Suara.com - Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Krishna Murti mengatakan penyidik terus ingin menyelesaikan pelengkapan berkas perkara kasus kematian Wayan Mirna Salihin.
Krishna membantah bolak baliknya berkas tersebut akan berujung kepada penghentian kasus yang telah menyeret Jessica Kumala Wongso sebagai tersangka.
"Petunjuknya tidak ke arah sana (kasus dihentikan). Petunjuknya ada kekurangan sedikit. Jadi sekarang sama-sama yakin dengan JPU," kata Krishna di Polda Metro Jaya, Jumat (15/4/2016)
Menurut Krishna, penyidik juga masih ada waktu untuk bisa melengkapi petunjuk dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, lantaran masa penahanan Jessica masih ada sisa 30 hari lagi. Dari hal itu, Krishna yakin penyidik bakal segera melengkapi berkas Jessica agar bisa dinyatakan lengkap atau P21.
"Insya Allah masih yakin, karena kan tanggal 28 kan 30 hari yang pertama (habis). Masih ada 30 hari berikutnya. Ancamannya kan di atas 9 tahun," kata dia.
Lebih lanjut, Krishna mengatakan jika hingga kini penyidik dan JPU masih terus melakukan koordinasi untuk menambahkan alat bukti yang dianggap masih belum sempurna.
"Kami kan terus berkomunikasi, berkoordinasi dengan Jaksa, jadi bahkan ada momen-momen di mana kami duduk bersama membahas kekurangan-kekurangan itu. Tapi secara formil P19 itu ada. Jadi bukan seperti rekan-rekan bayangkan," katanya.
"Insya allah apa yang kami lakukan, proses penyidikan yang kira lakukan terhadap saudari J dalam konteks tweasnya saudari Mirna ini masih on the track sesuai fakta-fakta yang kami miliki, tidak ada kepentingan lain," tambah Krishna.
Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta masih belum menerima berkas perkara kasus kematian Wayan Mirna Salihin dari penyidik Polda Metro Jaya. Sejauh ini, berkas perkasa kasus yang menjerat tersangka Jessica Kumala Wongso masih belum rampung. Bahkan Kejati sudah dua kali mengembalikan berkas tersebut lantaran penyidik Polda Metro Jaya dianggap belum memenuhi petunjuk Jaksa Penuntut Umum.
"Belum lagi dilimpahkan, Kita tunggu berkasnya," kata Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati DKI, Waluyo saat dihubungi melalui pesan singkat, Kamis (14/4/2016).
Menurut Waluyu meski dalam KUHAP tidak diatur soal batasan waktu bagi penyidik untuk melimpahkan lagi berkas tersebut, Namun, dia berharap penyidik segera melengkapi kekurangan petunjuk Jaksa sehingga berkas perkasa Jessica bisa kembali dilimpahkan ke Kejati.
"Sebenarnya dalam pasal di KUHAP itu 14 hari atau secepatnya (diserahkan). Memang sanksi kalau melebihi batas waktu nggak ada," kata dia.
Waluyo menjelaskan alasan Kejati kembali memulangkan berkas Jessica ke polisi. Meski alat bukti yang diselipkan ke dalam berkas Jessica sudah memenuhi unsur tindak pidana. Namun alat bukti tersebut belum sempurna.
"Keterangan saksi memang sudah banyak, tetapi kualitasnya alat bukti saksi masih perlu penambahan," kata dia
Adapun berkas perkara kasus yang menjerat Jessica kembali dipulangkan ke penyidik pada awal bulan ini, lantaran masih ada yang harus ditambahkan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking dan Transaksi Cashless Lancar
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- 6 Shio yang Menarik Keberuntungan 14 Juli 2026, Banyak Teka-teki Akhirnya Terjawab
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Potensi Menang Praperadilan: Siasat Redam Konflik Polri-Kejagung
Pilihan
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
Terkini
-
Inggris Tumbang, Argentina Bangkit Dramatis dan Tantang Spanyol di Final
-
Pasien Rumah Sakit Kanker Anak Dievakuasi karena Serangan Udara AS ke Pantai Selatan Iran
-
Pemerintah Mau Salurkan Bansos Lewat Kopdes Merah Putih, Gantikan Bank dan Pos?
-
Cetak Kader Penjaga Hutan, Batang Siapkan Garda Depan Konservasi Alam
-
Fitur NFC Bisa Digunakan untuk Apa Saja? Tak Cuma Top Up Saldo E-Money
-
Rekomendasi Hadiah Unik Sesuai Zodiak, Berkesan dan Tidak Membosankan
-
Hantaman Rudal Amerika Serikat Merusak Sumber Pangan Iran, Pabrik Tepung Ikan di Pulau Qeshm
-
Ironi Perlindungan Negara: Surat Kehilangan Lebih Dicari daripada Motornya
-
Gianni Infantino Mau Dilengserkan, Bisakah Erick Thohir Jadi Calon Presiden FIFA?
-
3 Zodiak yang Meraih Kesuksesan 16 Juli 2026, Peluang Emas di Depan Mata