Suara.com - Pemerintah Prancis akan mempidana warga yang kedapatan menggunakan jasa pekerja seks komersial (PSK). Hal ini merupakan perubahan besar karena Prancis sebelumnya pernah melegalkan keberadaan rumah bordil di negaranya.
Menyusul diberlakukannya undang-undang tersebut, muncul perbedaan pendapat di kalangan para PSK. Sebagian menerima dengan baik undang-undang tersebut sebab di masa yang akan datang, justru klien yang akan terjerat hukum, bukan mereka.
Sementara itu, sebagian lainnya menolak mentah-mentah dan menggelar demonstrasi di gedung Parlemen Prancis. Mereka menilai, dengan diberlakukannya undang-undang tersebut, mereka terpaksa bekerja secara sembunyi-sembunyi. Selain itu, mereka takut kehilangan pelanggan yang berlaku sopan dan tidak suka kekerasan.
"Kami akan semakin miskin, mengalami kekerasan dan stigmatisasi," kata juru bicara serikat pekerja PSK Prancis "Strass", Morgane Merteuil.
Majelis rendah Parlemen Prancis mengesahkan undang-undang yang sudah diperdebatkan selama tiga tahun dengan majelis tinggi atau Senat. Dengan diberlakukannya undang-undang tersebut, siapapun yang terbukti menggunakan jasa PSK akan dikenai denda 1.500 Euro atau setara Rp22,4 juta. Denda tersebut akan berlipat ganda menjadi 3.750 Euro atau setara Rp56,2 juta apabila yang bersangkutan kembali melakukan pelanggaran tersebut.
Berdasarkan undang-undang tersebut, PSK yang ingin pensiun dan memulai kehidupan baru, juga berhak menerima bantuan dana dari pemerintah. Selain itu, PSK asing yang bersedia meninggalkan dunia pelacuran, diperkenankan tinggal secara sah di Prancis.
Menyusul diberlakukannya undang-undang tersebut, sebuah undang-undang tahun 2003, yang mengkriminalisasi PSK yang mengenakan pakaian minim di jalanan, dicabut. Saat ini, sekitar 40.000 PSK di Prancis, di mana delapan dari 10 diantaranya berasal dari Afrika, Asia, maupun Eropa timur, diperbolehkan menawarkan jasa mereka secara terbuka di jalanan Prancis atau di internet. Hanya saja, adalah hal yang ilegal bagi para lelaki hidung belang apabila ingin menggunakan jasa mereka.
Prancis menjadi negara keempat di Eropa setelah Swedia, Norwegia, dan Islandia yang mengalihkan hukuman kepada pelanggan, yang semula harus ditanggung PSK. Anggota parlemen yang pertama kali mengajukan undang-undang tersebut pada tahun 2013, Maude Olivier, mengatakan bahwa pengalihan tanggung jawab kepada pelanggan akan mengurangi permintaan pasar, dan membuat para PSK sebagai korban, bukan pelanggar.
Menteri Kesehatan Marisol Touraine mengatakan, undang-undang ini akan membuat para lelaki untuk berpikir terlebih dahulu sebelum bersikap.
Gregoire Thery dari kelompok aktivis pembela PSK, Mouvement du Nid, mengatakan bahwa undang-undang ini akan menghapus impunitas para klien PSK. (Independent)
Berita Terkait
-
Masih Diselidiki, Polisi Sebut Video Viral Prostitusi Anak Bukan di Lokasari
-
Sikat Eksploitasi Anak, Pemprov DKI Terjunkan Tim ke Lokasari Usai Kode 'Perawan' Viral di Medsos
-
Geger WNA Jepang Ngaku Ditawari Prostitusi Anak 'Perawan' di Lokasari Jakarta Barat
-
Tampang Pria Jepang yang Terlibat Kasus Prostitusi Anak, Bos Perusahaan Hiburan Ikut Terseret
-
Kedubes Jepang Warning Warganya: Nekat Prostitusi Anak di RI, Siap-siap Dibui di Dua Negara
Terpopuler
- Harga Kulkas Mini 1 Pintu Termurah di Pasaran, Ini 3 Rekomendasinya Mulai Rp400 Ribuan
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 7 Rekomendasi sesuai Review
- Air Mawar Viva Dipakai Kapan? Ini Urutan Pemakaian dan Review Pembeli
- 17 Kode Redeem FF 25 Agustus 2026: Kesempatan Dapat Voucher dan Skin Senjata Terbaru
- Waduk Jatigede Surut, Warga Sumedang Manfaatkan Lahan untuk Bertani
Pilihan
-
Polisi Bubarkan Massa Aliansi Pati yang Galang Donasi di Depan DPR
-
Kemenag Bantah Nasaruddin Umar Mundur dari Menag: Isu Bursa Caketum PBNU Itu Spekulasi Liar
-
Menag Nasaruddin Umar Bantah Mundur: Itu Ada Orang yang Panik
-
Menteri Agama RI Nasaruddin Umar Disebut Mengundurkan Diri
-
Dari Pengumpul Data Hingga Perantara, Bagaimana DSI Bekerja
Terkini
-
Gara-gara Ledakan AI, Kabel Laut Yang Dibangun 5 Tahun Habis Dalam Setahun
-
Hindari Macet! Ini Rekayasa Lalu Lintas Jakarta Saat Demo 27 Agustus
-
Bobotoh Bisa Nonton Persija vs Persib di GBK? ILeague Singgung Demo Jakarta
-
17 Tersangka Karhutla Sumsel Diproses, Lalu Bagaimana dengan 545 Hotspot di Konsesi?
-
Proses Hukum Febrie Adriansyah Dinilai Cederai Keadilan Prosedural
-
Inul Daratista Tegas Tolak Tawaran Masuk Politik: Takut Jadi Umpan Politik dan Tumbal Keadaan
-
Koalisi Ojol Nasional Tegaskan Tak Ikut Demo 27 Agustus: Driver Harus Waspadai Hoaks
-
Kaltim Masuk 10 Besar Nasional Provinsi Rawan Karhutla
-
Ratusan Kepala SPPG Dipecat, 455 Dapur MBG Ditutup
-
Makan Malam Berubah Jadi Mimpi Buruk, 8 Anggota Keluarga Tewas dalam Penembakan Montana