Suara.com - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) meminta PT Muara Wisesa Samudera untuk berkoordinasi dengan PLN, PT Nusantara Regas dan PT Pertamina Hulu Energi terkait Amdal (Analisis Dampak Lingkungan) di Pulau G.
"PT Muara Wisesa Samudra harus melakukan koordinasi berkaitan dengan kegiatan reklamasi," ujar Direktur Penegakkan Hukum Kementerian LHK Rasio Ridho Sani di Pulau G, Teluk Jakarta, Rabu (11/5/2016).
Rasio menjelaskan koordinasi itu antara lain meliputi kewajiban terkait pengawasan dan evaluasi bersama kinerja penggelaran material reklamasi, perbaikan metode dan teknik reklamasi dan perbaikan teknik penanggulangan sedimen paling lambat 14 hari.
Berdasarkan Surat keputusan Menteri LHK tertanggal 10 Mei 2016 Nomor SK.355/Menlhk/Setjen/Kum.9/5/2016 tentang pengenaan sanksi administratif berupa penghentian sementara seluruh kegiatan Muara Wisesa di Pulau G di Pantai Utara Jakarta, Kementerian LHK juga meminta pihak pengembang untuk melakukan upaya pengelolaan lingkungan hidup untuk mencegah terjadinya dampak lingkungan lebih lanjut, selama berhentinya operasional seluruh kegiatan perusahaan.
"Mereka harus bertanggung jawab untuk mencegah dampak lingkungan yang terjadi. Apabila perusahaan tidak melakukan sesuai surat keputusan maka akan kena sanksi lebih berat," ucapnya.
Lebih lanjut, PT Muara Wisesa Samudera diminta memenuhi beberapa kewajiban yang mencakup perubahan dokumen dan izin lingkungan atas ketidaksesuaian seluruh kegiatan yang dilakukan oleh Muara Wisesa Samudera.
"Ada beberapa kewajiban yang harus dipenuhi mencakupi perubahan dokumen dan izin lingkungan atas ketidaksesuaian seluruh kegiatan yang dilakukan oleh Muara Wisesa Samudera," kata Rasio.
Jika proyek reklamasi Pulau G ingin dilanjutkan, Muara Wisesa Samudra harus melakukan perbaikan kajian prediksi dampak, melakukan rencana menyeluruh reklamasi termasuk rencana atas peruntukan di atasnya dengan pertimbangan integrasi sosial.
"Kemudian mitigasi sumber material urug, serta terkait dengan kajian lingkungan hidup strategis harus disesuaikan dan dokumen yang harus diubah nantinya," imbuhnya.
Kementerian juga meminta Muara Wisesa Samudra untuk memberikan data rinci mengenai sumber dan jumlah pasir urug, batu dan tanah yang digunakan untuk kegiatan reklamasi. Pengembang juga harus menjelaskan sumber material yang digunakan untuk mencegah dampak lingkungan yang terjadi.
"Perusahaan harus sampaikan ke Kementerian LHK dari mana sumber material yang digunakan untuk bahan reklamasi dan juga pengambilan material akan berdampak pada tempat lain. Mereka harus jelaskan agar kita bisa pastikan dampak yang terjadi," ungkapnya
Seperti diketahui, Kementerian LHK menghentikan sementara operasional kegiatan PT. Muara Wisesa Samudera di Pulau G, Teluk Jakarta. Penghentian sementara ditandai dengan pemasangan papan berdasarkan Surat keputusan Menteri LHK tertanggal 10 Mei 2016 Nomor SK.355/Menlhk/Setjen/Kum.9/5/2016
Sebelumnya, Kementerian LHK juga menghentikan sementara operasional proyek reklamasi di Pulau C dan D. Proyek di pulau ini dipegang oleh PT. Kapuk Naga Indah.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
- DANA Kaget Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cair Rp 255 Ribu
- Fakta-Fakta Korupsi Bupati HSS Kalsel, Diduga Minta Dana Proyek Puluhan Miliar
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 3 Oktober: Klaim Ballon d'Or 112 dan Gems
Pilihan
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
Terkini
-
HUT ke-80 TNI di Monas, Ketua DPD RI : TNI Makin Profesional dan Dekat dengan Rakyat
-
Luhut dan Bahlil Apresiasi Pertemuan PrabowoJokowi, Tanda Kedewasaan Politik
-
Dari Salat di Reruntuhan hingga Amputasi: Cerita Mengharukan Korban Selamat Ponpes Al Khoziny
-
Atasi Masalah Sampah Ibu Kota, DPRD Dorong Pemprov DKI dan PIK Jalin Kolaborasi
-
Prabowo: Organisasi TNI yang Usang Harus Diganti Demi Kesiapan Nasional
-
MBG Tetap Jalan Meski Kekurangan Terjadi, Pemerintah Fokus Sempurnakan Perpres Tata Kelola
-
HUT ke-80 TNI, PPAD Ajak Rawat Persatuan dan Kawal Masa Depan Bangsa
-
Kejati Banten Siap Jadi Mediator Polemik Penutupan Jalan Puspitek Serpong
-
HUT ke-80 TNI, Dasco: TNI Profesional dan Berkarakter Rakyat Jaminan Demokrasi
-
Finalisasi Perpres Tata Kelola MBG, Istana Pastikan Rampung Minggu Ini