Suara.com - Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Krishna Murti mengatakan penyidik terus ingin menyelesaikan pelengkapan berkas perkara kasus kematian Wayan Mirna Salihin.
Krishna membantah bolak baliknya berkas tersebut akan berujung kepada penghentian kasus yang telah menyeret Jessica Kumala Wongso sebagai tersangka.
"Petunjuknya tidak ke arah sana (kasus dihentikan). Petunjuknya ada kekurangan sedikit. Jadi sekarang sama-sama yakin dengan JPU," kata Krishna di Polda Metro Jaya, Jumat (15/4/2016)
Menurut Krishna, penyidik juga masih ada waktu untuk bisa melengkapi petunjuk dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, lantaran masa penahanan Jessica masih ada sisa 30 hari lagi. Dari hal itu, Krishna yakin penyidik bakal segera melengkapi berkas Jessica agar bisa dinyatakan lengkap atau P21.
"Insya Allah masih yakin, karena kan tanggal 28 kan 30 hari yang pertama (habis). Masih ada 30 hari berikutnya. Ancamannya kan di atas 9 tahun," kata dia.
Lebih lanjut, Krishna mengatakan jika hingga kini penyidik dan JPU masih terus melakukan koordinasi untuk menambahkan alat bukti yang dianggap masih belum sempurna.
"Kami kan terus berkomunikasi, berkoordinasi dengan Jaksa, jadi bahkan ada momen-momen di mana kami duduk bersama membahas kekurangan-kekurangan itu. Tapi secara formil P19 itu ada. Jadi bukan seperti rekan-rekan bayangkan," katanya.
"Insya allah apa yang kami lakukan, proses penyidikan yang kira lakukan terhadap saudari J dalam konteks tweasnya saudari Mirna ini masih on the track sesuai fakta-fakta yang kami miliki, tidak ada kepentingan lain," tambah Krishna.
Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta masih belum menerima berkas perkara kasus kematian Wayan Mirna Salihin dari penyidik Polda Metro Jaya. Sejauh ini, berkas perkasa kasus yang menjerat tersangka Jessica Kumala Wongso masih belum rampung. Bahkan Kejati sudah dua kali mengembalikan berkas tersebut lantaran penyidik Polda Metro Jaya dianggap belum memenuhi petunjuk Jaksa Penuntut Umum.
"Belum lagi dilimpahkan, Kita tunggu berkasnya," kata Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati DKI, Waluyo saat dihubungi melalui pesan singkat, Kamis (14/4/2016).
Menurut Waluyu meski dalam KUHAP tidak diatur soal batasan waktu bagi penyidik untuk melimpahkan lagi berkas tersebut, Namun, dia berharap penyidik segera melengkapi kekurangan petunjuk Jaksa sehingga berkas perkasa Jessica bisa kembali dilimpahkan ke Kejati.
"Sebenarnya dalam pasal di KUHAP itu 14 hari atau secepatnya (diserahkan). Memang sanksi kalau melebihi batas waktu nggak ada," kata dia.
Waluyo menjelaskan alasan Kejati kembali memulangkan berkas Jessica ke polisi. Meski alat bukti yang diselipkan ke dalam berkas Jessica sudah memenuhi unsur tindak pidana. Namun alat bukti tersebut belum sempurna.
"Keterangan saksi memang sudah banyak, tetapi kualitasnya alat bukti saksi masih perlu penambahan," kata dia
Adapun berkas perkara kasus yang menjerat Jessica kembali dipulangkan ke penyidik pada awal bulan ini, lantaran masih ada yang harus ditambahkan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Terpopuler: Lipstik Tahan Lama untuk Bibir Hitam, Sepatu New Balance Tanpa Tali untuk Jalan Jauh
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- 6 Sepatu Puma Wanita yang Lagi Diskon 55 Persen di Toko Resmi, Ada Model Lari hingga Sneaker
Pilihan
-
Kabar Duka, Eks Menhan Jenderal Ryamizard Ryacudu Meninggal Dunia di RSPAD
-
Strategi Berani John Herdman: Mengapa Piala AFF 2026 Jadi Panggung Khusus Pemain Domestik?
-
Insiden Noni Madueke Tanpa Penalti, Eks Wasit Liga Inggris Buka Suara
-
Drama Final Liga Champions: Sakitnya Arsenal, PSG Back to Back Juara
-
Kesehatan Donald Trump Bermasalah? Gedung Putih Dituding Tutupi Hasil Medical Check-up
Terkini
-
Toko Kosmetik di Sawah Besar Digerebek, Ternyata 'Gudang' Ribuan Butir Pil Tramadol dan Hexymer
-
Berawal Kenalan, Anak di Bawah Umur jadi Korban Kekerasan Seksual Pemuda di Tambora
-
PSI Lampung Siaga Satu Sambut Jokowi, Siapkan Agenda Besar Bareng Relawan Gibran
-
Kabar Duka, Eks Menhan Jenderal Ryamizard Ryacudu Meninggal Dunia di RSPAD
-
Tragedi Pantai Ampenan Berakhir Duka, Jasad Bocah 9 Tahun Ditemukan Mengapung di Perairan Bintaro
-
Dulu Cap PKI Sekarang 'Antek Asing', Pola Lama Bungkam Kritik dengan Wajah Baru
-
Terduga Pembunuh Wanita Muda di Hotel Kebayoran Baru Ditangkap
-
Gugur Gunung Tandang Gawe, Saat Wayang Bicara Soal Kriminalisasi dan Ketimpangan Sosial
-
Jokowi Dijadwalkan Kunjungi Lampung Akhir Juni, PSI Sebut Antusiasme Warga Tinggi
-
Buntut Aksi Anarkis Viral di Tol JORR, Sopir Taksi Online Diciduk Polisi di Ciputat