Suara.com - Anggota legislatif perempuan Fraksi PDI Perjuangan mendorong DPR untuk segera meloloskan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual sebagai prioritas teratas di prolegnas tahun 2016 pada masa sidang mendatang.
Dorongan tersebut menyusul keprihatinan atas tragedi perkosaan dan pembunuhan yang dilakukan 14 pemuda kepada pelajar putri asal Bengkulu, Yuyun (14). Hal ini didorong pada kebutuhan atas situasi darurat terhadap naiknya frekuensi dan makin parahnya bentuk kejahatan seksual yang menimpa anak-anak, remaja, dan perempuan Indonesia.
Para anggota legislatif perempuan yang tergabung dalam Kaukus Perempuan Parlemen Fraksi PDI Perjuangan DPR sepakat untuk mengorganisir dan mobilisasi tandatangan seluruh anggota legislatif perempuan lintas fraksi untuk bersama-sama memasukkan usulan ke pimpinan dan ketua Badan Legislasi DPR begitu sidang dibuka setelah masa reses pada pertengahan Mei 2016.
Di saat yang sama, usulan juga diteruskan ke Presiden Joko Widodo dengan harapan akan mendapat dukungan atas insiatif para legislator tersebut.
Presidium Kaukus Perempuan Fraksi PDI Perjuangan dan DPR Dwi Ria Latifa mengatakan peluang untuk menjadikan RUU menjadi prioritas teratas dalam prolegnas sangat dimungkinkan sebagaimana diatur di UU 12 Tahun 2011 Pasal 18 dan 23.
Selain itu, secara teknis naskah akademik dan draf RUU juga telah disiapkan Komnas Perempuan.
Kaukus Perempuan Parlemen Fraksi PDI Perjuangan akan mengajak seluruh anggota Kaukus Perempuan Parlemen DPR, aktivis perempuan dan juga LSM-LSM perempuan untuk menyempurnakan naskah tersebut.
Kaukus Perempuan Parlemen Fraksi PDI Perjuangan berharap agar insiatif ini dapat diwujudkan sehingga ada langkah kongkrit atas berbagai pernyataan keprihatinan yang tidak juga menemukan jalan keluar atas penanganan kejahatan seksual dalam beberapa tahun terakhir ini.
Meski demikian, Kaukus Perempuan Parlemen Fraksi PDI Perjuangan berharap ada langkah lebih cepat dan kongkrit dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Anak dan juga penegak hukum baik di skema pencegahan maupun penindakan hukum tanpa menunggu selesainya UU Penghapusan Kekerasan Seksual.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
- Link Gratis Baca Buku Broken Strings, Memoar Pilu Aurelie Moeremans yang Viral
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
Pilihan
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
-
Klaim "Anti Banjir" PIK2 Jebol, Saham PANI Milik Aguan Langsung Anjlok Hampir 6 Persen
-
Profil Beckham Putra, King Etam Perobek Gawang Persija di Stadion GBLA
-
4 HP Snapdragon RAM 8 GB Paling Murah untuk Gaming, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terancam Tembus Rp17.000
Terkini
-
Kuasa Hukum Roy Suryo Sebut Kunjungan Eggi Sudjana ke Solo 'Bentuk Penyerahan Diri'
-
PDIP Kritik Pemotongan Anggaran Transfer, Desak Alokasi yang Adil untuk Daerah
-
PDIP Ingatkan Mandat Reformasi, Minta TNI Jauhi Politik Praktis dan Perkuat Industri Pertahanan
-
Tolak Pilkada Lewat DPRD, Megawati: PDIP Berdiri Paling Depan Jaga Hak Rakyat!
-
Cegah Bencana Ekologis, Rakernas I PDIP Desak Penegakan Hukum Lingkungan dan Penguatan Mitigasi
-
Prabowo Beri Mandat ke Dirut Baru Pertamina: Pecat Siapa Saja yang Tidak Bagus!
-
Bantah Dibekingi Orang Besar, Abdul Gafur Tantang Pembuktian Aliran Dana ke Kubu RRT
-
MAKI Laporkan Rekening Gendut Istri Pejabat Kemenag Senilai Rp32 Miliar ke KPK
-
Setelah Resmikan Proyek Besar di Balikpapan, Apa Agenda Rahasia Prabowo di IKN?
-
Sadar Direksi BUMN Ndablek, Prabowo: Sudah Rugi Malah Minta Tantiem