- KPK menyerahkan rampasan Rp883 miliar kasus investasi fiktif PT Taspen kepada negara pada 20 November 2025.
- Sisa kerugian negara sekitar Rp100 miliar akan dibebankan melalui penyitaan aset pribadi terdakwa utama ANS.
- KPK masih melakukan pengembangan penyidikan dengan menjerat PT Insight Investments Management (IIM) sebagai tersangka korporasi.
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya buka suara mengenai teka-teki jumlah uang rampasan dalam kasus korupsi investasi fiktif PT Taspen yang merugikan negara hingga Rp1 triliun.
Dalam konferensi pers terbaru, lembaga antirasuah itu hanya menampilkan uang sitaan sebesar Rp883.038.394.268, memicu pertanyaan publik mengenai nasib sisa ratusan miliar rupiah lainnya.
Menjawab rasa penasaran tersebut, Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, memberikan penjelasan lugas. Menurutnya, selisih uang tersebut akan dibebankan kepada salah satu terdakwa utama dalam kasus ini.
“Mungkin rekan-rekan bertanya-tanya, tadi kerugiannya Rp1 triliun, dan sekarang yang ada di sini Rp800 miliar sekian. Masih ada kira-kira Rp100 miliar lagi. Ya nanti ini akan kami konversikan dengan aset-aset yang dimiliki saudara ANS,” ujar Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (20/11/2025).
Sosok "ANS" yang dimaksud Asep adalah Antonius Kosasih, mantan Direktur Utama PT Taspen yang telah divonis 10 tahun penjara dalam skandal megakorupsi ini. Dengan kata lain, sisa kerugian negara akan ditutup dengan menyita aset-aset pribadi milik Antonius.
Asep juga merinci asal-usul uang Rp883 miliar yang berhasil diamankan. Dana fantastis tersebut merupakan hasil rampasan dari terdakwa lain, Ekiawan Heri Primaryanto, yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Insight Investments Management (IIM) periode 2016-2024. Putusan terhadap Ekiawan, yang divonis 9 tahun penjara, telah berkekuatan hukum tetap.
Namun, KPK menegaskan bahwa perburuan aset dalam kasus ini belum berakhir. Selain menyasar perorangan, KPK juga telah menjerat korporasi yang terlibat.
“Selain itu, pada saat ini KPK juga masih melakukan penyelidikan untuk tersangka korporasi, yaitu PT IIM dalam kasus yang serupa,” katanya.
PT IIM ditetapkan sebagai tersangka korporasi pada 20 Juni 2025 sebagai langkah pengembangan penyidikan untuk meminta pertanggungjawaban pidana dari perusahaan tersebut.
Baca Juga: KPK Jelaskan Alasan Pamer Duit Rp300 Miliar yang Diserahkan ke PT Taspen
Kasus ini pertama kali diumumkan KPK pada 8 Maret 2024, mengungkap adanya dugaan korupsi dalam investasi fiktif dengan penempatan dana mencapai Rp1 triliun.
Setelah melalui proses hukum yang panjang, pada 20 November 2025, KPK secara resmi menyerahkan barang rampasan senilai Rp883 miliar beserta enam unit efek kepada PT Taspen sebagai upaya pemulihan kerugian negara.
Berita Terkait
-
Usut Kasus Korupsi Haji di BPKH, KPK Mengaku Miris: Makanan-Tempat Istirahat Jemaah jadi Bancakan?
-
Demi Yakinkan Pensiunan, KPK Rela Pinjam Uang Tunai Rp300 Miliar untuk Dipamerkan
-
KPK Jelaskan Alasan Pamer Duit Rp300 Miliar yang Diserahkan ke PT Taspen
-
KPK Serahkan Rp 883 Miliar Hasil Perkara Investasi Fiktif ke PT Taspen
-
KPK Pamerkan Uang Rp300 Miliar dari Hasil Korupsi Taspen
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Bupati Kulon Progo Hapus Logo Geblek Renteng hingga Wajibkan Sekolah Pasang Foto Kepala Daerah
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Desa di Kebumen Ini Ubah Limbah Jadi Rupiah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
Pilihan
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
-
Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
-
Jadwal Buka Puasa Bandar Lampung 21 Februari 2026: Waktu Magrib & Salat Isya Hari Ini
-
Siswa Madrasah Tewas usai Diduga Dipukul Helm Oknum Brimob di Kota Tual Maluku
Terkini
-
Komisi VIII DPR RI Awasi Langsung Penyaluran PKH dan Sembako di Batam
-
Diskon Tiket KA Lebaran 2026 Masih Tersedia, KAI Daop 6 Imbau Warga Segera Pesan
-
Ketua MPR Soroti Kasus Bripda MS Aniaya Anak Hingga Tewas di Tual: Harus Jadi Pelajaran!
-
Pakar UI: Indonesia Wajib Waspada 'Akal Bulus' Israel di Balik Rekonstruksi Gaza dalam BoP
-
Rocky Gerung: Perjanjian Dagang Prabowo-Trump 'Menghina Indonesia'!
-
Anggota Brimob Aniaya Anak hingga Tewas di Tual, Menteri PPPA Turun Tangan: Sedang Koordinasi
-
Bripda MS Aniaya Anak Hingga Tewas, Yusril: Sungguh di Luar Perikemanusiaan
-
Sound Horeg dan Perang Sarung Dilarang Keras Selama Ramadan di Ponorogo, Apa Sanksinya?
-
Berbagi Piring Persaudaraan, Kala Ribuan Orang Menyemut Jadi Keluarga Masjid Jogokariyan
-
Pelajar SMA Aceh Barat Dikeroyok Oknum TNI, Praktisi Hukum Desak Pengadilan Militer