Suara.com - Pemerintah Prancis akan mempidana warga yang kedapatan menggunakan jasa pekerja seks komersial (PSK). Hal ini merupakan perubahan besar karena Prancis sebelumnya pernah melegalkan keberadaan rumah bordil di negaranya.
Menyusul diberlakukannya undang-undang tersebut, muncul perbedaan pendapat di kalangan para PSK. Sebagian menerima dengan baik undang-undang tersebut sebab di masa yang akan datang, justru klien yang akan terjerat hukum, bukan mereka.
Sementara itu, sebagian lainnya menolak mentah-mentah dan menggelar demonstrasi di gedung Parlemen Prancis. Mereka menilai, dengan diberlakukannya undang-undang tersebut, mereka terpaksa bekerja secara sembunyi-sembunyi. Selain itu, mereka takut kehilangan pelanggan yang berlaku sopan dan tidak suka kekerasan.
"Kami akan semakin miskin, mengalami kekerasan dan stigmatisasi," kata juru bicara serikat pekerja PSK Prancis "Strass", Morgane Merteuil.
Majelis rendah Parlemen Prancis mengesahkan undang-undang yang sudah diperdebatkan selama tiga tahun dengan majelis tinggi atau Senat. Dengan diberlakukannya undang-undang tersebut, siapapun yang terbukti menggunakan jasa PSK akan dikenai denda 1.500 Euro atau setara Rp22,4 juta. Denda tersebut akan berlipat ganda menjadi 3.750 Euro atau setara Rp56,2 juta apabila yang bersangkutan kembali melakukan pelanggaran tersebut.
Berdasarkan undang-undang tersebut, PSK yang ingin pensiun dan memulai kehidupan baru, juga berhak menerima bantuan dana dari pemerintah. Selain itu, PSK asing yang bersedia meninggalkan dunia pelacuran, diperkenankan tinggal secara sah di Prancis.
Menyusul diberlakukannya undang-undang tersebut, sebuah undang-undang tahun 2003, yang mengkriminalisasi PSK yang mengenakan pakaian minim di jalanan, dicabut. Saat ini, sekitar 40.000 PSK di Prancis, di mana delapan dari 10 diantaranya berasal dari Afrika, Asia, maupun Eropa timur, diperbolehkan menawarkan jasa mereka secara terbuka di jalanan Prancis atau di internet. Hanya saja, adalah hal yang ilegal bagi para lelaki hidung belang apabila ingin menggunakan jasa mereka.
Prancis menjadi negara keempat di Eropa setelah Swedia, Norwegia, dan Islandia yang mengalihkan hukuman kepada pelanggan, yang semula harus ditanggung PSK. Anggota parlemen yang pertama kali mengajukan undang-undang tersebut pada tahun 2013, Maude Olivier, mengatakan bahwa pengalihan tanggung jawab kepada pelanggan akan mengurangi permintaan pasar, dan membuat para PSK sebagai korban, bukan pelanggar.
Menteri Kesehatan Marisol Touraine mengatakan, undang-undang ini akan membuat para lelaki untuk berpikir terlebih dahulu sebelum bersikap.
Gregoire Thery dari kelompok aktivis pembela PSK, Mouvement du Nid, mengatakan bahwa undang-undang ini akan menghapus impunitas para klien PSK. (Independent)
Berita Terkait
-
Viral! Dikabarkan Tewas Sejak 2019, Sosok Ini Sangat Mirip Jeffrey Epstein, Apakah Ia Masih Hidup?
-
Viral di Media Sosial! Pria Mirip Jeffrey Epstein Terekam Mengendarai Mobil di Florida
-
Heboh Patung Donald Trump dan Jeffrey Epstein Bergaya Mesra Ala Jack-Rose Titanic di Washington
-
Diduga Jadi Sarang Prostitusi, Dua Akses Taman Kota Cawang Ditutup Permanen
-
Diduga Jadi Tempat Prostitusi Malam Hari, 'Jalur Tikus' Taman Kota Cawang Akhirnya Dilas Permanen!
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- 9 HP Gaming Terjangkau Rekomendasi David GadgetIn Buat Lebaran 2026, Performa Kencang!
- Apa Jawaban Minal Aidin Wal Faizin? Simak Arti dan Cara Membalasnya
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
Pilihan
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
Terkini
-
Inggris Tak Mampu Tahan Rudal Iran, London Kini Dalam Jangkauan Sejjil
-
Duka di Maybrat: Dua Prajurit TNI AL Gugur Usai Kontak Tembak dengan KKB, Senjata Dirampas
-
Mengenal 2 Konsep Huntap yang Akan Dibangun Satgas PRR untuk Penyintas Bencana Sumatera
-
MAKI Sindir KPK Soal Penahanan Rumah Yaqut Secara Diam-diam: Layak Masuk Rekor MURI
-
Siapa Fuad? Sosok WNA Iran Terduga Pembunuh Cucu Mpok Nori yang Ditangkap di Tol Tangerang-Merak
-
Pelaku Pembunuhan Wanita di Cipayung Tertangkap, Ternyata Mantan Suami Siri Asal Irak
-
Hawaii Diterjang Banjir Terparah Sepanjang 20 Tahun, 5000 Warga Mengungsi
-
Mudik Lebaran Lancar dan Kondusif, Kakorlantas Polri: Terima Kasih untuk Semua Pihak yang Terlibat
-
Gaspol Reformasi Pendidikan, Prabowo Targetkan Renovasi 300 Ribu Sekolah
-
Prabowo: Lebih Baik Uang untuk Makan Rakyat daripada Dikorupsi