Suara.com - Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ledia Hanifa mendesak penegak hukum untuk mengenakan pasal berlapis dan tuntutan pidana maksimal terhadap 14 pemuda yang memperkosa dan membunuh Yuyun (14). Yuyun merupakan pelajar kelas II SMP Negeri 5, Kecamatan Padang Ulak Tanding, Bengkulu.
Pasal berlapis yang dapat dikenakan, menurut Ledia, adalah pasal pemerkosaan, kekerasan terhadap anak, kekerasan terhadap perempuan, pembunuhan hingga mabuk di area umum.
“Karenanya kita bisa berharap kepada penegak hukum agar mereka diberi tuntutan pidana mati atau pidana seumur hidup bagi pelaku dewasa atau yang berusia di atas 18 tahun, dan pidana maksimal bagi pelaku di bawah 18 tahun,” kata Ledia melalui pernyataan tertulis yang diterima Suara.com, Jumat (5/5/2016).
Sebelum melakukan pemerkosaan, para pelaku kejahatan sempat menonton video porno dan mengonsumsi minuman keras berupa 14 liter tuak. Atas dasar itu, Ledia meminta pemerintah tidak hanya memandang dari sisi kekerasan, pemerkosaan, dan pembunuhan semata, tapi juga adanya persoalan pornografi dan miras secara lebih komprehensif.
“Maka penanganannya, selain dari upaya perlindungan perempuan dan anak di masa depan, juga mengatasi persoalan miras dan video porno di tengah masyarakat,” kata Legislator PKS dari Daerah Pemilihan Jawa Barat I yang meliputi Kota Bandung dan Cimahi.
Oleh karena itu, Ledia meminta pemerintah pusat dan daerah untuk secara aktif dan berlanjut menggerakkan program pemberantasan peredaran film porno dan miras. Sebab, peredaran video porno dan miras merupakan bibit kejahatan yang lebih besar.
“Jangan hanya terdorong penanganan pada setiap kali ada kejadian buruk. Jangan beri kesempatan hadir kejahatan berikutnya karena kita tak mampu mengendalikan persoalan miras dan film porno ini,” tegas Master Psikologi dari Universitas Indonesia.
Sedangkan di tingkat masyarakat, pembentukan semacam satuan tugas (satgas) di tingkat RT/RW dapat diupayakan dalam rangka mencegah tindak kejahatan kekerasan terhadap perempuan dan anak. Hal itu sebagaimana amanat UU Perlindungan Anak dan UU Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga yang mewajibkan peran aktif masyarakat mulai dari yang paling dekat, mudah, dan mampu dilakukan.
“Para orangtua dan guru, misalnya perlu membentuk jaringan. Begitu pula warga di level RT dan RW. Sehingga bisa cepat berkoordinasi, menginformasikan, melaporkan atau mencegah terjadinya kejahatan di lingkungan. Sehingga bila ada katakanlah perjudian, ada peredaran miras, ada peredaran video porno, peredaran narkoba, ada kumpul-kumpul tak jelas, tawuran, pelecehan seksual, kekerasan dan sebagainya bisa segera diatasi,” kata Ledia.
Yuyun tinggal di Desa Kasie Kasubun, Kecamatan Padang Ulak Tanding, Kabupaten Rejanglebong.
Pemerkosaan dan pembunuhan yang menimpa Yuyun telah menarik perhatian masyarakat luas.
Peristiwa tragis itu terjadi pada 2 April 2016. Sebanyak 12 dari 14 pelaku pelaku telah ditangkap.
Dari 12 pelaku, tujuh orang berusia di bawah 17 tahun dan berkasnya sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Curup.
Dalam sidang tuntutan yang digelar pada 3 Mei 2016 di Pengadilan Negeri Curup, tujuh orang tersangka yang masih berstatus anak di bawah umur dituntut 10 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum.
Orangtua Yuyun meminta para pelaku pemerkosaan dan pembunuhan anaknya yang dihukum maksimal hingga vonis mati.
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Meski Tampil Singkat, Mariano Peralta Ungkap Kesan Debut di Persib Bandung
-
BRI Dukung Kebijakan Dana SAL demi Perkuat Intermediasi Perbankan
-
Transformasi Digital Kampus, BTN & Undip Resmi Luncurkan KTM Co-Branding Bagi 17.000 Mahasiswa Baru
-
Ratusan Ribu USD Disita dari Bandung dan Tangerang Terkait Kasus Suap Pajak Banjarmasin
-
Perbedaan Eye Serum dan Eye Cream, Mana yang Lebih Bagus?
-
SMGR Hidupkan Lagi Semen Kujang, Bidik Kuasai Pasar Jawa Barat
-
Pemerintah Buka Peluang Perpanjang Penempatan Dana SAL, BRI Sambut Positif
-
Polrestabes Bandung Sita 176.970 Butir Obat Keras Ilegal, 68 Tersangka Ditangkap
-
Likuiditas Menguat, BRI Perluas Penyaluran Kredit Berkualitas ke Sektor Produktif
-
Gugat Praperadilan, Tim Hukum Febrie Adriansyah Soroti Cacat Prosedur dan Dobel Penetapan Tersangka