Pencabutan paspor Indonesia milik La Nyalla Mahmud Mattalitti oleh Dirjen Imigrasi Depkumham dinilai sebagai perbuatan pelanggaran HAM berat karena membuat warga negara menjadi "stateless".
"Hal ini makin membuktikan bahwa ada politisasi dalam perkara yang disangkakan kepada La Nyalla, seperti diungkapkan pakar hukum UI Chudry Sitompul beberapa waktu lalu," ujar Pakar hukum dari Universitas Kristen Indonesia (UKI), Hulman Panjaitan dalam siaran pers Senin (11/4/2016).
Lelaki yang juga menjadi Dekan Fakultas Hukum UKI ini mengatakan, berdasarkan Peraturan Menkumham Nomor 8 tahun 2014 di Pasal 35, dikatakan bahwa pencabutan paspor hanya dapat dilakukan dalam hal pemegangnya dijatuhi hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun.
"Itu pun diskresi pemerintah, artinya ada yang dilakukan ada yang tidak dilakukan. Sehingga sangat melanggar apabila La Nyalla masih berstatus tersangka, apalagi status tersebut sedang diuji di sidang praperadilan, kemudian Depkumham melalui Dirjen Imigrasi melakukan pencabutan paspor. Itu pelanggaran HAM berat," katanya.
Menurutnya, pelanggaran HAM berat yang dimaksud adalah ketika pemerintah membuat warga negaranya menjadi "stateless" dengan cara yang melanggar aturan.
"Dalam pasal tersebut diatur tentang penarikan paspor terhadap tersangka dan itupun penarikan bersifat sementara. Dalam konteks mencegah orang untuk meninggalkan Indonesia, dimana orang tersebut masuk dalam daftar pencegahan, bukan pencabutan paspor. Pencegahan dapat dilakukan terhadap tersangka tetapi harus diingat, begitu status tersangka itu hilang, maka harus direhabilitasi," katanya.
Seperti diberitakan, Dirjen Imigrasi Kemenkum HAM Ronny F Sompie, Senin di Jakarta mengatakan pihaknya sudah mencabut paspor tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Kadin Jatim itu. Ronny juga mengungkapkan bahwa pihaknya sudah bersurat kepada para Dubes yang berada di negara ASEAN untuk memberi penjelasan tentang pencabutan paspor tersebut.
Seperti diketahui, La Nyalla mempraperadilankan Kejati Jatim atas penetapan dirinya sebagai tersangka dugaan korupsi hibah Kadin Jatim senilai Rp5 miliar. Versi penyidik, uang itu diduga digunakan untuk membeli saham perdana Bank Jatim pada tahun 2012. La Nyalla kini dinyatakan buron dan terlacak di Singapura. (Antara)
-----
Klarifikasi sebagai bagian dari hak jawab terkait berita ini, belakangan telah disampaikan pihak Ditjen Imigrasi, serta dimuat pada Jumat, 22 April 2016 dengan judul "Soal Paspor La Nyalla, Imigrasi Pastikan Penarikan Sesuai Aturan".
Berita Terkait
-
Jelang Hadapi Saksi, Nadiem Makarim Mengaku Masih Harus Jalani Tindakan Medis
-
Jaksa Ungkap 4 Arahan Nadiem Makarim dalam Grup WA Mas Menteri Core Team
-
Soal KPK Tak Pajang Tersangka, Novel Baswedan Soroti Dalih Kemanusiaan
-
Sebut Kejagung Layak Tetapkan Sri Mulyani Tersangka, OC Kaligis: Masa Anak Buah yang Dikorbankan?
-
KPK Belum Tahan Eks Ketua DPRD Jatim Kusnadi, Alasan Kesehatan Jadi Pertimbangan
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 67 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 April 2026: Sikat Item Undersea, Evo Draco, dan AK47
- 5 Rekomendasi Parfum Lokal yang Wanginya Segar seperti Malaikat Subuh
Pilihan
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
-
Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Jadi Tersangka Kejagung, Tangan Diborgol
-
Bukan Hanya soal BBM, Kebijakan WFH Mengancam Napas Bisnis Kecil di Magelang
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
Terkini
-
Dugaan Pelecehan 5 Santri Syekh Ahmad Al Misry, DPR Desak Polri Gandeng Interpol Seret SAM ke RI
-
Soal Dugaan Bobby Nasution Tampar Sopir BUMD, Pengamat: Harusnya Kedepankan Cara Edukatif
-
Pesan Singkat Puan soal Kasus Andrie Yunus: Berikan Proses yang Adil Seadil-adilnya!
-
Iran Ancam Tutup Laut Merah, Apa Dampaknya bagi Dunia?
-
Citra Satelit Ungkap Penghancuran Sistematis Desa Lebanon Selatan Oleh Israel, Ini Wujudnya
-
Dinilai Terlalu Provokatif, Mabes Polri Didesak Usut Dugaan Makar dari Pernyataan Saiful Mujani
-
27 Psikiater Analisis Kondisi Mental Donald Trump, Apa Hasilnya?
-
KontraS Ragukan Motif Dendam Pribadi dalam Kasus Andrie Yunus, Soroti Dugaan Putus Rantai Komando
-
Ironi Ketua Ombudsman Hery Susanto: Jadi Tersangka Kejagung, Padahal Baru Seminggu Dilantik Prabowo
-
Skandal Suaka LGBT, Warga Pakistan dan Bangladesh Ngaku Gay Demi Jadi Warga Negara Inggris