Suara.com - Pemerintah Prancis akan mempidana warga yang kedapatan menggunakan jasa pekerja seks komersial (PSK). Hal ini merupakan perubahan besar karena Prancis sebelumnya pernah melegalkan keberadaan rumah bordil di negaranya.
Menyusul diberlakukannya undang-undang tersebut, muncul perbedaan pendapat di kalangan para PSK. Sebagian menerima dengan baik undang-undang tersebut sebab di masa yang akan datang, justru klien yang akan terjerat hukum, bukan mereka.
Sementara itu, sebagian lainnya menolak mentah-mentah dan menggelar demonstrasi di gedung Parlemen Prancis. Mereka menilai, dengan diberlakukannya undang-undang tersebut, mereka terpaksa bekerja secara sembunyi-sembunyi. Selain itu, mereka takut kehilangan pelanggan yang berlaku sopan dan tidak suka kekerasan.
"Kami akan semakin miskin, mengalami kekerasan dan stigmatisasi," kata juru bicara serikat pekerja PSK Prancis "Strass", Morgane Merteuil.
Majelis rendah Parlemen Prancis mengesahkan undang-undang yang sudah diperdebatkan selama tiga tahun dengan majelis tinggi atau Senat. Dengan diberlakukannya undang-undang tersebut, siapapun yang terbukti menggunakan jasa PSK akan dikenai denda 1.500 Euro atau setara Rp22,4 juta. Denda tersebut akan berlipat ganda menjadi 3.750 Euro atau setara Rp56,2 juta apabila yang bersangkutan kembali melakukan pelanggaran tersebut.
Berdasarkan undang-undang tersebut, PSK yang ingin pensiun dan memulai kehidupan baru, juga berhak menerima bantuan dana dari pemerintah. Selain itu, PSK asing yang bersedia meninggalkan dunia pelacuran, diperkenankan tinggal secara sah di Prancis.
Menyusul diberlakukannya undang-undang tersebut, sebuah undang-undang tahun 2003, yang mengkriminalisasi PSK yang mengenakan pakaian minim di jalanan, dicabut. Saat ini, sekitar 40.000 PSK di Prancis, di mana delapan dari 10 diantaranya berasal dari Afrika, Asia, maupun Eropa timur, diperbolehkan menawarkan jasa mereka secara terbuka di jalanan Prancis atau di internet. Hanya saja, adalah hal yang ilegal bagi para lelaki hidung belang apabila ingin menggunakan jasa mereka.
Prancis menjadi negara keempat di Eropa setelah Swedia, Norwegia, dan Islandia yang mengalihkan hukuman kepada pelanggan, yang semula harus ditanggung PSK. Anggota parlemen yang pertama kali mengajukan undang-undang tersebut pada tahun 2013, Maude Olivier, mengatakan bahwa pengalihan tanggung jawab kepada pelanggan akan mengurangi permintaan pasar, dan membuat para PSK sebagai korban, bukan pelanggar.
Menteri Kesehatan Marisol Touraine mengatakan, undang-undang ini akan membuat para lelaki untuk berpikir terlebih dahulu sebelum bersikap.
Gregoire Thery dari kelompok aktivis pembela PSK, Mouvement du Nid, mengatakan bahwa undang-undang ini akan menghapus impunitas para klien PSK. (Independent)
Berita Terkait
-
Skandal Prostitusi Serie A: Bintang Juventus, Inter hingga Milan Terseret!
-
Dinar Candy Tolak Tawaran Kencan Rp1 Miliar: Aku Gak Jualan, Rezekiku Masih Banyak
-
Polisi Klarifikasi Dugaan Prostitusi Sesama Jenis di Tambora: Bukan Prostitusi, Tapi Suka Sama Suka
-
Gaji Rp3,5 Juta Jadi Umpan: Perempuan Dijebak Sindikat Prostitusi Online di Cilegon
-
Polda Banten Bongkar TPPO Modus Open BO via Aplikasi, Dua Pelaku Ditangkap
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
- 7 Parfum Lokal Wangi Segar Seperti Habis Mandi, Tetap Clean Meski Cuaca Panas Ekstrem
- 5 HP Samsung Galaxy A 5G Termurah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Gak Kaleng-kaleng
- 7 Sepatu Lari Lokal yang Wajib Masuk List Belanja Kamu di Awal Mei, Nyaman dan Ramah Kantong
- Promo Alfamart Double Date 5.5 Hari Ini, Es Krim Beli 1 Gratis 1
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Menuju Pemilu 2029 yang Berbeda, Titi Anggraini Soroti Potensi Keragaman Calon Pemimpin Nasional
-
33 Tahun Tragedi Marsinah, Aksi Kamisan ke-907 Soroti Militerisasi
-
Hantavirus: Antara Risiko Global di MV Hondius dan Kesiagaan di Pintu Masuk Indonesia
-
Jelaskan Istilah Mitra dengan Homeless Media, Bakom RI Beri Kronologi Pertemuan bersama INMF
-
Kaesang Lantik Pengurus DPW PSI Papua Tengah, Nama Jokowi Diteriakkan
-
Ada Kasus Pencabulan Anak di Balik Kasus Narkoba Etomidate WNA China
-
Pemerintah Bahas Pengelolaan Kepegawaian dan Keuangan Daerah
-
Wamendagri Bima: Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah Penting dalam Penyusunan RKP
-
Geruduk DPRD DKI, Aktivis Endus 'Bau Busuk' Dugaan Korupsi Proyek RDF Rorotan Rp 1,3 Triliun
-
Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara