Suara.com - Komisi II DPR RI menunggu hasil konsultasi Menteri Dalam Dalam Negeri Tjahjo Kumolo kepada Presiden Joko Widodo perihal beberapa poin pembahasan revisi UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada.
"Pada rapat kerja dengan Mendagri, pemerintah dan DPR sama-sama dapat beberapa poin krusial dalam pembahasan revisi UU Pilkada. Namun, Mendagri akan konsultasi terlebih dahulu dengan Presiden," kata Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Lukman Edy pada diskusi "Forum Legislasi: RUU Pilkada" di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Selasa.
Menurut Lukman, paling tidak ada tiga hal krusial yang akan dikonsultasikan Mendagri kepada Presiden, yakni soal syarat dukungan calon independen, calon kepala daerah mundur atau tidak dari jabatannya, dan praktik politik uang.
Jika konsultasi tersebut berjalan cepat dan Presiden dapat menyetujuinya, katanya, maka pembahadan revisi UU Pilkada dapat disetujui sebelum rapat paripurna penutupan masa persidangan pada Kamis (28/4).
Namun, jika konsultasi itu lambat apalagi jika Presiden belum menyetujui, maka pembahasan RUU Pilkada dapat diteruskan pada masa persidangan berikutnya hingga akhir Mei 2016.
Lukman menjelaskan, soal calon independen, pemerintah bersikukuh untuk mempertahankan syarat minimal dukungan kepada calon kepala daerah dari jalur perseorangan yakni 6,5-10 persen.
Dalam beberapa kali rapat kerja, Komisi II DPR RI menilai syarat minimal dukungan calon kepala daerah tidak seimbang sehinggga mengusulkan syarat dukungan kepada calon perseorangan dibaikkan atau syarat dukungan calon yang diusung partai politik diturunkan.
"Karena Pemerintah bersikukuh mempertahankan syarat untuk calon perseorangan, maka syarat calon dari parpol yang diturunkan," katanya.
Menurut dia, dari hasil simulasi Pemerintah di beberapa daerah di Jawa Timur menemukan syarat dukungan untuk calon dari partai politik pada kisaran 15-20 persen yakni turun dari persyaratan dalam UU Pilkada, 20-25 persen.
Hasil simulasi tersebut, menurut dia, sama dengan usulan komisi II DPR RI, tapi Pemerintah belum ingin menyetujuinya karena masih akan konsultasi dengan Presiden.
Kedua, soal calon kepala daerah mundur atau tidak dari jabatannya.
Menurut Lukman, dalam UU No 8 tahun 2015 tentang Pilkada mengatur, anggota legislatif yang maju sebagai calon kepala daerah harus mundur dari keanggotaan di DPR RI dan DPRD setelah ditetapkan KPU sebagai calon kepala daerah.
Sedangkan, calon kepala daerah "incumbent" tidak mundur tapi hanya mengambil cuti saat kampanye, sehingga sejak ditetapkan KPU sebagai calon kepala daerah dapat memanfaatkan jabatannya untuk melakukan kampanye.
"DPR RI menilai, persyaratan ini tidak adil sehingga mengusulkan, anggota legislatif yang maju sebagai calon kepala daerah tidak perlu mundur, tapi cuti di luar tanggungan negara," katanya.
Kemudian, TNI, Polri, dan pejabat sipil yang maju sebagai calon kepala daerah, tidak diperkenankan dalam UU khusus yakni UU TNI, UU Polri, serta UU ASN.
Menurut dia, hal ini juga akan dikonsultasikan Mendagri kepada Presiden.
Kemudian, soal praktik politik uang. Menurut Lukman, praktik politik uang sering terjadi dan dalam pembahasan revisi UU Pilkada praktik ini masuk dalam kategori pelanggaran administratif.
"Sanksinya, calon kepala daerah dapat dibatalkan atau didiskualifikasi. Bawaslu yang memiliki kewenangan untuk memutuskan diskualifikasi tersebut dan kemudian disetujui oleh KPU," katanya.
Menurut Lukman, usulan ini juga akan dikonsultasikan Mendagri kepada Presiden. (Antara)
Berita Terkait
-
Wacana Pilkada Tak Langsung Mengemuka Lagi, DPR dan Parpol Mulai Simulasi
-
Cak Imin Usul Gubernur Dipilih Presiden, Dasco: Simulasi Sudah Dilakukan Partai-partai
-
Video Raffi Ahmad Cengengesan Dengar Ada Seruan Diboikot Gegara Jadi Buzzer Pemerintah
-
Cek Fakta: Demo Tolak Revisi UU Pilkada di Gedung DPRD Jabar Pecah, Satu Mahasiswa Meninggal Dunia
-
Majene Memanas: Darurat Demokrasi dalam Budaya Intimidasi Polisi terhadap Mahasiswa
Terpopuler
- 3 Mobil Bekas 60 Jutaan Kapasitas Penumpang di Atas Innova, Keluarga Pasti Suka!
- 5 Sepatu Lokal Senyaman Skechers, Tanpa Tali untuk Jalan Kaki Lansia
- 9 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- Cek Fakta: Viral Ferdy Sambo Ditemukan Meninggal di Penjara, Benarkah?
- 5 Sepatu New Balance yang Diskon 50% di Foot Locker Sambut Akhir Tahun
Pilihan
-
In This Economy: Banyolan Gen Z Hadapi Anomali Biaya Hidup di Sepanjang 2025
-
Ramalan Menkeu Purbaya soal IHSG Tembus 9.000 di Akhir Tahun Gagal Total
-
Tor Monitor! Ini Daftar Saham IPO Paling Gacor di 2025
-
Daftar Saham IPO Paling Boncos di 2025
-
4 HP Snapdragon Paling Murah Terbaru 2025 Mulai Harga 2 Jutaan, Cocok untuk Daily Driver
Terkini
-
Polisi Berkuda Polri Jaga Monas di Malam Tahun Baru, Warga Antusias hingga Antre Foto
-
Ogah Terjebak Macet, Wali Kota Jogja Pilih Naik Motor Pantau Keramaian Malam Tahun Baru
-
Malam Tahun Baru di Bundaran HI Dijaga Ketat, 10 K-9 Diterjunkan Amankan Keramaian
-
Kapolri: Warga Patuh Tanpa Kembang Api, Doa Bersama Dominasi Malam Tahun Baru
-
8 Anak Terpisah dengan Keluarga di Malioboro, Wali Kota Jogja: Bisa Ditemukan Kurang dari 15 Menit
-
Menko Polkam Pastikan Malam Tahun Baru Aman: Tak Ada Kejadian Menonjol dari Papua hingga Lampung
-
Gus Ipul Pastikan BLTS Rp900 Ribu Jangkau Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Diguyur Hujan, Massa Tetap Padati Bundaran HI di Malam Tahun Baru 2026
-
Belasan Nyawa Melayang di Galangan Kapal PT ASL Shipyard: Kelalaian atau Musibah?
-
Kawasan Malioboro Steril Kendaraan Jelang Tahun Baru 2026, Wisatawan Tumpah Ruah