Rumah mewah milik Sekjen Mahkamah Agung Nurhadi di Jalan Hang Lengkir V, No 2-6, Kebayoran Baru, Jakarta, Jumat (22/4). [suara.com/Oke Atmaja]
KPK menduga Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi menyembunyikan supirnya, Royani. Soalnya, Royani sudah dua kali dipanggil KPK, tetapi mangkir.
"Diduga seperti itu (Nurhadi yang sembunyikan)," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Hubungan Masyarakat KPK Yuyuk Andriati di gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (16/5/2016).
Royani akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap terkait pengajuan Peninjauan Kembali yang didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Kasus ini diduga melibatkan Panitera Sekretaris PN Jakarta Pusat Edy Nasution.
Yuyuk menambahkan KPK masih mendalami kenapa Royani mangkir terus. KPK menduga Nurhadi tidak bekerja sendirian untuk menyembunyikan Royani.
"Ya, kita dalami dulu apakah benar hanya peran satu orang itu atau juga ada yang lain," kata Yuyuk.
Kehadiran Royani sangat penting. Dia diduga menjadi satu saksi kunci dalam kasus yang membuat Nurhadi dicekal untuk ke luar negeri.
"Dia pasti memiliki keterangan yang bisa mendukung bukti-bukti yang sedang dikumpulkan oleh penyidik terkait kasus ini," kata Yuyuk.
Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan dua tersangka, yaitu Edy Nasution dan Doddy Aryanto Supeno.
"Diduga seperti itu (Nurhadi yang sembunyikan)," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Hubungan Masyarakat KPK Yuyuk Andriati di gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (16/5/2016).
Royani akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap terkait pengajuan Peninjauan Kembali yang didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Kasus ini diduga melibatkan Panitera Sekretaris PN Jakarta Pusat Edy Nasution.
Yuyuk menambahkan KPK masih mendalami kenapa Royani mangkir terus. KPK menduga Nurhadi tidak bekerja sendirian untuk menyembunyikan Royani.
"Ya, kita dalami dulu apakah benar hanya peran satu orang itu atau juga ada yang lain," kata Yuyuk.
Kehadiran Royani sangat penting. Dia diduga menjadi satu saksi kunci dalam kasus yang membuat Nurhadi dicekal untuk ke luar negeri.
"Dia pasti memiliki keterangan yang bisa mendukung bukti-bukti yang sedang dikumpulkan oleh penyidik terkait kasus ini," kata Yuyuk.
Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan dua tersangka, yaitu Edy Nasution dan Doddy Aryanto Supeno.
Tag
Komentar
Terpopuler
- 5 Pilihan Produk Viva untuk Menghilangkan Flek Hitam, Harga Rp20 Ribuan
- 7 Mobil Bekas di Bawah Rp50 Juta untuk Anak Muda, Desain Timeless Anti Mati Gaya
- 7 Rekomendasi Mobil Matic Bekas di Bawah 50 Juta, Irit dan Bandel untuk Harian
- 5 Mobil Mungil 70 Jutaan untuk Libur Akhir Tahun: Cocok untuk Milenial, Gen-Z dan Keluarga Kecil
- 7 Sunscreen Mengandung Niacinamide untuk Mengurangi Flek Hitam, Semua di Bawah Rp60 Ribu
Pilihan
-
Nasib Sial Mees Hilgers: Dihukum Tak Main, Kini Cedera Parah dan Absen Panjang
-
5 HP dengan Kamera Beresolusi Tinggi Paling Murah, Foto Jernih Minimal 50 MP
-
Terungkap! Ini Lokasi Pemakaman Raja Keraton Solo PB XIII Hangabehi
-
BREAKING NEWS! Raja Keraton Solo PB XIII Hangabehi Wafat
-
Harga Emas Turun Hari ini: Emas Galeri di Pegadaian Rp 2,3 Jutaan, Antam 'Kosong'
Terkini
-
Kolaborasi Riset Sawit dan UMKM, Perkuat Inovasi Perkebunan Indonesia
-
Kahiyang Ayu Ajak Anak PAUD Amalkan Ikrar Anak Indonesia Hebat 2025
-
Sri Susuhunan Pakubuwono XIII: Profil, Silsilah, dan Karier Politik
-
Drama Mundur Keponakan Prabowo: MKD Tolak, Pengamat Sebut Tak Relevan
-
Apa Konflik di Sudan? Ini 5 Fakta Kondisi Terkini di Sana
-
Jakarta Masuk Puncak Musim Hujan, BMKG Siapkan Modifikasi Cuaca
-
Soal Proyek Whoosh, Hasto Beberkan Megawati Pernah Pertanyakan Manfaat untuk Rakyat
-
Respons Santai Roy Suryo ke Relawan Jokowi: Ijazahnya Bohong, Polda Tak akan Berani Maju
-
Soal Rencana Pemberian Gelar Pahlawan ke Soeharto, PDIP Singgung Catatan HAM
-
Roy Suryo di Ujung Tanduk? Polda Gelar Perkara Ijazah Jokowi, Projo: Dia akan Tersangka