News / Nasional
Kamis, 20 November 2025 | 20:45 WIB
Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu. (Suara.com/Dea)
Baca 10 detik
  • KPK menahan empat tersangka baru, termasuk Wakil Ketua dan Anggota DPRD OKU, terkait korupsi pengadaan barang di Dinas PUPR.
  • Praktik korupsi melibatkan pengondisian jatah pokok pikiran dewan dengan komitmen fee 20 persen dari anggaran proyek.
  • Penahanan ini merupakan pengembangan dari OTT Maret 2025, di mana uang muka proyek tetap dicairkan meski Pemda OKU bermasalah.

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan empat tersangka baru dalam pusaran korupsi pengadaan barang dan jasa di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan. Dua di antara tersangka yang kini mendekam di tahanan adalah pimpinan dan anggota dewan terhormat.

Keempat tersangka yang resmi mengenakan rompi oranye KPK adalah Wakil Ketua DPRD Kabupaten OKU Periode 2024-2029, Parwanto (PW), dan Anggota DPRD Kabupaten OKU, Robi Vitergo (RV).

Turut ditahan dua pihak swasta, yaitu Ahmat Toha (AT) dan Mendra SB (MSB), yang diduga berperan sebagai pemberi suap.

Penahanan ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Maret 2025 lalu.

Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengonfirmasi bahwa penahanan dilakukan setelah penyidik menemukan bukti yang cukup untuk menjerat para tersangka.

“Para Tersangka ditahan untuk 20 hari pertama terhitung sejak 20 November sampai dengan 9 Desember 2025, di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK,” kata Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (20/11/2025).

Modus 'Jatah' Pokir dan Fee 20 Persen

Asep membeberkan borok praktik korupsi yang sudah mengakar di lingkungan Pemkab OKU. Kasus ini bermula dari pengkondisian jatah pokok-pokok pikiran (pokir) anggota dewan yang "disulap" menjadi proyek fisik di Dinas PUPR untuk anggaran tahun 2025.

Awalnya, disepakati jatah pokir sebesar Rp45 miliar dengan pembagian fantastis, Rp5 miliar untuk Ketua dan Wakil Ketua DPRD, serta Rp1 miliar untuk setiap anggota.

Baca Juga: Usut Kasus Korupsi Haji di BPKH, KPK Mengaku Miris: Makanan-Tempat Istirahat Jemaah jadi Bancakan?

“Karena keterbatasan anggaran, nilai tersebut kemudian turun menjadi Rp35 miliar di mana anggota DPRD OKU meminta ‘jatah’ sebesar 20 persen untuk anggota DPRD, sehingga total fee adalah sebesar Rp 7 miliar dari total anggaran tersebut,” ujar Asep.

Ironisnya, saat APBD 2025 disetujui, anggaran Dinas PUPR justru melonjak drastis dari Rp48 miliar menjadi Rp96 miliar.

Asep mengungkapkan bahwa praktik jual-beli proyek dengan setoran fee kepada pejabat Pemkab dan DPRD sudah menjadi rahasia umum.

Untuk merealisasikan "jatah" dewan, Kepala Dinas PUPR OKU saat itu, Nopriansyah (NOP), mengkondisikan sembilan proyek pengadaan melalui e-katalog.

“Bahwa Tersangka NOP kemudian menawarkan 9 proyek tersebut kepada Tersangka MFR (Muhammad Fakhrudin) selaku Ketua Komisi III DPRD OKU dan Tersangka ASS (Ahmad Sugeng Santoso) selaku pihak swasta dengan komitmen fee sebesar 22 persen, dengan rincian 2 persen untuk Dinas PUPR dan 20 persen untuk DPRD,” terang Asep.

Uang Muka Proyek untuk THR Dewan

Praktik kotor ini semakin menjadi-jadi menjelang Hari Raya Idul Fitri. Sejumlah anggota dewan menagih fee proyek yang telah dijanjikan.

Nopriansyah kemudian menjanjikan jatah tersebut akan cair dari uang muka sembilan proyek yang telah diatur.

Meskipun Pemda OKU saat itu mengalami masalah cash flow karena prioritas pembayaran THR dan TPP, pencairan uang muka proyek tetap dipaksakan.

“Pada tanggal 11-12 Maret 2025, MFR mengurus pencairan uang muka atas beberapa proyek. Kemudian pada tanggal 13 Maret 2025 sekitar pukul 14.00 WIB, MFR mencairkan uang muka. Bahwa Pemda OKU saat itu mengalami permasalahan cash flow, karena uang yang ada diprioritaskan untuk membayar THR, TPP, dan penghasilan perangkat daerah. Meskipun demikian, uang muka untuk proyek tetap dicairkan,” beber Asep.

Pada 13 Maret 2025, uang sebesar Rp2,2 miliar dari pencairan uang muka proyek diserahkan kepada Nopriansyah sebagai bagian dari komitmen fee.

“Saudara AT alias AG bersama-sama Tersangka MFZ yang sudah disidangkan dan serta Saudara MSB bersama-sama dengan Saudara ASS dalam hal ini sebagai pihak pemberi kepada penyelenggara Negara,” papar Asep.

“Di sisi lain, ada peran dari Saudara RV dan Saudara PW, masing-masing merupakan Anggota DPRD Kabupaten OKU, yang secara bersama-sama dengan Tersangka NOP, Tersangka FJ, Tersangka MFR dan Tersangka UM, telah menerima pemberian uang dari pihak swasta,” tambah dia.

Akibat perbuatannya, Parwanto dan Robi Vitergo sebagai penerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU Tipikor. Sementara Ahmat Toha dan Mendra SB sebagai pemberi disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) atau Pasal 13 UU Tipikor.

Load More