Suara.com - Pihak Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) memberikan bantahan terkait pemberitaan soal pencabutan paspor La Nyalla Mattaliti yang disebut sebagai "pelanggaran HAM berat". Hal itu sebagaimana disampaikan oleh pihak Ditjen Imigrasi melalui surat elektronik kepada sejumlah media, yang diterima Kamis (21/4/2016).
Dalam klarifikasi yang merupakan juga bagian dari hak jawab, itu dijelaskan bahwa pada dasarnya istilah pencabutan paspor tidak tepat (tidak benar), karena yang dilakukan adalah penarikan paspor. Secara lebih rinci, pihak Ditjen Imigrasi pun memaparkan ihwal penarikan paspor tersebut, yang pada intinya disebut sudah sesuai dengan ketentuan dan aturan perundang-undangan.
Mengutip bunyi dua poin regulasi, yaitu Pasal 31 ayat 3 Undang-Undang (UU) Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian, serta Pasal 63 ayat 2 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 31 tahun 2013, pihak Imigrasi menekankan bahwa penarikan paspor yang dilakukan itu sudah memenuhi ketentuan.
"Dalam Pasal 25 Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 8 tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor diatur ketentuan yang sama tentang Penarikan Paspor sebagaimana dalam Peraturan Pemerintah tersebut di atas," jelas pihak Imigrasi lagi melalui suratnya.
Pada bagian lain, dijelaskan pula bahwa Ditjen Imigrasi dalam menerbitkan Surat Keputusan Pencegahan sebagaimana diatur dalam Pasal 91 UU Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian, didasarkan pada banyak hal. Di antaranya yaitu hasil pengawasan keimigrasian, Keputusan Menteri Keuangan dan Jaksa Agung, permintaan Kapolri, perintah Ketua KPK, permintaan Kepala BNN, atau keputusan, perintah, atau permintaan pimpinan kementerian/lembaga lain yang memiliki kewenangan berdasarkan undang-undang.
"Dan semua pihak sebagaimana tersebut di atas bertanggung jawab atas keputusan, permintaan, perintah pencegahan yang dibuatnya. Dalam hal ini, Direktorat Jenderal Imigrasi hanya sebagai sarana untuk pelaksanaan pencegahan berdasarkan ketentuan yang berlaku," papar pihak Imigrasi.
"Adapun penarikan paspor tidak berimplikasi pada status kewarganegaraan seseorang. Penarikan paspor bukanlah salah satu syarat kehilangan kewarganegaraan seseorang, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan," sambung pihak Imigrasi lagi di bagian berikutnya.
"Penarikan paspor bersifat sementara, sebagaimana diatur dalam Pasal 29 Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 8 tahun 2014," tambah keterangan itu, sembari mengutipkan bunyi pasal dimaksud.
Klarifikasi ini sendiri disampaikan terkait pemberitaan yang dilansir Antara, yang antara lain dimuat di Suara.com pada 11 April lalu. Dalam pemberitaan tersebut, seorang pengamat yang juga pakar hukum sekaligus Dekan Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia (UKI), Hulman Panjaitan, mengecam pencabutan paspor La Nyalla Mattaliti (Ketua Umum PSSI), dengan menyebutnya sebagai "pelanggaran HAM berat".
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Motor yang Jadi Mimpi Buruk Mekanik, Montir Langsung Pura-Pura Sibuk
- 5 Sunscreen Lokal untuk Hempas Flek Hitam, Lengkap dengan Review dan Harganya
- Sepatu Lari Cocok untuk Jalan Kaki? Ini 3 Sepatu Terbaik Menurut Pakar Beserta Harganya
- realme C100i Jadi Andalan Anak Muda, Baterai Awet 6 Tahun dan Reverse Charging
- Akhir Dilema PCX vs Vario: Skutik Baru Honda Hadir Bawa Kamera Dashcam dan Mesin Lebih Buas
Pilihan
-
Prabowo Copot Dadan Hindayana, Nanik S Dayang Resmi Jadi Kepala BGN!
-
674 Korban Kebakaran Kemayoran Mengungsi, Posko Bantuan dan Layanan Kesehatan Disiagakan
-
Kebakaran Kemayoran: Ratusan KK Terdampak, Korban Dievakuasi ke RS Hermina
-
Atma Jaya Yogyakarta Temukan Empat Mahasiswa Terlibat Kasus Riset AI, Kampus Siapkan Sanksi
-
Prabowo: Kalau Kita Lapar, Tidak Ada Bangsa Lain yang Kasihan dan Bantu
Terkini
-
Heboh Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG, Istana Turun Tangan Lakukan Audit Internal
-
Terungkap! Ini Catatan yang Membuat Dadan Hindayana Kehilangan Kursi Kepala BGN
-
Dasco Bongkar Alasan Nanik Layak Gantikan Dadan Hindayana di BGN
-
Dadan Hindayana Dicopot, Istana Jamin MBG Tetap Berjalan Normal
-
Dasco Dukung Nanik S Deyang Jadi Kepala BGN: Dia Teruji di Lapangan
-
Alasan Prabowo Copot Pimpinan BGN: dari SOP hingga Kualitas Makanan
-
Kepala BGN Diganti, Dasco: DPR Apresiasi Pemerintah Dengar Aspirasi Rakyat
-
Profil Wakil Kepala BGN Baru Agustina Arumsari
-
Pemerintah Copot Dadan Hindayana Sebagai Kepala BGN, Anggota Komisi IX DPR: Pergantian Yang Wajar
-
Bukan Cuma Dadan Hindayana, Prabowo Juga Copot Dua Wakil Kepala BGN