Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Awi Setiyono meminta kendaraan berat untuk tidak melintas pada libur panjang yang jatuh pada tanggal 5 hingga 8 Mei 2016.
"Menghimbau ke Kementerian terkait untuk menyampaikan ke Kemenhub bahwasanya dihimbau agar selama libur panjang ini menunda untuk pemberangkatan tapi kita juga tidak bisa memerintahkan ya karena bukan kewenangan kita," kata Awi di Polda Metro Jaya, Selasa (3/5/2016).
Secara terpisah, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Andriansyah mengaku, jika pemerintah telah mengeluarkan surat edaran melalui Kementerian Perhubungan terkait pelarangan kendaraan berat untuk melintas selama libur panjang. Menurutnya kendaraan berat yang boleh melintas yakni yang mengangkut bahan bakar minyak dan keperluan bahan pokok.
"Yang jelas kita melarang kendaraan berat melintas saat libur panjang, yg diperbolehkan hanya kendaraan berat yg mengangkut BBM dan sembako," katanya.
Menurut Andriasyah, dari surat edaran tersebut pemerintah mengimbau agar operator kendaraan berat tidak boleh melintas pada saat arus mudik dan arus balik.
"Kita imbau kepada operator angkutan untuk mengoperasikan kendaraannya setelah 24.00 WIB dari tanggal 4 dan 8, hanya dua hari saja, dengan pertimbangkan setelah kendaraan pribadi yang akan pulang kampung sudah cair baru boleh melintas.
Adapun surat edaran larangan kendaraan berat melintas tertuang dalam surat edaran Kemenhub Dirjen Hubungan Darat bernomor SE.04/AJ.201/DRJD/2016 tentang Pengawasan dan Pengendalian Transportasi Jalan pada Saat Libur Kenaikan Isa Almasih dan Isra Mi'raj pada tanggal 5-6 Mei, yang dikeluarkan pada tanggal 25 April 2016.
Berita Terkait
-
Pakai Absensi 'Real Time', ASN DKI Tak Bisa Tipu-tipu WFH Jumat Jadi Long Weekend
-
50 Kata-kata Bangkitkan Semangat Kerja Setelah Libur Lebaran 2026
-
4 Tempat Wisata Ramah Anak di Solo untuk Mengisi Waktu Libur Panjang
-
Paradoks Wisata Libur Lebaran: Berangkat Cari Ketenangan, Pulang Bawa Pegal Linu Sekujur Badan
-
Bank Indonesia Janji Jaga Rupiah 24 Jam saat Libur Panjang Nyepi dan Lebaran
Terpopuler
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- Lipstik Merek Apa yang Mengandung SPF? Ini 5 Produk untuk Atasi Bibir Hitam dan Kering
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
50 Santriwati di Pati Diduga Jadi Korban Seksual, LPSK Siapkan Perlindungan
-
Hati-hati! Eks Intelijen BAIS Sebut RI Bisa Jadi 'Padang Kurusetra' Rebutan AS-China
-
Fantastis! Korupsi Chromebook Rugikan Negara Rp5,2 T, Jauh Melampaui Dakwaan Jaksa
-
Prabowo Minta UMKM Diprioritaskan, Cak Imin Usulkan Tambahan Anggaran Rp1 Triliun
-
Polisi Buka Peluang Tambah Tersangka Kasus Daycare Little Aresha
-
Nyawa Dijaga Malah Diajak Berantem: Curhat Eks Penjaga Rel Liar Hadapi Pemotor 'Batu' di Jalur Tikus
-
Wamen PANRB Tinjau MPP Kota Kupang untuk Perkuat Pelayanan Publik Terintegrasi
-
Tim Advokasi Bongkar Sisi Gelap Tragedi PRT Benhil: Penyekapan, Gaji Ditahan, hingga Manipulasi Usia
-
Dua Hakim Dissenting Opinion: Ibam Seharusnya Dibebaskan di Kasus Chromebook
-
MBG di Kalbar Serap 22 Ribu Tenaga Kerja, BGN: Ekonomi Masyarakat Bawah Bergerak Kencang