Suara.com - Mantan Penjabat Gubernur Banten AL Muktabar dan mantan Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), atas dugaan kasus korupsi alih fungsi lahan.
Al Muktabar dan Ahmed Zaki Iskandar dilaporkan ke KPK oleh anggota DPRD Provinsi Banten Musa Weliansyah. Dia menuduh kedua mantan pejabat itu telah melakukan penyalahgunaan wewenang alih fungsi hutan lindung 1.600 hektare di pesisir pantai Kabupaten Tangerang.
"Hari ini saya resmi menyerahkan bukti-bukti tersebut kepada KPK. Saya percaya KPK akan bertindak profesional, objektif, dan transparan dalam menangani pengaduan ini. KPK harus serius mengusut tuntas siapa pun yang terlibat," kata Musa, Senin (10/2/2025).
Musa mengatakan pihaknya telah menyerahkan 27 dokumen bukti kepada KPK, melalui perwakilannya, yakni Balad Musa Weliansyah (BMW). Ia meminta KPK segera menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan penyelidikan menyeluruh, termasuk memanggil dan memeriksa semua pihak yang terlibat.
Musa mengatakan dugaan tindak korupsi tersebut terkait dengan usulan alih fungsi hutan lindung yang diajukan oleh Al Muktabar kepada Kementerian Kehutanan dan Perum Perhutani. Hal ini tanpa melibatkan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Banten serta tanpa konsultasi dengan DPRD Banten.
Ia menduga, jika langkah tersebut dilakukan untuk memuluskan pembangunan Proyek Strategis Nasional (PSN) Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 Tangerang yang saat ini tengah menjadi sorotan masyarakat.
"Proses alih fungsi ini dilakukan dengan cara yang tidak sesuai aturan dan berpotensi merugikan lingkungan serta masyarakat. Ini adalah bentuk penyalahgunaan wewenang yang harus diusut hingga tuntas," ujar dia menegaskan.
Musa mengaku telah mengantongi sejumlah dokumen yang bisa menjadi bukti kuat adanya konflik kepentingan dalam proses tersebut.
Ia mengatakan langkah tersebut mencoreng citra Aparatur Sipil Negara (ASN) di Banten dan bisa merusak kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah.
Baca Juga: Kejagung Jelaskan Posisi Kasus Dugaan Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah Ditjen Migas ESDM
"Jadi saya minta agar KPK bisa segera menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan, memanggil dan memeriksa semua pihak yang terkait. Saya percaya KPK profesional, obyektif dan transparan di dalam menangani pengaduan tersebut. Karena ini sudah menyangkut citra dan marwah ASN di Banten," ujar dia.
Sebelumnya, usulan pengalihan fungsi hutan seluas 1.600 hektare itu diajukan melalui surat bernomor B.00.7.2.1/1936/BAPP/2024 pada 25 Juli 2024. Namun, usulan tersebut dianggap tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku, karena Al Muktabar mengajukan surat tersebut langsung kepada Kementerian Kehutanan dan Perum Perhutani tanpa melibatkan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Banten, dan proses tersebut juga tidak pernah dibahas di DPRD Banten.
Terkait rencana pelaporan ini, pihak mantan Penjabat Gubernur Banten AL Muktabar dan mantan Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar belum dapat dikonfirmasi. [Antara]
Tag
Berita Terkait
-
Kejagung Jelaskan Posisi Kasus Dugaan Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah Ditjen Migas ESDM
-
Dua Terdakwa TNI AL Penembak Bos Rental Mobil di Tol Tangerang Punya Hubungan Keluarga, Tapi Tak Kenal Korban
-
Saksi Kasus Hasto Memohon Lagi ke KPK Demi Berobat ke China, Agustiani Tio Ngeluh Kondisi Memburuk dan Kehabisan Obat
Terpopuler
- Lupakan Louis van Gaal, Akira Nishino Calon Kuat Jadi Pelatih Timnas Indonesia
- Mengintip Rekam Jejak Akira Nishino, Calon Kuat Pelatih Timnas Indonesia
- 7 Mobil Keluarga 7 Seater Seharga Kawasaki Ninja yang Irit dan Nyaman
- Link Download Logo Hari Santri 2025 Beserta Makna dan Tema
- Baru 2 Bulan Nikah, Clara Shinta Menyerah Pertahankan Rumah Tangga
Pilihan
-
5Laga Klasik Real Madrid vs Juventus di Liga Champions: Salto Abadi Ronaldo
-
Prabowo Isyaratkan Maung MV3 Kurang Nyaman untuk Mobil Kepresidenan, Akui Kangen Naik Alphard
-
Suara.com Raih Penghargaan Media Brand Awards 2025 dari SPS
-
Uang Bansos Dipakai untuk Judi Online, Sengaja atau Penyalahgunaan NIK?
-
Dedi Mulyadi Tantang Purbaya Soal Dana APBD Rp4,17 Triliun Parkir di Bank
Terkini
-
Mendagri dan Kepala BNN Bahas Penguatan Sinergi Penanggulangan Narkoba
-
Polri Ungkap Modus Baru Narkoba: Obat Bius Legal 'Etomidate' Diubah Jadi Cairan Vape
-
Kesehatan Jadi Tameng? KPK Ungkap Alasan Belum Tahan Kusnadi di Kasus Korupsi Dana Hibah Jatim
-
9 TPU di Jakarta Selatan Penuh, Sistem Makam Tumpang Jadi Solusi Utama
-
Meme Bahlil Makin Menjadi-jadi Usai Diancam UU ITE, Underbow Golkar Polisikan Sejumlah Akun Medsos
-
Tepis Tudingan Menkeu Purbaya Dana 'Nganggur', KDM Tak Sudi jika Dikubuli Anak Buah: Saya Pecat!
-
Profil Kontras Heri Gunawan: Politisi Gerindra Pro-Rakyat, Diduga Korupsi CSR BI, Beri Mobil Mewah
-
Nekat Gugurkan Kandungan 8 Bulan Demi Pekerjaan, Wanita di Bekasi Ditangkap Polisi
-
Babak Baru Korupsi Dana CSR BI, KPK Sita Mobil Staf Ahli Anggota DPR Heri Gunawan
-
Meski Hampir Rampung, Istana Ogah Buru-buru Terbitkan Perpres MBG