Konferensi Pers Koalisi Masyarakat Sipil mengkritik RUU Terorisme, di Jakarta, Jumat (29/4/2016). [Suara.com/Erick Tanjung]
Koalisi Masyarakat Sipil yang terdiri dari Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK), Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Imparsial dan LBH Pers mengkritik sikap DPR yang memaksakan pembentukan panitia khusus (Pansus) RUU tindak pidana terorisme pasca ada usulan Pemerintah untuk pembahasan bersama RUU tentang perubahan atas UU pemberantasan tindak pidana terorisme.
Ketentuan yang ada dalam rancangan UU tersebut melanggar prinsip-prinsip hak asasi manusia (HAM) yang dianut dalam berbagai instrumen, seperti Deklarasi Universal HAM, Kovenan Internasional Hak-hak Sipil dan Politik (ICCPR), serta Konvensi Internasional tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Rasial (ICEAFRD).
"Dalam draft RUU Tindak Pidana Terorisme yang diajukan Pemerintah tersebut kami melihat ada beberapa hal berpotensi melanggar HAM, misalnya terkait penangkapan," kata Kepala Divisi Pembelaan Hak Sipil Politik Kontras, Putri Kanisia dalam konfrensi pers di kantor Kontras, Jalan Kramat II, Senen, Jakarta, Jumat (29/4/2016).
Dalam draft tersebut, kewenangan penangkapan bertentangan dengan KUHAP. RUU ini memberikan kewenangan kepada penyidik untuk melakukan penangkapan kepada orang yang diduga kerass melakukan tindak pidana terorisme dalam waktu 30 hari.
"Padahal nomenklatur hukum di Indonesia tidak mengenal status hukum terduga sebagaimana diatur dalam RUU ini. KUHAP mengatur bahwa penangkapan dapat dilakukan dalam waktu satu hari dan penahanan hanya dapat dilakukan terhadap tersangka atau terdakwa berdasarkan bukti yang cukup," ujar dia.
Sementara itu, Putri mendesak DPR agar membahas RUU Terorisme ini secara transparan dan melibatkan partisipasi masyarakat sipil serta menerima masukan publik.
"Tuntutan kami bagaimana DPR membuka ruang kepada masyarakat sipil untuk memberikan suara mengenai RUU tindak pidana terorisme ini," terang dia.
Peneliti Imparsial, Gufron Mabrori menambahkan, pasal-pasal dalam RUU tersebut mengabaikan korban. Hak-hak korban sama sekali tidak diatur dalam RUU ini.
"Kami melihat RUU ini berpretensi pelanggaran terhadap korban," kata dia.
Komentar
Berita Terkait
-
Tolak 'War Tiket Haji', Maman DPR: Ibadah Bukan Ajang Kompetisi Klik Internet!
-
Soal Dugaan AS Bebas Akses Wilayah Udara Indonesia, Sukamta: Kedaulatan Tak Bisa Ditawar
-
Lampu Hijau RUU BPIP: Surpres Sudah Terbit, Kapan Mulai Dibahas?
-
RDP DPR-BPIP Diwarnai Candaan, Willy Aditya Singgung Merger NasDem-Gerindra
-
Mendagri Dukung Perpanjangan Dana Otsus Aceh dan Usulkan Kembali ke 2 Persen Akibat Dampak Bencana
Terpopuler
- 5 Cushion Terbaik dan Tahan Lama untuk Kondangan, Makeup Flawless Seharian
- 5 Sepeda Lipat Murah Kuat Angkut Beban hingga 100 Kg: Anti Ringkih dan Praktis
- 5 Body Lotion untuk Memutihkan Kulit, Harga di Bawah Rp30 Ribu
- 5 HP Infinix Kamera Bagus dan RAM Besar, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- 5 HP Samsung Kamera Bagus dan RAM Besar, Pas buat Multitasking
Pilihan
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
-
JK Dilaporkan ke Polisi, Juru Bicara Jelaskan Konteks Ceramah
-
AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
Terkini
-
Nekat Foto di Jalur Maut Sitinjau Lauik, Rombongan Arteria Dahlan Bikin Polisi Kena Getahnya!
-
Operasi Imigrasi Sapu Bersih, 346 WNA Diciduk dalam 5 Hari
-
Tolak 'War Tiket Haji', Maman DPR: Ibadah Bukan Ajang Kompetisi Klik Internet!
-
1,5 Tahun Menjabat, Kepercayaan Publik pada Prabowo Tembus 75,1 Persen, MBG Jadi Faktor Utama
-
Kepuasan Publik ke Prabowo-Gibran Tembus 74,1 Persen, Program MBG Jadi Faktor Utama
-
Respons Modus 'Surat Mundur', Wagub Jatim Minta Inspektorat Dalami Kasus OTT Bupati Tulungagung
-
Kuota Program Magang Diperbesar Pemerintah, Peluang Karier atau Sekadar Tenaga Kerja Murah?
-
Gelap Mata Demi 'Deposit' Judol: Pria di Makassar Bacok Istri dan Leher Sepupu hingga Tewas!
-
Ancaman Serangan Israel ke Iran Kembali Mencuat Usai Perundingan Damai Gagal Total
-
Apa Itu Blanket Overflight? Berbahaya Bagi Kedaulatan RI, Rumornya Bakal Diteken Menhan