Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (7/4/2016) memeriksa Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Heru Budi Hartono untuk menjadi saksi di kasus suap proyek reklamasi Teluk Jakarta. KPK mengajukan sejumlah pertanyaan.
KPK ingin mengetahui awal mula munculnya Rancangan Peraturan Daerah tentang Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi Jakarta Tahun 2015-2035 dan Raperda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Jakarta Utara. Selain itu KPK juga ingin mengetahui awal mula izin diberikan.
"Pemeriksaan Pak Heru untuk mengetahui kronologi atau proses penerbitan Raperda, ingin didalami asal mulanya. Bagaimana prosesnya?" kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Proharsa Nugraha di Gedung KPK Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (7/4/2016).
Selain untuk mengetahui prosenya, Priharsa juga menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap Mantan Walikota Jakarta Utara tersebut untuk mengetahui segala dinamika yang terjadi dalam pemberian izin raperda tersebut. Dia juga mengatakan dalam dinamika tersebut termasuk juga peran pihak swasta.
"Nanti juga kita ingin mengetahui bagaimana dinamika yang terjadi dalam pemberiannya, termasuk juga peran pihak swastanya," kata Priharsa.
Sebelumnya Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sudah mengeluarkan izin lima pulau untuk melakukan reklamasi. Namun, diduga kelima izin tersebut dilakukan tanpa ada landasan yang kuat. Karena peraturannya masih belum selesai di bahas.
Di sisi lain, KPK berhasil menangkap Ketua Komisi D DKI Jakarta, Mohamad Sanusi, karyawan PT.APL (Tbk), Trinanda Prihantoro yang kemudian juga menetapkan Presiden Direktur PT APL (Tbk) Ariesman Widjaja sebagai tersangka.
Sanusi diduga menerima uang suap sebesar Rp2 miliar dari PT.APL terkait dengan pembahasan dua Raperda tersebut oleh DPRD DKI. Disinyalir, pembahasan itu mandeg lantaran para perusahaan pengembang enggan membayar kewajiban 15 persen dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) atas setiap pembuatan pulau kepada pemerintah. Kewajiban itu yang menjadi salah satu poin dalam draf Raperda RTR Kawasan Pesisir Pantai Utara Jakarta.
Para perusahaan sendiri ngotot menginginkan hanya 5 persen dari NJOP yang dibayarkan ke pemerintah. Ditengarai terjadi tarik-menarik yang alot antara perusahaan dan pembuat undang-undang mengenai hal itu sebelum Raperda itu disahkan menjadi perda.
Adapun selaku penerima, Sanusi dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Sedangkan Ariesman dan Trinanda selaku pemberi diduga melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) kesatu KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Apakah Jateng Tak Punya Gubernur? Ketua TPPD: Buktinya Pertumbuhan Ekonomi Jateng Nomor Dua di Jawa
- Terpopuler: 5 HP Samsung RAM 8 GB Termurah, Sinyal Xiaomi 17T Series Masuk Indonesia
- Ayatollah Ali Khamenei Diklaim Tewas, Foto Jasadnya Ditunjukkan ke Benjamin Netanyahu
- 4 Seri MacBook yang Harganya Terjun Bebas di Awal 2026, Mulai Rp8 Jutaan
- Promo Indomaret 26 Februari Sampai 1 Maret 2026, Diskon Besar Minyak Goreng dan Pampers
Pilihan
-
Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
-
Iran Bombardir Kantor Benjamin Netanyahu Pakai Rudal Hipersonik, Kondisinya Belum Diketahui
-
Istri Ayatollah Ali Khamenei Juga Gugur Sehari Setelah Sang Suami, Dibom Israel-AS
-
Istri Ali Khamenei Meninggal Dunia Akibat Luka Serangan AS-Israel ke Iran
-
Bakal Gelap Gulita! Pemkot Solo Stop Sementara Pembayaran Listrik Keraton Surakarta ke PLN
Terkini
-
Korlantas Berlakukan Pembatasan Angkutan Barang Mulai 13 Maret 2026 Jelang Mudik Lebaran
-
Densus 88 Kencangkan Pengawasan Jaringan Teror! Antisipasi Dampak Perang ASIsrael vs Iran
-
AMPHURI DIY Pastikan Penerbangan Umrah Yogyakarta Tetap Normal, Maskapai Kembali Beroperasi
-
Kubu Gus Yaqut Siapkan Ahli dan Bukti untuk Tunjukkan Penetapan Tersangka Tak Sesuai Prosedur
-
Rakyat Gugat Program MBG: Kasus Keracunan Picu Demo di Banyak Daerah
-
Trump Peringatkan 'Gelombang Besar' Serangan ke Iran Segera Datang
-
Malam Ini! Prabowo Kumpulkan Mantan Presiden-Wapres di Istana, Jokowi Dipastikan Hadir
-
Digagalkan Pemilik Rumah, 3 Calon Pencuri Motor di Jagakarsa Babak Belur Diamuk Massa!
-
Kuasa Hukum Gus Yaqut Soroti Audit KPK: Tersangka Ditetapkan Tanpa Hitung Kerugian Negara?
-
Diduga Terlibat 'Permainan' Pengadaan, Ini Alasan KPK OTT Bupati Pekalongan Fadia A. Rafiq