Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Awi Setiyono meminta kendaraan berat untuk tidak melintas pada libur panjang yang jatuh pada tanggal 5 hingga 8 Mei 2016.
"Menghimbau ke Kementerian terkait untuk menyampaikan ke Kemenhub bahwasanya dihimbau agar selama libur panjang ini menunda untuk pemberangkatan tapi kita juga tidak bisa memerintahkan ya karena bukan kewenangan kita," kata Awi di Polda Metro Jaya, Selasa (3/5/2016).
Secara terpisah, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Andriansyah mengaku, jika pemerintah telah mengeluarkan surat edaran melalui Kementerian Perhubungan terkait pelarangan kendaraan berat untuk melintas selama libur panjang. Menurutnya kendaraan berat yang boleh melintas yakni yang mengangkut bahan bakar minyak dan keperluan bahan pokok.
"Yang jelas kita melarang kendaraan berat melintas saat libur panjang, yg diperbolehkan hanya kendaraan berat yg mengangkut BBM dan sembako," katanya.
Menurut Andriasyah, dari surat edaran tersebut pemerintah mengimbau agar operator kendaraan berat tidak boleh melintas pada saat arus mudik dan arus balik.
"Kita imbau kepada operator angkutan untuk mengoperasikan kendaraannya setelah 24.00 WIB dari tanggal 4 dan 8, hanya dua hari saja, dengan pertimbangkan setelah kendaraan pribadi yang akan pulang kampung sudah cair baru boleh melintas.
Adapun surat edaran larangan kendaraan berat melintas tertuang dalam surat edaran Kemenhub Dirjen Hubungan Darat bernomor SE.04/AJ.201/DRJD/2016 tentang Pengawasan dan Pengendalian Transportasi Jalan pada Saat Libur Kenaikan Isa Almasih dan Isra Mi'raj pada tanggal 5-6 Mei, yang dikeluarkan pada tanggal 25 April 2016.
Berita Terkait
-
Orange Groves Jadi Primadona Baru, Destinasi Favorit Keluarga Saat Libur Panjang
-
Ragunan Dipadati 18 Ribu Pengunjung di Hari Pertama Libur Maulid Nabi
-
September 2025 Ada Libur Panjang? Simak Aturan Resminya Menurut SKB 3 Menteri
-
Pemprov DKI Dinilai Mundur Atasi Macet dengan Pangkas Trotoar di Jalan TB Simatupang
-
TB Simatupang Macet Parah, Pemprov DKI Pertimbangkan Bikin Flyover atau Underpass Baru
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
6 Stadion Paling Angker: Tempat Eksekusi, Sosok Neti hingga Suara Misterius
-
Shell, Vivo Hingga AKR Bungkam Usai 'Dipaksa' Beli BBM dari Pertamina
-
Drama Stok BBM SPBU Swasta Teratasi! Shell, Vivo & BP Sepakat 'Titip' Impor ke Pertamina
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
Terkini
-
Koalisi Sipil Kritik Batalnya Pembentukan TGPF Kerusuhan Agustus: Negara Tak Dengarkan Suara Rakyat!
-
Menkeu Purbaya Bahas Status Menteri: Gengsi Gede Tapi Gaji Kecil
-
Semua Agama Dapat Porsi, Menag Nazaruddin Umar: Libur Nasional 2026 Sudah Adil
-
Presiden Prabowo 'Ketok Palu!' IKN Resmi Jadi Ibu Kota Politik 2028 Lewat Perpres Baru
-
Penggugat Ijazah Gibran Bantah Bagian dari Musuh Keluarga Jokowi: Saya Tidak Sedang Mencari Musuh!
-
Rekam Jejak Wahyudin Anggota DPRD Gorontalo, Narkoba hingga Video Rampok Uang Negara
-
Bongkar Gurita Korupsi Pertamina, Kejagung Periksa Jaringan Lintas Lembaga
-
Guntur Romli Murka, Politikus PDIP 'Rampok Uang Negara' Terancam Sanksi Berat: Sudah Masuk Evaluasi!
-
Dasco: UU Anti-Flexing Bukan Sekadar Aturan, tapi Soal Kesadaran Moral Pejabat
-
Harta Kekayaan Minus Wahyudin Moridu di LHKPN, Anggota DPRD Ngaku Mau Rampok Uang Negara