Rumah mewah milik Sekjen Mahkamah Agung Nurhadi di Jalan Hang Lengkir V, No 2-6, Kebayoran Baru, Jakarta, Jumat (22/4). [suara.com/Oke Atmaja]
KPK menduga Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi menyembunyikan supirnya, Royani. Soalnya, Royani sudah dua kali dipanggil KPK, tetapi mangkir.
"Diduga seperti itu (Nurhadi yang sembunyikan)," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Hubungan Masyarakat KPK Yuyuk Andriati di gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (16/5/2016).
Royani akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap terkait pengajuan Peninjauan Kembali yang didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Kasus ini diduga melibatkan Panitera Sekretaris PN Jakarta Pusat Edy Nasution.
Yuyuk menambahkan KPK masih mendalami kenapa Royani mangkir terus. KPK menduga Nurhadi tidak bekerja sendirian untuk menyembunyikan Royani.
"Ya, kita dalami dulu apakah benar hanya peran satu orang itu atau juga ada yang lain," kata Yuyuk.
Kehadiran Royani sangat penting. Dia diduga menjadi satu saksi kunci dalam kasus yang membuat Nurhadi dicekal untuk ke luar negeri.
"Dia pasti memiliki keterangan yang bisa mendukung bukti-bukti yang sedang dikumpulkan oleh penyidik terkait kasus ini," kata Yuyuk.
Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan dua tersangka, yaitu Edy Nasution dan Doddy Aryanto Supeno.
"Diduga seperti itu (Nurhadi yang sembunyikan)," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Hubungan Masyarakat KPK Yuyuk Andriati di gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (16/5/2016).
Royani akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap terkait pengajuan Peninjauan Kembali yang didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Kasus ini diduga melibatkan Panitera Sekretaris PN Jakarta Pusat Edy Nasution.
Yuyuk menambahkan KPK masih mendalami kenapa Royani mangkir terus. KPK menduga Nurhadi tidak bekerja sendirian untuk menyembunyikan Royani.
"Ya, kita dalami dulu apakah benar hanya peran satu orang itu atau juga ada yang lain," kata Yuyuk.
Kehadiran Royani sangat penting. Dia diduga menjadi satu saksi kunci dalam kasus yang membuat Nurhadi dicekal untuk ke luar negeri.
"Dia pasti memiliki keterangan yang bisa mendukung bukti-bukti yang sedang dikumpulkan oleh penyidik terkait kasus ini," kata Yuyuk.
Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan dua tersangka, yaitu Edy Nasution dan Doddy Aryanto Supeno.
Tag
Komentar
Terpopuler
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Mobil Diesel Bekas di Bawah 100 Juta, Mobil Badak yang Siap Diajak Liburan Akhir Tahun 2025
- 9 Mobil Bekas dengan Rem Paling Pakem untuk Keamanan Pengguna Harian
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
Pilihan
-
Satu Calon Pelatih Timnas Indonesia Tak Hadiri Proses Wawancara PSSI, Siapa?
-
5 HP Tahan Air Paling Murah untuk Keamanan Maksimal bagi Pencinta Traveling
-
Rupiah Dijamin Stabil di Akhir Tahun, Ini Obat Kuatnya
-
Kehabisan Gas dan Bahan Baku, Dapur MBG Aceh Bertahan dengan Menu Lokal
-
Saham Entitas Grup Astra Anjlok 5,87% Sepekan, Terseret Sentimen Penutupan Tambang Emas Martabe
Terkini
-
Soal Polemik Perpol Baru, Kapolri Dinilai Taat Konstitusi dan Perkuat Putusan MK
-
Kritik Penunjukan Eks Tim Mawar Untung sebagai Dirut Antam, KontraS: Negara Abai Rekam Jejak HAM!
-
Mendagri Tito Serahkan Bantuan untuk Warga Terdampak Bencana di Sumbar
-
Detik-Detik Pengendara Motor Tewas Tertabrak Bus Minitrans di Pakubuwono Jaksel
-
Jawab Kritik Rektor Paramadina, Wamendiktisaintek Tegaskan Fokus Pemerintah Bukan Kuota PTN
-
Korsleting Dominasi Kasus Kebakaran Jakarta, Pengamat: Listriknya 'Spanyol', Separuh Nyolong!
-
Operasi Senyap KPK di Banten, Lima Orang Terjaring OTT Semalam
-
Waspada Cuaca Ekstrem, Distamhut DKI Pangkas 69 Ribu Pohon Rawan
-
Polisi Gadungan Bersenpi Peras Korban di ATM Pondok Gede, Motor dan Uang Rp 4,2 Juta Raib!
-
Jimly Asshiddiqie Sebut Cuma Ada Tiga Pejabat Berwenang yang Bisa Batalkan Perpol 10/2025