Suara.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) bersama organisasi non pemerintah yang bergerak memberantas korupsi mengusulkan, agar Pemerintah bersama dengan DPR RI segera merevisi Undang-undang Nomor 15 tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan, serta Undang-undang Nomor 15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.
Hal tersebut bertujuan, agar anggota BPK yang terpilih memiliki integritas yang tinggi dan mampu bersikap independen dan objektif dalam melaksanakan tugas konstitusionalnya.
Koordinator Divisi Investigasi ICW, Febri Hendri mengatakan, beberapa aturan yang harus direvisi yakni mengenai keberadaan jumlah pimpinan di BPK.
"Kenapa BPK harus mempunyai 9 anggota? Menurut kami 9 anggota ini lebih banyak bagi-bagi kekuasaan. Bukan mengefektifkan kerja-kerja BPK," ujar Febri saat konferensi pers di Kantor Kemitraan, Jalan Wolter Monginsidi, Jakarta Selatan, Minggu (24/4/2016).
"Kemudian pembagian 9 anggota itu dibagi berdasarkan kementrian lembaga. Karena bisa menimbulkan hubungan antara anggota BPK dengan kementerian," katanya menambahkan.
Menurut Febri, jumlah pemimpin di BPK RI tidak usah telalu banyak, ia mengharapkan ke depan bisa seperti Komisi Pemberantasan Korupsi yang memiliki satu orang ketua dan empat orang wakil merangkap anggota.
"Tidak usah terlalu banyak. Bisa seperti KPK cukup 5 saja," kata dia.
Tak hanya itu, apabila nantinya Pemerintah dan DPR benar akan merevisi UU tersebut, ia juga berharap ada pasal atau poin yang menyebutkan pejabat di BPK dilarang aktif di perpolitikan Indonesia selama 5 tahun terakhir.
"Anggota BPK tidak boleh jadi politisi selama 5 tahun ke belakang, dan tidak boleh ada hubungan darah dengan politisi. Harus dibuat pansel seperti KPK," jelasnya.
Usulan ini tak terlepas dari terseretnya nama Ketua BPK Harry Azhar Aziz di dokumen finansial Panama Papers. Nama Harry tercatat sebagi pendiri suatu perusahaan bernama Sheng Yue International Limited. Perusahaan tersebut juga tidak dilaporkan Harry ke dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.
Berita Terkait
-
Jokowi Segera Tindaklanjuti Pebisnis Skandal Panama Papers
-
ICW: Berdasarkan Dokumen, Tidak Ditemukan Indikasi Ahok Korupsi
-
Jumlah Kerugian Negara Direvisi, ICW: Bisa Keliru Juga BPK
-
Alasan Indonesia Sulit Tangkap Samadikun Hartono di Luar Negeri
-
ICW Minta Kejagung Tak Puas Cuma Tangkap Samadikun Hartono
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Dengarkan Keluhan Warga Soal Air Bersih di Wilayah Longsor, Bobby Nasution Akan Bangunkan Sumur Bor
-
Di Balik OTT Bupati Bekasi: Terkuak Peran Sentral Sang Ayah, HM Kunang Palak Proyek Atas Nama Anak
-
Warga Bener Meriah di Aceh Alami Trauma Hujan Pascabanjir Bandang
-
Mutasi Polri: Jenderal Polwan Jadi Wakapolda, 34 Srikandi Lain Pimpin Direktorat dan Polres
-
Tinjau Lokasi Bencana Aceh, Ketum PBNU Gus Yahya Puji Kinerja Pemerintah
-
Risma Apresiasi Sopir Ambulans dan Relawan Bencana: Bekerja Tanpa Libur, Tanpa Pamrih
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh