Suara.com - Polda Metro Jaya memperpanjang uji coba penghapusan kendaraan wajib berpenumpang tiga orang atau "3 in 1" pada beberapa ruas jalan di Jakarta selama sebulan.
"Ada beberapa evaluasi yang harus dipertimbangkan," kata Kepala Subdirektorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Budiyanto di Jakarta, Jumat (15/4/2016).
Ia menuturkan Dinas Perhubungan DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya sepakat uji coba penghapusan "3 in 1" sejak 14 April-14 Mei 2016.
Sebelumnya, Dinas Perhubungan DKI dan Polda Metro Jaya menguji coba penghapusan "3 in 1" pada awal April 2016.
Berdasarkan hasil evaluasi, Pemerintah Provinsi DKI dan Polda Metro Jaya sepakat memperpanjang uji cba penghapusan 3 in 1 selama sebulan.
Sejauh ini, penghapusan "3 in 1" menghitung jumlah kendaraan yang melintasi beberapa ruas jalan selama uji coba sepekan.
Hasil evaluasi uji coba penghapusan sepekan, terjadi peningkatan volume kendaraan sehingga terjadap kepadatan lalu lintas.
Selama uji coba sepekan, polisi mengamati terjadi peningkatan kemacetan pada jalur "3 in 1" hingga mencapai 24,6 persen dibandingkan saat diberlakukan kendaraan wajib bernumpang minimal tiga orang.
"Selama ujicoba kemacetan dapat terurai di atas pukul 10.00 WIB," ujar Budiyanto.
Ia berharap Pemerintah Provinsi DKI mencari kebijakan lain untuk membatasi kendaraan jika aturan "3 in 1" dihilangkan guna mengantisipasi kemacetan arus kendaraan.
Selain itu, Polda Metro Jaya juga menharapkan Pemerintah Provinsi DKI meningkatkan pelayanan dan armada transportasi massal. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Gempa Pacitan Guncang Jogja, 15 Warga Terluka dan 14 KA Berhenti Luar Biasa
-
Gempa M 4,2 Guncang Pacitan Terasa hingga Yogyakarta: 7 Orang Luka dan Sejumlah Bangunan Rusak
-
Hakim PN Depok Tertangkap Tangan Terima Ratusan Juta dari Swasta, KPK Lakukan OTT!
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
Terkini
-
Sudah Bocor! Ini Prediksi Awal Ramadan 1447 H Berdasarkan Hasil Hisab Kemenag
-
Perkuat Stabilitas Indo-Pasifik, Prabowo dan PM Albanese Resmi Teken Traktat Keamanan Bersama
-
Update Terbaru: Ini Daftar Rumah Sakit yang Menampung 40 Korban Luka Akibat Gempa Pacitan di DIY
-
11 Juta Peserta BPJS PBI Dinonaktifkan, PDIP: Keselamatan Rakyat Tak Boleh Dikalahkan Birokrasi!
-
Ingatkan Seluruh Kader Gerindra, Sugiono: Pejuang Politik Harus Bela Kaum Lemah dan Miskin
-
Terkuak! Cacahan Uang BI Awalnya Mau Dibuang ke Bantar Gebang
-
Gempa Pacitan Disebut Berada di Zona Megathrust, Pakar Tegaskan Tak Berdampak ke Sesar Opak di DIY
-
KPK Ungkap Tersangka dari Bea Cukai Sewa Safe House untuk Simpan Duit dan Barang
-
Wamensos Agus Jabo: Sekolah Rakyat Jadi Solusi Cegah Tragedi Siswa di Ngada NTT Terulang
-
Kemensos Bidik 400 Ribu Lansia dan Disabilitas Akan Dapat MBG