Sebanyak 23 warga kota Denpasar Bali diajukan ke sidang yustisi tindak pidana ringan yang diselenggarakan di Balai Banjar Gerenceng, Kota Denpasar, karena membuang sampah sembarangan.
Sidang pidana ringan tersebut dipimpin hakim tunggal Made Sukereni SH MH, dengan melakukan pemanggilan satu persatu warga yang melanggar untuk disidang, Kamis (14/4/2016). Para terdakwa ini dijerat dengan Perda Nomor 3 Tahun 2015 tentang Kebersihan karena mereka membuang sampah sembarangan dan tidak pada waktu yang ditentukan.
Dari jumlah pelanggar tersebut, di antaranya beberapa masyarakat keberatan dengan jumlah denda yang ditetapkan hakim Made Sukereni yang mencapai Rp1 juta atau dengan kurungan tiga bulan penjara.
Beberapa pelanggar juga lebih memilih membayar denda dari pada dihukum kurungan selama tiga bulan. Seperti yang disampikan Ni Ketut Manis yang tertangkap tangan melanggar jadwal pembuangan sampah di kawasan Jalan Sutomo pada pukul 05.00 Wita, tak mau dihukum kurungan tiga bulan yang diputuskan hakim.
Sebagai seorang buruh mengaku tidak mengetahui kalau ada tindakan tegas bagi para pelanggar jam membuang sampah. Sehingga sembari berangkat menuju Pasar Badung membawa sampah dari rumah dan membuangnya di kawasan tersebut.
"Ibu Hakim, saya tidak mau dihukum kurungan, lebih baik saya bayar satu juta rupiah. Baru kali ini buang sampah ditempat itu langsung ditangkap petugas dan menyita KTP saya," ujarnya Hal yang sama juga disampaikan I Wayan Simpen yang memilih membayar denda dari pada dihukum kurungan.
"Saya bayar denda saja dari pada dihukum kurungan, anak saya siapa yang ngasi makan, maaf ibu hakim saya buruh yang tidak tahu huruf," ujarya Ia juga mengakui baru pertama kali membuang sampah ditempat tersebut dan langsung ditangkap satgas Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP).
Hakim Made Sukereni SH MH mengajak seluruh masyarakat untuk mentaati Perda Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Sampah. Perda kebersihan di Kota Denpasar diterbitkan 1993 dan terus diperbaharui oleh Pemkot Denpasar.
"Ini tidak ada alasan bagi masyarakat tidak tahu tentang aturan membuang sampah pada tempatnya serta mentaati jadwal pembuangan sampah yang telah ditetapkan dari pukul 17.00-19.00 Wita. Hal ini juga telah terpampang pengumuman di beberapa titik tempat pembuangan sampah yang ditetapkan oleh DKP," katanya.
Dalam perda itu denda maksimal hingga Rp50 juta dan kurungan maksimal tiga bulan. Ia mengimbau agar masyarakat mentaati peraturan ini yang dimulai dari diri sendiri dan mengajak keluarga untuk selalu buang sampah pada tempatnya dan mentaati jadwal pembuangan sampah.
"Kami tidak mau tebang pilih, jika saya pun melanggar, saya siap dihukum dan dikenakan denda, mari kita jaga kebersihan Denpasar. Sekarang tinggal masyarakat yang memilih mau buang sampah sembarangan apa mau didenda dan dihukum penjara," katanya. (Antara)
Berita Terkait
-
Kerja Sama dengan Pemkot Serang Bisa Jadi Solusi Sementara Pengelolaan Sampah di Tangsel
-
Kerja Sama Sampah Tangsel-Serang Dilakukan Hati-hati, Budi Rustandi: Dana Rp 122 M untuk Warga
-
Darurat Sampah Nasional Bukan Sekadar Masalah Infrastruktur, Tapi Krisis Perilaku Masyarakat
-
Gubernur Bobby Nasution Teken Kesepakatan Pengelolaan Sampah Jadi Energi
-
Warga Protes Bau Tak Sedap, Pemprov DKI Hentikan Sementara Uji Coba RDF Rorotan
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
Pilihan
-
Nama Orang Meninggal Dicatut, Warga Bongkar Kejanggalan Izin Tanah Uruk di Sambeng Magelang
-
Di Reshuffle Prabowo, Orang Terkaya Dunia Ini Justru Pinang Sri Mulyani untuk Jabatan Strategis
-
Akun RHB Sekuritas Milik Wadirut Dijebol, Ada Transaksi Janggal 3,6 Juta Saham BOBA
-
Danantara Janji Bangkitkan Saham Blue Chip BUMN Tahun Ini
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
Terkini
-
Kerry Riza Ajak Masyarakat Lihat Perkaranya Berdasarkan Fakta Bukan Fitnah
-
Dugaan Korupsi Minyak Mentah: Saksi Bantah Ada Kontrak Sebut Tangki BBM OTM Jadi Milik Pertamina
-
Menuju JFSS 2026, Pemerintah dan Kadin Sepakat Ketahanan Pangan Jadi Prioritas Nasional
-
Aceh Tamiang Dapat 18 Rumah Rehabilitasi, Warga Bisa Tinggal Tenang
-
Usai di Komdigi, Massa Demo Datangi Polda Metro Jaya Minta Usut Kasus Mens Rea
-
Profil Gubernur Papua Tengah Meki Fritz Nawipa: dari Pilot ke Pemimpin Provinsi Baru
-
Catatan Kritis Gerakan Nurani Bangsa: Demokrasi Terancam, Negara Abai Lingkungan
-
Satgas Pemulihan Bencana Sumatra Gelar Rapat Perdana, Siapkan Rencana Aksi
-
Roy Suryo Kirim Pesan Menohok ke Eggi Sudjana, Pejuang atau Sudah Pecundang?
-
Saksi Ungkap Rekam Rapat Chromebook Diam-diam Karena Curiga Diarahkan ke Satu Merek