Dua anggota Detasemen Khusus (Densus) 88 yang diduga melanggar kode etik sehingga mengakibatkan kematian Siyono mengajukan banding setelah menerima hasil putusan sidang kode etik terkait dengan perkara tersebut.
"Keduanya menyampaikan banding karena keberatan atas putusan sidang," kata Kadivhumas Polri Brigjen Pol. Boy Rafli Amar di Jakarta, Rabu (11/5/2016) malam.
Boy mengatakan bahwa upaya banding dua terduga pelanggar, yakni AKBP T dan Ipda H akan diproses. Sebelumnya, diberitakan dua anggota Densus 88 Antiteror Mabes Polri, AKBP T dan Ipda H, dijatuhi sanksi berupa demosi tidak percaya dalam putusan sidang kode etik terkait dengan kasus kematian terduga teroris Siyono. Dalam putusan tersebut, keduanya wajib menyampaikan permohonan maaf kepada institusi kepolisian.
"Itu sudah dilakukan," kata Boy.
Selanjutnya, keduanya didemosi tidak percaya, artinya tidak direkomendasikan untuk melanjutkan tugas di Densus 88 dan akan dipindahkan ke satuan kerja lain.
"Dipindahkan ke satker lain dalam waktu minimal empat tahun," katanya.
Saat ditanya terkait dengan satuan yang akan ditempati oleh kedua polisi tersebut, Boy mengatakan bahwa hal itu belum ditentukan.
"Itu nanti diproses di Wanjak (Dewan Jabatan dan Kepangkatan)," katanya.
Sidang kode etik profesi terkait dengan kasus kematian terduga teroris Siyono digelar sejak Selasa (19/4/2016) dan berlangsung secara tertutup. Sidang tersebut bertujuan menentukan adanya kemungkinan pelanggaran prosedur oleh anggota Densus 88 Antiteror Polri yang melaksanakan tugas pengawalan terhadap Siyono.
Terduga teroris Siyono, warga Dukuh, Desa Pogung, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, setelah ditangkap oleh Densus 88 Mabes Polri dikabarkan meninggal dunia ketika dalam pengawalan Densus 88 pada hari Jumat (11/3/2016). Pihak keluarga, terutama istri Siyono, Suratmi, meminta keadilan terkait dengan kematian suaminya. (Antara)
Berita Terkait
-
Tito Karnavian Dituding Sadap Anas Urbaningrum di Kongres Demokrat 2010 Demi Muluskan Karier
-
Penguntitan Jampidsus: Mantan Wakapolri Ungkap Aroma Backing & Penyalahgunaan Wewenang Densus 88
-
Sosok Ferry Yanto Hongkiriwang, Mantan Sales Kipas Angin yang Membuat Tegang Polri, TNI dan Jaksa
-
Jadi TO, Sosok Ferry Yanto Hongkiriwang Sewa Basement Mal untuk Garasi Pribadi
-
Diduga Disekap Usai Ketahuan Nguntit, Anggota Densus 88 Laporkan Ferry Hongkiriwang ke Polda Metro
Terpopuler
- Pecah Bisu Setelah Satu Dekade, Ayu Ting Ting Bongkar Hubungannya dengan Enji Baskoro
- Profil dan Rekam Jejak Alimin Ribut Sujono, Pernah Vonis Mati Sambo dan Kini Gagal Jadi Hakim Agung
- Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
- Ditunjuk Prabowo Reformasi Polri: Sosok Ahmad Dofiri Jenderal Rp7 Miliar Berani Pecat Ferdy Sambo!
- Sosok Kompol Anggraini, Polwan Diduga Jadi 'Badai' di Karier Irjen Krishna Murti, Siapa Dia?
Pilihan
-
3 Catatan Menarik Liverpool Tumbangkan Everton: Start Sempurna The Reds
-
Dari Baper Sampai Teriak Bareng: 10+ Tontonan Netflix Buat Quality Time Makin Lengket
-
Menkeu Purbaya Janji Lindungi Industri Rokok Lokal, Mau Evaluasi Cukai Hingga Berantas Rokok China
-
Usai Dicopot dari Kepala PCO, Danantara Tunjuk Hasan Nasbi jadi Komisaris Pertamina
-
4 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Baterai Besar Minimal 6000 mAh, Terbaik September 2025
Terkini
-
Tragedi Freeport: 2 Pekerja Ditemukan Tewas, 5 Hilang di Tambang Maut Grasberg
-
Hitung-hitungan Jelang Muktamar X PPP: Mardiono Disebut Masih Kuat dari Agus Suparmanto
-
Jokowi Beri Arahan 'Prabowo-Gibran 2 Periode', Relawan Prabowo: Tergantung Masyarakat Memilih
-
DPR Desak Penghentian Sementara PSN Kebun Tebu Merauke: Hak Adat Tak Boleh Dikorbankan
-
Usai Pecat Anggota DPRD Gorontalo, PDIP Beri Pesan: Jangan Cederai Hati Rakyat!
-
Mahasiswa Green Leadership Academy Tanam Semangat Baru di Tabung Harmoni Hijau
-
Profil Alvin Akawijaya Putra, Bupati Buton Kontroversial yang Hilang Sebulan saat Dicari Mahasiswa
-
Mendagri Tito Sebut Bakal Ada 806 SPPG Baru: Lahannya Sudah Siap
-
'Warga Peduli Warga', 98 Resolution Network Bagikan Seribu Sembako untuk Ojol Jakarta
-
Perlindungan Pekerja: Menaker Ingatkan Pengemudi ODOL Pentingnya BPJS Ketenagakerjaan