Suara.com - Pengacara tersangka Jessica Kumala Wongso, Hidayat Boestam, meminta Polda Metro Jaya membebaskan Jessica dari tahanan kalau dalam masa perpanjangan 30 hari terakhir, berkas perkasa kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin tak juga lengkap.
"Ini tahapan terakhir penyidik perpanjangan masa tahanan, kalau tidak lengkap juga ya Jessica bebas," kata Hidayat usai menandatangani perpanjangan penahanan Jessica di Polda Metro Jaya, Kamis (28/4/2016).
Hari ini genap 90 hari masa penahanan Jessica di Polda Metro Jaya. Jumat pekan lalu, penyidik polisi menyerahkan berkas kasus Jessica ke Kejati DKI Jakarta, namun sampai sekarang belum ada tanda-tanda kejaksaan menyatakan berkas tersebut lengkap. Itu sebabnya, polisi mengajukan perpanjangan masa penahanan dan telah disetujui pengadilan. Masa penahanan Jessica diperpanjang mulai Jumat (29/4/2016) sampai (28/5/2016).
Hidayat mengatakan pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
"Penyidik telepun saya, bilang bahwa perpanjang surat penahanan sudah. Saya datang kok sudah saya tanda tangan," kata Hidayat.
Hidayat menambahkan merupakan hak penyidik untuk terus mengumpulkan alat bukti untuk menjerat Jessica.
"Kami hormati, biarkan penyidik lakukan itu selama sesuai proses hukum berjalan mereka mau melengkapi ya silakan," kata Hidayat.
Tetapi, Hidayat tetap yakin, Jessica tak terlibat dalam kasus pembunuhan terhadap Mirna.
Berita Terkait
-
Jessica Yakin Tak Salah, Siap Tandatangani Perpanjangan Penahanan
-
Pengacara Jessica Siapkan Amunisi Bila Polisi Gagal Lengkapi Data
-
Dada Jessica Sudah Diperiksa Polisi, Tak Ada Sakit Serius
-
Lagi, Polisi Ajukan Perpanjangan Penahanan Jessica
-
Jessica Mengeluh Sakit Dada, Dokter Polisi Periksa Jantungnya
Terpopuler
- Singapura Diguncang Gelombang Protes Rakyatnya, Buntut Rencana Penggundulan Hutan untuk Perumahan
- Daihatsu Kenalkan Mobil 120 Jutaan, 1 Liter Jalan 27 Km
- Cara Membersihkan Bunga Es dengan Aman dan Cepat Tanpa Merusak Freezer
- 6 HP Realme RAM 12 GB dengan Performa Kencang, Mulai Rp2 Jutaan
- Erick Thohir Buka Hasil Evaluasi Timnas Indonesia usai Gagal di Piala AFF 2026
Pilihan
-
Diseret dari Gang ke Jalan! Kronologi Pedagang Cermin Tewas Dikeroyok Saat Demo Ricuh
-
Senayan Kondusif: Tol Dalam Kota Normal dan Blokade Jalan Dibuka Pasca Bentrok 27 Agustus
-
Ada Isu Aksi Demo Lanjutan, BEI Minta Investor Tak Panik
-
Admin Medsos dan Pengkritik Jadi Target Penangkapan Jelang Demo Agustus
-
3 Pesawat Tempur F16 'Rally' di Langit Jakarta Jumat Pagi, Ini Klarifikasi TNI AU
Terkini
-
Pasukan GP Ansor Siap Tindak yang Ganggu Muktamar Ke-35 NU Jombang
-
Kudeta Niger Gagal, Pasukan Pemerintah Melumpuhkan Penyerang Pangkalan Niamey
-
Boni Hargens Soroti Pengangkatan Kapolri sebagai Anggota Kehormatan KSBSI: Bukan Sekadar Seremonial
-
Bukan Ex-Officio! Romli Atmasasmita Tegaskan Status Listyo Sigit di KSBSI Hanya Bentuk Apresiasi
-
Apa Itu Sistem AHWA? Cara Baru Pilih Ketua Umum PBNU di Muktamar NU ke-35 Tahun 2026
-
Muktamar ke-35 NU Diwarnai Aksi Protes, Gus Yahya: Saya Mohon
-
Presiden Prabowo Tutup Muktamar NU Ke-35 di Jombang, Senin Besok
-
Gus Ipul Pastikan Forum Muktamar NU Ke-35 Bebas Ubah Keputusan Organisasi
-
Review Film The Last Sunrise: Makna Kehidupan di Balik Senyum dan Air Mata
-
Jepang Kirim Pasukan Bela Diri Bantu Meredam Kebakaran Hutan Kalimantan