News / Metropolitan
Rabu, 20 April 2016 | 11:50 WIB
Bos Agung Sedayu Group, Sugianto Kusuma alias Aguan, kembali diperiksa KPK, di Jakarta, Selasa (19/4/2016). [Suara.com/Oke Atmaja]
Baca 10 detik

Pengembang diduga keberatan dengan kontribusi tambahan 15 persen yang diatur di Pasal 110 Raperda Tata Ruang. Mereka pun melobi DPRD agar nilainya turun jadi lima persen.

Sudah belasan orang yang sekarang diperiksa KPK untuk membuat rekonstruksi kasus.

Sementara itu, setelah  kasus suap terungkap, proyek reklamasi Teluk Jakarta dihentikan untuk sementara atau moratorium oleh pemerintah pusat sampai semua aturan hukum dipenuhi.

Load More