Sejumlah elemen dari berbagai organisasi mendesak pemerintah untuk mengusut tuntas kasus perkosaan dan pembunuhan yang dialami pelajar berinisial Y (14) , pelajr pelajar putri SMP asal Desa Padang Ulak Tanding, Kecamatan Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu oleh 14 pemuda usai pulang sekolah.
Aktivis Perempuan Mahardika, Latifa Widuri Retyaningtyas mengatakan kasus yang dialami pelajar berinisial Y menunjukan bahwa kekerasan seksual bisa terjadi dimana-mana, bahkan tempat yang selama ini dianggap aman.
"Ini bentuk kemarahan kita, bagaimana tidak sesorang pelajar SMP di Bengkulu yang baru saja pulang sekolah dibunuh dan diperkosa oleh 14 orang pelaku yang beberapa diantaranya masih merupakan anak dibawah umur. Hal ini menunjukkan bahwa siapapun dapat menjadi korban dan pelaku kekerasan seksual," ujar Aktivis Perempuan Mahardika, Latifa Widuri Retyaningtyas dalam jumpa pers di Kantor LBH, Jakarta , Selasa (3/5/2016).
Oleh karena dirinya dengan sejumlah elemen lain meminta pemerintah untuk segera memberikan payung hukum untuk pencegahan dan perlindungan dari tindakan kekerasan seksual serta pendidikan seksual komprehensif mencegah kekerasan berbasis gender.
Lebih lanjut, dengan terjadinya kasus pelajar berinisial Y , pihaknya meminta pemerintah mengesahkan Rancangan Undang-undang Penghapusan Kekerasan Seksual.
"Kita harap pemerintah mengesahkan RUU kekerasan seksual yang sudah masuk Prolegnas 2016, kalau semakin ditunda akan semakin banyak lagi korban," ucapnya.
Di kesempatan yang sama, Triani dari Aliansi Remaja Independen mengatakan kasus pelajar berinisial Y yang diperkosa dan dibunuh oleh 14 orang, merupakan satu dari ribuan kasus kekerasan seksual yang muncul dan tenggelam di pemberitaan di Indonesia. Pihaknya pun meminta negara harus bertanggungjawab terkait kasus kekerasan.
"Negara harus bertanggungjawab jawab untuk bertindak baik pencegahan dan penanganan segala bentuk kekerasan, terutama yang dialami anak," kata Triani.
Dirinya pun mendorong pengesahan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual dan mendorong RUU ini agar menjadi prioritas pembahasan di 2017.
"Karena UU tersebut diharapkan dapat menjadi payung Hukum dalam memberikan perlindungan kepada semua Warga Negara Indonesia sehingga tidak ada lagi yang menjadi korban kekerasan seksual," ungkapnya.
Sejumlah 118 elemen yang mendukung diusut tuntasnya kasus pelajar Y dan 273 individu. Adapun 118 elemen diantaranya yakni Perempuan Mahardika, Simponi (Sindikat Musik Penghuni Bumi ), Jaringan Muda Melawan Kekerasan Seksual, Aliansi Remaja Indonesia, Politik Rakyat, Federasi Mahasiswa Kerakyatan, NORMA RAE Palu, Srikandi Makassar, Kementrian Perempuan dan HAM, Ardhanary Institute, Sanggar Suara, Komunitas Sehati Masyarakat, dan Federasi Buruh Lintas Pabrik dan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA).
Berita Terkait
-
Salurkan Beasiswa PIP di Curup, Ketua DPD RI: Presiden Sungguh-Sungguh Tingkatkan Kualitas SDM
-
Banyak Terjebak Praktik Ilegal, KemenPPPA: Korban Kekerasan Seksual Sulit Akses Aborsi Aman
-
Wagub Sumut Apresiasi Bantuan Korban Banjir dan Longsor dari Pemprov Bengkulu
-
Bawa Kasus ke Jakarta, Pengacara Ungkap Sederet Kejanggalan Kasus Penembakan 5 Petani di Pino Raya
-
Kuasa Hukum: Banyak Pasal Dipreteli Polisi dalam Kasus Penembakan 5 Petani Bengkulu Selatan
Terpopuler
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 4 HP Flagship Turun Harga di Penghujung Tahun 2025, Ada iPhone 16 Pro!
- 5 Moisturizer Murah yang Mencerahkan Wajah untuk Ibu Rumah Tangga
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
Jelang Natal dan Tahun Baru, Polda Metro Jaya Siagakan 5.044 Personel Gabungan!
-
Walhi Sumut Bongkar Jejak Korporasi di Balik Banjir Tapanuli: Bukan Sekadar Bencana Alam
-
Jelang Nataru, Kapolda Pastikan Pasukan Pengamanan Siaga Total di Stasiun Gambir
-
Tok! Palu MA Kukuhkan Vonis 14 Tahun Pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat Gagal Total
-
Hunian Sementara untuk Korban Bencana Sumatera Mulai Dibangun, Begini Desainnya
-
Tragedi Tol Krapyak: Kecelakaan Maut Bus PO Cahaya Trans Tewaskan 16 Orang, Disopiri Sopir Cadangan
-
Menko Yusril Jelaskan Alasan Pemerintah Pilih Terbitkan PP Atur Penugasan Polisi di Jabatan Sipil
-
Kena OTT KPK, Kajari HSU Dicopot Jaksa Agung, Satu Anak Buahnya Kini Jadi Buronan
-
Pramono Anung Siapkan Insentif untuk Buruh di Tengah Pembahasan UMP 2026
-
Waka BGN Minta Maaf Usai Dadan Dianggap Tak Berempati: Terima Kasih Rakyat Sudah Mengingatkan