Suara.com - Pemerintah mendorong agar RUU Penghapusan Kekerasan Seksual menjadi prioritas di program legislasi nasional (Prolegnas) 2016 DPR pada masa sidang mendatang. Hal ini menyusul keprihatinan atas perkosaan dan pembunuhan terhadap pelajar asal Bengkulu berusia 14 tahun, Yuyun.
Selain itu kebijakan tersebut sangat dibutuhkan untuk menjawab situasi darurat kejahatan seksual terhadap perempuan. Khususnya yang menimpa anak-anak dan remaja.
"Iya, kami juga akan mendorong (kebijakan pemberantan hukuman terhadap pelaku kekerasan seksual anak) ini menjadi prioritas prolegnas. Sebab apapun ini harus dibahas bersama dengan DPR untuk segera dirumuskan," kata Sekretaris Kabinet, Pramono Anung kepada wartawan di komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (9/5/2016).
Selain itu mengenai rencana menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) kebiri sebagai pemberantan hukuman terhadap pelaku, lanjut Pramono, Presiden telah memerintahkan kepada kepada Menteri Koordinator Pembangunan Manusian dan Kebudayaan (PMK), Menteri Sosial, Menteri Perlindungan Perempuan dan Anak serta Menkum HAM untuk segera menyelesaikannya.
"Presiden sudah menginstruksikan untuk segera memperioritaskan penanganan masalah kejahatan seksual. Karena kalau ini dibiarkan atau tidak dihukum yang tegas, maka orang atau kelompok masyarakat akan mempunyai keberanian untuk melakukan tindakan itu. Maka hukumnya harus tegas dan hukuman kebiri adalah salah satunya, termasuk hukuman yang seberat-beratnya segera bisa dirumuskan," ujar dia.
Sehingga dengan begitu, tambah Pramono, penanganan kasus kekerasan seksual terhadap anak dapat diminimalisir. Serta membuat efek jera terhadap pelaku.
"Agar persoalan ini, kekerasan seksual pada anak bisa tertangani dengan lebih baik dan serius," tandas dia.
Sebelumnya, Presidium Kaukus Perempuan Fraksi PDI Perjuangan dan DPR Dwi Ria Latifa mengatakan peluang untuk menjadikan RUU menjadi prioritas teratas dalam prolegnas sangat dimungkinkan sebagaimana diatur di UU 12 Tahun 2011 Pasal 18 dan 23.
Selain itu, secara teknis naskah akademik dan draf RUU juga telah disiapkan Komnas Perempuan.
Kaukus Perempuan Parlemen Fraksi PDI Perjuangan akan mengajak seluruh anggota Kaukus Perempuan Parlemen DPR, aktivis perempuan dan juga LSM-LSM perempuan untuk menyempurnakan naskah tersebut.
Kaukus Perempuan Parlemen Fraksi PDI Perjuangan berharap agar insiatif ini dapat diwujudkan sehingga ada langkah kongkrit atas berbagai pernyataan keprihatinan yang tidak juga menemukan jalan keluar atas penanganan kejahatan seksual dalam beberapa tahun terakhir ini.
Meski demikian, Kaukus Perempuan Parlemen Fraksi PDI Perjuangan berharap ada langkah lebih cepat dan kongkrit dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Anak dan juga penegak hukum baik di skema pencegahan maupun penindakan hukum tanpa menunggu selesainya UU Penghapusan Kekerasan Seksual.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
- 5 Rekomendasi Sepatu Running Selevel Adidas Adizero Versi Lokal, Lentur dan Kuat Tahan Beban
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
-
Hasil Drawing Play Off Piala Dunia 2026: Timnas Italia Ditantang Irlandia Utara!
-
Pengungsi Gunung Semeru "Dihantui" Gangguan Kesehatan, Stok Obat Menipis!
-
Menkeu Purbaya Lagi Gacor, Tapi APBN Tekor
Terkini
-
Buntut Putusan MK, Polri Tarik Irjen Argo Yuwono dari Kementerian UMKM, Ratusan Pati Lain Menyusul?
-
Halim Kalla Diperiksa 9 Jam Terkait Korupsi PLTU Mangkrak Rp1,35 Triliun
-
Cegah Lonjakan Harga Jelang Nataru, Prabowo Minta Ganti Menu MBG dengan Daging dan Telur Puyuh
-
Cegah Inflasi Akibat MBG, Pemerintah Rencanakan Pembangunan Peternakan dan Lahan Pertanian Baru
-
Remaja Perempuan Usia 15-24 Tahun Paling Rentan Jadi Korban Kekerasan Digital, Kenapa?
-
Vonis Tiga Mantan Bos, Hakim Nyatakan Kerugian Kasus Korupsi ASDP Rp1,25 Triliun
-
Selain Chromebook, KPK Sebut Nadiem Makarim dan Stafsusnya Calon Tersangka Kasus Google Cloud
-
Bikin Geger Tambora, Begal Sadis Ternyata Sudah Beraksi 28 Kali, Motor Tetangga Pun Disikat
-
Ketum Joman 'Kuliti' Isu Ijazah Jokowi: Ini Bukti Forensik Digital, Roy Suryo Kena UU ITE!
-
Korupsi Taspen Rugi Rp1 T, Kenapa KPK Cuma Pamer Rp883 M? Ini Jawabannya