Suara.com - Anggota legislatif perempuan Fraksi PDI Perjuangan mendorong DPR untuk segera meloloskan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual sebagai prioritas teratas di prolegnas tahun 2016 pada masa sidang mendatang.
Dorongan tersebut menyusul keprihatinan atas tragedi perkosaan dan pembunuhan yang dilakukan 14 pemuda kepada pelajar putri asal Bengkulu, Yuyun (14). Hal ini didorong pada kebutuhan atas situasi darurat terhadap naiknya frekuensi dan makin parahnya bentuk kejahatan seksual yang menimpa anak-anak, remaja, dan perempuan Indonesia.
Para anggota legislatif perempuan yang tergabung dalam Kaukus Perempuan Parlemen Fraksi PDI Perjuangan DPR sepakat untuk mengorganisir dan mobilisasi tandatangan seluruh anggota legislatif perempuan lintas fraksi untuk bersama-sama memasukkan usulan ke pimpinan dan ketua Badan Legislasi DPR begitu sidang dibuka setelah masa reses pada pertengahan Mei 2016.
Di saat yang sama, usulan juga diteruskan ke Presiden Joko Widodo dengan harapan akan mendapat dukungan atas insiatif para legislator tersebut.
Presidium Kaukus Perempuan Fraksi PDI Perjuangan dan DPR Dwi Ria Latifa mengatakan peluang untuk menjadikan RUU menjadi prioritas teratas dalam prolegnas sangat dimungkinkan sebagaimana diatur di UU 12 Tahun 2011 Pasal 18 dan 23.
Selain itu, secara teknis naskah akademik dan draf RUU juga telah disiapkan Komnas Perempuan.
Kaukus Perempuan Parlemen Fraksi PDI Perjuangan akan mengajak seluruh anggota Kaukus Perempuan Parlemen DPR, aktivis perempuan dan juga LSM-LSM perempuan untuk menyempurnakan naskah tersebut.
Kaukus Perempuan Parlemen Fraksi PDI Perjuangan berharap agar insiatif ini dapat diwujudkan sehingga ada langkah kongkrit atas berbagai pernyataan keprihatinan yang tidak juga menemukan jalan keluar atas penanganan kejahatan seksual dalam beberapa tahun terakhir ini.
Meski demikian, Kaukus Perempuan Parlemen Fraksi PDI Perjuangan berharap ada langkah lebih cepat dan kongkrit dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Anak dan juga penegak hukum baik di skema pencegahan maupun penindakan hukum tanpa menunggu selesainya UU Penghapusan Kekerasan Seksual.
Berita Terkait
Pilihan
-
Badan Geologi Ungkap Kondisi Anak Krakatau Terkini: Tak Ada Potensi Runtuh Picu Tsunami
-
Terungkap! Sebelum Audiensi dengan Pimpinan DPR, Botok Ditelpon Prabowo
-
Sebaran Abu Vulkanik Anak Krakatau Terdeteksi hingga Bandung, BMKG Ungkap Dua Klaster
-
Gemuruh Erupsi Gunung Anak Krakatau Terdengar Hingga Pesisir Pandeglang: Bikin Rumah Bergetar
-
Muncul Kubah Lava Baru di Gunung Anak Krakatau, PVMBG Jawab Kekhawatiran Potensi Tsunami
Terkini
-
Ulasan Mousetrap: Ketika Identitas Dicuri dan Hidup Berubah dalam Sekejap
-
5 Gunung Aktif di Indonesia Kompak Erupsi, PVMBG Keluarkan Zona Merah
-
Feng Shui Letak Pintu Kamar Tidur yang Berhadapan Langsung Satu Sama Lain, Baik atau Buruk?
-
Bagaimana Cara Membedakan Moisturizer yang Menyumbat Pori dengan yang Merangsang Jerawat?
-
Lawan Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau, BNPB Kerahkan Pesawat OMC hingga Malam
-
Sisa Abu Erupsi Gunung Anak Krakatau Masih Terlihat di Bandarlampung
-
Jarak Pandang Tinggal 2 Meter akibat Kabut Asap, Bus DAMRI dan ALS Tabrakan di Tol Palindra
-
Beban Menjadi Pria Perkasa: Mengapa Toxic Masculinity Menggerus Laki-Laki?
-
TNI AL Gagalkan Dugaan Pencurian Avtur Bandara Kualanamu di Deli Serdang
-
Gebrakan Baru Idgitaf! Siap Akting dan Menari di Pementasan Berusaha di Bawah Hujan