Sejumlah elemen dari berbagai organisasi mendesak pemerintah untuk mengusut tuntas kasus perkosaan dan pembunuhan yang dialami pelajar berinisial Y (14) , pelajr pelajar putri SMP asal Desa Padang Ulak Tanding, Kecamatan Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu oleh 14 pemuda usai pulang sekolah.
Aktivis Perempuan Mahardika, Latifa Widuri Retyaningtyas mengatakan kasus yang dialami pelajar berinisial Y menunjukan bahwa kekerasan seksual bisa terjadi dimana-mana, bahkan tempat yang selama ini dianggap aman.
"Ini bentuk kemarahan kita, bagaimana tidak sesorang pelajar SMP di Bengkulu yang baru saja pulang sekolah dibunuh dan diperkosa oleh 14 orang pelaku yang beberapa diantaranya masih merupakan anak dibawah umur. Hal ini menunjukkan bahwa siapapun dapat menjadi korban dan pelaku kekerasan seksual," ujar Aktivis Perempuan Mahardika, Latifa Widuri Retyaningtyas dalam jumpa pers di Kantor LBH, Jakarta , Selasa (3/5/2016).
Oleh karena dirinya dengan sejumlah elemen lain meminta pemerintah untuk segera memberikan payung hukum untuk pencegahan dan perlindungan dari tindakan kekerasan seksual serta pendidikan seksual komprehensif mencegah kekerasan berbasis gender.
Lebih lanjut, dengan terjadinya kasus pelajar berinisial Y , pihaknya meminta pemerintah mengesahkan Rancangan Undang-undang Penghapusan Kekerasan Seksual.
"Kita harap pemerintah mengesahkan RUU kekerasan seksual yang sudah masuk Prolegnas 2016, kalau semakin ditunda akan semakin banyak lagi korban," ucapnya.
Di kesempatan yang sama, Triani dari Aliansi Remaja Independen mengatakan kasus pelajar berinisial Y yang diperkosa dan dibunuh oleh 14 orang, merupakan satu dari ribuan kasus kekerasan seksual yang muncul dan tenggelam di pemberitaan di Indonesia. Pihaknya pun meminta negara harus bertanggungjawab terkait kasus kekerasan.
"Negara harus bertanggungjawab jawab untuk bertindak baik pencegahan dan penanganan segala bentuk kekerasan, terutama yang dialami anak," kata Triani.
Dirinya pun mendorong pengesahan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual dan mendorong RUU ini agar menjadi prioritas pembahasan di 2017.
"Karena UU tersebut diharapkan dapat menjadi payung Hukum dalam memberikan perlindungan kepada semua Warga Negara Indonesia sehingga tidak ada lagi yang menjadi korban kekerasan seksual," ungkapnya.
Sejumlah 118 elemen yang mendukung diusut tuntasnya kasus pelajar Y dan 273 individu. Adapun 118 elemen diantaranya yakni Perempuan Mahardika, Simponi (Sindikat Musik Penghuni Bumi ), Jaringan Muda Melawan Kekerasan Seksual, Aliansi Remaja Indonesia, Politik Rakyat, Federasi Mahasiswa Kerakyatan, NORMA RAE Palu, Srikandi Makassar, Kementrian Perempuan dan HAM, Ardhanary Institute, Sanggar Suara, Komunitas Sehati Masyarakat, dan Federasi Buruh Lintas Pabrik dan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA).
Berita Terkait
-
Viral! Korban Perkosaan di Konawe Selatan Diminta Nikahi Pelaku Demi Citra Bupati
-
Bukan Cuma Padamkan Api, Damkar Lamsel Berhasil Bujuk Anak Bengkulu yang Nekat Kabur ke Jakarta
-
'Takut Diamuk Massa': Alasan Klasik di Balik Tabrak Lari, Mengapa Jalanan Kita Begitu Beringas?
-
33 Tahun Kasus Marsinah Stagnan, Aktivis: Keadilan Tidak Bisa Digantikan Seremoni Gelar Pahlawan!
-
Trump Klaim Selamatkan 8 Perempuan Iran dari Tiang Gantungan, Teheran: Penyebar Hoax!
Terpopuler
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- Terpopuler: Lipstik Tahan Lama untuk Bibir Hitam, Sepatu New Balance Tanpa Tali untuk Jalan Jauh
- Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara
Pilihan
-
Rambah Cempaka: Perempuan yang Bersemayam di Batu Lumpang
-
Jay Idzes Tercoret! Ini Daftar Pemain Timnas Indonesia Hadapi FIFA Matchday
-
Evaluasi Besar-besaran: 8.182 SPPG Pernah Ditangguhkan, 2.213 Masih Berstatus Suspend
-
Kabar Duka, Eks Menhan Jenderal Ryamizard Ryacudu Meninggal Dunia di RSPAD
-
Strategi Berani John Herdman: Mengapa Piala AFF 2026 Jadi Panggung Khusus Pemain Domestik?
Terkini
-
TPS Tambora Uji Coba Eco Lindi untuk Atasi Bau Sampah dan Gas Metana
-
Ledakan Bubuk Mesiu Hancurkan Desa di Myanmar, 55 Orang Tewas
-
Disambut Menhan Sjafrie, Prabowo Beri Penghormatan Terakhir untuk Jenderal Ryamizard di Kemhan
-
Warga Teriak Minta Tolong! 9 Nyawa Lolos dari Maut saat Rumah Dinas TPU Kebon Nanas Terbakar
-
Mimpi Nikah Kandas! Pasutri WO Jaktim Penipu Rp2,6 M Ditahan usai Jerat 58 Pasangan
-
Biadab! Biksu 71 Tahun Pengurus Pohon Suci Budha Lecehkan Gadis 11 Tahun
-
Menaker: Sertifikasi Kompetensi Diberikan Gratis bagi Alumni MagangHub di 21 Balai Pelatihan Vokasi
-
Bukan Pembersihan Biasa! Butuh 6 Bulan untuk Bikin Tugu Monas Kembali Kinclong
-
Mendagri Tito Ajak PIKI Ambil Peran Strategis Wujudkan Indonesia Emas 2045
-
Jaga Stabilitas dan Pemerataan Ekonomi, Mendagri Dorong Kepala Daerah se-Sulawesi Perkuat Sinergitas