Terpidana kasus terorisme, Abu Bakar Ba'asyir, meninggalkan ruang pengadilan usai menjalani sidang PK di Pengadilan Negeri Cilacap, Jateng, Selasa (12/1) [Antara/Idhad Zakaria].
Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Luhur Binsar Panjaitan menjelaskan alasan kenapa pemindahan terpidana kasus terorisme Abu Bakar Ba'asyir dari Lembaga Pemasyarakatan Pasir Putih, Nusakambangan, ke LP Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat.
"Pemindahan Abu Bakar Ba'asyir kami lakukan karena kemanusiaan, yang pertama," kata Luhut di Lapangan Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Minggu (17/4/2016).
Alasan kedua, kata Luhut, untuk memberikan kesempatan kepada Ba'asyir agar dia lebih dekat dengan keluarganya. Meski demikian, aturan-aturan sebagai tahanan tetap ditegakkan.
"Pemindahan Abu Bakar Ba'asyir kami lakukan karena kemanusiaan, yang pertama," kata Luhut di Lapangan Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Minggu (17/4/2016).
Alasan kedua, kata Luhut, untuk memberikan kesempatan kepada Ba'asyir agar dia lebih dekat dengan keluarganya. Meski demikian, aturan-aturan sebagai tahanan tetap ditegakkan.
Selain itu, kata Luhut, juga mempertimbangkan kesehatan Ba'asyir.
"Faktor kesehatan juga, segala macem. Umurnya sudah 80 tahun," katanya.
Ketika ditanya kondisi Ba'asyir saat ini, Luhut hanya mengatakan semuanya baik.
"Faktor kesehatan juga, segala macem. Umurnya sudah 80 tahun," katanya.
Ketika ditanya kondisi Ba'asyir saat ini, Luhut hanya mengatakan semuanya baik.
"Bagus-bagus," kata Luhut.
Lebih jauh, Luhut menegaskan isu yang menyebutkan petugas lembaga pemasyarakatan membatasi Ba'asyir menjalankan salat, tidak benar.
"Jadi tidak benar, saya ulangi ya. Tidak benar kami melarang untuk salat, untuk apa segala macem," katanya.
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
-
Profil PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), Saham Milik Suami Puan Maharani
-
Misi Juara Piala AFF: Boyongan Pemain Keturunan di Super League Kunci Kekuatan Timnas Indonesia?
-
Bukan Ragnar Oratmangoen! Persib Rekrut Striker Asal Spanyol, Siapa Dia?
Terkini
-
Momen Langka di Abu Dhabi, Kala Prananda Prabowo Jadi Fotografer Dadakan Megawati
-
Haris Rusly Moti: Strategi Multi-alignment, Manuver Cerdas Prabowo untuk Palestina Merdeka
-
Anak Buah Terjaring OTT KPK, Menkeu Purbaya: Kenapa Terpukul? Ini Titik Masuk Perbaikan
-
Operasi Pekat Jaya Sepekan, Polda Metro Jaya Tangkap 105 Pelaku Tawuran, 56 Sajam Disita
-
Telak! Baru 7 Hari Dilantik Menkeu Purbaya, Kepala Kanwil Bea Cukai Sumbagsel Diciduk KPK
-
Prabowo Naikkan Gaji Hakim untuk Cegah Penegak Hukum Korupsi, Eks Ketua KPK: Tak Sesederhana Itu
-
Saat 16 Ormas Sepakat RI Gabung BoP, Israel Masih Terus Serang Palestina
-
Ciduk Kepala Pajak Banjarmasin Lewat OTT, KPK Sita Duit Tunai Lebih dari Rp1 Miliar
-
Buntut Siswa SD di NTT Bunuh Diri, Komisi X DPR Bakal Panggil Mendikdasmen Pekan Depan
-
Abraham Samad Akui Minta Prabowo Agar 57 Eks Pegawai Gagal TWK Abal-abal Kembali ke KPK