Rumah mewah milik Sekjen Mahkamah Agung Nurhadi di Jalan Hang Lengkir V, No 2-6, Kebayoran Baru, Jakarta, Jumat (22/4). [suara.com/Oke Atmaja]
KPK menduga Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi menyembunyikan supirnya, Royani. Soalnya, Royani sudah dua kali dipanggil KPK, tetapi mangkir.
"Diduga seperti itu (Nurhadi yang sembunyikan)," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Hubungan Masyarakat KPK Yuyuk Andriati di gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (16/5/2016).
Royani akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap terkait pengajuan Peninjauan Kembali yang didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Kasus ini diduga melibatkan Panitera Sekretaris PN Jakarta Pusat Edy Nasution.
Yuyuk menambahkan KPK masih mendalami kenapa Royani mangkir terus. KPK menduga Nurhadi tidak bekerja sendirian untuk menyembunyikan Royani.
"Ya, kita dalami dulu apakah benar hanya peran satu orang itu atau juga ada yang lain," kata Yuyuk.
Kehadiran Royani sangat penting. Dia diduga menjadi satu saksi kunci dalam kasus yang membuat Nurhadi dicekal untuk ke luar negeri.
"Dia pasti memiliki keterangan yang bisa mendukung bukti-bukti yang sedang dikumpulkan oleh penyidik terkait kasus ini," kata Yuyuk.
Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan dua tersangka, yaitu Edy Nasution dan Doddy Aryanto Supeno.
"Diduga seperti itu (Nurhadi yang sembunyikan)," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Hubungan Masyarakat KPK Yuyuk Andriati di gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (16/5/2016).
Royani akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap terkait pengajuan Peninjauan Kembali yang didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Kasus ini diduga melibatkan Panitera Sekretaris PN Jakarta Pusat Edy Nasution.
Yuyuk menambahkan KPK masih mendalami kenapa Royani mangkir terus. KPK menduga Nurhadi tidak bekerja sendirian untuk menyembunyikan Royani.
"Ya, kita dalami dulu apakah benar hanya peran satu orang itu atau juga ada yang lain," kata Yuyuk.
Kehadiran Royani sangat penting. Dia diduga menjadi satu saksi kunci dalam kasus yang membuat Nurhadi dicekal untuk ke luar negeri.
"Dia pasti memiliki keterangan yang bisa mendukung bukti-bukti yang sedang dikumpulkan oleh penyidik terkait kasus ini," kata Yuyuk.
Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan dua tersangka, yaitu Edy Nasution dan Doddy Aryanto Supeno.
Tag
Komentar
Terpopuler
- 5 HP Terbaru 2026 Baterai Jumbo 10.000 mAh: Tahan 3 Hari, Performa Kencang
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Promo Alfamart Hari Ini 2 Mei 2026, Menang Banyak Diskon hingga 60 Persen Kebutuhan Harian
- Promo Indomaret Hari Ini 1 Mei 2026, Dapatkan Produk Hemat 30 Persen
- 5 Cushion Waterproof dan Tahan Lama, Makeup Awet Seharian di Cuaca Panas
Pilihan
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
Terkini
-
Oknum Guru di Bengkayang Ditangkap, Polisi Dalami Kasus Kekerasan Seksual Anak
-
5 Hari Pencarian, Pemancing Tenggelam di Payangan Ditemukan Meninggal
-
Prabowo Bahas Pengawasan Aliran Dana Bersama PPATK di Hambalang
-
Rencana Awal Berubah Jadi Pembunuhan Sekeluarga, Fakta Baru Kasus Rumbai Terungkap
-
Pembunuhan di Rumbai Terungkap, Menantu Korban Diduga Jadi Otak Pelaku
-
PPG Unhas Diusulkan Jadi Pusat Pengembangan Standar MBG Nasional
-
Langit Tangsel Memburuk, Pemkot Siapkan Sanksi Denda hingga Genjot Ekosistem Kendaraan Listrik
-
Netanyahu Terjepit Tekanan Amerika Serikat dan Ancaman Perang Iran
-
Percepat Pemulihan, Kasatgas PRR Minta Daerah Terdampak Bentuk Satgas Provinsi
-
PDIP Dorong Dialog Terbuka Tentukan Ambang Batas Parlemen di RUU Pemilu