Rumah mewah milik Sekjen Mahkamah Agung Nurhadi di Jalan Hang Lengkir V, No 2-6, Kebayoran Baru, Jakarta, Jumat (22/4). [suara.com/Oke Atmaja]
KPK menduga Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi menyembunyikan supirnya, Royani. Soalnya, Royani sudah dua kali dipanggil KPK, tetapi mangkir.
"Diduga seperti itu (Nurhadi yang sembunyikan)," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Hubungan Masyarakat KPK Yuyuk Andriati di gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (16/5/2016).
Royani akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap terkait pengajuan Peninjauan Kembali yang didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Kasus ini diduga melibatkan Panitera Sekretaris PN Jakarta Pusat Edy Nasution.
Yuyuk menambahkan KPK masih mendalami kenapa Royani mangkir terus. KPK menduga Nurhadi tidak bekerja sendirian untuk menyembunyikan Royani.
"Ya, kita dalami dulu apakah benar hanya peran satu orang itu atau juga ada yang lain," kata Yuyuk.
Kehadiran Royani sangat penting. Dia diduga menjadi satu saksi kunci dalam kasus yang membuat Nurhadi dicekal untuk ke luar negeri.
"Dia pasti memiliki keterangan yang bisa mendukung bukti-bukti yang sedang dikumpulkan oleh penyidik terkait kasus ini," kata Yuyuk.
Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan dua tersangka, yaitu Edy Nasution dan Doddy Aryanto Supeno.
"Diduga seperti itu (Nurhadi yang sembunyikan)," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Hubungan Masyarakat KPK Yuyuk Andriati di gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (16/5/2016).
Royani akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap terkait pengajuan Peninjauan Kembali yang didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Kasus ini diduga melibatkan Panitera Sekretaris PN Jakarta Pusat Edy Nasution.
Yuyuk menambahkan KPK masih mendalami kenapa Royani mangkir terus. KPK menduga Nurhadi tidak bekerja sendirian untuk menyembunyikan Royani.
"Ya, kita dalami dulu apakah benar hanya peran satu orang itu atau juga ada yang lain," kata Yuyuk.
Kehadiran Royani sangat penting. Dia diduga menjadi satu saksi kunci dalam kasus yang membuat Nurhadi dicekal untuk ke luar negeri.
"Dia pasti memiliki keterangan yang bisa mendukung bukti-bukti yang sedang dikumpulkan oleh penyidik terkait kasus ini," kata Yuyuk.
Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan dua tersangka, yaitu Edy Nasution dan Doddy Aryanto Supeno.
Tag
Komentar
Terpopuler
- Cara Edit Foto Pernikahan Pakai Gemini AI agar Terlihat Natural, Lengkap dengan Prompt
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
- Dedi Mulyadi 'Sentil' Tata Kota Karawang: Interchange Kumuh Jadi Sorotan
- Ditunjuk Jadi Ahli, Roy Suryo Siapkan Data Akun Fufufafa Dukung Pemakzulan Gibran
Pilihan
-
Belajar dari Cinta Kuya: 5 Cara Atasi Anxiety Attack Saat Dunia Terasa Runtuh
-
Kritik Menkeu Purbaya: Bank Untung Gede Dengan Kasih Kredit di Tempat yang Aman
-
PSSI Diam-diam Kirim Tim ke Arab Saudi: Cegah Trik Licik Jelang Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
-
Pemain Eropa Telat Gabung, Persiapan Timnas Indonesia Terancam Kacau Jelang Hadapi Arab Saudi
-
STY Sudah Peringati Kluivert, Timnas Indonesia Bisa 'Dihukum' Arab Saudi karena Ini
Terkini
-
Kasus Korupsi Sritex Resmi Masuk Meja Hijau, Iwan Lukminto Segera Diadili
-
Pesan Mendalam Jelang Putusan Gugatan UU TNI: Apakah MK Bersedia Berdiri Bersama Rakyat?
-
Pemerintah Finalisasi Program Magang Nasional Gaji Setara UMP Ditanggung Negara
-
Korupsi Bansos Beras: Kubu Rudy Tanoesoedibjo Klaim Sebagai Transporter, KPK Beberkan Bukti Baru
-
Polisi Ringkus 53 Tersangka Rusuh Demo Sulsel, Termasuk 11 Anak di Bawah Umur
-
DPR Acungi Jempol, Sebut KPU Bijak Usai Batalkan Aturan Kontroversial
-
Manuver Comeback dari Daerah: PPP Solok 'Sodorkan' Epyardi Asda untuk Kursi Ketua Umum
-
Mengapa Penculik Kacab Bank BUMN Tak Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana? Ini Logika Hukum Polisi
-
PT Gag Nikel di Raja Ampat Kembali Beroperasi, Komisi XII DPR: Tutup Sebelum Cemari Geopark Dunia!
-
KPK Dinilai 'Main Satu Arah', Tim Hukum Rudy Tanoe Tuntut Pembatalan Status Tersangka