News / Nasional
Kamis, 05 Mei 2016 | 17:31 WIB
Menteri Pemberdayaan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Yembise. [Suara.com/Ummy Hadyah Saleh]

Suara.com - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Yembise mengadakan pertemuan tertutup dengan tujuh anak di bawah umur yang menjadi terdakwa pemerkosaan dan pembunuhan terhadap Yuyun (14) di Markas Kepolisian Resor Rejanglebong, Bengkulu, Kamis (5/5/2016). Yuyun merupakan pelajar SMP Negeri 5, Kecamatan Padang Ulak Tanding, Bengkulu. Yuyun diperkosa oleh 14 pemuda usai pulang sekolah pada pertengahan April, dan setelah itu dibunuh.

"Sesuai dengan UU Perlindungan Anak, maka pelaku kejahatan yang masih berstatus anak-anak tidak bisa diberlakukan hukuman mati atau hukuman seumur hidup," katanya usai bertemu ketujuh terdakwa di Mapolres Rejanglebong.

Pertemuan Yohana dengan para terdakwa tidak berlangsung lama. Setelah menemui para terdakwa, dia juga bertemu dengan orangtua mereka.

Menurut Yohana tuntutan penjara selama 10 tahun untuk ketujuh tersangka sudah sesuai dengan UU Perlindungan Anak.

Ia menegaskan bagi pelaku yang sudah berusia di atas 18 tahun perlu ditindak tegas menuntut mereka hukuman penjara seumur hidup.

Sebanyak 14 orang menjadi tersangka pelaku pemerkosaan dan pembunuhan Yuyun pada 2 April 2016. Dari 14 orang tersangka, polisi sudah menangkap 12 orang.

Dari 12 orang tersebut, sebanyak tujuh orang diketahui berstatus anak di bawah umur dengan usia di bawah 17 tahun.

Dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Curup pada Selasa (3/5), jaksa menuntut 10 tahun penjara terhadap tujuh tersangka yang masih berstatus anak-anak.

Sebelum menemui para terdakwa, Yohana lebih dulu mengunjungi keluarga Yuyun di Desa Kasie Kasubun, Kecamatan Padang Ulak Tanding, untuk menyampaikan duka dan dukungan moril bagi keluarga korban. (Antara)

Load More