Pencabutan paspor Indonesia milik La Nyalla Mahmud Mattalitti oleh Dirjen Imigrasi Depkumham dinilai sebagai perbuatan pelanggaran HAM berat karena membuat warga negara menjadi "stateless".
"Hal ini makin membuktikan bahwa ada politisasi dalam perkara yang disangkakan kepada La Nyalla, seperti diungkapkan pakar hukum UI Chudry Sitompul beberapa waktu lalu," ujar Pakar hukum dari Universitas Kristen Indonesia (UKI), Hulman Panjaitan dalam siaran pers Senin (11/4/2016).
Lelaki yang juga menjadi Dekan Fakultas Hukum UKI ini mengatakan, berdasarkan Peraturan Menkumham Nomor 8 tahun 2014 di Pasal 35, dikatakan bahwa pencabutan paspor hanya dapat dilakukan dalam hal pemegangnya dijatuhi hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun.
"Itu pun diskresi pemerintah, artinya ada yang dilakukan ada yang tidak dilakukan. Sehingga sangat melanggar apabila La Nyalla masih berstatus tersangka, apalagi status tersebut sedang diuji di sidang praperadilan, kemudian Depkumham melalui Dirjen Imigrasi melakukan pencabutan paspor. Itu pelanggaran HAM berat," katanya.
Menurutnya, pelanggaran HAM berat yang dimaksud adalah ketika pemerintah membuat warga negaranya menjadi "stateless" dengan cara yang melanggar aturan.
"Dalam pasal tersebut diatur tentang penarikan paspor terhadap tersangka dan itupun penarikan bersifat sementara. Dalam konteks mencegah orang untuk meninggalkan Indonesia, dimana orang tersebut masuk dalam daftar pencegahan, bukan pencabutan paspor. Pencegahan dapat dilakukan terhadap tersangka tetapi harus diingat, begitu status tersangka itu hilang, maka harus direhabilitasi," katanya.
Seperti diberitakan, Dirjen Imigrasi Kemenkum HAM Ronny F Sompie, Senin di Jakarta mengatakan pihaknya sudah mencabut paspor tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Kadin Jatim itu. Ronny juga mengungkapkan bahwa pihaknya sudah bersurat kepada para Dubes yang berada di negara ASEAN untuk memberi penjelasan tentang pencabutan paspor tersebut.
Seperti diketahui, La Nyalla mempraperadilankan Kejati Jatim atas penetapan dirinya sebagai tersangka dugaan korupsi hibah Kadin Jatim senilai Rp5 miliar. Versi penyidik, uang itu diduga digunakan untuk membeli saham perdana Bank Jatim pada tahun 2012. La Nyalla kini dinyatakan buron dan terlacak di Singapura. (Antara)
-----
Klarifikasi sebagai bagian dari hak jawab terkait berita ini, belakangan telah disampaikan pihak Ditjen Imigrasi, serta dimuat pada Jumat, 22 April 2016 dengan judul "Soal Paspor La Nyalla, Imigrasi Pastikan Penarikan Sesuai Aturan".
Berita Terkait
-
Sebut Kejagung Layak Tetapkan Sri Mulyani Tersangka, OC Kaligis: Masa Anak Buah yang Dikorbankan?
-
KPK Belum Tahan Eks Ketua DPRD Jatim Kusnadi, Alasan Kesehatan Jadi Pertimbangan
-
Keok, Nadiem Makarim Pasrah Gugatan Praperadilan Ditolak Hakim: Saya Terima Hasilnya!
-
Rekam Jejak Halim Kalla yang Jadi Tersangka Korupsi PLTU, Pernah Jadi Anggota Dewan
-
Mengintip Kekayaan Halim Kalla yang Kini Jadi Tersangka Korupsi PLTU
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
- Link Gratis Baca Buku Broken Strings, Memoar Pilu Aurelie Moeremans yang Viral
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
Pilihan
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
-
Klaim "Anti Banjir" PIK2 Jebol, Saham PANI Milik Aguan Langsung Anjlok Hampir 6 Persen
-
Profil Beckham Putra, King Etam Perobek Gawang Persija di Stadion GBLA
-
4 HP Snapdragon RAM 8 GB Paling Murah untuk Gaming, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terancam Tembus Rp17.000
Terkini
-
KPK Segera Periksa Eks Menag Yaqut dan Stafsusnya Terkait Korupsi Kuota Haji
-
Diperiksa 10 Jam, Petinggi PWNU Jakarta Bungkam Usai Dicecar KPK soal Korupsi Kuota Haji
-
KPK Periksa Petinggi PWNU Jakarta, Dalami Peran Biro Travel di Kasus Korupsi Haji
-
Kuasa Hukum Roy Suryo Sebut Kunjungan Eggi Sudjana ke Solo 'Bentuk Penyerahan Diri'
-
PDIP Kritik Pemotongan Anggaran Transfer, Desak Alokasi yang Adil untuk Daerah
-
PDIP Ingatkan Mandat Reformasi, Minta TNI Jauhi Politik Praktis dan Perkuat Industri Pertahanan
-
Tolak Pilkada Lewat DPRD, Megawati: PDIP Berdiri Paling Depan Jaga Hak Rakyat!
-
Cegah Bencana Ekologis, Rakernas I PDIP Desak Penegakan Hukum Lingkungan dan Penguatan Mitigasi
-
Prabowo Beri Mandat ke Dirut Baru Pertamina: Pecat Siapa Saja yang Tidak Bagus!
-
Bantah Dibekingi Orang Besar, Abdul Gafur Tantang Pembuktian Aliran Dana ke Kubu RRT