Suara.com - Pengacara tersangka Jessica Kumala Wongso, Hidayat Boestam, menandatangani dokumen perpanjangan penahanan terhadap Jessica, di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (28/4/2016).
"Iya saya bertemu penyidik tanda tangan perpanjangan penahanan dulu ya," kata Hidayat.
Perpanjangan masa penahanan dilakukan karena hari ini, masa penahanan tersangka kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, habis. Hari ini merupakan tepat 90 hari Jessica menjalani penahanan.
Polisi memperpanjang masa penahanan Jessica untuk 30 hari ke depan karena sampai hari ini Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta belum juga mengisyaratkan kelengkapan atas berkas Jessica. Ini merupakan perpanjangan penahanan yang ketiga karena sebelumnya berkas dikembalikan terus ke penyidik polda karena dianggap kurang lengkap.
Hidayat mengatakan kliennya juga akan menandatangani perpanjangan masa penahanan.
"Jessica akan tanda tangan juga kok, dia siap, yakin dia tidak bersalah," kata Hidayat
Menurut pengamatan Suara.com, Hidayat tadi datang ke Polda Metro Jaya sekitar pukul 12.00 WIB. Dia langsung masuk ke gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya untuk mendatangani berkas.
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Sepatu New Balance Tanpa Tali, Bantalan Nyaman untuk Jalan Kaki Jauh
- Warga Kayumanis Bogor Tolak PSEL
- 5 Sepatu Adidas Tanpa Tali yang Serbaguna, Anti Pegal Dipakai Jalan Seharian
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- 5 HP Baru 2026 Memori Besar dan Baterai Badak untuk Multitasking, Harga Rp2 Jutaan
Pilihan
-
Strategi Berani John Herdman: Mengapa Piala AFF 2026 Jadi Panggung Khusus Pemain Domestik?
-
Insiden Noni Madueke Tanpa Penalti, Eks Wasit Liga Inggris Buka Suara
-
Drama Final Liga Champions: Sakitnya Arsenal, PSG Back to Back Juara
-
Kesehatan Donald Trump Bermasalah? Gedung Putih Dituding Tutupi Hasil Medical Check-up
-
Kebakaran RSUD Syekh Yusuf Gowa, Begini Kondisi Terkini Pasien
Terkini
-
Gagal 'Pelaminan', Pasutri Pemilik WO Marwah Kini Berakhir di Sel Tahanan
-
Prabowo Diminta 'Pensiun' Keliling Dunia, Saatnya Oper Misi Diplomatik ke Menlu Sugiono
-
Dinasti Politik Tak Lagi Vulgar Ala Orba, Kini Lebih Licin dan 'Main Cantik'
-
Pakar Sebut Hakim PN Jakpus Bisa Kabulkan Gugatan LCC Empat Pilar MPR, Jadi Terapi Kejut
-
KPK Didesak Segera Periksa Dirjen Bea Cukai Djaka Terkait Kasus Suap Blueray Cargo
-
Ray Rangkuti Sentil Mentalitas '5D' DPR: Datang, Duduk, Duit, dan Jadi Jubir Pemerintah
-
Daftar Majelis Hakim PN Jakpus yang Bakal Adili Gugatan LCC MPR, Ada Sosok Ummi Kusuma Putri
-
Ketua MPR Ahmad Muzani Digugat ke PN Jakpus Buntut Kisruh LCC Empat Pilar
-
Kunjungan Prabowo Dianggap Spontan, Seskab Teddy Diminta Tak Main Rahasia
-
Apa Itu Formula 1+8? Saran Diplomasi Dino Patti Djalal untuk Presiden Prabowo