Suara.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) bersama organisasi non pemerintah yang bergerak memberantas korupsi mengusulkan, agar Pemerintah bersama dengan DPR RI segera merevisi Undang-undang Nomor 15 tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan, serta Undang-undang Nomor 15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.
Hal tersebut bertujuan, agar anggota BPK yang terpilih memiliki integritas yang tinggi dan mampu bersikap independen dan objektif dalam melaksanakan tugas konstitusionalnya.
Koordinator Divisi Investigasi ICW, Febri Hendri mengatakan, beberapa aturan yang harus direvisi yakni mengenai keberadaan jumlah pimpinan di BPK.
"Kenapa BPK harus mempunyai 9 anggota? Menurut kami 9 anggota ini lebih banyak bagi-bagi kekuasaan. Bukan mengefektifkan kerja-kerja BPK," ujar Febri saat konferensi pers di Kantor Kemitraan, Jalan Wolter Monginsidi, Jakarta Selatan, Minggu (24/4/2016).
"Kemudian pembagian 9 anggota itu dibagi berdasarkan kementrian lembaga. Karena bisa menimbulkan hubungan antara anggota BPK dengan kementerian," katanya menambahkan.
Menurut Febri, jumlah pemimpin di BPK RI tidak usah telalu banyak, ia mengharapkan ke depan bisa seperti Komisi Pemberantasan Korupsi yang memiliki satu orang ketua dan empat orang wakil merangkap anggota.
"Tidak usah terlalu banyak. Bisa seperti KPK cukup 5 saja," kata dia.
Tak hanya itu, apabila nantinya Pemerintah dan DPR benar akan merevisi UU tersebut, ia juga berharap ada pasal atau poin yang menyebutkan pejabat di BPK dilarang aktif di perpolitikan Indonesia selama 5 tahun terakhir.
"Anggota BPK tidak boleh jadi politisi selama 5 tahun ke belakang, dan tidak boleh ada hubungan darah dengan politisi. Harus dibuat pansel seperti KPK," jelasnya.
Usulan ini tak terlepas dari terseretnya nama Ketua BPK Harry Azhar Aziz di dokumen finansial Panama Papers. Nama Harry tercatat sebagi pendiri suatu perusahaan bernama Sheng Yue International Limited. Perusahaan tersebut juga tidak dilaporkan Harry ke dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.
Berita Terkait
-
Jokowi Segera Tindaklanjuti Pebisnis Skandal Panama Papers
-
ICW: Berdasarkan Dokumen, Tidak Ditemukan Indikasi Ahok Korupsi
-
Jumlah Kerugian Negara Direvisi, ICW: Bisa Keliru Juga BPK
-
Alasan Indonesia Sulit Tangkap Samadikun Hartono di Luar Negeri
-
ICW Minta Kejagung Tak Puas Cuma Tangkap Samadikun Hartono
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
-
Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
-
Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
-
Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
-
Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
Terkini
-
Targetkan 400 Juta Penumpang Tahun 2025, Dirut Transjakarta: Bismillah Doain
-
Sejarah Terukir di Samarkand: Bahasa Indonesia Disahkan sebagai Bahasa Resmi UNESCO
-
Tolak Gelar Pahlawan Soeharto, Koalisi Sipil Ungkap 9 Dosa Pelanggaran HAM Berat Orde Baru
-
Judi Online Lebih Ganas dari Korupsi? Menteri Yusril Beberkan Fakta Mengejutkan
-
Bangunan Hijau Jadi Masa Depan Real Estate Indonesia: Apa Saja Keuntungannya?
-
KPK Tangkap Gubernur Riau, PKB 'Gantung' Status Abdul Wahid: Dipecat atau Dibela?
-
Sandiaga Uno Ajak Masyarakat Atasi Food Waste dengan Cara Sehat dan Bermakna
-
Mensos Gus Ipul Tegaskan: Bansos Tunai Harus Utuh, Tak Ada Potongan atau Biaya Admin!
-
Tenaga Ahli Gubernur Riau Serahkan Diri, KPK Periksa 10 Orang Terkait OTT
-
Stop Impor Pakaian Bekas, Prabowo Perintahkan Menteri UMKM Cari Solusi bagi Pedagang Thrifting