Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (7/4/2016) memeriksa Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Heru Budi Hartono untuk menjadi saksi di kasus suap proyek reklamasi Teluk Jakarta. KPK mengajukan sejumlah pertanyaan.
KPK ingin mengetahui awal mula munculnya Rancangan Peraturan Daerah tentang Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi Jakarta Tahun 2015-2035 dan Raperda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Jakarta Utara. Selain itu KPK juga ingin mengetahui awal mula izin diberikan.
"Pemeriksaan Pak Heru untuk mengetahui kronologi atau proses penerbitan Raperda, ingin didalami asal mulanya. Bagaimana prosesnya?" kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Proharsa Nugraha di Gedung KPK Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (7/4/2016).
Selain untuk mengetahui prosenya, Priharsa juga menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap Mantan Walikota Jakarta Utara tersebut untuk mengetahui segala dinamika yang terjadi dalam pemberian izin raperda tersebut. Dia juga mengatakan dalam dinamika tersebut termasuk juga peran pihak swasta.
"Nanti juga kita ingin mengetahui bagaimana dinamika yang terjadi dalam pemberiannya, termasuk juga peran pihak swastanya," kata Priharsa.
Sebelumnya Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sudah mengeluarkan izin lima pulau untuk melakukan reklamasi. Namun, diduga kelima izin tersebut dilakukan tanpa ada landasan yang kuat. Karena peraturannya masih belum selesai di bahas.
Di sisi lain, KPK berhasil menangkap Ketua Komisi D DKI Jakarta, Mohamad Sanusi, karyawan PT.APL (Tbk), Trinanda Prihantoro yang kemudian juga menetapkan Presiden Direktur PT APL (Tbk) Ariesman Widjaja sebagai tersangka.
Sanusi diduga menerima uang suap sebesar Rp2 miliar dari PT.APL terkait dengan pembahasan dua Raperda tersebut oleh DPRD DKI. Disinyalir, pembahasan itu mandeg lantaran para perusahaan pengembang enggan membayar kewajiban 15 persen dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) atas setiap pembuatan pulau kepada pemerintah. Kewajiban itu yang menjadi salah satu poin dalam draf Raperda RTR Kawasan Pesisir Pantai Utara Jakarta.
Para perusahaan sendiri ngotot menginginkan hanya 5 persen dari NJOP yang dibayarkan ke pemerintah. Ditengarai terjadi tarik-menarik yang alot antara perusahaan dan pembuat undang-undang mengenai hal itu sebelum Raperda itu disahkan menjadi perda.
Adapun selaku penerima, Sanusi dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Sedangkan Ariesman dan Trinanda selaku pemberi diduga melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) kesatu KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
- 7 Sabun Cuci Muka dengan Kolagen untuk Kencangkan Wajah, Bikin Kulit Kenyal dan Glowing
- Oki Setiana Dewi Jadi Kunci Kasus Pelecehan Syekh Ahmad Al Misry Terbongkar Lagi, Ini Perannya
- 6 HP Realme Kamera Bagus dan RAM Besar, Paling Murah Mulai Rp1 Jutaan
- Cushion Apa yang Tahan 12 Jam Tanpa Luntur? Ini 4 Pilihan Terbaiknya
Pilihan
-
BREAKING NEWS! Iran Resmi Buka Blokade Selat Hormuz Sepenuhnya
-
Kisah di Balik Korban Helikopter Sekadau, Perjalanan Terakhir yang Tak Pernah Sampai
-
DPR Minta Ombudsman RI Segera Konsolidasi Internal Usai Ketua Jadi Tersangka Korupsi Nikel
-
Siti Nurhaliza Alami Kecelakaan Beruntun di Jalan Tol
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
Terkini
-
Hampir Tiga Tahun Genosida di Palestina oleh Israel, Berapa Korbannya?
-
11 Ilmuwan Nuklir AS, Termasuk Penemu Antigravitasi, Tewas dan Hilang Misterius
-
Gudang Pangan Ilegal di Pontianak Diobrak-abrik Bareskrim, 23 Ton Bawang Disita
-
Gencar Lontarkan Isu Ketahanan Pangan, Firman Soebagyo Raih KWP Award 2026
-
Singgung Kritik Dibalas Laporan Polisi, Hasto PDIP: RI Dibangun Atas Dialektika, Bukan Bungkam Suara
-
Sebut Iran Mampu Mempraktikkan Ajaran Trisakti Bung Karno, PDIP: Bagaimana dengan Pemerintah?
-
Kotak Pandora UFO dan Alien Bakal Dibuka Trump, Politikus AS: Publik Bakal Geleng-geleng
-
Gebrakan Baru Donald Trump: Pentagon Bakal Buka-bukaan Soal Alien dan UFO
-
Kami Lapar! Suara Marinir AS di Tengah Perang Iran: Makanan Minim, Moral Prajurit Anjlok
-
Kunjungi Lembah Tidar, Prabowo Bakal Beri Pengarahan Langsung ke 478 Ketua DPRD se-Indonesia