Suara.com - Pihak Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) memberikan bantahan terkait pemberitaan soal pencabutan paspor La Nyalla Mattaliti yang disebut sebagai "pelanggaran HAM berat". Hal itu sebagaimana disampaikan oleh pihak Ditjen Imigrasi melalui surat elektronik kepada sejumlah media, yang diterima Kamis (21/4/2016).
Dalam klarifikasi yang merupakan juga bagian dari hak jawab, itu dijelaskan bahwa pada dasarnya istilah pencabutan paspor tidak tepat (tidak benar), karena yang dilakukan adalah penarikan paspor. Secara lebih rinci, pihak Ditjen Imigrasi pun memaparkan ihwal penarikan paspor tersebut, yang pada intinya disebut sudah sesuai dengan ketentuan dan aturan perundang-undangan.
Mengutip bunyi dua poin regulasi, yaitu Pasal 31 ayat 3 Undang-Undang (UU) Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian, serta Pasal 63 ayat 2 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 31 tahun 2013, pihak Imigrasi menekankan bahwa penarikan paspor yang dilakukan itu sudah memenuhi ketentuan.
"Dalam Pasal 25 Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 8 tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor diatur ketentuan yang sama tentang Penarikan Paspor sebagaimana dalam Peraturan Pemerintah tersebut di atas," jelas pihak Imigrasi lagi melalui suratnya.
Pada bagian lain, dijelaskan pula bahwa Ditjen Imigrasi dalam menerbitkan Surat Keputusan Pencegahan sebagaimana diatur dalam Pasal 91 UU Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian, didasarkan pada banyak hal. Di antaranya yaitu hasil pengawasan keimigrasian, Keputusan Menteri Keuangan dan Jaksa Agung, permintaan Kapolri, perintah Ketua KPK, permintaan Kepala BNN, atau keputusan, perintah, atau permintaan pimpinan kementerian/lembaga lain yang memiliki kewenangan berdasarkan undang-undang.
"Dan semua pihak sebagaimana tersebut di atas bertanggung jawab atas keputusan, permintaan, perintah pencegahan yang dibuatnya. Dalam hal ini, Direktorat Jenderal Imigrasi hanya sebagai sarana untuk pelaksanaan pencegahan berdasarkan ketentuan yang berlaku," papar pihak Imigrasi.
"Adapun penarikan paspor tidak berimplikasi pada status kewarganegaraan seseorang. Penarikan paspor bukanlah salah satu syarat kehilangan kewarganegaraan seseorang, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan," sambung pihak Imigrasi lagi di bagian berikutnya.
"Penarikan paspor bersifat sementara, sebagaimana diatur dalam Pasal 29 Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 8 tahun 2014," tambah keterangan itu, sembari mengutipkan bunyi pasal dimaksud.
Klarifikasi ini sendiri disampaikan terkait pemberitaan yang dilansir Antara, yang antara lain dimuat di Suara.com pada 11 April lalu. Dalam pemberitaan tersebut, seorang pengamat yang juga pakar hukum sekaligus Dekan Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia (UKI), Hulman Panjaitan, mengecam pencabutan paspor La Nyalla Mattaliti (Ketua Umum PSSI), dengan menyebutnya sebagai "pelanggaran HAM berat".
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Penjelasan Polda Sulsel Terkait Kabar Penangkapan Basri Kajang
- 5 HP Murah Kamera Bagus Sesuai Review untuk Foto dan Video, Mulai Rp1 Jutaan
- 3 Parfum Mykonos Paling Wangi dengan Aroma Clean dan Tahan Lama Menurut Review Pembeli
- 6 Sepatu Jalan Terbaik yang Nyaman Dipakai Lari dari Brand Luar dan Lokal
- Di Mana Tempat Beli Sepatu Asics Ori di Indonesia? Ini 5 Rekomendasi Toko Tepercaya
Pilihan
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
Terkini
-
Digaji Rakyat tapi Maling, Birokrat dan BUMN Nakal Siap-siap Kena Sikat
-
Rumah Sentul Jadi Materi Pemeriksaan, Febrie Klaim Sudah Dihibahkan ke Anaknya
-
Usai Diperiksa sebagai Tersangka, Febrie Adriansyah Tak Ditahan
-
Prabowo Pasang Badan untuk Petani, Minta Pengkritik Harga Beras Tanam Padi Sendiri
-
Hotman Paris: Rumah Sentul Milik Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Tapi Isinya Milik Orang Lain
-
Didampingi Hotman Paris, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Lolos dari Penahanan Usai Diperiksa 10 Jam
-
Dosen UGM Diancam Sebar Data Pribadi hingga Dilacak Lewat Google Maps Usai Kritik Menteri PU
-
Hadiri Rakorwil PSI Bengkulu, Kaesang Pangarep: Masa Gajah Kalah dari yang Lain?
-
Balita Tewas Diduga Dianiaya Ibu Tiri, Kemen PPPA Usul Asesmen Pengasuhan Sebelum Menikah
-
Terekam CCTV dan Viral di Medsos, Remaja Pengancam Pakai Golok di Citeureup Diringkus Polisi