Suara.com - Pemerintah Prancis akan mempidana warga yang kedapatan menggunakan jasa pekerja seks komersial (PSK). Hal ini merupakan perubahan besar karena Prancis sebelumnya pernah melegalkan keberadaan rumah bordil di negaranya.
Menyusul diberlakukannya undang-undang tersebut, muncul perbedaan pendapat di kalangan para PSK. Sebagian menerima dengan baik undang-undang tersebut sebab di masa yang akan datang, justru klien yang akan terjerat hukum, bukan mereka.
Sementara itu, sebagian lainnya menolak mentah-mentah dan menggelar demonstrasi di gedung Parlemen Prancis. Mereka menilai, dengan diberlakukannya undang-undang tersebut, mereka terpaksa bekerja secara sembunyi-sembunyi. Selain itu, mereka takut kehilangan pelanggan yang berlaku sopan dan tidak suka kekerasan.
"Kami akan semakin miskin, mengalami kekerasan dan stigmatisasi," kata juru bicara serikat pekerja PSK Prancis "Strass", Morgane Merteuil.
Majelis rendah Parlemen Prancis mengesahkan undang-undang yang sudah diperdebatkan selama tiga tahun dengan majelis tinggi atau Senat. Dengan diberlakukannya undang-undang tersebut, siapapun yang terbukti menggunakan jasa PSK akan dikenai denda 1.500 Euro atau setara Rp22,4 juta. Denda tersebut akan berlipat ganda menjadi 3.750 Euro atau setara Rp56,2 juta apabila yang bersangkutan kembali melakukan pelanggaran tersebut.
Berdasarkan undang-undang tersebut, PSK yang ingin pensiun dan memulai kehidupan baru, juga berhak menerima bantuan dana dari pemerintah. Selain itu, PSK asing yang bersedia meninggalkan dunia pelacuran, diperkenankan tinggal secara sah di Prancis.
Menyusul diberlakukannya undang-undang tersebut, sebuah undang-undang tahun 2003, yang mengkriminalisasi PSK yang mengenakan pakaian minim di jalanan, dicabut. Saat ini, sekitar 40.000 PSK di Prancis, di mana delapan dari 10 diantaranya berasal dari Afrika, Asia, maupun Eropa timur, diperbolehkan menawarkan jasa mereka secara terbuka di jalanan Prancis atau di internet. Hanya saja, adalah hal yang ilegal bagi para lelaki hidung belang apabila ingin menggunakan jasa mereka.
Prancis menjadi negara keempat di Eropa setelah Swedia, Norwegia, dan Islandia yang mengalihkan hukuman kepada pelanggan, yang semula harus ditanggung PSK. Anggota parlemen yang pertama kali mengajukan undang-undang tersebut pada tahun 2013, Maude Olivier, mengatakan bahwa pengalihan tanggung jawab kepada pelanggan akan mengurangi permintaan pasar, dan membuat para PSK sebagai korban, bukan pelanggar.
Menteri Kesehatan Marisol Touraine mengatakan, undang-undang ini akan membuat para lelaki untuk berpikir terlebih dahulu sebelum bersikap.
Gregoire Thery dari kelompok aktivis pembela PSK, Mouvement du Nid, mengatakan bahwa undang-undang ini akan menghapus impunitas para klien PSK. (Independent)
Berita Terkait
-
Masih Diselidiki, Polisi Sebut Video Viral Prostitusi Anak Bukan di Lokasari
-
Sikat Eksploitasi Anak, Pemprov DKI Terjunkan Tim ke Lokasari Usai Kode 'Perawan' Viral di Medsos
-
Geger WNA Jepang Ngaku Ditawari Prostitusi Anak 'Perawan' di Lokasari Jakarta Barat
-
Tampang Pria Jepang yang Terlibat Kasus Prostitusi Anak, Bos Perusahaan Hiburan Ikut Terseret
-
Kedubes Jepang Warning Warganya: Nekat Prostitusi Anak di RI, Siap-siap Dibui di Dua Negara
Terpopuler
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Roy Suryo Ditangkap di Bintaro Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Sempat Diancam Borgol
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Sambil Berseru Allahuakbar, Roy Suryo Tinggalkan RS Polri Menuju Polda Metro Jaya
-
Prakiraan Cuaca di Kota-kota Besar Hari Ini: Bandung dan Bandar Lampung Hujan Lebat
-
BPBD dan Dinkes Antisipasi Dampak Asap Kebakaran Pabrik Sandal di Tangerang
-
Kebakaran Hebat Pabrik Sandal di Tanah Tinggi Tangerang, Asap Pekat Selimuti Langit Malam
-
Pesta Ulang Tahun Jakarta: Untuk Siapa Gemerlap Itu Bersinar?
-
Senator Republik Prediksi Donald Trump Bakal Ambil Paksa Selat Hormuz
-
Lautan Manusia di PRJ! Kembang Api Hiasi Langit Jakarta Sambut HUT ke-499
-
Selat Hormuz Ditutup Iran, Kesepakatan Damai dengan AS Kian Sulit Gegara Ulah Israel
-
Wamenpar Wanti-wanti Pelaku Wisata Dieng: Utamakan Keselamatan di Tengah Lonjakan Turis!
-
Malam Ini Dijemput dari RS Polri! Roy Suryo dan dr Tifa Kembali Masuk Sel Tahanan