Suara.com - Presiden Joko Widodo baru-baru ini menandatangani Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Perlindungan Anak yang di dalamnya berisi pemberatan hukuman bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak, antara lain berupa kebiri kimia.
Menanggapi hal ini Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan RI, dr Untung Suseno Sutarjo, MKes mengatakan bahwa penambahan hukuman kebiri kimia bagi pelaku kejahatan seksual dianggap kurang memberatkan.
"Kalau hukuman untuk pelaku kejahatan seksual diperberat itu memang bagus. Tapi kalau tambahan hukuman kebiri kimia rasanya tidak seberat hukuman mati atau seumur hidup. Yang bagus itu kalau hukuman, benar-benar bisa menjamin mereka mengubah perilaku dan pikiran," ujarnya usai temu media di Kemenkes RI, Jakarta, Kamis (26/5/2016).
Untung menambahkan, kebiri kimia hanya memberi efek sementara dan dianggap kurang efektif untuk memberi efek jera pada pelaku kejahatan seksual. Adapun sanksi lainnya seperti pengawasan jangka panjang dan rehabilitasi lebih berefek pada perubahan perilaku pelaku.
"Lebih berat itu hukuman sosial, misalnya pelaku diumumkan ke publik atau diberi chip sehingga bisa diawasi kemana saja dia pergi. Kalau pun sudah selesai masa hukumannya, pelaku bisa dilarang tinggal dekat pemukiman atau sekolah. Ini kan masalah kejiwaan, jadi harus diobati. Tapi bagaimana pun tergantung hakimnya," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Toyota Bekas yang Mesinnya Bandel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Pajak Rp500 Ribuan, Tinggal Segini Harga Wuling Binguo Bekas
- 9 Sepatu Adidas yang Diskon di Foot Locker, Harga Turun Hingga 60 Persen
- 10 Promo Sepatu Nike, Adidas, New Balance, Puma, dan Asics di Foot Locker: Diskon hingga 65 Persen
- Sheila Marcia Akui Pakai Narkoba Karena Cinta, Nama Roger Danuarta Terseret
Pilihan
-
Petani Tembakau dan Rokok Lintingan: Siasat Bertahan di Tengah Macetnya Serapan Pabrik
-
Bos Bursa Mau Diganti, Purbaya: Tangkap Pelaku Goreng Saham, Nanti Saya Kasih Insentif!
-
Omon-omon Purbaya di BEI: IHSG Sentuh 10.000 Tahun Ini Bukan Mustahil!
-
Wajah Suram Kripto Awal 2026: Bitcoin Terjebak di Bawah $100.000 Akibat Aksi Jual Masif
-
Tahun Baru, Tarif Baru: Tol Bandara Soekarno-Hatta Naik Mulai 5 Januari 2026
Terkini
-
Alasan Kesehatan, 5 Terdakwa Korupsi Pajak BPKD Aceh Barat Dialihkan Jadi Tahanan Kota
-
Mulai Berlaku 2 Januari 2026, Ini 5 Kebiasaan yang Kini Bisa Dipidana oleh KUHP Nasional
-
Misteri Satu Keluarga Tewas di Tanjung Priok, Ini 7 Fakta Terkini
-
Sekolah di Aceh Tamiang Ditargetkan Bisa Beroperasi 5 Januari 2026
-
Teriakan Histeris Anak Pulang Kerja Ungkap Kematian Misterius Satu Keluarga di Warakas
-
Misteri Kematian Satu Keluarga di Warakas, Polisi Temukan Teh dan Jasad Melepuh
-
Anggaran Besar, Celah Lebar: Mengapa Pendidikan Selalu Jadi Lahan Basah Korupsi?
-
Terbongkar! SP3 Kasus Nikel Konawe Utara 'Disimpan' 21 Hari oleh Pimpinan KPK Lama
-
Kereta Panoramic Jadi Tren Wisata Baru, Jumlah Penumpang Tumbuh 38,6 Persen Sepanjang 2025
-
Wakapolri Tinjau Arus Balik Libur Nataru, Skema One Way hingga Contraflow Disiapkan