Suara.com - Komisi II DPR RI menunggu hasil konsultasi Menteri Dalam Dalam Negeri Tjahjo Kumolo kepada Presiden Joko Widodo perihal beberapa poin pembahasan revisi UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada.
"Pada rapat kerja dengan Mendagri, pemerintah dan DPR sama-sama dapat beberapa poin krusial dalam pembahasan revisi UU Pilkada. Namun, Mendagri akan konsultasi terlebih dahulu dengan Presiden," kata Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Lukman Edy pada diskusi "Forum Legislasi: RUU Pilkada" di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Selasa.
Menurut Lukman, paling tidak ada tiga hal krusial yang akan dikonsultasikan Mendagri kepada Presiden, yakni soal syarat dukungan calon independen, calon kepala daerah mundur atau tidak dari jabatannya, dan praktik politik uang.
Jika konsultasi tersebut berjalan cepat dan Presiden dapat menyetujuinya, katanya, maka pembahadan revisi UU Pilkada dapat disetujui sebelum rapat paripurna penutupan masa persidangan pada Kamis (28/4).
Namun, jika konsultasi itu lambat apalagi jika Presiden belum menyetujui, maka pembahasan RUU Pilkada dapat diteruskan pada masa persidangan berikutnya hingga akhir Mei 2016.
Lukman menjelaskan, soal calon independen, pemerintah bersikukuh untuk mempertahankan syarat minimal dukungan kepada calon kepala daerah dari jalur perseorangan yakni 6,5-10 persen.
Dalam beberapa kali rapat kerja, Komisi II DPR RI menilai syarat minimal dukungan calon kepala daerah tidak seimbang sehinggga mengusulkan syarat dukungan kepada calon perseorangan dibaikkan atau syarat dukungan calon yang diusung partai politik diturunkan.
"Karena Pemerintah bersikukuh mempertahankan syarat untuk calon perseorangan, maka syarat calon dari parpol yang diturunkan," katanya.
Menurut dia, dari hasil simulasi Pemerintah di beberapa daerah di Jawa Timur menemukan syarat dukungan untuk calon dari partai politik pada kisaran 15-20 persen yakni turun dari persyaratan dalam UU Pilkada, 20-25 persen.
Hasil simulasi tersebut, menurut dia, sama dengan usulan komisi II DPR RI, tapi Pemerintah belum ingin menyetujuinya karena masih akan konsultasi dengan Presiden.
Kedua, soal calon kepala daerah mundur atau tidak dari jabatannya.
Menurut Lukman, dalam UU No 8 tahun 2015 tentang Pilkada mengatur, anggota legislatif yang maju sebagai calon kepala daerah harus mundur dari keanggotaan di DPR RI dan DPRD setelah ditetapkan KPU sebagai calon kepala daerah.
Sedangkan, calon kepala daerah "incumbent" tidak mundur tapi hanya mengambil cuti saat kampanye, sehingga sejak ditetapkan KPU sebagai calon kepala daerah dapat memanfaatkan jabatannya untuk melakukan kampanye.
"DPR RI menilai, persyaratan ini tidak adil sehingga mengusulkan, anggota legislatif yang maju sebagai calon kepala daerah tidak perlu mundur, tapi cuti di luar tanggungan negara," katanya.
Kemudian, TNI, Polri, dan pejabat sipil yang maju sebagai calon kepala daerah, tidak diperkenankan dalam UU khusus yakni UU TNI, UU Polri, serta UU ASN.
Menurut dia, hal ini juga akan dikonsultasikan Mendagri kepada Presiden.
Kemudian, soal praktik politik uang. Menurut Lukman, praktik politik uang sering terjadi dan dalam pembahasan revisi UU Pilkada praktik ini masuk dalam kategori pelanggaran administratif.
"Sanksinya, calon kepala daerah dapat dibatalkan atau didiskualifikasi. Bawaslu yang memiliki kewenangan untuk memutuskan diskualifikasi tersebut dan kemudian disetujui oleh KPU," katanya.
Menurut Lukman, usulan ini juga akan dikonsultasikan Mendagri kepada Presiden. (Antara)
Berita Terkait
-
DPR Tegaskan Revisi UU Pilkada Tak Masuk Prolegnas, Tepis Isu Pemilihan via DPRD
-
Wacana Pilkada Tak Langsung Mengemuka Lagi, DPR dan Parpol Mulai Simulasi
-
Cak Imin Usul Gubernur Dipilih Presiden, Dasco: Simulasi Sudah Dilakukan Partai-partai
-
Video Raffi Ahmad Cengengesan Dengar Ada Seruan Diboikot Gegara Jadi Buzzer Pemerintah
-
Cek Fakta: Demo Tolak Revisi UU Pilkada di Gedung DPRD Jabar Pecah, Satu Mahasiswa Meninggal Dunia
Terpopuler
- Penjelasan Polda Sulsel Terkait Kabar Penangkapan Basri Kajang
- 5 HP Murah Kamera Bagus Sesuai Review untuk Foto dan Video, Mulai Rp1 Jutaan
- 3 Parfum Mykonos Paling Wangi dengan Aroma Clean dan Tahan Lama Menurut Review Pembeli
- 6 Sepatu Jalan Terbaik yang Nyaman Dipakai Lari dari Brand Luar dan Lokal
- Di Mana Tempat Beli Sepatu Asics Ori di Indonesia? Ini 5 Rekomendasi Toko Tepercaya
Pilihan
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
Terkini
-
Kafka on the Shore: Perjalanan Menemukan Diri di Antara Mimpi dan Kenyataan
-
KPK Tak Bisa Sendirian, Pengawasan Dana Otsus Papua Tak Boleh Dibebankan pada Satu Lembaga
-
Momen Teddy Suruh Push Up 1.600 Taruna Akmil, Kolom Komentar Ramai Diserbu Netizen
-
7 Smartwatch yang Bagus buat Pelacakan Kebugaran dengan Fitur Lengkap Olahraga
-
Review Viva Retinol Serum Anti-Aging Murah dengan Hasil Nampol, Harga Cuma Rp26 Ribuan
-
Jepang dan NVIDIA Bangun AI Fisik, Robot Cerdas Siap Revolusi Industri Global
-
4 Rekomendasi Moisturizer Penghilang Flek Hitam, Lengkap Review Pembeli
-
Perwaris Sesalkan Aksi Persekusi Serang 'Boti', di Semarang Mereka dapat Ruang Nyaman
-
Agar Terlihat Muda Pakai Lipstik Warna Apa? Ini 7 Rekomendasi Lengkap dengan Produk dan Shade
-
Lionel Messi vs Lamine Yamal! Duel Dua Generasi di Final Piala Dunia 2026