Suara.com - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memberikan usulan "4 in 1" dalam upaya meminimalisir kemacetan di ruas jalan protokoler di Jakarta pasca uji coba penghapusan 3 in 1 oleh Pemprov DKI Jakarta sejak Selasa (5/4/2016).
Terkait ide "4 in 1" tersebut didapat setelah Polda Metro Jaya menggelar rapat dengan beberapa pihak termasuk Forum Lalu Lintas, Dinas Perhubungan.
Menurut Kasubdit Penegakan Hukum (Gakkum) Ditlantas Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Budiyanto apabila "4 in 1" diterapkan maka bisa diyakinkan jika pengemudi kendaraan roda empat akan mempertimbangkan untuk menggunakan jasa joki.
"Jika diberlakukan "4 in 1" mungkin kan bagi pengendara mobil yang akan menggunakan joki kan ongkosnya akan tinggi," kata Budiyanto kepada wartawan melalui pesan singkat, Kamis (7/4/2016).
Dia menilai sistem Electronic Road Pricing (ERP) yang diwacanakan Pemprov DKI memang efektif untuk mengurai masalah kemacetan di Jakara. Namun, menurutnya guna mempersiapkan sistem ERP tersebut membutuhkan waktu yang lama dan membutuhkan biaya yang tidak murah.
"Menurut pendapat saya pribadi yang paling efektif mungkin ERP tapi dalam rangka untuk mempersiapkan itu kan perlu proses perlu waktu perlu biaya dan sebagainya sehingga perlu dipikirkan masalah SDM (Sumber Daya Manusia)nya kemudian juga perlu nanti masalah sarana pra sarana payung hukum termasuk juga," kata dia.
Lebih lanjut, Budiyanto menambahkan sejak diterapkan uji coba "3 in 1" sejumlah ruas jalan di Jakarta mengalami peningkatan kendaraan. Menurutnya, kebanyakan pengemudi kendaraan beralih melalui jalur protokol daripada jalur alternatif.
"Ada peningkatan pada akses dan jalan atau lokasi yang selama ini digunakan lokasi "3 in 1". Ruas jalan yang selama ini sebagai alternatif mengalami penurunan volume," kata dia.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menanggapi ide 4 in 1 oleh Polda Metro Jaya.
Menurutnya, usulan tersebut dianggap bukan solusi untuk memecahkan masalah kemacetan di Jakarta. Bahkan Ahok menganggap jika ide "4 in 1" tersebut tidak mendasar.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Guru Besar UII: Publik Tak Cukup Tuntut Maaf, Layak Layangkan Mosi Tidak Percaya pada Prabowo
- Sayembara Rp10 Juta Dedi Mulyadi Dikritik UGM, Dinilai Cermin Gagalnya Negara Jamin Keamanan
- Tak Terima Disita, Pemilik Emas dan Uang Sitaan Kejagung di Kasus Febrie Bakal Ajukan Praperadilan
- Serum Viva untuk Flek Hitam Warna Apa? Ini 2 Varian Terbaiknya
- 5 Rekomendasi Parfum Aroma Vanilla di Alfamart, Wangi Mewah Tahan Lama untuk Harian
Pilihan
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
-
Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
-
Penjaga Rumah Febrie Adriansyah Ditemukan Tewas, Mulut dan Hidung Berbusa
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
Terkini
-
Aroma Persaingan Pileg 2029 Mulai Terasa, Waketum PAN Soroti Keberanian Kaesang Nyaleg di Jateng
-
Viral Kabar Ajudan Febrie Adriansyah Ditembak Orang Misterius, Polisi: Hoaks
-
Jadwal Pasar Murah di Kampar dan 4 Kecamatan Wilayah Pekanbaru
-
Debut Gemilang Mitchell Baker, Cetak Hattrick untuk Timnas Indonesia di Piala AFF 2026
-
Agustiar Sabran Resmi Pimpin PB Percasi 2026-2030, Ini Targetnya
-
Usut Etik Kasat Narkoba Tangsel, Polda Metro Tegaskan AKP Pardiman Tak Terkait Kasus Etomidate
-
Bukan Sekadar Angkat Beban, Ini Wajah Baru Tren Gym Modern yang Wajib Kamu Tahu!
-
Komplotan Buzzer Diciduk Polda Metro Jaya, Rp220 Juta Hasil Pembayaran Disita
-
Hasil Babak Pertama: Mitchell Baker Gemilang, Timnas Indonesia Unggul 3-0
-
Kronologi CR-V Terguling di Depan Kejari Palembang, Tabrak Dua Mobil Parkir Usai Hindari Motor