Suara.com - Pemerintah Prancis akan mempidana warga yang kedapatan menggunakan jasa pekerja seks komersial (PSK). Hal ini merupakan perubahan besar karena Prancis sebelumnya pernah melegalkan keberadaan rumah bordil di negaranya.
Menyusul diberlakukannya undang-undang tersebut, muncul perbedaan pendapat di kalangan para PSK. Sebagian menerima dengan baik undang-undang tersebut sebab di masa yang akan datang, justru klien yang akan terjerat hukum, bukan mereka.
Sementara itu, sebagian lainnya menolak mentah-mentah dan menggelar demonstrasi di gedung Parlemen Prancis. Mereka menilai, dengan diberlakukannya undang-undang tersebut, mereka terpaksa bekerja secara sembunyi-sembunyi. Selain itu, mereka takut kehilangan pelanggan yang berlaku sopan dan tidak suka kekerasan.
"Kami akan semakin miskin, mengalami kekerasan dan stigmatisasi," kata juru bicara serikat pekerja PSK Prancis "Strass", Morgane Merteuil.
Majelis rendah Parlemen Prancis mengesahkan undang-undang yang sudah diperdebatkan selama tiga tahun dengan majelis tinggi atau Senat. Dengan diberlakukannya undang-undang tersebut, siapapun yang terbukti menggunakan jasa PSK akan dikenai denda 1.500 Euro atau setara Rp22,4 juta. Denda tersebut akan berlipat ganda menjadi 3.750 Euro atau setara Rp56,2 juta apabila yang bersangkutan kembali melakukan pelanggaran tersebut.
Berdasarkan undang-undang tersebut, PSK yang ingin pensiun dan memulai kehidupan baru, juga berhak menerima bantuan dana dari pemerintah. Selain itu, PSK asing yang bersedia meninggalkan dunia pelacuran, diperkenankan tinggal secara sah di Prancis.
Menyusul diberlakukannya undang-undang tersebut, sebuah undang-undang tahun 2003, yang mengkriminalisasi PSK yang mengenakan pakaian minim di jalanan, dicabut. Saat ini, sekitar 40.000 PSK di Prancis, di mana delapan dari 10 diantaranya berasal dari Afrika, Asia, maupun Eropa timur, diperbolehkan menawarkan jasa mereka secara terbuka di jalanan Prancis atau di internet. Hanya saja, adalah hal yang ilegal bagi para lelaki hidung belang apabila ingin menggunakan jasa mereka.
Prancis menjadi negara keempat di Eropa setelah Swedia, Norwegia, dan Islandia yang mengalihkan hukuman kepada pelanggan, yang semula harus ditanggung PSK. Anggota parlemen yang pertama kali mengajukan undang-undang tersebut pada tahun 2013, Maude Olivier, mengatakan bahwa pengalihan tanggung jawab kepada pelanggan akan mengurangi permintaan pasar, dan membuat para PSK sebagai korban, bukan pelanggar.
Menteri Kesehatan Marisol Touraine mengatakan, undang-undang ini akan membuat para lelaki untuk berpikir terlebih dahulu sebelum bersikap.
Gregoire Thery dari kelompok aktivis pembela PSK, Mouvement du Nid, mengatakan bahwa undang-undang ini akan menghapus impunitas para klien PSK. (Independent)
Berita Terkait
-
Kupang Diguncang Kasus Prostitusi Online Anak, Menteri PPPA Ungkap Fakta Mengejutkan
-
Diduga Jadi Sarang Prostitusi, 35 Bangunan Liar di Gang Royal Diratakan Satpol PP Jakbar
-
Digerebek Satpol PP Diduga Sarang Prostitusi, Indekos di Jakbar Bak Hotel: 3 Lantai Diisi 20 Kamar!
-
Memilukan, PSK yang Dibunuh di Sidrap Ternyata Diantar Suami Temui Pelaku Pembunuhan
-
Sebelum Ditusuk, PSK di Sidrap Sempat Gigit Tangan Pelaku dan Teriak Minta Tolong
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
Terkini
-
Wamenkomdigi: Pemerintah Harus Hadir untuk Memastikan AI Jadi Teknologi yang Bertanggung Jawab
-
Gubernur Riau Jadi Tersangka KPK! Kemendagri Siapkan Pengganti Sementara
-
Pramono Anung Rombak Birokrasi DKI: 1.842 Pejabat Baru, Janji Pelayanan Publik Lebih Baik
-
Gubernur Riau Jadi Tersangka, PKB Proses Status Kader Abdul Wahid Secara Internal
-
Raperda KTR DKI Disahkan! Ini Titik-Titik yang Dilarang untuk Merokok dan Jual Rokok
-
BNN Gerebek Kampung Bahari, 18 Orang Ditangkap di Tengah Perlawanan Sengit Jaringan Narkoba
-
KPK Kejar Korupsi Whoosh! Prabowo Tanggung Utang, Penyelidikan Jalan Terus?
-
Ahli Hukum Nilai Hak Terdakwa Dilanggar dalam Sidang Sengketa Tambang Nikel Halmahera Timur
-
Cak Imin Instruksikan BGN Gunakan Alat dan Bahan Pangan Lokal untuk MBG
-
MRT Siapkan TOD Medan Satria, Bakal Ubah Wajah Timur Jakarta