Suara.com - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Yembise mengatakan Indonesia berduka untuk Yuyun (14), pelajar SMP Negeri 5, Kecamatan Padang Ulak Tanding, Bengkulu. Yuyun diperkosa oleh 14 pemuda usai pulang sekolah pada pertengahan April, dan setelah itu dibunuh.
"Indonesia berduka. Negara kaget atas kasus ini. Mungkin kasus ini kejadian pertama di Indonesia," ujar Yohana ketika mengunjungi keluarga Yuyun di Desa Kasie Kasibun Kecamatan Padang Ulak Tanding, Kabupaten Rejanglebong, sekitar 117 kilometer dari Kota Bengkulu, Kamis (5/5/2016).
Kedua orangtua Yuyun dan saudara laki-lakinya menerima Yohana di bawah tarup yang dipasang di depan rumah berdinding papan.
Tiba di rumah tersebut Yohana didampingi Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti menyerahkan bantuan dan menyampaikan ucapan duka atas kasus yang merenggut nyawa anak perempuan pelajar SMP Negeri 5 itu.
"Saya pertamakali mendapat kabar tentang kasus Yuyun dari anak saya yang sedang bersekolah di Inggris," katanya.
Menteri mengatakan kedatangannya ke Bengkulu untuk menyampaikan duka sekaligus melihat dan mengawal kasus kekerasan seksual yang menimpa Yuyun agar dituntaskan secara hukum.
Bagi tujuh orang tersangka yang masih berstatus anak-anak, menurut dia, tetap dituntut hukuman penjara sesuai undang undang, yakni tuntutan 10 tahun penjara.
Adapun bagi tersangka yang berusia di atas 18 tahun akan dihukum seberat-beratnya, yakni tuntutan penjara seumur hidup.
Yohana juga mengajak seluruh warga untuk bersama-sama melindungi anak-anak dan perempuan.
"Sepulang dari sini saya akan merancang gerakan nasional laki-laki lindungi perempuan dan anak, karena pelaku kekerasan terhadap perempuan dan anak adalah laki-laki," katanya.
Pemerkosaan dan pembunuhan yang menimpa Yuyun oleh 14 orang pelaku menarik perhatian masyarakat luas. Seruan untuk menghukum seberat-beratnya para pelaku bahkan disampaikan Presiden Joko Widodo.
Peristiwa tragis yang terjadi pada 2 April 2016 itu ditangani aparat kepolisian. Polisi menangkap 12 dari 14 orang tersangka. Dari 12 orang tersangka tersebut, tujuh orang diantaranya berusia di bawah 17 tahun yang berkasnya sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Curup.
Dalam sidang tuntutan yang digelar pada 3 Mei 2016 di Pengadilan Negeri Curup, jaksa penuntut umum menggugat hukuman 10 tahun penjara bagi tujuh orang tersangka yang masih berstatus anak di bawah umur.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- Urutan Skincare Wardah Pagi dan Malam untuk Wajah Bercahaya
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Ade Armando Pamit dari PSI: Tameng untuk Jokowi atau Sekadar Strategi 'Cuci Tangan' Politik?
-
Siasat Licin Teroris JAD di Sulteng: Jualan Buah di Siang Hari, Sebar Propaganda ISIS di Medsos
-
Waka DPR Soroti Darurat Kekerasan Seksual di Pendidikan: Harus Ada Efek Jera dan Sanksi Berat!
-
Kata Pengamat Soal Rupiah Melemah: Jangan Panik, Tak Bakal Ganggu Daya Beli
-
Kemensos Siapkan Skema Transisi Dapur Mandiri Siswa Sekolah Rakyat
-
Gus Ipul Pastikan Pengadaan Sepatu Sekolah Rakyat Transparan
-
Tutup Program Magang Kemendagri Wamendagri Bima Arya Tekankan Pentingnya Penguatan Karakter
-
Evaluasi Rekrutmen Polri: Hapus Kuota Khusus, Libatkan Multi-aktor
-
Revitalisasi 71.744 Sekolah Tahun 2026, Mendikdasmen Siapkan Dana Rp14 Triliun
-
Peneliti Temukan Cara Ubah Kulit Kayu Eukaliptus Jadi Penangkap Polusi, Seberapa Efektif?