Suara.com - Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menegaskan Sunny Tanuwidjaja bukan adik iparnya. Informasi ini semula digelindingkan Krisna Murti, pengacara tersangka kasus suap bekas Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Gerindra, M. Sanusi.
"Aku kira tunggu KPK sajalah. Ini simpang siur, kan? Kan kita nggak tahu Sanusi ngomong ini tujuannya apa. Kita nggak bisa buktiin. Jadi tunggu KPK saja ya," ujar Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (5/4/2016) malam.
Sunny merupakan salah satu staf khusus Ahok di Balai Kota DKI Jakarta.
"Nggak ada hubungan saudara. Sunny itu nggak beda dengan anak magang. Dia ikut saya itu karena dia mau selesaikan disertasi doktornya," Ahok menambahkan.
Ahok menegaskan kasus ini tidak ada hubungan KKN. Menurut Ahok, Krisna Murti hanya mengarang cerita dengan menyebut Sunny iparnya.
"Nggak ada hubungannya. Orang ngarang-ngarang saja. Vero orang Medan ini orang Jakarta," kata Ahok sambil tertawa.
Sebelumnya, Krisna Murti mengatakan ada keterlibatan orang dekat Ahok terkait kasus dugaan suap yang menjerat Sanusi.
"Betul ada keterlibatan. Kalau nggak salah ipar. Kental banget dengan Ahok. Dia yang atur perjalanan, istilahnya korlap-lah antara eksekutif dengan pengusaha, dengan dirut APL itu. Jadi penghubungnya ini si Sunny. Dia yang mengatur mereka berdua," katanya.
Krisna Murti juga menuding Sunny yang mengatur pertemuan dengan Sanusi, sebelum akhirnya dibekuk KPK dalam operasi tangkap tangan.
"Setelah mateng, Suny juga yang mengatur pertemuan dengan dewan. Jadi bang Uci (M. Sanusi) diajak-ajaklah," kata dia.
Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan KPK terhadap Sanusi yang merupakan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Gerindra pada Kamis (31/3/3016) malam. Dia diduga menerima suap senilai Rp2 miliar dari staf PT. Agung Podomoro Land Trinanda Prihantoro yang juga diciduk polisi tak lama kemudian.
Sehari setelah itu, Jumat (1/4/2016), Presiden Direktur PT. Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja menyerahkan diri ke KPK.
Ketiga orang itu kemudian ditetapkan menjadi tersangka terkait pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi DKI Jakarta Tahun 2015-2035 dan Raperda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.
Pembahasan raperda sempat mandeg. Diduga, karena pengembang enggan membayar kewajiban 15 persen dari Nilai Jual Objek Pajak atas setiap pembuatan pulau kepada pemerintah. Kewajiban itu merupakan salah satu poin dalam Raperda RTR Kawasan Pesisir Pantai Utara Jakarta.
Para perusahaan disinyalir ngotot menginginkan hanya lima persen dari NJOP. Ditengarai terjadi tarik-menarik yang alot antara pengembang dan pembuat undang-undang mengenai hal itu sebelum raperda disahkan menjadi perda.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 17 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 September: Klaim Pemain 110-111 dan Jutaan Koin
- Siapa Zamroni Aziz? Kepala Kanwil Kemenag NTB, Viral Lempar Gagang Mikrofon Saat Lantik Pejabat!
- Prompt Gemini AI untuk Edit Foto Masa Kecil Bareng Pacar, Hasil Realistis dan Lucu
- Bali United: 1 Kemenangan, 2 Kekalahan, Johnny Jansen Dipecat?
- 10 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 21 September 2025, Kesempatan Klaim Pemain OVR 110-111
Pilihan
-
Stanley Matthews: Peraih Ballon dOr Pertama yang Bermain hingga Usia 50 Tahun
-
Jordi Amat Tak Sabar Bela Timnas Indonesia Hadapi Arab Saudi
-
Hasil BRI Super League: Persib Menang Comeback Atas Arema FC
-
Malaysia Turunin Harga Bensin, Netizen Indonesia Auto Julid: Di Sini yang Turun Hujan Doang!
-
Drama Bilqis dan Enji: Ayu Ting Ting Ungkap Kebenaran yang Selama Ini Disembunyikan
Terkini
-
Terungkap! Ini Alasan Kemdiktisaintek Alokasikan 50 Persen Anggaran Sekolah Garuda untuk Dana Abadi
-
Bikin 'Sus'! KPU Bantah Ubah Data Gibran, tapi Akui Selidiki Perubahan Tampilan Website
-
Marak Kasus Anak Keracunan MBG, Kepala BPOM Buka Suara: Ini Pembelajaran Bagi Kita
-
Instruksi Bahlil: Kader Golkar Wajib Peka Sosial dan Kawal Program Nasional Tanpa Kompromi
-
Ada 400.000 Lowongan Kerja di Jerman, Pemerintah Push SMK Genjot Skill Bahasa Asing Sejak Kelas 1
-
Wamen Stella Jelaskan Skema Sekolah Garuda: 80 Persen Gratis 20 Persen Berbayar, Prioritas Prestasi!
-
Tiga Kecelakaan dalam Sebulan, TransJakarta Gandeng KNKT Audit Total, Gubernur DKI Turun Tangan
-
Jelang Hari Tani 2025, AGRA Sebut Kebijakan Agraria Pemerintahan Prabowo Hanya Untungkan Elite
-
Gara-gara Tak Dibuatkan Mie Instan, Suami di Cakung Tega Bakar Istri hingga Tewas
-
Mahasiswi IPB Jadi Korban Pengeroyokan Brutal Sekuriti PT TPL, Jaket Almamater Hangus Dibakar