Sebanyak 23 warga kota Denpasar Bali diajukan ke sidang yustisi tindak pidana ringan yang diselenggarakan di Balai Banjar Gerenceng, Kota Denpasar, karena membuang sampah sembarangan.
Sidang pidana ringan tersebut dipimpin hakim tunggal Made Sukereni SH MH, dengan melakukan pemanggilan satu persatu warga yang melanggar untuk disidang, Kamis (14/4/2016). Para terdakwa ini dijerat dengan Perda Nomor 3 Tahun 2015 tentang Kebersihan karena mereka membuang sampah sembarangan dan tidak pada waktu yang ditentukan.
Dari jumlah pelanggar tersebut, di antaranya beberapa masyarakat keberatan dengan jumlah denda yang ditetapkan hakim Made Sukereni yang mencapai Rp1 juta atau dengan kurungan tiga bulan penjara.
Beberapa pelanggar juga lebih memilih membayar denda dari pada dihukum kurungan selama tiga bulan. Seperti yang disampikan Ni Ketut Manis yang tertangkap tangan melanggar jadwal pembuangan sampah di kawasan Jalan Sutomo pada pukul 05.00 Wita, tak mau dihukum kurungan tiga bulan yang diputuskan hakim.
Sebagai seorang buruh mengaku tidak mengetahui kalau ada tindakan tegas bagi para pelanggar jam membuang sampah. Sehingga sembari berangkat menuju Pasar Badung membawa sampah dari rumah dan membuangnya di kawasan tersebut.
"Ibu Hakim, saya tidak mau dihukum kurungan, lebih baik saya bayar satu juta rupiah. Baru kali ini buang sampah ditempat itu langsung ditangkap petugas dan menyita KTP saya," ujarnya Hal yang sama juga disampaikan I Wayan Simpen yang memilih membayar denda dari pada dihukum kurungan.
"Saya bayar denda saja dari pada dihukum kurungan, anak saya siapa yang ngasi makan, maaf ibu hakim saya buruh yang tidak tahu huruf," ujarya Ia juga mengakui baru pertama kali membuang sampah ditempat tersebut dan langsung ditangkap satgas Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP).
Hakim Made Sukereni SH MH mengajak seluruh masyarakat untuk mentaati Perda Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Sampah. Perda kebersihan di Kota Denpasar diterbitkan 1993 dan terus diperbaharui oleh Pemkot Denpasar.
"Ini tidak ada alasan bagi masyarakat tidak tahu tentang aturan membuang sampah pada tempatnya serta mentaati jadwal pembuangan sampah yang telah ditetapkan dari pukul 17.00-19.00 Wita. Hal ini juga telah terpampang pengumuman di beberapa titik tempat pembuangan sampah yang ditetapkan oleh DKP," katanya.
Dalam perda itu denda maksimal hingga Rp50 juta dan kurungan maksimal tiga bulan. Ia mengimbau agar masyarakat mentaati peraturan ini yang dimulai dari diri sendiri dan mengajak keluarga untuk selalu buang sampah pada tempatnya dan mentaati jadwal pembuangan sampah.
"Kami tidak mau tebang pilih, jika saya pun melanggar, saya siap dihukum dan dikenakan denda, mari kita jaga kebersihan Denpasar. Sekarang tinggal masyarakat yang memilih mau buang sampah sembarangan apa mau didenda dan dihukum penjara," katanya. (Antara)
Berita Terkait
-
Gubernur Bobby Nasution Teken Kesepakatan Pengelolaan Sampah Jadi Energi
-
Warga Protes Bau Tak Sedap, Pemprov DKI Hentikan Sementara Uji Coba RDF Rorotan
-
Denpasar dan Nyalanesia Lanjutkan Kerja Sama Pengembangan Literasi hingga Tahun 2030
-
DLH DKI Jakarta Luncurkan Layanan Penjemputan Sampah Besar dan Elektronik Secara Online
-
Semarang Siap Jadi Percontohan, TPA Jatibarang Bakal Ubah Sampah Jadi Energi Listrik
Terpopuler
- Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
- 5 Rekomendasi Bedak Two Way Cake untuk Kondangan, Tahan Lama Seharian
- 5 Rangkaian Skincare Murah untuk Ibu Rumah Tangga Atasi Flek Hitam, Mulai Rp8 Ribuan
- 5 Rekomendasi Sepatu Lari Selain Asics Nimbus untuk Daily Trainer yang Empuk
- 5 Powder Foundation Paling Bagus untuk Pekerja, Tak Perlu Bolak-balik Touch Up
Pilihan
-
10 City Car Bekas untuk Mengatasi Selap-Selip di Kemacetan bagi Pengguna Berbudget Rp70 Juta
-
PSSI Butuh Uang Rp 500 Miliar Tiap Tahun, Dari Mana Sumber Duitnya?
-
Vinfast Limo Green Sudah Bisa Dipesan di GJAW 2025, Ini Harganya
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
Terkini
-
Wamen KP hingga Menteri Ngaku Terbantu dengan Polisi Aktif di Kementerian: Pengawasan Jadi Ketat
-
Soal Larangan Rangkap Jabatan, Publik Minta Aturan Serupa Berlaku untuk TNI hingga KPK
-
FPI Gelar Reuni 212 di Monas, Habib Rizieq Shihab Dijadwalkan Hadir
-
Studi INDEF: Netizen Dukung Putusan MK soal Larangan Rangkap Jabatan, Sinyal Publik Sudah Jenuh?
-
FPI Siap Gelar Reuni 212, Sebut Bakal Undang Presiden Prabowo hingga Anies Baswedan
-
Sekjen PDIP Hasto Lari Pagi di Pekanbaru, Tekankan Pentingnya Kesehatan dan Semangati Anak Muda
-
Menag Klaim Kesejahteraan Guru Melesat, Peserta PPG Naik 700 Persen di 2025
-
Menteri PPPA: Cegah Bullying Bukan Tugas Sekolah Saja, Keluarga Harus Turut Bergerak
-
Menteri Dikdasmen Targetkan Permen Antibullying Rampung Akhir 2025, Berlaku di Sekolah Mulai 2026
-
Polisi Tangkap Dua Pengedar Sabu di Bekasi, Simpan Paket 1 Kg dalam Bungkus Teh