Suara.com - Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Krishna Murti mengatakan penyidik terus ingin menyelesaikan pelengkapan berkas perkara kasus kematian Wayan Mirna Salihin.
Krishna membantah bolak baliknya berkas tersebut akan berujung kepada penghentian kasus yang telah menyeret Jessica Kumala Wongso sebagai tersangka.
"Petunjuknya tidak ke arah sana (kasus dihentikan). Petunjuknya ada kekurangan sedikit. Jadi sekarang sama-sama yakin dengan JPU," kata Krishna di Polda Metro Jaya, Jumat (15/4/2016)
Menurut Krishna, penyidik juga masih ada waktu untuk bisa melengkapi petunjuk dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, lantaran masa penahanan Jessica masih ada sisa 30 hari lagi. Dari hal itu, Krishna yakin penyidik bakal segera melengkapi berkas Jessica agar bisa dinyatakan lengkap atau P21.
"Insya Allah masih yakin, karena kan tanggal 28 kan 30 hari yang pertama (habis). Masih ada 30 hari berikutnya. Ancamannya kan di atas 9 tahun," kata dia.
Lebih lanjut, Krishna mengatakan jika hingga kini penyidik dan JPU masih terus melakukan koordinasi untuk menambahkan alat bukti yang dianggap masih belum sempurna.
"Kami kan terus berkomunikasi, berkoordinasi dengan Jaksa, jadi bahkan ada momen-momen di mana kami duduk bersama membahas kekurangan-kekurangan itu. Tapi secara formil P19 itu ada. Jadi bukan seperti rekan-rekan bayangkan," katanya.
"Insya allah apa yang kami lakukan, proses penyidikan yang kira lakukan terhadap saudari J dalam konteks tweasnya saudari Mirna ini masih on the track sesuai fakta-fakta yang kami miliki, tidak ada kepentingan lain," tambah Krishna.
Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta masih belum menerima berkas perkara kasus kematian Wayan Mirna Salihin dari penyidik Polda Metro Jaya. Sejauh ini, berkas perkasa kasus yang menjerat tersangka Jessica Kumala Wongso masih belum rampung. Bahkan Kejati sudah dua kali mengembalikan berkas tersebut lantaran penyidik Polda Metro Jaya dianggap belum memenuhi petunjuk Jaksa Penuntut Umum.
"Belum lagi dilimpahkan, Kita tunggu berkasnya," kata Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati DKI, Waluyo saat dihubungi melalui pesan singkat, Kamis (14/4/2016).
Menurut Waluyu meski dalam KUHAP tidak diatur soal batasan waktu bagi penyidik untuk melimpahkan lagi berkas tersebut, Namun, dia berharap penyidik segera melengkapi kekurangan petunjuk Jaksa sehingga berkas perkasa Jessica bisa kembali dilimpahkan ke Kejati.
"Sebenarnya dalam pasal di KUHAP itu 14 hari atau secepatnya (diserahkan). Memang sanksi kalau melebihi batas waktu nggak ada," kata dia.
Waluyo menjelaskan alasan Kejati kembali memulangkan berkas Jessica ke polisi. Meski alat bukti yang diselipkan ke dalam berkas Jessica sudah memenuhi unsur tindak pidana. Namun alat bukti tersebut belum sempurna.
"Keterangan saksi memang sudah banyak, tetapi kualitasnya alat bukti saksi masih perlu penambahan," kata dia
Adapun berkas perkara kasus yang menjerat Jessica kembali dipulangkan ke penyidik pada awal bulan ini, lantaran masih ada yang harus ditambahkan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- Misteri Lenyapnya Bocah 4 Tahun di Tulung Madiun: Hanya Sekedip Mata Saat Ibu Mencuci
Pilihan
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
-
Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Jadi Tersangka Kejagung, Tangan Diborgol
-
Bukan Hanya soal BBM, Kebijakan WFH Mengancam Napas Bisnis Kecil di Magelang
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
Terkini
-
Terima Penghargaan KWP Award 2026, Rizki Faisal: Jarak Geografis Tak Boleh Halangi Hak Hukum Warga
-
Jakarta Waspada Ledakan Kasus ISPA, Gubernur Pramono: El Nino Mengancam hingga September!
-
Dukung Iran, Organisasi Houthi Siap Blokir Jalur Minyak Laut Merah
-
Apa Itu OSD HMT ITB? Mengenal Tradisi Musik Mahasiswa Tambang yang Sarat Lirik Mesum
-
Golkar Desak RUU Pemilu Segera Dibahas Jika Ingin Ada Perubahan: Akhir Tahun Tahapan Dimulai!
-
Analis Beberkan Dampak Mengerikan Bagi Asia Jika Iran Tutup Laut Merah
-
Kata Nelayan Ciliwung Soal Ikan Sapu-sapu: Jadi Hama Sekaligus Bahan Baku Cilok
-
Mendadak! Warga China Berbondong Mempelajari Sejarah Iran, Lho Ada apa?
-
Manuver Diam-diam Jepang demi Selat Hormuz, Hubungi Iran Minta Hal Ini
-
Jangan Diam! Siulan dan Chat Mesum Bisa Dipidana, Begini Cara Lapor Kekerasan Seksual Verbal