Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Awi Setiyono meminta kendaraan berat untuk tidak melintas pada libur panjang yang jatuh pada tanggal 5 hingga 8 Mei 2016.
"Menghimbau ke Kementerian terkait untuk menyampaikan ke Kemenhub bahwasanya dihimbau agar selama libur panjang ini menunda untuk pemberangkatan tapi kita juga tidak bisa memerintahkan ya karena bukan kewenangan kita," kata Awi di Polda Metro Jaya, Selasa (3/5/2016).
Secara terpisah, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Andriansyah mengaku, jika pemerintah telah mengeluarkan surat edaran melalui Kementerian Perhubungan terkait pelarangan kendaraan berat untuk melintas selama libur panjang. Menurutnya kendaraan berat yang boleh melintas yakni yang mengangkut bahan bakar minyak dan keperluan bahan pokok.
"Yang jelas kita melarang kendaraan berat melintas saat libur panjang, yg diperbolehkan hanya kendaraan berat yg mengangkut BBM dan sembako," katanya.
Menurut Andriasyah, dari surat edaran tersebut pemerintah mengimbau agar operator kendaraan berat tidak boleh melintas pada saat arus mudik dan arus balik.
"Kita imbau kepada operator angkutan untuk mengoperasikan kendaraannya setelah 24.00 WIB dari tanggal 4 dan 8, hanya dua hari saja, dengan pertimbangkan setelah kendaraan pribadi yang akan pulang kampung sudah cair baru boleh melintas.
Adapun surat edaran larangan kendaraan berat melintas tertuang dalam surat edaran Kemenhub Dirjen Hubungan Darat bernomor SE.04/AJ.201/DRJD/2016 tentang Pengawasan dan Pengendalian Transportasi Jalan pada Saat Libur Kenaikan Isa Almasih dan Isra Mi'raj pada tanggal 5-6 Mei, yang dikeluarkan pada tanggal 25 April 2016.
Berita Terkait
-
Daftar Kereta Api yang Diskon 30 Persen Selama Libur Panjang Nataru 2025/2026, Ingat Kuota Terbatas!
-
Daftar Ruas Tol Diskon 20 Persen Selama Libur Panjang Nataru, Cek Tanggalnya!
-
Jadwal Pertandingan Liga Inggris Inggris 20-23 Desember 2025
-
Menko Airlangga Ngeluh Harga Mobil-Motor Murah Bikin Jakarta Macet
-
Antrean Panjang di Stasiun, Kenapa Kereta Api Selalu Jadi Primadona di Periode Libur Panjang?
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka