Pelaksana Harian Kepala Biro Hubungan Masyarakat KPK Yuyuk Andriati. [suara.com/Oke Atmaja]
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melebarkan proses pengembangan penyidikan kasus dugaan suap terkait pembahasan rancangan peraturan daerah tentang reklamasi Pantai Utara Jakarta. Kali ini KPK sudah mulai menggarap pihak yang berada di luar wilayah DKI Jakarta, yakni Bupati Kabupaten Tanggerang, Ahmad Zaki Iskandar Zulkarnain. Zulkarnain diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Mohamad Nazarudin.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MSN," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Hubungan Masyarakat KPK Yuyuk Andriati di Gedung KPK di Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat(22/4/2016).
Zulkarnain sendiri tampak sudah tiba di Gedung KPK untuk memenuhi panggilan KPK. Namun, dirinya tidak mau berkomentar terkait pemeriksaannya hari ini. Dia lebih memilih masuk ke dalam Gedung KPK untuk segera diperiksa.
Diketahui proyek reklamasi di Pantai Utara Jakarta tersebut juga berhubungan erat dengan wilayah sekitarnya, termasuk Tanggerang. Pasalnya, ada dugaan material yang digunakan untuk reklamasi tersebut juga berasal dari wilayah sekitar, bukan hanya hasil urukan di pantai Jakarta saja.
Selain Zulkarnain, KPK juga memeriksa sejumlah sakai lainnya dari pihak Swasta. Mereka adalah Syaiful Zuhri alias Pupung dan Halim Kumala. Diduga mereka adalah bagian dari perusahaan pengembang yang mengelola proyek reklamasi tersebut. Selain itu, KPK juga menjadwalkan pemeriksan terhadap Pegawai Negeri Sipil, yaitu Didin Syamsudin.
Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan KPK terhadap Sanusi pada Kamis (31/3/3016) malam. Ketika itu, dia masih menjabat Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Gerindra. Dia diduga menerima suap senilai Rp2 miliar dari Personal Assistant PT. Agung Podomoro Land (Tbk) Trinanda Prihantoro. Uang tersebut diduga titipan dari Presiden Direktur PT. Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja.
Sehari setelah itu, Jumat (1/4/2016), Ariesman Widjaja menyerahkan diri ke KPK.Ketiga orang ini telah ditetapkan menjadi tersangka dan KPK terus mendalaminya.
Kasus dugaan penyuapan ini disinyalir untuk mempengaruhi proses pembahasan raperda tentang reklamasi. Ada tiga kewenangan pengembang yang diatur dalam rancangan. Yakni, keharusan menyerahkan fasilitas umum dan sosial, seperti jalan dan ruang terbuka hijau, kontribusi lima persen lahan, serta kontribusi tambahan sebesar 15 persen untuk menanggulangi dampak reklamasi.
Pengembang diduga keberatan dengan kontribusi tambahan 15 persen yang diatur di Pasal 110 Raperda Tata Ruang. Mereka pun melobi DPRD agar nilainya turun jadi lima persen.
Setelah aroma suap tercium, DPRD DKI Jakarta langsung menghentikan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tersebut.
Komentar
Berita Terkait
-
Bentrok Agenda Penting: Dipanggil KPK, Dirjen Haji Hilman Latief Justru Muncul di DPR
-
Kawasan Industri Karya Indah Diresmikan, Mampu Tampung Ribuan Tenaga Kerja Baru
-
Diduga Korupsi Alih Fungsi Hutan 1.600 Hektare, AL Muktabar dan Mantan Bupati Tangerang Dilaporkan ke KPK
-
Misteri Pagar Bambu Tangerang Terungkap! Zaki Iskandar Bongkar Fakta Mengejutkan Sejak 2014
-
Sosok Ahmed Zaki Iskandar, Ungkap Keberadaan Pagar Laut Sudah Ada Sejak 2014
Terpopuler
- Urutan Skincare Wardah Pagi dan Malam untuk Usia 50 Tahun ke Atas
- Ini 4 Smartphone Paling Diburu di Awal Januari 2026
- 5 Sepatu Nike Diskon hingga 40% di Sneakers Dept, Kualitas Bagus Harga Miring
- 5 Tablet dengan SIM Card Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking Anti Ribet
- Beda dengan Inara Rusli, Wardatina Mawa Tolak Lepas Cadar Demi Uang
Pilihan
-
Cek Fakta: Video Rapat DPRD Jabar Bahas Vasektomi Jadi Syarat Bansos, Ini Faktanya
-
Dipecat Manchester United, Begini Statistik Ruben Amorim di Old Trafford
-
Platform Kripto Indodax Jebol, Duit Nasabah Rp600 Juta Hilang Hingga OJK Bertindak
-
4 HP RAM 12 GB Paling Murah Januari 2026, Pilihan Terbaik untuk Gaming dan Multitasking
-
Eksplorasi Museum Wayang Jakarta: Perpaduan Sejarah Klasik dan Teknologi Hologram
Terkini
-
Menteri PPPA Ungkap Kondisi Anak-anak Korban Banjir di Tapanuli Selatan
-
Tentara di Sidang Nadiem Bikin Hakim Bertindak, Mabes TNI Ungkap Fakta Ini
-
Program MBG Diejek Pakar, Prabowo: Hei Orang-orang Pintar, Lihat dengan Mata dan Hati
-
Demo di Depan Kedubes AS Sempat Buat Lalu Lintas Tersendat
-
Sidang Korupsi Nadiem Dijaga Ketat TNI, Kejagung Ungkap Ada 'Penilaian Risiko'
-
Bicara MBG, Prabowo Kutip Pesan Bung Karno: Perut Lapar Tak Bisa Tunggu
-
Soal KUHP dan KUHAP, Dasco: Jika Tidak Berkenan, Silakan Uji Materi ke MK
-
Momen Jenaka di Retret Hambalang: Prabowo Minta Koalisi Awasi Terus Cak Imin, Kenapa?
-
Ada Aksi Demonstrasi di Depan Kedubes AS, Kecam Donald Trump Soal Agresi Militer di Venezuela
-
Satgas Galapana DPR RI Dorong Sinkronisasi Data Percepatan Huntara, Target Rampung Jelang Ramadan