Prasetyo Edi Marsudi [suara.com/Oke Atmaja]
Ketua DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDI Perjuangan Prasetyo Edi Marsudi mengakui ikut datang ke rumah bos PT. Agung Sedayu Group Sugiyanto Kusuma alias Aguan bersama sejumlah pimpinan dewan. Tujuannya, kata dia, hanya untuk silaturahmi saja. Pasalnya, Taufik dulu pernah bekerja pada Aguan.
"Sebetulnya silaturahim kan nggak salah, saya tuh salah satu bekas karyawan beliau," kata Prasetio usai diperiksa penyidik di gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (3/5/2016).
Hari ini, Taufik diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Presiden Direktur PT. Agung Podomoro Land (Tbk) Ariesman Widjaja.
"Sebetulnya silaturahim kan nggak salah, saya tuh salah satu bekas karyawan beliau," kata Prasetio usai diperiksa penyidik di gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (3/5/2016).
Hari ini, Taufik diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Presiden Direktur PT. Agung Podomoro Land (Tbk) Ariesman Widjaja.
"Ada 20 lebih pertanyaan," katanya.
Ketika itu, Prasetio datang ke rumah Aguan bersama anggota Badan Legislasi Muhammad Sangaji, dan Ketua Panitia Khusus Reklamasi Selamat Nurdin.
Ketika itu, Prasetio datang ke rumah Aguan bersama anggota Badan Legislasi Muhammad Sangaji, dan Ketua Panitia Khusus Reklamasi Selamat Nurdin.
Sempat disebut-sebut ikut pertemuan, siang tadi, Wali Ketua DPRD M. Taufik membantah ikut ke rumah Aguan.
Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan KPK terhadap Sanusi pada Kamis (31/3/3016) malam. Ketika itu, dia masih menjabat Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Gerindra. Dia diduga menerima suap senilai Rp2 miliar dari Personal Assistant PT. Agung Podomoro Land (Tbk) Trinanda Prihantoro. Uang tersebut diduga titipan dari Ariesman Widjaja.
Sehari setelah itu, Jumat (1/4/2016), Ariesman Widjaja menyerahkan diri ke KPK.
Ketiga orang ini telah ditetapkan menjadi tersangka dan KPK terus mendalaminya.
Kasus dugaan penyuapan ini disinyalir untuk mempengaruhi proses pembahasan raperda tentang reklamasi. Ada tiga kewenangan pengembang yang diatur dalam rancangan. Yakni, keharusan menyerahkan fasilitas umum dan sosial, seperti jalan dan ruang terbuka hijau, kontribusi lima persen lahan, serta kontribusi tambahan sebesar 15 persen untuk menanggulangi dampak reklamasi.
Pengembang diduga keberatan dengan kontribusi tambahan 15 persen yang diatur di Pasal 110 Raperda Tata Ruang. Mereka pun melobi DPRD agar nilainya turun jadi lima persen.
Komentar
Berita Terkait
-
Pertemuan dengan Aguan, Taufik: Tanyakan Sama Sanusi Saja
-
Digarap KPK Lagi, Ketua DPRD DKI: Diperiksa Buat Tiga Orang Itu
-
Besok, Ahok dan Susi Naik Heli Pantau Reklamasi Teluk Jakarta
-
Mengapa Buruh Angkat Isu Penggusuran Ahok, Ini Jawabannya
-
Ahok Heran, Hari Buruh akan Angkat Isu Reklamasi Teluk Jakarta
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
-
HUT ke 68 Bank Sumsel Babel, Jajan Cuma Rp68 Pakai QRIS BSB Mobile
-
6 Rekomendasi HP Snapdragon Paling Murah untuk Kebutuhan Sehari-hari, Mulai dari Rp 1 Jutaan
Terkini
-
Dinyatakan Bersalah Dihukum Nonaktif Selama 6 Bulan Oleh MKD, Sahroni: Saya Terima Lapang Dada
-
Ahmad Sahroni Kena Sanksi Terberat MKD! Lebih Parah dari Nafa Urbach dan Eko Patrio, Apa Dosanya?
-
MKD Ungkap Alasan Uya Kuya Tak Bersalah, Sebut Korban Berita Bohong dan Rumah Sempat Dijarah
-
Polda Undang Keluarga hingga KontraS Jumat Ini, 2 Kerangka Gosong di Gedung ACC Reno dan Farhan?
-
Saya Tanggung Jawab! Prabowo Ambil Alih Utang Whoosh, Sindir Jokowi?
-
Said Didu Curiga Prabowo Cabut 'Taring' Purbaya di Kasus Utang Whoosh: Demi Apa?
-
Tragedi KKN UIN Walisongo: 6 Fakta Pilu Mahasiswa Terseret Arus Sungai Hingga Tewas
-
Uya Kuya Dinyatakan Tidak Melanggar Kode Etik, Kini Aktif Lagi Sebagai Anggota DPR RI
-
Dendam Dipolisikan Kasus Narkoba, Carlos dkk Terancam Hukuman Mati Kasus Penembakan Husein
-
Sidang MKD: Adies Kadir Dinyatakan Tidak Melanggar Kode Etik, Diaktifkan Kembali sebagai Anggota DPR