- KPK menyerahkan rampasan Rp883 miliar kasus investasi fiktif PT Taspen kepada negara pada 20 November 2025.
- Sisa kerugian negara sekitar Rp100 miliar akan dibebankan melalui penyitaan aset pribadi terdakwa utama ANS.
- KPK masih melakukan pengembangan penyidikan dengan menjerat PT Insight Investments Management (IIM) sebagai tersangka korporasi.
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya buka suara mengenai teka-teki jumlah uang rampasan dalam kasus korupsi investasi fiktif PT Taspen yang merugikan negara hingga Rp1 triliun.
Dalam konferensi pers terbaru, lembaga antirasuah itu hanya menampilkan uang sitaan sebesar Rp883.038.394.268, memicu pertanyaan publik mengenai nasib sisa ratusan miliar rupiah lainnya.
Menjawab rasa penasaran tersebut, Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, memberikan penjelasan lugas. Menurutnya, selisih uang tersebut akan dibebankan kepada salah satu terdakwa utama dalam kasus ini.
“Mungkin rekan-rekan bertanya-tanya, tadi kerugiannya Rp1 triliun, dan sekarang yang ada di sini Rp800 miliar sekian. Masih ada kira-kira Rp100 miliar lagi. Ya nanti ini akan kami konversikan dengan aset-aset yang dimiliki saudara ANS,” ujar Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (20/11/2025).
Sosok "ANS" yang dimaksud Asep adalah Antonius Kosasih, mantan Direktur Utama PT Taspen yang telah divonis 10 tahun penjara dalam skandal megakorupsi ini. Dengan kata lain, sisa kerugian negara akan ditutup dengan menyita aset-aset pribadi milik Antonius.
Asep juga merinci asal-usul uang Rp883 miliar yang berhasil diamankan. Dana fantastis tersebut merupakan hasil rampasan dari terdakwa lain, Ekiawan Heri Primaryanto, yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Insight Investments Management (IIM) periode 2016-2024. Putusan terhadap Ekiawan, yang divonis 9 tahun penjara, telah berkekuatan hukum tetap.
Namun, KPK menegaskan bahwa perburuan aset dalam kasus ini belum berakhir. Selain menyasar perorangan, KPK juga telah menjerat korporasi yang terlibat.
“Selain itu, pada saat ini KPK juga masih melakukan penyelidikan untuk tersangka korporasi, yaitu PT IIM dalam kasus yang serupa,” katanya.
PT IIM ditetapkan sebagai tersangka korporasi pada 20 Juni 2025 sebagai langkah pengembangan penyidikan untuk meminta pertanggungjawaban pidana dari perusahaan tersebut.
Baca Juga: KPK Jelaskan Alasan Pamer Duit Rp300 Miliar yang Diserahkan ke PT Taspen
Kasus ini pertama kali diumumkan KPK pada 8 Maret 2024, mengungkap adanya dugaan korupsi dalam investasi fiktif dengan penempatan dana mencapai Rp1 triliun.
Setelah melalui proses hukum yang panjang, pada 20 November 2025, KPK secara resmi menyerahkan barang rampasan senilai Rp883 miliar beserta enam unit efek kepada PT Taspen sebagai upaya pemulihan kerugian negara.
Berita Terkait
-
Usut Kasus Korupsi Haji di BPKH, KPK Mengaku Miris: Makanan-Tempat Istirahat Jemaah jadi Bancakan?
-
Demi Yakinkan Pensiunan, KPK Rela Pinjam Uang Tunai Rp300 Miliar untuk Dipamerkan
-
KPK Jelaskan Alasan Pamer Duit Rp300 Miliar yang Diserahkan ke PT Taspen
-
KPK Serahkan Rp 883 Miliar Hasil Perkara Investasi Fiktif ke PT Taspen
-
KPK Pamerkan Uang Rp300 Miliar dari Hasil Korupsi Taspen
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
- 5 Rekomendasi Sepatu Running Selevel Adidas Adizero Versi Lokal, Lentur dan Kuat Tahan Beban
- 5 Rekomendasi Bedak Tabur untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Halus dan Segar
Pilihan
-
Hasil Drawing Play Off Piala Dunia 2026: Timnas Italia Ditantang Irlandia Utara!
-
Pengungsi Gunung Semeru "Dihantui" Gangguan Kesehatan, Stok Obat Menipis!
-
Menkeu Purbaya Lagi Gacor, Tapi APBN Tekor
-
realme C85 Series Pecahkan Rekor Dunia Berkat Teknologi IP69 Pro: 280 Orang Tenggelamkan Ponsel
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan RAM 8 GB Terbaik November 2025, Cocok Buat PUBG Mobile
Terkini
-
BMKG Bunyikan Alarm Bahaya, Pemprov DKI Siapkan 'Pasukan Biru' hingga Drone Pantau Banjir Rob
-
Terjerat Kasus Korupsi Dinas PUPR, Wakil Ketua dan Anggota DPRD Kabupaten OKU Ditahan KPK
-
PSI Sorot Kinerja Pemprov DKI Atasi Banjir Rob Jakarta: Mulai Pencegahan dari Musim Kemarau
-
Jalani Sidang dengan Tatapan Kosong, Ortu Terdakwa Demo Agustus: Mentalnya Gak Kuat, Tiga Kali Jatuh
-
Pohon Tumbang Lumpuhkan MRT, PSI Desak Pemprov DKI Identifikasi Pohon Lapuk: Tolong Lebih Gercep!
-
Merasa Terbantu Ada Polisi Aktif Jabat di ESDM, Bagaimana Respons Bahlil soal Putusan MK?
-
Terbongkar! Sindikat Pinjol Dompet Selebriti: Teror Korban Pakai Foto Porno, Aset Rp14 Miliar Disita
-
Usut Kasus Korupsi Haji di BPKH, KPK Mengaku Miris: Makanan-Tempat Istirahat Jemaah jadi Bancakan?
-
Jember Kota Cerutu Indonesia: Warisan yang Menembus Pasar Global
-
Dissenting Opinion, Hakim Ketua Sebut Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Harusnya Divonis Lepas