- KPK menyerahkan rampasan Rp883 miliar kasus investasi fiktif PT Taspen kepada negara pada 20 November 2025.
- Sisa kerugian negara sekitar Rp100 miliar akan dibebankan melalui penyitaan aset pribadi terdakwa utama ANS.
- KPK masih melakukan pengembangan penyidikan dengan menjerat PT Insight Investments Management (IIM) sebagai tersangka korporasi.
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya buka suara mengenai teka-teki jumlah uang rampasan dalam kasus korupsi investasi fiktif PT Taspen yang merugikan negara hingga Rp1 triliun.
Dalam konferensi pers terbaru, lembaga antirasuah itu hanya menampilkan uang sitaan sebesar Rp883.038.394.268, memicu pertanyaan publik mengenai nasib sisa ratusan miliar rupiah lainnya.
Menjawab rasa penasaran tersebut, Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, memberikan penjelasan lugas. Menurutnya, selisih uang tersebut akan dibebankan kepada salah satu terdakwa utama dalam kasus ini.
“Mungkin rekan-rekan bertanya-tanya, tadi kerugiannya Rp1 triliun, dan sekarang yang ada di sini Rp800 miliar sekian. Masih ada kira-kira Rp100 miliar lagi. Ya nanti ini akan kami konversikan dengan aset-aset yang dimiliki saudara ANS,” ujar Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (20/11/2025).
Sosok "ANS" yang dimaksud Asep adalah Antonius Kosasih, mantan Direktur Utama PT Taspen yang telah divonis 10 tahun penjara dalam skandal megakorupsi ini. Dengan kata lain, sisa kerugian negara akan ditutup dengan menyita aset-aset pribadi milik Antonius.
Asep juga merinci asal-usul uang Rp883 miliar yang berhasil diamankan. Dana fantastis tersebut merupakan hasil rampasan dari terdakwa lain, Ekiawan Heri Primaryanto, yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Insight Investments Management (IIM) periode 2016-2024. Putusan terhadap Ekiawan, yang divonis 9 tahun penjara, telah berkekuatan hukum tetap.
Namun, KPK menegaskan bahwa perburuan aset dalam kasus ini belum berakhir. Selain menyasar perorangan, KPK juga telah menjerat korporasi yang terlibat.
“Selain itu, pada saat ini KPK juga masih melakukan penyelidikan untuk tersangka korporasi, yaitu PT IIM dalam kasus yang serupa,” katanya.
PT IIM ditetapkan sebagai tersangka korporasi pada 20 Juni 2025 sebagai langkah pengembangan penyidikan untuk meminta pertanggungjawaban pidana dari perusahaan tersebut.
Baca Juga: KPK Jelaskan Alasan Pamer Duit Rp300 Miliar yang Diserahkan ke PT Taspen
Kasus ini pertama kali diumumkan KPK pada 8 Maret 2024, mengungkap adanya dugaan korupsi dalam investasi fiktif dengan penempatan dana mencapai Rp1 triliun.
Setelah melalui proses hukum yang panjang, pada 20 November 2025, KPK secara resmi menyerahkan barang rampasan senilai Rp883 miliar beserta enam unit efek kepada PT Taspen sebagai upaya pemulihan kerugian negara.
Berita Terkait
-
Usut Kasus Korupsi Haji di BPKH, KPK Mengaku Miris: Makanan-Tempat Istirahat Jemaah jadi Bancakan?
-
Demi Yakinkan Pensiunan, KPK Rela Pinjam Uang Tunai Rp300 Miliar untuk Dipamerkan
-
KPK Jelaskan Alasan Pamer Duit Rp300 Miliar yang Diserahkan ke PT Taspen
-
KPK Serahkan Rp 883 Miliar Hasil Perkara Investasi Fiktif ke PT Taspen
-
KPK Pamerkan Uang Rp300 Miliar dari Hasil Korupsi Taspen
Terpopuler
- 4 Mobil Sedan Bekas di Bawah 30 Juta Mudah Dirawat, Performa Juara!
- 5 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki dengan Sol Karet Anti Slip Terbaik, Cocok untuk Lansia
- Bupati Mempawah Lantik 25 Pejabat, Berikut Nama-namanya
- 4 Rekomendasi HP Murah Layar AMOLED dengan Baterai Jumbo Terbaik Januari 2025
- Stargazer vs Xpander: 10 Fakta Penentu MPV 7 Seater Paling Layak Dibeli
Pilihan
Terkini
-
Darah Tumpah di Caracas, 75 Tewas Saat Pasukan AS Serbu dan Tangkap Presiden Maduro
-
Wagub Babel Dicecar 10 Jam di Bareskrim, Misteri Ijazah Sarjana Terkuak?
-
Yusril Sebut Batas Kritik dan Hinaan di KUHP Baru Sudah Jelas
-
Update Terbaru Kompleks Haji Indonesia di Arab Saudi, Siap Meluncur Tahun Ini
-
Rugikan Negara Rp16,8 Triliun, Isa Rachmatarwata Dipenjara 1,5 Tahun
-
'Raja Bolos' di MK: Anwar Usman 113 Kali Absen Sidang, MKMK Cuma Kirim Surat Peringatan
-
4 WNA Jadi Tersangka Kasus Kebakaran Kapal PT ASL Shipyard di Batam
-
AS Ancam 'Serang' Iran, Senator Sebut Rezim Teheran Mirip dengan Nazi
-
Anak Marah Gawainya Dilihat? Densus 88 Ungkap 6 Ciri Terpapar Ekstremisme Berbahaya
-
ART di Serang Nekat Jadikan Anak Majikan Jaminan Utang, Minta Tebusan Rp10,5 Juta