Suara.com - Tim Satuan Tugas Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap 3 orang di hotel kawasan Cawang, Jakarta Timur, Kamis (31/1/2016) kemarin. Setelah diperiksa secara intensif selama 24 jam, KPK menetapkan Direktur Keuangan Perusahaan Badan Usaha Milik Negara, PT. Brantas Abipraya, Sudi Wantoko dan Senior manager PT. Brantas, Dandung Pamularno, dan seorang dari pihak swasta, Marudut sebagai tersangka.
Penangkapan ketiganya terkait adanya pemberian uang dari PT. Brantas Abipraya kepada perantara Marudut, yang bertujuan untuk menghentikan kasus yang melibatkan PT. Brantas di Kejaksaan tinggi DKI Jakarta.
Menurut Ketua KPK, Agus Rahardjo, peristiwa tersebut berawal dari adanya rencana pertemuan antara pihak PT. Brantas dengan Sang Perantara di Hotel bilangan Cawang, Jakarta Timur pada Rabu(30/3/2016) malam. Lantas paginya, sesuai dengan rencana yang sudah disepakati, kedua belah pihak pun langsung memenuhinya, dengan hadir di salah satu hotel di Jakarta Timur tersebut.
"Rabu malam tanggal 30 maret sekitar pukul 9 malam atau 21.00, MRD dan DPA membuat janji untuk bertemu di hote. Kemudian Kamis pagi tangal 31 maret sekitar pukul 8.20 WIB mereka bertemu di hotel yang sudah dijanjikan tadi. Saat terjadi penyerahan dari DPA ke MRD dilakukan di lantai satu toilet lelaki, setelah penyerahan keduanya keluar dari hotel dan kembali ke mobil masing-masing," kata Agus dalam konferensi pers di Gedung KPK Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (1/4/2016).
Dan kata Agus, pihaknya tidak langsung menangkap pada saat keduanya melakukan transaksi di toilet lelaki lantai 1 hotel tersebut. KPK baru melakukan penangkapan saat keduanya hendak pulang, namun masih menuju ke area parkiran, tempat dimana mobil keduanya diparkir.
"Setelah penyerahan keduanya keluar dari hotel dan kembali ke mobil masing-masing,"kata Agus.
Dalam OTT tersebut, KPK berhasil mengamankan uang dalam pecahan dolar Amerika Serikat yang jumlahnya mencapai ratusan ribu. Uang tersebut juga terbagi dalam beberapa pecahan, mulai dari pecahan ratusan dolar hingga satu dolar Amerika.
"Saat penangkapan ditemukan uang sejumlah 148,835 dolas AS yang terdiri dari 1.487 pecahan 100 dolar AS, dan 1 lembar pecahan 50 dolar AS, 3 lembar pecahan 20 dolar AS, 2 lembar pecahan 10 dolar AS dan 5 lembar pecahan 1 dolar AS," kata Agus.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka tersebut diduga melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi segaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan Undang-Undang nomor 1 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP atau Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang nomor 1 tahun 1999 sebagamana telah diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 1 juncto pasal 55 ayat 1 kesatu juncto pasal 53 ayat 1 KUHP.
Berita Terkait
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Mutasi Polri: Jenderal Polwan Jadi Wakapolda, 34 Srikandi Lain Pimpin Direktorat dan Polres
-
Tinjau Lokasi Bencana Aceh, Ketum PBNU Gus Yahya Puji Kinerja Pemerintah
-
Risma Apresiasi Sopir Ambulans dan Relawan Bencana: Bekerja Tanpa Libur, Tanpa Pamrih
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai