- KPK menetapkan Nadiem Makarim dan Stafsusnya, Jurist Tan, sebagai calon tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Google Cloud.
- Penanganan penyelidikan kasus dugaan korupsi Google Cloud akan dilimpahkan KPK kepada Kejagung berdasarkan koordinasi.
- Kedua pihak yang sama ini juga telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook.
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Menristekdikti) Nadiem Makarim menjadi calon tersangka dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi pada pengadaan Google Cloud di Kemendikbudristek.
Selain Nadiem, Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Bidan Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyebut bahwa Staf Khusus Nadiem, Jurist Tan juga menjadi calon tersangka dalam perkara ini.
“Ya yang sama itu NM, kemudian stafsusnya,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (20/11/2025).
Keduanya kini telah menjadi tersangka dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pada pengadaan Chromebook yang ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung).
“Yang berbeda karena pengadaannya itu bukan di kalau tidak salah yang Chrome itu ada di dirjen sekolah dasar ya atau apa gitu. Saya agak lupa tuh. Tolong nanti dicek ya. Nah, ini berbeda. Berbeda pengadaannya,” tutur Asep.
“Nah tapi sebagian besar itu sama. NM kemudian siapa namanya stafsusnya itu yang belum? JT. Jadi ada yang beda, tetapi secara keseluruhannya ya sama,” tandas dia.
KPK diketahui akan melimpahkan penanganan perkara dugaan korupsi pada pengadaan Google Cloud yang masih dalam tahap penyelidikan ke Kejagung.
Hal itu disampaikan oleh Ketua KPK Setyo Budiyanto. Dia menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan rapat koordinasi dengan Kejagung dan menyepakati bahwa kasus tersebut akan dilimpahkan kepada Kejagung.
“Dari hasil koordinasi untuk Google Cloud itu, nanti penanganannya akan diserahkan kepada Kejaksaan Agung,” kata Setyo di Bogor, Jawa Barat, Selasa (18/11/2025).
Baca Juga: Jejak Najelaa Shihab: Kakak Najwa di Pusaran Grup WA Nadiem, Revolusi Pendidikan di Tangannya
Lebih lanjut, dia menjelaskan bahwa keputusan itu diambil lantaran penyelidikan kasus dugaan korupsi pada pengadaan Google Cloud banyak beririsan dengan penyidikan kasus dugaan korupsi pada pengadaan Chromebook oleh Kejagung.
Setyo juga menyebut bahwa pihak yang pernah dimintai keterangan di tahap penyelidikan sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung.
Dalam penyidikan kasus itu, Kejagung juga telah menetapkan tersangka, salah satunya ialah mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim. Selain itu, KPK juga telah melakukan pemeriksaan terhadap Nadiem dalam penyelidikan perkara Google Cloud.
“Jadi Google Cloud itu kan dalam beberapa waktu yang lalu, penyelidik, khususnya direktorat penyelidikan, kan, sudah melakukan pemanggilan atau permintaan keterangan dari beberapa pihak terutama ada satu pihak yang cukup prestige, cukup populer, dan sudah dijadikan tersangka di Kejaksaan Agung, ya,” tandas Setyo.
Berita Terkait
-
Ketua KPK Buka Suara Soal 'Tukar Guling' Perkara dengan Kejagung: Ini Bukan Kesepakatan!
-
Beririsan dengan Kasus Chromebook, KPK akan Limpahkan Perkara Korupsi Google Cloud ke Kejagung
-
Dilimpahkan ke Kejari, Nadiem Makarim Ucapkan Salam Hormat kepada Guru di Hari Pahlawan
-
Skandal Chromebook: Kejagung Limpahkan Berkas Nadiem Makarim dan Tiga Tersangka Lain
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Bupati Kulon Progo Hapus Logo Geblek Renteng hingga Wajibkan Sekolah Pasang Foto Kepala Daerah
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Desa di Kebumen Ini Ubah Limbah Jadi Rupiah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
Pilihan
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
-
Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
-
Jadwal Buka Puasa Bandar Lampung 21 Februari 2026: Waktu Magrib & Salat Isya Hari Ini
-
Siswa Madrasah Tewas usai Diduga Dipukul Helm Oknum Brimob di Kota Tual Maluku
Terkini
-
Gempa M 7,1 Guncang Wilayah Kalimantan, BMKG Ungkap Penyebabnya
-
Seskab Teddy Bantah Isu Produk AS Bisa Masuk RI Tanpa Sertifikasi Halal
-
DPR Desak Proses Pidana Oknum Brimob dalam Kasus Tewasnya Pelajar di Maluku Tenggara
-
Komisi VIII DPR RI Awasi Langsung Penyaluran PKH dan Sembako di Batam
-
Diskon Tiket KA Lebaran 2026 Masih Tersedia, KAI Daop 6 Imbau Warga Segera Pesan
-
Ketua MPR Soroti Kasus Bripda MS Aniaya Anak Hingga Tewas di Tual: Harus Jadi Pelajaran!
-
Pakar UI: Indonesia Wajib Waspada 'Akal Bulus' Israel di Balik Rekonstruksi Gaza dalam BoP
-
Rocky Gerung: Perjanjian Dagang Prabowo-Trump 'Menghina Indonesia'!
-
Anggota Brimob Aniaya Anak hingga Tewas di Tual, Menteri PPPA Turun Tangan: Sedang Koordinasi
-
Bripda MS Aniaya Anak Hingga Tewas, Yusril: Sungguh di Luar Perikemanusiaan