Suara.com - Komisi VI DPR-RI meminta Kementerian BUMN untuk menghentikan sementara (moratorium) pembentukan anak usaha hingga selesainya revisi UU BUMN pada tahun 2016.
Demikian salah satu kesimpulan Rapat Kerja Komisi VI dengan Deputi BUMN Bidang Jasa Pertambangan Industri Strategis dan Media Fajar Harry Sampurno, direksi PT Bukit Asam (Persero) Tbk, PT Timah (Persero) Tbk dan PT Semen Baturaja (Persero), di Gedung MPR/DPR-RI, Jakarta, Senin malam.
Wakil Ketua Komisi VI Azam Azman Natawijana mengatakan penghentian pembentukan anak usaha dimaksudkan untuk menata kembali seluruh anak bahkan cucu usaha BUMN terutama yang bermasalah dan merugikan negara.
"Moratorium berlaku bagi semua jenis dan sektor usaha BUMN, sesuai dengan rekomendasi Panja I Aset BUMN Komisi VI DPR pada September 2014," katanya.
Ia merujuk laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), bahwa selama ini sebanyak 60 persen penyelewengan di BUMN terjadi pada anak usaha.
Modusnya, pendirian anak usaha dijadikan sebagai kendaraan untuk menguntungkan direksi dan komisaris yang akhirnya merugikan negara.
"Anak usaha BUMN itu diharapkan memberikan keuntungan kepada induk, namun sebaliknya banyak yang merugi dan terus mendapat suntikan dana dari induk," tegas Azam.
Meski begitu, politisi dari Fraksi Demokrat ini menuturkan pada perkembangnnya saat ini BUMN mengharuskan membentuk perusahaan patungan (joint venture) karena terkait teknologi dan keuangan.
"JV yang sedang dalam proses pembentukan silahkan asal dilakukan sesuai dengan tata kelola perusahaan. Jangan lagi ada modus di sana," ujarnya.
Sementara itu Deputi BUMN Bidang Jasa Pertambangan, Industri Strategis dan Media Fajar Harry Sampurno mengatakan sepakat dengan usulan Panja Aset DPR.
"Kita (Kementerian BUMN) memang sedang menata ulang semua anak usaha BUMN," ujar Fajar.
Ia mengakui ada anak usaha BUMN yang sejak pembentukannya merugi, namun banyak juga yang memberikan kontribusi pendapatan besar kepada induk usaha.
Terkait sinergi dan pengembangan bisnis BUMN yang mengharuskan pembentukan anak usaha melalui JV, Fajar mengatakan, seharusnya tidak menjadi masalah karena untuk meningkatkan saya saing dan efisiensi.
"Pembentukan anak usaha terutama dengan asing biasanya karena teknologi dan pembiayaan. Kalaupun dalam pembentukannya (JV) mengharuskan dibahas kembali dalam Panja Aset ya kita siap," ujarnya. (Antara)
Tag
Berita Terkait
-
Setelah Himbara, BP BUMN Kini Koleksi Saham BUMN Karya dari Danantara
-
Danantara Bagi-bagi Porsi Saham BRI, BNI, Bank Mandiri ke BP BUMN
-
BEI Lapor Belom Ada BUMN yang Berminat IPO di Awal 2026
-
BNI Bersihkan Sekolah Terdampak Banjir di Aceh Utara, Dukung Pemulihan Pendidikan Pascabencana
-
Muhammad Awaluddin Diangkat Jadi Dirut Jasa Raharja
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
Terkini
-
4 Poin Utama Rapat Terbatas Prabowo di Hambalang: Dari Industri Tekstil hingga Chip Masa Depan
-
Kecupan Hangat Puan dan Prananda untuk Megawati: Sisi Lain Kekeluargaan di Balik Rakernas PDIP 2026
-
Logika KPK: Staf Tak Mungkin Punya Rp4 M, Direksi Wanatiara Otak Suap Pajak?
-
KPK Aminkan Teori 'Kebocoran Negara' Prabowo, Kasus Pajak Tambang Jadi Bukti Nyata
-
Sinyal Tarif Transjakarta Naik Menguat? Anggaran Subsidi Dipangkas, Gubernur Buka Suara
-
KPK: Wajib Pajak Boleh Lawan Oknum Pemeras, Catat Satu Syarat Penting Ini
-
Kena OTT KPK, Pegawai Pajak Langsung Diberhentikan Sementara Kemenkeu
-
Antisipasi Risiko Perluasan, Tanah Ambles di Panggang Gunungkidul Segera Diuji Geolistrik
-
KPK Ungkap Akal Bulus Korupsi Pajak PT Wanatiara Persada, Negara Dibobol Rp59 M
-
5 Fakta OTT Kepala Pajak Jakut: Suap Rp6 Miliar Lenyapkan Pajak Rp59 Miliar