Suara.com - Wakil Ketua Komisi II DPR Ahmad Riza Patria mengatakan, aturan pembubuhan materai dalam surat pernyataan dukungan terhadap pasangan calon perseorangan atau formulir model B.1 KWK perseorangan dalam Pilkada 2017 tidak akan membebani calon yang bersangkutan.
Sebab, menurutnya, tidak semua orang yang mendukung harus membubuhkan materai pada surat dukungannya. Materai bisa mewakili dukungan kolektif, misalnya dukungan dari pendukung pasangan calon di tiap kelurahan. Dengan demikian, jumlah materai bisa disesuaikan dengan jumlah kelurahan di kawasan pemilihan kepala daerah. Dalam hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU), penggunaan materai diatur dalam Undang-undang nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Materai.
"Soal materai itu kalau per kelurahan tidak memberatkan, itu meringankan. Karena per kelurahan seperti tahun-tahun sebelumnya. Yang usul perorang siapa? Nggak ada," kata Riza di DPR, Rabu (20/4/2016).
Politisi Gerindra ini menerangkan, penggunaan materai ini tidak diatur dalam revisi UU Pilkada. Namun, secara teknis hal itu diatur oleh KPU. Aturan ini bukan merupakan hal yang baru dan sudah diaplikasikan pada periode sebelumnya.
"Jadi yang tanda tangan materai itu calon kepala daerahnya, bukan pendukungnya. Pendukungnya cukup memberikan fotokopi KTP dan membubuhkan tanda tangan," kata dia.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) keberatan dengan aturan membubuhkan materai untuk maju sebagai calon perseorangan.
"Kalau semua pendukung pakai materai, kalau ada sejuta (materai) itu jadi Rp6 miliar. Duit dari mana kami mau giringnya?" kata Ahok.
Berita Terkait
-
Ahok Kembali Koar-koar: Bicara Kecurangan Pemilu, Ungkit Ayat dan Mayat
-
Mutualisme Saat Pencalonan, Jadi Benalu di Pemerintahan
-
Andai Anies Gagal Di Pilkada DKI, Utang Rp 92 Miliar Menanti
-
Sanggah Hutang Rp50 Miliar Saat Pilkada DKI 2017, Anies: Itu Bukan Uang Sandiaga, Tapi Dari Pihak Ketiga
-
Hasil Salat Istikharah: Sandiaga Ikhlaskan Utang Anies Sebesar Rp 50 Miliar
Terpopuler
- 5 Mobil Toyota Bekas yang Mesinnya Bandel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Pajak Rp500 Ribuan, Tinggal Segini Harga Wuling Binguo Bekas
- 9 Sepatu Adidas yang Diskon di Foot Locker, Harga Turun Hingga 60 Persen
- 10 Promo Sepatu Nike, Adidas, New Balance, Puma, dan Asics di Foot Locker: Diskon hingga 65 Persen
- 5 Rekomendasi Sepatu Lari Kanky Murah tapi Berkualitas untuk Easy Run dan Aktivitas Harian
Pilihan
-
Petani Tembakau dan Rokok Lintingan: Siasat Bertahan di Tengah Macetnya Serapan Pabrik
-
Bos Bursa Mau Diganti, Purbaya: Tangkap Pelaku Goreng Saham, Nanti Saya Kasih Insentif!
-
Omon-omon Purbaya di BEI: IHSG Sentuh 10.000 Tahun Ini Bukan Mustahil!
-
Wajah Suram Kripto Awal 2026: Bitcoin Terjebak di Bawah $100.000 Akibat Aksi Jual Masif
-
Tahun Baru, Tarif Baru: Tol Bandara Soekarno-Hatta Naik Mulai 5 Januari 2026
Terkini
-
Bareskrim Bongkar Jaringan Judi Online Internasional, Puluhan Tersangka Ditangkap di Berbagai Kota
-
Ajang 'Pajang CV' Cari Jodoh: Fenomena Cindo Match di Mall of Indonesia
-
Hujan Deras Bikin 10 RT dan 3 Ruas Jalan di Jakarta Tergenang
-
Gus Yahya Bantah Tunjuk Kembali Gus Ipul sebagai Sekjen PBNU
-
Longsor Akibat Kecelakaan Kerja di Sumedang: Empat Pekerja Tewas
-
Polisi Tembakkan Gas Air Mata Bubarkan Tawuran di Terowongan Manggarai
-
Hujan Deras Genangi Jakarta Barat, Sejumlah Rute Transjakarta Dialihkan
-
Alasan Kesehatan, 5 Terdakwa Korupsi Pajak BPKD Aceh Barat Dialihkan Jadi Tahanan Kota
-
Mulai Berlaku 2 Januari 2026, Ini 5 Kebiasaan yang Kini Bisa Dipidana oleh KUHP Nasional
-
Misteri Satu Keluarga Tewas di Tanjung Priok, Ini 7 Fakta Terkini