Konferensi Pers Koalisi Masyarakat Sipil mengkritik RUU Terorisme, di Jakarta, Jumat (29/4/2016). [Suara.com/Erick Tanjung]
Koalisi Masyarakat Sipil yang terdiri dari Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK), Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Imparsial dan LBH Pers mengkritik sikap DPR yang memaksakan pembentukan panitia khusus (Pansus) RUU tindak pidana terorisme pasca ada usulan Pemerintah untuk pembahasan bersama RUU tentang perubahan atas UU pemberantasan tindak pidana terorisme.
Ketentuan yang ada dalam rancangan UU tersebut melanggar prinsip-prinsip hak asasi manusia (HAM) yang dianut dalam berbagai instrumen, seperti Deklarasi Universal HAM, Kovenan Internasional Hak-hak Sipil dan Politik (ICCPR), serta Konvensi Internasional tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Rasial (ICEAFRD).
"Dalam draft RUU Tindak Pidana Terorisme yang diajukan Pemerintah tersebut kami melihat ada beberapa hal berpotensi melanggar HAM, misalnya terkait penangkapan," kata Kepala Divisi Pembelaan Hak Sipil Politik Kontras, Putri Kanisia dalam konfrensi pers di kantor Kontras, Jalan Kramat II, Senen, Jakarta, Jumat (29/4/2016).
Dalam draft tersebut, kewenangan penangkapan bertentangan dengan KUHAP. RUU ini memberikan kewenangan kepada penyidik untuk melakukan penangkapan kepada orang yang diduga kerass melakukan tindak pidana terorisme dalam waktu 30 hari.
"Padahal nomenklatur hukum di Indonesia tidak mengenal status hukum terduga sebagaimana diatur dalam RUU ini. KUHAP mengatur bahwa penangkapan dapat dilakukan dalam waktu satu hari dan penahanan hanya dapat dilakukan terhadap tersangka atau terdakwa berdasarkan bukti yang cukup," ujar dia.
Sementara itu, Putri mendesak DPR agar membahas RUU Terorisme ini secara transparan dan melibatkan partisipasi masyarakat sipil serta menerima masukan publik.
"Tuntutan kami bagaimana DPR membuka ruang kepada masyarakat sipil untuk memberikan suara mengenai RUU tindak pidana terorisme ini," terang dia.
Peneliti Imparsial, Gufron Mabrori menambahkan, pasal-pasal dalam RUU tersebut mengabaikan korban. Hak-hak korban sama sekali tidak diatur dalam RUU ini.
"Kami melihat RUU ini berpretensi pelanggaran terhadap korban," kata dia.
Komentar
Berita Terkait
-
RUU PPRT 21 Tahun Mandek, Aktivis Sindir DPR: UU Lain Kilat, Nasib PRT Dianaktirikan
-
Rudianto Lallo Apresiasi Keberanian BNN Bongkar Kampung Narkoba di Jakarta
-
Harus ada Sinergi Multipihak untuk Urai masalah Perundungan
-
Gus Hilman Tekankan Pentingnya Pesantren Masuk dalam RUU Sisdiknas
-
KPK Kembalikan Aset Korupsi Taspen, Anggota DPR: Ini Harus Jadi Standar Penyelesaian Kasus
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
- 5 Rekomendasi Cushion Mengandung Skincare Anti-Aging Untuk Usia 40 Ke Atas
- Djarum Buka Suara soal Pencekalan Victor Hartono dalam Kasus Dugaan Korupsi Tax Amnesty
- 5 Smartwatch Terbaik untuk Olahraga dan Pantau Detak Jantung, Harga Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
Dari IPB hingga UGM, Pakar Pangan dan Gizi Siap Dukung BGN untuk Kemajuan Program MBG
-
Menhaj Rombak Skema Kuota Haji: yang Daftar Duluan, Berangkat Lebih Dulu
-
Isu Yahya Cholil Staquf 'Dimakzulkan' Syuriyah PBNU, Masalah Zionisme Jadi Sebab?
-
Siap-siap! KPK akan Panggil Ridwan Kamil Usai Periksa Pihak Internal BJB
-
Bukan Tax Amnesty, Kejagung Cekal Eks Dirjen dan Bos Djarum Terkait Skandal Pengurangan Pajak
-
Menhaj Irfan Siapkan Kanwil Se-Indonesia: Tak Ada Ruang Main-main Jelang Haji 2026
-
Tembus Rp204 Triliun, Pramono Klaim Jakarta Masih Jadi Primadona Investasi Nasional
-
Nestapa Ratusan Eks Pekerja PT Primissima, Hak yang Tertahan dan Jerih Tak Terbalas
-
Ahli Bedah & Intervensi Jantung RS dr. Soebandi Jember Sukses Selamatkan Pasien Luka Tembus Aorta
-
Wamen Dzulfikar: Polisi Aktif di KP2MI Strategis Perangi Mafia TPPO