Suara.com - Kepala Subdirektorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Budiyanto mengatakan dari hasil rapat tentang penghapusan jalur 3 in 1, sebelum wacana tersebut direalisasikan, harus dilihat secara komprehensif. Misalnya, bukan hanya dari volume kendaraan, tapi juga jarak dan waktu tempuh.
"Pertama, saat rapat kemarin banyak masukan, kalau uji coba satu minggu itu kurang, karena uji coba tahap pertama anak sekolah belum masuk, kemudian setelah itu masuk, setelah paparan banyak yang menyoroti masalah dan mengusulkan jangan hanya volume saja yang dihitung. namun jarak dan waktu tempuh juga harus dihitung," kata Budiyanto.
Rencana penghapusan jalur 3 in 1 saat ini sedang diuji coba.
Menurut Budiyanto dalam uji coba kondisi Jalan M. H. Thamrin dan Jalan Jenderal Sudirman yang sekarang sedang berlangsung proyek pembangunan mass rapid transit juga harus jadi pertimbangan dalam evaluasi. Proyek tersebut, katanya, turut berpengaruh pada uji coba.
"Kondisi tidak ideal jalan seperti yang ada di Sudirman dan Thamrin. Di Sudirman kan masih ada pembangunan MRT, kemudian revitalisasi jembatan semanggi kan juga berpengaruh," kata Budiyanto.
Budiyanto mengatakan selama masa uji coba secara kasat mata memang ada perubahan, ada yang kemacetannya berkurang, tetapi ada juga yang malah makin macet.
"Kalau dari kasat mata, memang ada ruas jalan yang mengalami peningkatan dan ada yang penurunan juga," kata Budiyanto.
Uji coba penghapusan 3 in 1 sudah berlangsung pada 5-8 April 2016, kemudia diperpanjang lagi sampai 14 Mei 2016.
Menurut Peraturan Gubernur Nomor 10 Tahun 2012 tentang Kawasan Pengendalian Lalu Lintas, 3 in 1 diterapkan di lima ruas jalan.
Yaitu, Jalan Sisingamangaraja (jalur cepat dan jalur lambat), Jalan Jenderal Sudirman (jalur cepat dan jalur lambat), Jalan Thamrin (jalur cepat dan jalur lambat), Jalan Medan Merdeka Barat dan sebagian Jalan Jenderal Gatot Subroto antara persimpangan Jalan Jenderal Gatot Subroto hingga Jalan Gerbang Pemuda (Balai Sidang Senayan) sampai persimpangan Jalan HR Rasuna Said-Jalan Jenderal Gatot Subroto pada jalan umum bukan tol.
Aturan yang dimaksudkan untuk mengatasi kemacetn tersebut berlaku pada pagi hari yakni mulai pukul 07.00 hingga 10.00 WIB dan sore hari pukul 16.30 hingga 19.00 WIB, serta pada hari kerja saja, yaitu Senin sampai Jumat. Sedangkan Sabtu, Minggu dan Hari Libur Nasional tidak berlaku.
Belakangan, kebijakan tersebut dianggap tidak efektif.
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
-
KPK Amankan Uang Ratusan Juta Rupiah Saat OTT di Depok
-
KPK Gelar OTT Mendadak di Depok, Siapa yang Terjaring Kali Ini?
-
Persib Resmi Rekrut Striker Madrid Sergio Castel, Cuma Dikasih Kontrak Pendek
Terkini
-
Gus Ipul Serukan Gerakan Peduli Tetangga, Perkuat Data Lindungi Warga Rentan
-
Sudah Tiba di Jakarta, PM Australia Segera Bertemu Prabowo di Istana
-
Gus Ipul dan Kepala Daerah Komitmen Buka 8 Sekolah Rakyat Baru
-
RS Tolak Pasien karena JKN Nonaktif, Mensos Gus Ipul: Mestinya Disanksi BPJS, Tutup Rumah Sakitnya
-
Mensos Gus Ipul: RS Tak Boleh Tolak Pasien BPJS Penerima Bantuan Iuran
-
Wamendagri Wiyagus Lepas Praja IPDN Gelombang II, Percepat Pemulihan Pascabencana Aceh Tamiang
-
Kasatgas PRR Ingatkan Pemda yang Lambat Kirim Data Penerima Bantuan Bencana
-
Satgas PRR Resmikan Huntara di Tapanuli Selatan dan Tujuh Kabupaten Lain Secara Serempak
-
Kasus Tragis Anak di Ngada NTT, Pakar Sebut Kegagalan Sistem Deteksi Dini dan Layanan Sosial
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!