Suara.com - Calon pengantin di kota Palu diwajibkan menanam lima batang pohon sebelum menikah. Menurut Kepala Seksi Kepenghuluan Kementerian Agama kantor wilayah Sulawesi Tengah, Sofyan Arsyad hal itu merupakan tindak lanjut nota kesepahaman Menteri Agama dengan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan terkait gerakan penanaman pohon.
Tindaklanjut nota kesepahaman itu akan diatur dalam perjanjian kerja sama antara Dirjen Pengendalian Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lindung dengan Dirjen Bimbingan masyarakat Islam.
"Sebagai bentuk respon positif dari Kemenag Sulteng, beberapa waktu lalu kami sudah melakukan pertemuan pertama dengan Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (BPDAS) perwakilan Sulteng selaku instansi yang menyediakan bibit pohon tersebut," ujar Sofyan di Palu, Selasa (11/5/2016).
Menurut Sofyan, tindak lanjut dan implementasi kerjasama itu akan dilaksanakan pada pertemuan kedua pascakegiatan penilaian kantor urusan agama (KUA) teladan. Ia menjelaskan para calon pengantin (Catin) akan melaksanakannya usai mendaftarkan diri di KUA.
Dalam program ini, para calon pengantin tidak hanya memiliki kewajiban untuk menanam tapi juga bertanggung-jawab untuk merawat pohon tersebut.
"Setelah mendaftar, sambil menunggu pelaksanaan nikah, mereka sudah harus menanam bibit yang sudah disiapkan dan lokasi penanaman juga adalah tempat yang ditetapkan oleh BPDAS dan KUA," ujarnya.
Jenis tanaman yang akan digunakan adalah tanaman berkayu, tanaman penghasil buah, getah, biji, kulit dan tanaman unggulan lokal.
"Saat ini bibit pohonnya sudah ada di lokasi pembibitan, meski sudah disampaikan bahwa Kota Palu sebagai daerah percobaan nantinya," tambah Sofyan. (Antara)
Berita Terkait
-
Jungkook BTS Buka-bukaan Belum Punya Rencana untuk Menikah, Ini Alasannya
-
Heboh Jennifer Coppen Tenggak Alkohol di Pernikahan, Eks Pegawai Hotel Ungkap Fakta Mengejutkan
-
Kejutkan Media! Tom Holland Isyaratkan Sudah Menikah dengan Zendaya
-
Cerita Sebelum Bercerai: Mengingat Kembali Alasan untuk Bertahan
-
Apakah Boleh Jadi Mualaf karena Menikah? Begini Hukumnya dalam Islam
Terpopuler
- Link Download Logo dan Tema HUT Bhayangkara ke-80 2026 untuk Ulang Tahun Polri
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- Sunscreen Apa yang Bikin Glowing? Ini 7 Pilihan Terbaik sesuai Review dan Harga
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
- 5 Sepeda Gunung MTB Polygon Termurah, Tangguh dan Awet Untuk Harian
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Flyover Latumenten Ditargetkan Beroperasi Akhir 2026, Bakal Urai Kemacetan Grogol Hingga Slipi
-
Main Proyek Ompreng MBG, Brigjen Lalu Muhammad Iwan Mahardan Ditahan Kejagung Terkait Korupsi BGN!
-
Indonesia-Belarus Luncurkan Roadmap Kerja Sama Bilateral, Fokus Pangan dan Energi
-
Lagu Bupati Purwakarta Om Zein Diduga Rendahkan Perempuan, Gerindra Ingatkan Kader Jaga Etika
-
Untar Hormati Proses Hukum Gugatan Mahasiswa, Klaim Sudah Upayakan Penyelesaian Kekeluargaan
-
Akhiri Banjir Seatap, Kemanggisan Kini Ditata: Jalan Inspeksi Harus Bebas Bangunan Liar!
-
Kader Gerindra Jadi Tersangka Suap Jabatan, Partai Serahkan Kasus ke KPK
-
11 Rusun Baru Akan Dibangun di Jakarta, Termasuk Marunda dan Rorotan
-
'Kenapa Bisa Bikin Lirik Begitu?' DPR Kritik Lagu Bupati Purwakarta Tak Sensitif Perempuan!
-
Mengapa Masa Depan Kendaraan Listrik Mungkin Tak Lagi Bergantung pada Nikel?