Suara.com - Pihak Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) memberikan bantahan terkait pemberitaan soal pencabutan paspor La Nyalla Mattaliti yang disebut sebagai "pelanggaran HAM berat". Hal itu sebagaimana disampaikan oleh pihak Ditjen Imigrasi melalui surat elektronik kepada sejumlah media, yang diterima Kamis (21/4/2016).
Dalam klarifikasi yang merupakan juga bagian dari hak jawab, itu dijelaskan bahwa pada dasarnya istilah pencabutan paspor tidak tepat (tidak benar), karena yang dilakukan adalah penarikan paspor. Secara lebih rinci, pihak Ditjen Imigrasi pun memaparkan ihwal penarikan paspor tersebut, yang pada intinya disebut sudah sesuai dengan ketentuan dan aturan perundang-undangan.
Mengutip bunyi dua poin regulasi, yaitu Pasal 31 ayat 3 Undang-Undang (UU) Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian, serta Pasal 63 ayat 2 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 31 tahun 2013, pihak Imigrasi menekankan bahwa penarikan paspor yang dilakukan itu sudah memenuhi ketentuan.
"Dalam Pasal 25 Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 8 tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor diatur ketentuan yang sama tentang Penarikan Paspor sebagaimana dalam Peraturan Pemerintah tersebut di atas," jelas pihak Imigrasi lagi melalui suratnya.
Pada bagian lain, dijelaskan pula bahwa Ditjen Imigrasi dalam menerbitkan Surat Keputusan Pencegahan sebagaimana diatur dalam Pasal 91 UU Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian, didasarkan pada banyak hal. Di antaranya yaitu hasil pengawasan keimigrasian, Keputusan Menteri Keuangan dan Jaksa Agung, permintaan Kapolri, perintah Ketua KPK, permintaan Kepala BNN, atau keputusan, perintah, atau permintaan pimpinan kementerian/lembaga lain yang memiliki kewenangan berdasarkan undang-undang.
"Dan semua pihak sebagaimana tersebut di atas bertanggung jawab atas keputusan, permintaan, perintah pencegahan yang dibuatnya. Dalam hal ini, Direktorat Jenderal Imigrasi hanya sebagai sarana untuk pelaksanaan pencegahan berdasarkan ketentuan yang berlaku," papar pihak Imigrasi.
"Adapun penarikan paspor tidak berimplikasi pada status kewarganegaraan seseorang. Penarikan paspor bukanlah salah satu syarat kehilangan kewarganegaraan seseorang, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan," sambung pihak Imigrasi lagi di bagian berikutnya.
"Penarikan paspor bersifat sementara, sebagaimana diatur dalam Pasal 29 Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 8 tahun 2014," tambah keterangan itu, sembari mengutipkan bunyi pasal dimaksud.
Klarifikasi ini sendiri disampaikan terkait pemberitaan yang dilansir Antara, yang antara lain dimuat di Suara.com pada 11 April lalu. Dalam pemberitaan tersebut, seorang pengamat yang juga pakar hukum sekaligus Dekan Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia (UKI), Hulman Panjaitan, mengecam pencabutan paspor La Nyalla Mattaliti (Ketua Umum PSSI), dengan menyebutnya sebagai "pelanggaran HAM berat".
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
- 5 Rekomendasi Cushion Mengandung Skincare Anti-Aging Untuk Usia 40 Ke Atas
- Djarum Buka Suara soal Pencekalan Victor Hartono dalam Kasus Dugaan Korupsi Tax Amnesty
- 5 Smartwatch Terbaik untuk Olahraga dan Pantau Detak Jantung, Harga Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
Sadis! Pembunuh Guru di OKU Ternyata Mantan Penjaga Kos, Jerat Leher Korban Demi Ponsel
-
Gebrakan Menhan-Panglima di Tambang Ilegal Babel Dikritik Imparsial: Pelanggaran Hukum, Tanda Bahaya
-
Otak Pembakar Rumah Hakim PN Medan Ternyata Mantan Karyawan, Dendam Pribadi Jadi Pemicu
-
Dari IPB hingga UGM, Pakar Pangan dan Gizi Siap Dukung BGN untuk Kemajuan Program MBG
-
Menhaj Rombak Skema Kuota Haji: yang Daftar Duluan, Berangkat Lebih Dulu
-
Isu Yahya Cholil Staquf 'Dimakzulkan' Syuriyah PBNU, Masalah Zionisme Jadi Sebab?
-
Siap-siap! KPK akan Panggil Ridwan Kamil Usai Periksa Pihak Internal BJB
-
Bukan Tax Amnesty, Kejagung Cekal Eks Dirjen dan Bos Djarum Terkait Skandal Pengurangan Pajak
-
Menhaj Irfan Siapkan Kanwil Se-Indonesia: Tak Ada Ruang Main-main Jelang Haji 2026
-
Tembus Rp204 Triliun, Pramono Klaim Jakarta Masih Jadi Primadona Investasi Nasional