Suara.com - Pengacara tersangka Jessica Kumala Wongso, Hidayat Boestam, menandatangani dokumen perpanjangan penahanan terhadap Jessica, di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (28/4/2016).
"Iya saya bertemu penyidik tanda tangan perpanjangan penahanan dulu ya," kata Hidayat.
Perpanjangan masa penahanan dilakukan karena hari ini, masa penahanan tersangka kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, habis. Hari ini merupakan tepat 90 hari Jessica menjalani penahanan.
Polisi memperpanjang masa penahanan Jessica untuk 30 hari ke depan karena sampai hari ini Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta belum juga mengisyaratkan kelengkapan atas berkas Jessica. Ini merupakan perpanjangan penahanan yang ketiga karena sebelumnya berkas dikembalikan terus ke penyidik polda karena dianggap kurang lengkap.
Hidayat mengatakan kliennya juga akan menandatangani perpanjangan masa penahanan.
"Jessica akan tanda tangan juga kok, dia siap, yakin dia tidak bersalah," kata Hidayat
Menurut pengamatan Suara.com, Hidayat tadi datang ke Polda Metro Jaya sekitar pukul 12.00 WIB. Dia langsung masuk ke gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya untuk mendatangani berkas.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
Terkini
-
4 Poin Utama Rapat Terbatas Prabowo di Hambalang: Dari Industri Tekstil hingga Chip Masa Depan
-
Kecupan Hangat Puan dan Prananda untuk Megawati: Sisi Lain Kekeluargaan di Balik Rakernas PDIP 2026
-
Logika KPK: Staf Tak Mungkin Punya Rp4 M, Direksi Wanatiara Otak Suap Pajak?
-
KPK Aminkan Teori 'Kebocoran Negara' Prabowo, Kasus Pajak Tambang Jadi Bukti Nyata
-
Sinyal Tarif Transjakarta Naik Menguat? Anggaran Subsidi Dipangkas, Gubernur Buka Suara
-
KPK: Wajib Pajak Boleh Lawan Oknum Pemeras, Catat Satu Syarat Penting Ini
-
Kena OTT KPK, Pegawai Pajak Langsung Diberhentikan Sementara Kemenkeu
-
Antisipasi Risiko Perluasan, Tanah Ambles di Panggang Gunungkidul Segera Diuji Geolistrik
-
KPK Ungkap Akal Bulus Korupsi Pajak PT Wanatiara Persada, Negara Dibobol Rp59 M
-
5 Fakta OTT Kepala Pajak Jakut: Suap Rp6 Miliar Lenyapkan Pajak Rp59 Miliar