Suara.com - Komisi II DPR RI menunggu hasil konsultasi Menteri Dalam Dalam Negeri Tjahjo Kumolo kepada Presiden Joko Widodo perihal beberapa poin pembahasan revisi UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada.
"Pada rapat kerja dengan Mendagri, pemerintah dan DPR sama-sama dapat beberapa poin krusial dalam pembahasan revisi UU Pilkada. Namun, Mendagri akan konsultasi terlebih dahulu dengan Presiden," kata Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Lukman Edy pada diskusi "Forum Legislasi: RUU Pilkada" di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Selasa.
Menurut Lukman, paling tidak ada tiga hal krusial yang akan dikonsultasikan Mendagri kepada Presiden, yakni soal syarat dukungan calon independen, calon kepala daerah mundur atau tidak dari jabatannya, dan praktik politik uang.
Jika konsultasi tersebut berjalan cepat dan Presiden dapat menyetujuinya, katanya, maka pembahadan revisi UU Pilkada dapat disetujui sebelum rapat paripurna penutupan masa persidangan pada Kamis (28/4).
Namun, jika konsultasi itu lambat apalagi jika Presiden belum menyetujui, maka pembahasan RUU Pilkada dapat diteruskan pada masa persidangan berikutnya hingga akhir Mei 2016.
Lukman menjelaskan, soal calon independen, pemerintah bersikukuh untuk mempertahankan syarat minimal dukungan kepada calon kepala daerah dari jalur perseorangan yakni 6,5-10 persen.
Dalam beberapa kali rapat kerja, Komisi II DPR RI menilai syarat minimal dukungan calon kepala daerah tidak seimbang sehinggga mengusulkan syarat dukungan kepada calon perseorangan dibaikkan atau syarat dukungan calon yang diusung partai politik diturunkan.
"Karena Pemerintah bersikukuh mempertahankan syarat untuk calon perseorangan, maka syarat calon dari parpol yang diturunkan," katanya.
Menurut dia, dari hasil simulasi Pemerintah di beberapa daerah di Jawa Timur menemukan syarat dukungan untuk calon dari partai politik pada kisaran 15-20 persen yakni turun dari persyaratan dalam UU Pilkada, 20-25 persen.
Hasil simulasi tersebut, menurut dia, sama dengan usulan komisi II DPR RI, tapi Pemerintah belum ingin menyetujuinya karena masih akan konsultasi dengan Presiden.
Kedua, soal calon kepala daerah mundur atau tidak dari jabatannya.
Menurut Lukman, dalam UU No 8 tahun 2015 tentang Pilkada mengatur, anggota legislatif yang maju sebagai calon kepala daerah harus mundur dari keanggotaan di DPR RI dan DPRD setelah ditetapkan KPU sebagai calon kepala daerah.
Sedangkan, calon kepala daerah "incumbent" tidak mundur tapi hanya mengambil cuti saat kampanye, sehingga sejak ditetapkan KPU sebagai calon kepala daerah dapat memanfaatkan jabatannya untuk melakukan kampanye.
"DPR RI menilai, persyaratan ini tidak adil sehingga mengusulkan, anggota legislatif yang maju sebagai calon kepala daerah tidak perlu mundur, tapi cuti di luar tanggungan negara," katanya.
Kemudian, TNI, Polri, dan pejabat sipil yang maju sebagai calon kepala daerah, tidak diperkenankan dalam UU khusus yakni UU TNI, UU Polri, serta UU ASN.
Menurut dia, hal ini juga akan dikonsultasikan Mendagri kepada Presiden.
Kemudian, soal praktik politik uang. Menurut Lukman, praktik politik uang sering terjadi dan dalam pembahasan revisi UU Pilkada praktik ini masuk dalam kategori pelanggaran administratif.
"Sanksinya, calon kepala daerah dapat dibatalkan atau didiskualifikasi. Bawaslu yang memiliki kewenangan untuk memutuskan diskualifikasi tersebut dan kemudian disetujui oleh KPU," katanya.
Menurut Lukman, usulan ini juga akan dikonsultasikan Mendagri kepada Presiden. (Antara)
Berita Terkait
-
Wacana Pilkada Tak Langsung Mengemuka Lagi, DPR dan Parpol Mulai Simulasi
-
Cak Imin Usul Gubernur Dipilih Presiden, Dasco: Simulasi Sudah Dilakukan Partai-partai
-
Video Raffi Ahmad Cengengesan Dengar Ada Seruan Diboikot Gegara Jadi Buzzer Pemerintah
-
Cek Fakta: Demo Tolak Revisi UU Pilkada di Gedung DPRD Jabar Pecah, Satu Mahasiswa Meninggal Dunia
-
Majene Memanas: Darurat Demokrasi dalam Budaya Intimidasi Polisi terhadap Mahasiswa
Terpopuler
- Pelatih Argentina Buka Suara Soal Sanksi Facundo Garces: Sindir FAM
- Kiper Keturunan Karawang Rp 2,61 Miliar Calon Pengganti Emil Audero Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
- 30 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 28 September: Raih Hadiah Prime Icon, Skill Boost dan Gems Gratis
Pilihan
-
BBM RI Dituding Mahal Dibandingkan Malaysia, Menkeu Purbaya Bongkar Harga Jual Pertamina
-
Menkeu Purbaya Punya Utang Rp55 Triliun, Janji Lunas Oktober
-
Ngeri Tapi Nagih! Ini Lho Alasan Psikologis Kenapa Kita Doyan Banget Nonton Film Horor
-
Daftar 46 Taipan yang Disebut Borong Patriot Bond Danantara, Mulai Salim, Boy Thohir hingga Aguan
-
Pilih Gabung Klub Antah Berantah, Persis Solo Kena Tipu Eks Gelandang Persib?
Terkini
-
Pemprov Jakarta Siagakan 1.200 Pompa Hadapi Ancaman Hujan Ekstrem Dua Hari ke Depan
-
Menkeu Purbaya Tolak Duduk di Kursi Utama Saat Sidak Rapat Direksi BNI: Bukan Pencitraan Kan Pak?
-
Pulangkan Mercy Habibie ke Anaknya, KPK Sita Rp1,3 Miliar Uang DP Ridwan Kamil
-
Komisi XIII DPR Minta Negara Lindungi 11 Warga Adat Maba Sangaji dari Dugaan Kriminalisasi Tambang
-
Menteri PPPA Kecam Pelecehan Seksual di Bekasi:Dalih Agama Tak Bisa Jadi Pembenaran
-
Modus Licik Kasus Pagar Laut: Kades Arsin dkk Didakwa Jual Laut usai 'Disulap' Daratan Fiktif!
-
Babak Baru Korupsi Chromebook: Kejagung Mulai 'Korek' Azwar Anas dalam Proses Lelang di LKPP
-
Kemenag Ungkap Lonjakan Nikah Siri Pada Anak Muda, Ada 34,6 Juta Pernikahan Tak Tercatat Negara
-
Misteri Mi Goreng Lembek! Fakta di Balik Keracunan MBG Massal Siswa SDN 01 Gedong Terungkap
-
Pemda Didukung Mendagri untuk Sukseskan Implementasi PSEL