Suara.com - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) menilai langkah rekonsiliasi terhadap pelaku kasus pelanggaran HAM masa lalu adalah upaya menyangkal kejahatan. Ini juga untuk melindungi penjahat HAM.
"Tawaran rekonsiliasi adalah sebagai upaya untuk menyangkal kejahatan dan melindungi para penjahat," ujar Kepala Divisi Pemantauan Impunitas Kontras Feri Kusuma di Jakarta, Senin (11/4/2016).
Feri menyampaikan saat ini, segelintir pihak-pihak yang menikmati kekuasaan di bawah pemerintahan Jokowi menawarkan rekonsiliasi tanpa proses hukum terhadap para pelaku sebagai solusi penyelesaian.
Menurut dia, tidak akan mungkin terjadi rekonsiliasi selama orang-orang bersalah tidak mengakui kesalahannya.
Kontras berharap Presiden Jokowi tidak menjauh dari cita-cita menghapus impunitas dan menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran HAM masa lalu secara berkeadilan.
"Saatnya Presiden Jokowi membuktikan komitmennya menegakkan keadilan berbasis kebenaran," kata dia.
Feri menegaskan para penjahat kemanusiaan pantas disebut sebagai teroris, lantaran telah membunuh orang-orang dan menciptakan penderitaan dan traumatik bagi para korban serta keluarganya.
Sebelumnya pemerintah membuka kemungkinan menyelesaikan kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang tergolong berat melalui pendekatan rekonsiliasi. Dengan demikian, penyelesaiannya tidak melalui jalur hukum atau yudisial. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- 5 Sepatu Running Lokal yang Anti Licin dan Senyaman Skechers, Harga Cuma Rp200 Ribuan
- 8 Sunscreen di Indomaret untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
- 7 Pilihan HP Murah Terbaik Harga 1 Jutaan Juli 2026: NFC hingga Baterai 7000 mAh
- 6 Shio yang Menarik Keberuntungan 2 Juli 2026, Ada Kuda hingga Anjing
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Penguatan Fiskal hingga Digitalisasi Layanan Masuk 10 Rekomendasi untuk Kota di Indonesia
-
Bukan Provokasi, Boikot Pajak Dinilai jadi Hak Pembangkangan Sipil
-
Minta Bantuan Dana Parpol Naik, ICW Tantang Partai Buka Laporan Keuangan
-
Perludem Usul Sistem e-Banpol, Publik Bisa Pantau Penggunaan Dana Partai Secara Real-Time
-
Vonis Seumur Hidup untuk Priyo, Eksekutor Keji yang Habisi 5 Nyawa di Indramayu
-
Korban Penyekapan 3 Tahun Bakal Jalani Operasi Bertahap, Begini Kondisinya Kini
-
Bayar Rp200 Ribu Sebulan Bisa Naik Transjakarta Setiap Hari? Begini Skemanya
-
PBNU Masih Survei Lokasi Muktamar ke-35 NU, Persiapan Teknis Terus Dikebut
-
'Daripada Liburan Mending Melawan', Ibu-ibu di Jogja Geruduk Bundaran UGM Gugat Kebijakan Korup
-
Dalami Amplop dari Bupati Kuansing, KPK Buka Peluang Periksa Menhut Raja Juli