- KPK menahan empat tersangka baru, termasuk Wakil Ketua dan Anggota DPRD OKU, terkait korupsi pengadaan barang di Dinas PUPR.
- Praktik korupsi melibatkan pengondisian jatah pokok pikiran dewan dengan komitmen fee 20 persen dari anggaran proyek.
- Penahanan ini merupakan pengembangan dari OTT Maret 2025, di mana uang muka proyek tetap dicairkan meski Pemda OKU bermasalah.
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan empat tersangka baru dalam pusaran korupsi pengadaan barang dan jasa di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan. Dua di antara tersangka yang kini mendekam di tahanan adalah pimpinan dan anggota dewan terhormat.
Keempat tersangka yang resmi mengenakan rompi oranye KPK adalah Wakil Ketua DPRD Kabupaten OKU Periode 2024-2029, Parwanto (PW), dan Anggota DPRD Kabupaten OKU, Robi Vitergo (RV).
Turut ditahan dua pihak swasta, yaitu Ahmat Toha (AT) dan Mendra SB (MSB), yang diduga berperan sebagai pemberi suap.
Penahanan ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Maret 2025 lalu.
Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengonfirmasi bahwa penahanan dilakukan setelah penyidik menemukan bukti yang cukup untuk menjerat para tersangka.
“Para Tersangka ditahan untuk 20 hari pertama terhitung sejak 20 November sampai dengan 9 Desember 2025, di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK,” kata Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (20/11/2025).
Modus 'Jatah' Pokir dan Fee 20 Persen
Asep membeberkan borok praktik korupsi yang sudah mengakar di lingkungan Pemkab OKU. Kasus ini bermula dari pengkondisian jatah pokok-pokok pikiran (pokir) anggota dewan yang "disulap" menjadi proyek fisik di Dinas PUPR untuk anggaran tahun 2025.
Awalnya, disepakati jatah pokir sebesar Rp45 miliar dengan pembagian fantastis, Rp5 miliar untuk Ketua dan Wakil Ketua DPRD, serta Rp1 miliar untuk setiap anggota.
Baca Juga: Usut Kasus Korupsi Haji di BPKH, KPK Mengaku Miris: Makanan-Tempat Istirahat Jemaah jadi Bancakan?
“Karena keterbatasan anggaran, nilai tersebut kemudian turun menjadi Rp35 miliar di mana anggota DPRD OKU meminta ‘jatah’ sebesar 20 persen untuk anggota DPRD, sehingga total fee adalah sebesar Rp 7 miliar dari total anggaran tersebut,” ujar Asep.
Ironisnya, saat APBD 2025 disetujui, anggaran Dinas PUPR justru melonjak drastis dari Rp48 miliar menjadi Rp96 miliar.
Asep mengungkapkan bahwa praktik jual-beli proyek dengan setoran fee kepada pejabat Pemkab dan DPRD sudah menjadi rahasia umum.
Untuk merealisasikan "jatah" dewan, Kepala Dinas PUPR OKU saat itu, Nopriansyah (NOP), mengkondisikan sembilan proyek pengadaan melalui e-katalog.
“Bahwa Tersangka NOP kemudian menawarkan 9 proyek tersebut kepada Tersangka MFR (Muhammad Fakhrudin) selaku Ketua Komisi III DPRD OKU dan Tersangka ASS (Ahmad Sugeng Santoso) selaku pihak swasta dengan komitmen fee sebesar 22 persen, dengan rincian 2 persen untuk Dinas PUPR dan 20 persen untuk DPRD,” terang Asep.
Uang Muka Proyek untuk THR Dewan
Berita Terkait
-
Usut Kasus Korupsi Haji di BPKH, KPK Mengaku Miris: Makanan-Tempat Istirahat Jemaah jadi Bancakan?
-
Demi Yakinkan Pensiunan, KPK Rela Pinjam Uang Tunai Rp300 Miliar untuk Dipamerkan
-
KPK Jelaskan Alasan Pamer Duit Rp300 Miliar yang Diserahkan ke PT Taspen
-
KPK Serahkan Rp 883 Miliar Hasil Perkara Investasi Fiktif ke PT Taspen
-
KPK Pamerkan Uang Rp300 Miliar dari Hasil Korupsi Taspen
Terpopuler
- 6 Motor Listrik Paling Kuat di Tanjakan 2026, Anti Ngeden dan Tetap Bertenaga
- Harga Minyak Dunia Turun Drastis Usai Pengumuman Gencatan Senjata Perang Iran
- Proyek PSEL Makassar: Investor Akan Gugat Pemkot Makassar Rp2,4 Triliun
- Therese Halasa, Perempuan Palestina yang Tembak Benjamin Netanyahu
- 5 Rekomendasi Tablet Murah dengan Keyboard Bawaan, Jadi Lebih Praktis
Pilihan
-
Biadab! Israel Bunuh Jurnalis Al Jazeera di Gaza pakai Serangan Drone
-
Iran Tuduh AS-Israel Langgar Kesepakatan, Gencatan Senjata Terancam Batal
-
Jambret Bersenjata di Halmahera Semarang: Residivis Kambuhan yang Tak Pernah Belajar
-
Regime Change! Kongres AS Usul Donald Trump dan Menteri Perang Dicopot Pekan Depan
-
Kebakaran di Gedung Satreskrim Polres Jakarta Barat, 13 Mobil Damkar Dikerahkan
Terkini
-
Geger! Penyamaran Rey Terbongkar di Malam Pertama, Intan Laporkan Kasus Nikah Sesama Jenis di Malang
-
Moeldoko: Pakai Mobil Listrik Lebih Hemat, Biaya BBM dari Rp 6 Juta Jadi Rp 800 Ribu
-
HOAKS! Donald Trump Provokasi Masyarakat Indonesia yang Sunni agar Tak Dukung Iran
-
DPRD DKI Kritik Perizinan Rumah Ibadah di Jakarta yang Masih Berlarut-Larut
-
Jalankan Instruksi Prabowo, Kemnaker Siap Perluas Program Magang ke Luar Negeri
-
Siasat Ngirit KSAU: Pesawat Tempur Latihan Sambil Patroli, Hemat BBM Tanpa Kurangi Pengawasan
-
Kronologi AS-Iran Kembali Memanas Gegara Ulah Israel, Gencatan Senjata Gagal?
-
Kemnaker Usul Tambah Kuota Program Magang 2026 hingga 150 Ribu Orang
-
Meski Sepakat Gencatan Senjata, Donald Trump Blak-blakan Militer AS Masih Siaga di Dekat Iran
-
Sentil BGN Borong Motor Listrik, Hasto PDI-P: Belajarlah dari Gojek, Jangan Hamburkan Anggaran