Pelaksana Harian Kepala Biro Hubungan Masyarakat KPK Yuyuk Andriati. [suara.com/Oke Atmaja]
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melebarkan proses pengembangan penyidikan kasus dugaan suap terkait pembahasan rancangan peraturan daerah tentang reklamasi Pantai Utara Jakarta. Kali ini KPK sudah mulai menggarap pihak yang berada di luar wilayah DKI Jakarta, yakni Bupati Kabupaten Tanggerang, Ahmad Zaki Iskandar Zulkarnain. Zulkarnain diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Mohamad Nazarudin.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MSN," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Hubungan Masyarakat KPK Yuyuk Andriati di Gedung KPK di Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat(22/4/2016).
Zulkarnain sendiri tampak sudah tiba di Gedung KPK untuk memenuhi panggilan KPK. Namun, dirinya tidak mau berkomentar terkait pemeriksaannya hari ini. Dia lebih memilih masuk ke dalam Gedung KPK untuk segera diperiksa.
Diketahui proyek reklamasi di Pantai Utara Jakarta tersebut juga berhubungan erat dengan wilayah sekitarnya, termasuk Tanggerang. Pasalnya, ada dugaan material yang digunakan untuk reklamasi tersebut juga berasal dari wilayah sekitar, bukan hanya hasil urukan di pantai Jakarta saja.
Selain Zulkarnain, KPK juga memeriksa sejumlah sakai lainnya dari pihak Swasta. Mereka adalah Syaiful Zuhri alias Pupung dan Halim Kumala. Diduga mereka adalah bagian dari perusahaan pengembang yang mengelola proyek reklamasi tersebut. Selain itu, KPK juga menjadwalkan pemeriksan terhadap Pegawai Negeri Sipil, yaitu Didin Syamsudin.
Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan KPK terhadap Sanusi pada Kamis (31/3/3016) malam. Ketika itu, dia masih menjabat Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Gerindra. Dia diduga menerima suap senilai Rp2 miliar dari Personal Assistant PT. Agung Podomoro Land (Tbk) Trinanda Prihantoro. Uang tersebut diduga titipan dari Presiden Direktur PT. Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja.
Sehari setelah itu, Jumat (1/4/2016), Ariesman Widjaja menyerahkan diri ke KPK.Ketiga orang ini telah ditetapkan menjadi tersangka dan KPK terus mendalaminya.
Kasus dugaan penyuapan ini disinyalir untuk mempengaruhi proses pembahasan raperda tentang reklamasi. Ada tiga kewenangan pengembang yang diatur dalam rancangan. Yakni, keharusan menyerahkan fasilitas umum dan sosial, seperti jalan dan ruang terbuka hijau, kontribusi lima persen lahan, serta kontribusi tambahan sebesar 15 persen untuk menanggulangi dampak reklamasi.
Pengembang diduga keberatan dengan kontribusi tambahan 15 persen yang diatur di Pasal 110 Raperda Tata Ruang. Mereka pun melobi DPRD agar nilainya turun jadi lima persen.
Setelah aroma suap tercium, DPRD DKI Jakarta langsung menghentikan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tersebut.
Komentar
Berita Terkait
-
Bentrok Agenda Penting: Dipanggil KPK, Dirjen Haji Hilman Latief Justru Muncul di DPR
-
Kawasan Industri Karya Indah Diresmikan, Mampu Tampung Ribuan Tenaga Kerja Baru
-
Diduga Korupsi Alih Fungsi Hutan 1.600 Hektare, AL Muktabar dan Mantan Bupati Tangerang Dilaporkan ke KPK
-
Misteri Pagar Bambu Tangerang Terungkap! Zaki Iskandar Bongkar Fakta Mengejutkan Sejak 2014
-
Sosok Ahmed Zaki Iskandar, Ungkap Keberadaan Pagar Laut Sudah Ada Sejak 2014
Terpopuler
- 3 Fakta Menarik Skuad Timnas Indonesia Jelang Duel Panas Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- 15 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 27 September 2025, Kesempatan Raih Pemain OVR 109-113
- 30 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 28 September: Raih Hadiah Prime Icon, Skill Boost dan Gems Gratis
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
Pilihan
-
Misi Bangkit Dikalahkan Persita, Julio Cesar Siap Bangkit Lawan Bangkok United
-
Gelar Pertemuan Tertutup, Ustaz Abu Bakar Baasyir Ungkap Pesan ke Jokowi
-
Momen Langka! Jokowi Cium Tangan Abu Bakar Ba'asyir di Kediamannya di Solo
-
Laga Klasik Timnas Indonesia vs Arab Saudi: Kartu Merah Ismed, Kemilau Boaz Solossa
-
Prabowo 'Ngamuk' Soal Keracunan MBG: Menteri Dipanggil Tengah Malam!
Terkini
-
Otak Pembobol Rekening Dormant Rp204 M Ternyata Orang Dalam, Berkas Tersangka Sudah di Meja Kejagung
-
Janji Kapolri Sigit Serap Suara Sipil Soal Kerusuhan, Siap Jaga Ruang Demokrasi
-
Indonesia Nomor 2 Dunia Kasus TBC, Menko PMK Minta Daerah Bertindak Seperti Pandemi!
-
Terpuruk Pasca-Muktamar, Mampukah PPP Buktikan Janji Politiknya? Pengamat Beberkan Strateginya
-
Hapus BPHTB dan PBG, Jurus Jitu Prabowo Wujudkan Target 3 Juta Rumah
-
Buntut Bobby Nasution Razia Truk Aceh, Senator Haji Uma Surati Mendagri: Ini Melanggar Aturan!
-
Bongkar 7 Cacat Fatal: Ini Alasan Kubu Nadiem Makarim Yakin Menang Praperadilan
-
MK Hindari 'Sudden Death', Tapera Dibatalkan tapi Diberi Waktu Transisi Dua Tahun
-
Romo Magnis Ajak Berpikir Ulang: Jika Soekarno Turuti Soeharto, Apakah Tragedi '65 Bisa Dicegah?
-
Bye-bye Kehujanan di Dukuh Atas! MRT Jadi Otak Integrasi 4 Moda Transportasi Jakarta