- Tim hukum Gus Yaqut mempertanyakan hasil perhitungan kerugian negara KPK saat praperadilan di PN Jakarta Selatan.
- Penetapan tersangka Gus Yaqut dinilai cacat karena dilakukan sebelum KPK memiliki hasil audit kerugian negara.
- KPK menetapkan Gus Yaqut tersangka dugaan korupsi karena pembagian kuota haji 2024 tidak sesuai aturan.
Suara.com - Tim Penasihat Hukum Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut mempertanyakan hasil penghitungan kerugian keuangan negara yang didapatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hal itu disampaikan setelah sidang perdana praperadilan yang diajukan Gus Yaqut ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Praperadilan ini diajukan Gus Yaqut untuk menguji keabsahan statusnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada pembagian kuota dan penyelenggaraan haji di Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023-2024.
Kuasa Hukum Gus Yaqut, Melissa Anggraini menjelaskan pernyataan KPK soal telah memiliki hasil penghitungan kerugian keuangan negara justru membuktikan bahwa saat menetapkan kliennya sebagai tersangka, belum ada hasil penghitungan kerugian keuangan negara yang jelas.
“Iya, justru itu membuktikan ya bahwa apa yang kami sampaikan dalam permohonan ini terbukti, lebih awal dibuktikan oleh KPK. Yaitu tidak pernah ada hasil audit kerugian negara pada saat penetapan tersangka,” kata Melissa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (3/3/2026).
“Baru kemarin mereka sampaikan, itu pun kita masih mempertanyakan bagaimana hasilnya karena mereka ditanya oleh teman-teman media nggak jawab juga berapa angkanya, kapan dikeluarkan,” tambah dia.
Terlebih, pada 24 Februari 2026 ketika sidang perdana praperadilan Gus Yaqut seharusnya dimulai, KPK menyatakan kerugian keuangan negara masih dihitung.
“Tapi tiba-tiba keluar. Apakah ini dipaksakan? Tentu itu menjadi tanda tanya. Tapi yang pasti itu justru membuktikan penetapan tersangka kemarin tanpa hasil audit kerugian negara sebagaimana yang diamanahkan oleh KUHAP yang baru,” tandas Melissa.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan dua orang tersangka yaitu mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) alias Gus Yaqut dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex.
Baca Juga: Sebut KPK Gunakan Pasal 'Kedaluwarsa', Pengacara Gus Yaqut Minta Status Tersangka Dibatalkan!
Keduanya diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Cushion Anti Longsor 24 Jam, Makeup Tahan Lama Meski Cuaca Panas
- Film Pesta Babi Bercerita tentang Apa? Ini Sinopsis dan Maknanya
- Bantah Kepung Rumah dan Sandera Anak Ahmad Bahar, GRIB Jaya: Kami Datang Persuasif Mau Tabayun!
- Koperasi Merah Putih Viral, Terekam Ambil Stok dari Gudang Indomaret
- Bagaimana Cara Menonton Film Pesta Babi? Ini Syarat dan Prosedurnya
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
-
'Desa Nggak Pakai Dolar' Prabowo Dikritik: Realita Pahit di Dapur Rakyat Saat Rupiah Tembus Rp17.600
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
Terkini
-
Dosen UPN Veteran Yogyakarta Dinonaktifkan Usai Dilaporkan Terkait Kasus Kekerasan Seksual
-
WNA Filipina di Palopo Ditahan Imigrasi karena Miliki e-KTP Indonesia
-
Dudung Warning Oknum di Program MBG: Jangan Jual Titip dan Cari Keuntungan
-
Wapres Gibran Panggil KSP Dudung, Bahas Persoalan MBG
-
Bandingkan Aturan Kuota Haji Muhadjir vs Gus Yaqut, KPK Temukan Anomali 'Separuh-separuh'
-
Status Jabatan Sekda Tangsel Menggantung, BKN Didesak Segera Keluarkan Surat Pengukuhan
-
KAI Tutup 7 Titik Maut Perlintasan Liar di Jakarta, Ini Daftar Lokasinya
-
Segera Naik Sidang, KPK Limpahkan Perkara Bupati Pati Sudewo ke Tahap Penuntutan
-
'Jangan Kaget Bunda, HP Sudah Dibuang ke Laut', Pesan Terakhir Andi Angga Sebelum Ditangkap Israel
-
Menhan Sjafrie Sebut Manfaat Batalyon Teritorial Pembangunan: Tumpas Begal Hingga Jadi Imam Masjid