Pencabutan paspor Indonesia milik La Nyalla Mahmud Mattalitti oleh Dirjen Imigrasi Depkumham dinilai sebagai perbuatan pelanggaran HAM berat karena membuat warga negara menjadi "stateless".
"Hal ini makin membuktikan bahwa ada politisasi dalam perkara yang disangkakan kepada La Nyalla, seperti diungkapkan pakar hukum UI Chudry Sitompul beberapa waktu lalu," ujar Pakar hukum dari Universitas Kristen Indonesia (UKI), Hulman Panjaitan dalam siaran pers Senin (11/4/2016).
Lelaki yang juga menjadi Dekan Fakultas Hukum UKI ini mengatakan, berdasarkan Peraturan Menkumham Nomor 8 tahun 2014 di Pasal 35, dikatakan bahwa pencabutan paspor hanya dapat dilakukan dalam hal pemegangnya dijatuhi hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun.
"Itu pun diskresi pemerintah, artinya ada yang dilakukan ada yang tidak dilakukan. Sehingga sangat melanggar apabila La Nyalla masih berstatus tersangka, apalagi status tersebut sedang diuji di sidang praperadilan, kemudian Depkumham melalui Dirjen Imigrasi melakukan pencabutan paspor. Itu pelanggaran HAM berat," katanya.
Menurutnya, pelanggaran HAM berat yang dimaksud adalah ketika pemerintah membuat warga negaranya menjadi "stateless" dengan cara yang melanggar aturan.
"Dalam pasal tersebut diatur tentang penarikan paspor terhadap tersangka dan itupun penarikan bersifat sementara. Dalam konteks mencegah orang untuk meninggalkan Indonesia, dimana orang tersebut masuk dalam daftar pencegahan, bukan pencabutan paspor. Pencegahan dapat dilakukan terhadap tersangka tetapi harus diingat, begitu status tersangka itu hilang, maka harus direhabilitasi," katanya.
Seperti diberitakan, Dirjen Imigrasi Kemenkum HAM Ronny F Sompie, Senin di Jakarta mengatakan pihaknya sudah mencabut paspor tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Kadin Jatim itu. Ronny juga mengungkapkan bahwa pihaknya sudah bersurat kepada para Dubes yang berada di negara ASEAN untuk memberi penjelasan tentang pencabutan paspor tersebut.
Seperti diketahui, La Nyalla mempraperadilankan Kejati Jatim atas penetapan dirinya sebagai tersangka dugaan korupsi hibah Kadin Jatim senilai Rp5 miliar. Versi penyidik, uang itu diduga digunakan untuk membeli saham perdana Bank Jatim pada tahun 2012. La Nyalla kini dinyatakan buron dan terlacak di Singapura. (Antara)
-----
Klarifikasi sebagai bagian dari hak jawab terkait berita ini, belakangan telah disampaikan pihak Ditjen Imigrasi, serta dimuat pada Jumat, 22 April 2016 dengan judul "Soal Paspor La Nyalla, Imigrasi Pastikan Penarikan Sesuai Aturan".
Berita Terkait
-
Jelang Hadapi Saksi, Nadiem Makarim Mengaku Masih Harus Jalani Tindakan Medis
-
Jaksa Ungkap 4 Arahan Nadiem Makarim dalam Grup WA Mas Menteri Core Team
-
Soal KPK Tak Pajang Tersangka, Novel Baswedan Soroti Dalih Kemanusiaan
-
Sebut Kejagung Layak Tetapkan Sri Mulyani Tersangka, OC Kaligis: Masa Anak Buah yang Dikorbankan?
-
KPK Belum Tahan Eks Ketua DPRD Jatim Kusnadi, Alasan Kesehatan Jadi Pertimbangan
Terpopuler
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- Habiburokhman Ngamuk di DPR, Perwakilan Pengembang Klaster Vasana Diusir Paksa Saat Rapat di Senayan
Pilihan
-
Update Kuota PINTAR BI Wilayah Jawa dan Luar Jawa untuk Penukaran Uang
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
Terkini
-
Soal Ambang Batas Pemilu, PSI Tegaskan Kembali Semangat Reformasi
-
Safari Ramadan ke Ponpes di Klender, Kaesang Pangarep Didoakan Jadi Presiden
-
Demo Mahasiswa Jadi Berkah Ramadan, Pedagang Starling Raup Cuan 3 Kali Lipat
-
Lalai Awasi Kasus Hogi Minaya, Mantan Kapolresta Sleman Dicopot dari Jabatan
-
Demo Mahasiswa di Bulan Ramadan, Polisi Turunkan Tim Sholawat untuk Pengamanan
-
Polemik Akses Musala di Cluster, Pengembang Buka Suara Usai Diusir Komisi III DPR
-
Negosiasi AS-Iran Gagal! Ancaman Perang Bisa Terjadi dalam 15 Hari ke Depan
-
AS Evakuasi Staf dan Warganya dari Israel, Isu Perang dengan Iran Memanas
-
Mengurai Krisis Dokter Spesialis di Indonesia: Di Mana Letak Masalahnya?
-
Sekolah Swasta Gratis di Semarang Bertambah Jadi 133, Jangkau Lebih Banyak Siswa