karena terus terjadinya tindak pidana korupsi di Indonesia. Hal itu disampaikan oleh Pimpinan KPK usai melakukan operasi gabungan antara Tim Satuan Tugas Penyidik KPK bersama denagan Pihak Kejaksaan Agung yang berujung pada terjadinya operasi tangkap tangan terhadap tiga orang pada Kamis(31/3/2016) kemarin.
"Dengan penuh rasa keprihatinan kami terpaksa umumkan hal-hal yang masih banyak terjadi di negara kita," kata Ketua KPK, Agus Rahardjo mengawali konferensi pers penetapan tersangka terhadap tiga orang yang di-OTT di Gedung KPK Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat(1/4/2016).
Rasa prihatin yang disampaikan oleh Pimpinan KPK karena ditengah pemerintah dan pihaknya terus berjuang untuk memberantas korupsi, justru terus terjadi kasus korupsi, apalagi hal tersebut terjaring dalam OTT. Karenanya, dia berharap agar, kedepannya dapat terwujud segala perjuangan tersebut, dengan berkurangnya perkara pidana korupsi.
"Saya sangat berharap hal-hal seperti ini tidak diulangi terus. Mudah-mudahan di waktu yang akan datang segera bisa berkurang dengan cepat," kata Agus sembari berharap.
Seperti diketahui, KPK melakukan OTT terhadap tiga orang yang diduga melakukan transaksi suap untuk menghentikan sebuah kasus yang masih berjalan di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Ketiga orang tersebut adalah, Direktur Keuangan Perusahaan Badan Usaha Milik Negara, PT. Brantas Abipraya, Sudi Wantoko dan Senior manager PT. Brantas, Dandung Pamularno, dan seorang dari pihak swasta, Marudut.
Dalam operasi tersebut KPK menyita uang dalam pecahan dolar Amerika Serikat dengan jumlahnya 148, 835. Dan hingga saat ini, KPK sudah memeriksa dua orang saksi yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut. Mereka adalah, Kapala Kejaksaan Tinggi DKI, Sudung Situmorang dan Asisten Pidana Khusus, Tomo Sitepu.
Untuk ketiga tersangka tersebut, diduga melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a, Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi segaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan Undang-undang nomor 1 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP atau Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-undang nomor 1 tahun 1999 sebagamaian telah diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 1 juncto pasal 55 ayat 1 kesatu juncto pasal 53 ayat 1 KUHP.
Komentar
Berita Terkait
-
Gubernur Riau Abdul Wahid Minta 'Jatah Preman' ke Dinas PUPR Rp7 Miliar, KPK: Pakai Kode 7 Batang
-
Pemprov Riau Diperingatkan KPK: Sudah 4 Gubernur Kena OTT! Ada Masalah Serius di PBJ?
-
Ironi! Pejabat Riau Sampai Ngutang Bank Demi Setor 'Jatah Preman' ke Gubernur
-
Gubernur Riau Ditangkap KPK di Kafe, Sempat Kabur saat Kena OTT
-
KPK 'Bidik' Wagub Riau SF Hariyanto, Dugaan Korupsi Proyek PUPR Makin Panas
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
Terkini
-
Gubernur Riau Abdul Wahid Minta 'Jatah Preman' ke Dinas PUPR Rp7 Miliar, KPK: Pakai Kode 7 Batang
-
Profil dan Pendidikan Rismon Sianipar yang Menduga Prabowo Tahu Ijazah Palsu Wapres Gibran
-
Pemprov Riau Diperingatkan KPK: Sudah 4 Gubernur Kena OTT! Ada Masalah Serius di PBJ?
-
Sidang Sengketa Tambang Nikel Halmahera Timur: Saksi Kunci Kembali Mangkir
-
ASN DKI Dapat Transportasi Umum Gratis, Gubernur Pramono: Tak Semua Gajinya Besar
-
Digelar Perdana Besok, Adam Damiri Siap Hadiri Sidang PK di PN Jakpus
-
Jakarta Utara Siaga Banjir Rob! Supermoon Ancam Pesisir November Ini
-
Ironi! Pejabat Riau Sampai Ngutang Bank Demi Setor 'Jatah Preman' ke Gubernur
-
Koalisi Sipil Sebut Usulan Pahlawan Upaya Cuci Dosa Soeharto: Cuma Orang Gila Maafkan Diri Sendiri
-
Gubernur Riau Telah Terima Uang Pemerasan Rp4,05 Miliar, Ada yang Mengalir ke PKB?