Suara.com - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memberikan usulan "4 in 1" dalam upaya meminimalisir kemacetan di ruas jalan protokoler di Jakarta pasca uji coba penghapusan 3 in 1 oleh Pemprov DKI Jakarta sejak Selasa (5/4/2016).
Terkait ide "4 in 1" tersebut didapat setelah Polda Metro Jaya menggelar rapat dengan beberapa pihak termasuk Forum Lalu Lintas, Dinas Perhubungan.
Menurut Kasubdit Penegakan Hukum (Gakkum) Ditlantas Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Budiyanto apabila "4 in 1" diterapkan maka bisa diyakinkan jika pengemudi kendaraan roda empat akan mempertimbangkan untuk menggunakan jasa joki.
"Jika diberlakukan "4 in 1" mungkin kan bagi pengendara mobil yang akan menggunakan joki kan ongkosnya akan tinggi," kata Budiyanto kepada wartawan melalui pesan singkat, Kamis (7/4/2016).
Dia menilai sistem Electronic Road Pricing (ERP) yang diwacanakan Pemprov DKI memang efektif untuk mengurai masalah kemacetan di Jakara. Namun, menurutnya guna mempersiapkan sistem ERP tersebut membutuhkan waktu yang lama dan membutuhkan biaya yang tidak murah.
"Menurut pendapat saya pribadi yang paling efektif mungkin ERP tapi dalam rangka untuk mempersiapkan itu kan perlu proses perlu waktu perlu biaya dan sebagainya sehingga perlu dipikirkan masalah SDM (Sumber Daya Manusia)nya kemudian juga perlu nanti masalah sarana pra sarana payung hukum termasuk juga," kata dia.
Lebih lanjut, Budiyanto menambahkan sejak diterapkan uji coba "3 in 1" sejumlah ruas jalan di Jakarta mengalami peningkatan kendaraan. Menurutnya, kebanyakan pengemudi kendaraan beralih melalui jalur protokol daripada jalur alternatif.
"Ada peningkatan pada akses dan jalan atau lokasi yang selama ini digunakan lokasi "3 in 1". Ruas jalan yang selama ini sebagai alternatif mengalami penurunan volume," kata dia.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menanggapi ide 4 in 1 oleh Polda Metro Jaya.
Menurutnya, usulan tersebut dianggap bukan solusi untuk memecahkan masalah kemacetan di Jakarta. Bahkan Ahok menganggap jika ide "4 in 1" tersebut tidak mendasar.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
Terkini
-
Gubernur Riau Jadi Tersangka KPK! Kemendagri Siapkan Pengganti Sementara
-
Pramono Anung Rombak Birokrasi DKI: 1.842 Pejabat Baru, Janji Pelayanan Publik Lebih Baik
-
Gubernur Riau Jadi Tersangka, PKB Proses Status Kader Abdul Wahid Secara Internal
-
Raperda KTR DKI Disahkan! Ini Titik-Titik yang Dilarang untuk Merokok dan Jual Rokok
-
BNN Gerebek Kampung Bahari, 18 Orang Ditangkap di Tengah Perlawanan Sengit Jaringan Narkoba
-
KPK Kejar Korupsi Whoosh! Prabowo Tanggung Utang, Penyelidikan Jalan Terus?
-
Ahli Hukum Nilai Hak Terdakwa Dilanggar dalam Sidang Sengketa Tambang Nikel Halmahera Timur
-
Cak Imin Instruksikan BGN Gunakan Alat dan Bahan Pangan Lokal untuk MBG
-
MRT Siapkan TOD Medan Satria, Bakal Ubah Wajah Timur Jakarta
-
Masih Nunggak, Kejagung Sita Aset Musim Mas dan Permata Hijau Group