Suara.com - Kumpulan LSM dan masyarakat yang tergabung dalam Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tuntas membongkar kasus dugaan suap Pembahasan Raperda Rencana Zonasi Dan Wilayah Pesisir Pantai Utara Serta revisi Perda Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pelaksanaan Reklamasi Dan Rencana Tata Ruang Pantura Jakarta.
Ketua Umum Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) Riza Damanik mengatakan mengapreasiasi KPK mengusut praktik korupsi hearts Proyek Reklamasi Teluk Jakarta.
"Kami berterima kasih ditunjukan kepada KPK yang mengungkap isu strategis praktik korupsi di Proyek Reklamasi. Kami menduga ada keterlibatan anggota lain yang mungkin bisa ditelaah lebih dalam oleh KPK," ujar Riza dalam jumpa pers di Gedung LBH, Jakarta, Sabtu (2/4 / 2016)
Lebih, lanjut, Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta juga meminta KPK Terus mengusut keterlibatan pihak swasta dalam Proyek Reklamasi Teluk Jakarta yang sangat sarat dengan pelanggaran hukum dan adanya kecenderungan manipulasi.
KPK kata Riza harus menyasar tidak hanya presiden direktur selaku penananggung jawab korporasi, namun juga harus membongkar keterlibatan Korporasi PT Agung Podomoro Land (APL) serta pihak Swasta lainnnya.
"Kami juga Minta KPK periksa pihak swasta yang terlibat tidak Hanya pengembang tapi dugaan praktik korupsi yang serupa seperti penambangan pasir. Kami menduga sangat sarat manipulatif," Jelas Riza.
Di kesempatan yang sama Perwakilan Lembaga Bantuan Hukum Jakarta M Isnur meminta KPK menelusuri praktik korupsi di perusahaan-Perusahaan pengembang.
"KPK Harus menyasar meneliti dengan benar ke perusahaan lain. Ini menandaskan proyek reklamasi yang sarat korupsi, "Imbuhnya.
Isnur menambahkan, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama juga harus diminta keterangan atas proyek reklamasi Teluk Jakarta.
"Harus donk (Ahok). Karena dia yang memberikan izin," ungkapnya.
Untuk diketahui, KPK menetapkan tiga tersangka kasus dugaan suap dalam kasus pembahasan Raperda Rencana Zonasi dan Wilayah Pesisir Pantai Utara serta revisi Perda Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pelaksanaan Reklamasi dan Rencana Tata Ruang Pantura Jakarta.
Mereka adalah Presiden Direktur PT. Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja, Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Gerindra M. Sanusi, dan karyawan PT. Agung Podomoro Land bernama Trinanda Prihantoro. Penyidik telah menyita uang tunai sebesar Rp 1.140.000.000 yang diterima Sanusi.
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Persib Resmi Rekrut Striker Madrid Sergio Castel, Cuma Dikasih Kontrak Pendek
-
Prabowo Tunjuk Juda Agung jadi Wamenkeu, Adies Kadir Resmi Jabat Hakim MK
-
Lakukan Operasi Senyap di Bea Cukai, KPK Amankan 17 Orang
-
Juda Agung Tiba di Istana Kepresidenan, Mau Dilantik Jadi Wamenkeu?
-
Viral Dugaan Penganiayaan Mahasiswa, UNISA Tegaskan Sanksi Tanpa Toleransi
Terkini
-
Kritik Kebijakan Luar Negeri Prabowo, Orator Kamisan Sebut RI Alami Kemunduran Diplomasi
-
Jelang Ramadan, Legislator Shanty Alda Desak Audit Teknis Keberadaan Sutet di Adisana Bumiayu
-
Seminar Nasional Penegakan Hukum, Pakar: Pemberantasan Korupsi Indonesia Temui Jalan Buntu
-
Duduk Perkara Skandal Camat Medan Maimun: Kenapa Kartu Kredit Pemda Rp1,2 Miliar Bisa Dipakai Judol?
-
Diduga Terima Jatah Uang Apresiasi Restitusi Pajak, Kepala KPP Madya Banjarmasin Ditahan KPK
-
Alasan Jamdatun Narendra Jadi Saksi Ahli dalam Persidangan Ekstradisi Paulus Tannos di Singapura
-
Refleksi Aksi Kamisan ke-896: Masalah Bangsa Tak Bisa Dijawab dengan Joget Gemoy!
-
Siapkan Payung Saat Ramadan, BMKG Sebut Cuaca Ekstrem Berlanjut di Sebagian Besar Indonesia
-
Kemenkes Minta Jangan Lagi Ributkan BPJS PBI: RS Harus Tetap Layani Pasien
-
Kemenko Kumham Imipas Sebut Perlu Sinkronisasi Regulasi dalam Penyelesaian Overstaying Tahanan