Tim pengacara tersangka Jessica Kumala Wongso sudah mempersiapkan langkah hukum kalau penyidik Polda Metro Jaya tak juga berhasil melengkapi berkas kasus sehingga mental terus di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
"Nantilah masih rahasia. Kan diatur dalam undang-undang, hak asasi manusia. Kita bisa ganti rugi segala macam, kan jelas diatur undang-undang," kata salah satu anggota pengacara Jessica, Hidayat Boestam, di Polda Metro Jaya, Rabu (27/4/2016)
Saat ini, Hidayat dan timnya masih menunggu perkembangan lebih lanjut, mengingat penyidik Polda Metro Jaya baru saja mengembalikan berkas kasus ke kejaksaan untuk diteliti lagi.
"Nah, kita lihat. Saat ini sudah dilimpahkan ke kejaksaan, kita tunggu dari kejati hasilnya apa, diterima lengkap atau tidak lengkap," kata Hidayat.
Suara.com - Pada Kamis (28/4/2016) besok, masa penahanan tersangka kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin tepat 90 hari.
Penyidik Polda Metro Jaya telah mengajukan perpanjangan penahanan ke pengadilan selama 30 hari lagi. Ini merupakan masa perpanjangan yang ketiga.
"Kami telah lakukan perpanjangan penahanan ya, atas kasus Jessica sampai 30 hari ke depan," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Krishna Murti.
Mirna meninggal dunia usai meneguk es kopi Vietnam bercampur zat sianida di kafe Olivier, Grand Indonesia Mall, Jakarta Pusat, pada Rabu (6/1/2016).
Saat peristiwa terjadi, di meja yang sama, Mirna ditemani dua kawan, Jessica dan Hanie. Mereka merupakan teman sekampus di Billy Blue College of Design, Sidney, Australia. Mereka lulus 2008.
Jessica ditangkap saat berada di Hotel Neo, Mangga Dua, Jakarta Utara, Sabtu (30/1/2016) sekitar pukul 07.45 WIB. (Leonard Ardy Konay)
Berita Terkait
Terpopuler
- Singapura Diguncang Gelombang Protes Rakyatnya, Buntut Rencana Penggundulan Hutan untuk Perumahan
- Daihatsu Kenalkan Mobil 120 Jutaan, 1 Liter Jalan 27 Km
- Cara Membersihkan Bunga Es dengan Aman dan Cepat Tanpa Merusak Freezer
- 6 HP Realme RAM 12 GB dengan Performa Kencang, Mulai Rp2 Jutaan
- Erick Thohir Buka Hasil Evaluasi Timnas Indonesia usai Gagal di Piala AFF 2026
Pilihan
-
Diseret dari Gang ke Jalan! Kronologi Pedagang Cermin Tewas Dikeroyok Saat Demo Ricuh
-
Senayan Kondusif: Tol Dalam Kota Normal dan Blokade Jalan Dibuka Pasca Bentrok 27 Agustus
-
Ada Isu Aksi Demo Lanjutan, BEI Minta Investor Tak Panik
-
Admin Medsos dan Pengkritik Jadi Target Penangkapan Jelang Demo Agustus
-
3 Pesawat Tempur F16 'Rally' di Langit Jakarta Jumat Pagi, Ini Klarifikasi TNI AU
Terkini
-
Pasukan GP Ansor Siap Tindak yang Ganggu Muktamar Ke-35 NU Jombang
-
Kudeta Niger Gagal, Pasukan Pemerintah Melumpuhkan Penyerang Pangkalan Niamey
-
Boni Hargens Soroti Pengangkatan Kapolri sebagai Anggota Kehormatan KSBSI: Bukan Sekadar Seremonial
-
Bukan Ex-Officio! Romli Atmasasmita Tegaskan Status Listyo Sigit di KSBSI Hanya Bentuk Apresiasi
-
Apa Itu Sistem AHWA? Cara Baru Pilih Ketua Umum PBNU di Muktamar NU ke-35 Tahun 2026
-
Muktamar ke-35 NU Diwarnai Aksi Protes, Gus Yahya: Saya Mohon
-
Presiden Prabowo Tutup Muktamar NU Ke-35 di Jombang, Senin Besok
-
Gus Ipul Pastikan Forum Muktamar NU Ke-35 Bebas Ubah Keputusan Organisasi
-
Review Film The Last Sunrise: Makna Kehidupan di Balik Senyum dan Air Mata
-
Jepang Kirim Pasukan Bela Diri Bantu Meredam Kebakaran Hutan Kalimantan