Suara.com - Kumpulan LSM dan masyarakat yang tergabung dalam Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tuntas membongkar kasus dugaan suap Pembahasan Raperda Rencana Zonasi Dan Wilayah Pesisir Pantai Utara Serta revisi Perda Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pelaksanaan Reklamasi Dan Rencana Tata Ruang Pantura Jakarta.
Ketua Umum Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) Riza Damanik mengatakan mengapreasiasi KPK mengusut praktik korupsi hearts Proyek Reklamasi Teluk Jakarta.
"Kami berterima kasih ditunjukan kepada KPK yang mengungkap isu strategis praktik korupsi di Proyek Reklamasi. Kami menduga ada keterlibatan anggota lain yang mungkin bisa ditelaah lebih dalam oleh KPK," ujar Riza dalam jumpa pers di Gedung LBH, Jakarta, Sabtu (2/4 / 2016)
Lebih, lanjut, Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta juga meminta KPK Terus mengusut keterlibatan pihak swasta dalam Proyek Reklamasi Teluk Jakarta yang sangat sarat dengan pelanggaran hukum dan adanya kecenderungan manipulasi.
KPK kata Riza harus menyasar tidak hanya presiden direktur selaku penananggung jawab korporasi, namun juga harus membongkar keterlibatan Korporasi PT Agung Podomoro Land (APL) serta pihak Swasta lainnnya.
"Kami juga Minta KPK periksa pihak swasta yang terlibat tidak Hanya pengembang tapi dugaan praktik korupsi yang serupa seperti penambangan pasir. Kami menduga sangat sarat manipulatif," Jelas Riza.
Di kesempatan yang sama Perwakilan Lembaga Bantuan Hukum Jakarta M Isnur meminta KPK menelusuri praktik korupsi di perusahaan-Perusahaan pengembang.
"KPK Harus menyasar meneliti dengan benar ke perusahaan lain. Ini menandaskan proyek reklamasi yang sarat korupsi, "Imbuhnya.
Isnur menambahkan, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama juga harus diminta keterangan atas proyek reklamasi Teluk Jakarta.
"Harus donk (Ahok). Karena dia yang memberikan izin," ungkapnya.
Untuk diketahui, KPK menetapkan tiga tersangka kasus dugaan suap dalam kasus pembahasan Raperda Rencana Zonasi dan Wilayah Pesisir Pantai Utara serta revisi Perda Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pelaksanaan Reklamasi dan Rencana Tata Ruang Pantura Jakarta.
Mereka adalah Presiden Direktur PT. Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja, Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Gerindra M. Sanusi, dan karyawan PT. Agung Podomoro Land bernama Trinanda Prihantoro. Penyidik telah menyita uang tunai sebesar Rp 1.140.000.000 yang diterima Sanusi.
Berita Terkait
Terpopuler
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Roy Suryo Ditangkap di Bintaro Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Sempat Diancam Borgol
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Tanpa APBD! Pramono Anung Bangun Pedestrian Deck Dukuh Atas, Jamin Patung Sudirman Tak Digeser
-
Buntut Kasus Sulis, Dishub DKI Janji Siapkan Parkir Khusus Ojol di Mal
-
Penyintas Bencana di Pidie Jaya Ubah Dana Stimulan Jadi Modal Usaha
-
Mulai Besok! Eks Karyawan Hotel Sultan Wajib Lapor ke Posko GBK Demi Kepastian Nasib
-
'Efisiensi Tebang Pilih', Ekonom CELIOS: Dana Transfer Dipangkas Bikin Daerah Mandul!
-
Predator Anak di Cakung DItangkap: Nekat Jebol Atap Rumah Demi Kabur usai Kepergok Warga
-
Wasekjen PBNU: Usulan Perubahan Ketentuan AHWA Berasal dari Syuriyah PWNU Jateng
-
Wamendagri Ribka Tegaskan Hilirisasi Kakao Bukti Nyata Keberhasilan Dana Otsus Papua
-
Kabar Gembira! Pajak Film Nasional di Jakarta Dipangkas 50 Persen
-
Gegara Program Prioritas, Kementerian Ramai-ramai 'Mengemis' Anggaran Tambahan?