Suara.com - Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Krishna Murti mengatakan penyidik terus ingin menyelesaikan pelengkapan berkas perkara kasus kematian Wayan Mirna Salihin.
Krishna membantah bolak baliknya berkas tersebut akan berujung kepada penghentian kasus yang telah menyeret Jessica Kumala Wongso sebagai tersangka.
"Petunjuknya tidak ke arah sana (kasus dihentikan). Petunjuknya ada kekurangan sedikit. Jadi sekarang sama-sama yakin dengan JPU," kata Krishna di Polda Metro Jaya, Jumat (15/4/2016)
Menurut Krishna, penyidik juga masih ada waktu untuk bisa melengkapi petunjuk dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, lantaran masa penahanan Jessica masih ada sisa 30 hari lagi. Dari hal itu, Krishna yakin penyidik bakal segera melengkapi berkas Jessica agar bisa dinyatakan lengkap atau P21.
"Insya Allah masih yakin, karena kan tanggal 28 kan 30 hari yang pertama (habis). Masih ada 30 hari berikutnya. Ancamannya kan di atas 9 tahun," kata dia.
Lebih lanjut, Krishna mengatakan jika hingga kini penyidik dan JPU masih terus melakukan koordinasi untuk menambahkan alat bukti yang dianggap masih belum sempurna.
"Kami kan terus berkomunikasi, berkoordinasi dengan Jaksa, jadi bahkan ada momen-momen di mana kami duduk bersama membahas kekurangan-kekurangan itu. Tapi secara formil P19 itu ada. Jadi bukan seperti rekan-rekan bayangkan," katanya.
"Insya allah apa yang kami lakukan, proses penyidikan yang kira lakukan terhadap saudari J dalam konteks tweasnya saudari Mirna ini masih on the track sesuai fakta-fakta yang kami miliki, tidak ada kepentingan lain," tambah Krishna.
Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta masih belum menerima berkas perkara kasus kematian Wayan Mirna Salihin dari penyidik Polda Metro Jaya. Sejauh ini, berkas perkasa kasus yang menjerat tersangka Jessica Kumala Wongso masih belum rampung. Bahkan Kejati sudah dua kali mengembalikan berkas tersebut lantaran penyidik Polda Metro Jaya dianggap belum memenuhi petunjuk Jaksa Penuntut Umum.
"Belum lagi dilimpahkan, Kita tunggu berkasnya," kata Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati DKI, Waluyo saat dihubungi melalui pesan singkat, Kamis (14/4/2016).
Menurut Waluyu meski dalam KUHAP tidak diatur soal batasan waktu bagi penyidik untuk melimpahkan lagi berkas tersebut, Namun, dia berharap penyidik segera melengkapi kekurangan petunjuk Jaksa sehingga berkas perkasa Jessica bisa kembali dilimpahkan ke Kejati.
"Sebenarnya dalam pasal di KUHAP itu 14 hari atau secepatnya (diserahkan). Memang sanksi kalau melebihi batas waktu nggak ada," kata dia.
Waluyo menjelaskan alasan Kejati kembali memulangkan berkas Jessica ke polisi. Meski alat bukti yang diselipkan ke dalam berkas Jessica sudah memenuhi unsur tindak pidana. Namun alat bukti tersebut belum sempurna.
"Keterangan saksi memang sudah banyak, tetapi kualitasnya alat bukti saksi masih perlu penambahan," kata dia
Adapun berkas perkara kasus yang menjerat Jessica kembali dipulangkan ke penyidik pada awal bulan ini, lantaran masih ada yang harus ditambahkan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 5 HP Murah RAM 8 GB Memori 256 GB untuk Mahasiswa, Cuma Rp1 Jutaan
- Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
- 5 Sunscreen Terbaik Mengandung Kolagen untuk Usia 50 Tahun ke Atas
- 8 Lipstik yang Bikin Wajah Cerah untuk Ibu Rumah Tangga Produktif
Pilihan
-
Vinfast Limo Green Sudah Bisa Dipesan di GJAW 2025, Ini Harganya
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
Terkini
-
Gus Yahya Bantah Mundur dari PBNU, Sebut Syuriyah Tidak Punya Kewenangan
-
Negosiasi Panas Krisis Iklim Kandas Gegara Kebakaran di Dapur COP30, Apa Penyebabnya?
-
KPK Tancap Gas Sidik Korupsi Bansos, Meski Rudi Tanoe Terus Ajukan Praperadilan
-
Malam Penganugerahan Pegadaian Media Awards 2025 Sukses Digelar, Ini Daftar Para Jawaranya
-
Sekjen PBNU Minta Pengurus Tenang di Tengah Isu Pelengseran Gus Yahya dari Kursi Ketua Umum
-
Kader Muda PDIP Ditantang Teladani Pahlawan: Berjuang Tanpa Tanya Jabatan
-
Kementerian PU Tingkatkan Kapasitas Petugas Pelayanan Publik
-
Bukan Cuma Guru Ngaji, Ketua Kelompok Pengajian di Jember Kini Dapat Uang Insentif
-
Siswa Mengadu soal Perundungan di Sekolah, Wagub Rano Karno Janji Usut Tuntas
-
Mendagri Harap Karang Taruna Jadi Motor Penggerak Perubahan Desa