Suara.com - Presiden Joko Widodo baru-baru ini menandatangani Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Perlindungan Anak yang di dalamnya berisi pemberatan hukuman bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak, antara lain berupa kebiri kimia.
Menanggapi hal ini Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan RI, dr Untung Suseno Sutarjo, MKes mengatakan bahwa penambahan hukuman kebiri kimia bagi pelaku kejahatan seksual dianggap kurang memberatkan.
"Kalau hukuman untuk pelaku kejahatan seksual diperberat itu memang bagus. Tapi kalau tambahan hukuman kebiri kimia rasanya tidak seberat hukuman mati atau seumur hidup. Yang bagus itu kalau hukuman, benar-benar bisa menjamin mereka mengubah perilaku dan pikiran," ujarnya usai temu media di Kemenkes RI, Jakarta, Kamis (26/5/2016).
Untung menambahkan, kebiri kimia hanya memberi efek sementara dan dianggap kurang efektif untuk memberi efek jera pada pelaku kejahatan seksual. Adapun sanksi lainnya seperti pengawasan jangka panjang dan rehabilitasi lebih berefek pada perubahan perilaku pelaku.
"Lebih berat itu hukuman sosial, misalnya pelaku diumumkan ke publik atau diberi chip sehingga bisa diawasi kemana saja dia pergi. Kalau pun sudah selesai masa hukumannya, pelaku bisa dilarang tinggal dekat pemukiman atau sekolah. Ini kan masalah kejiwaan, jadi harus diobati. Tapi bagaimana pun tergantung hakimnya," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sepatu Running Lokal Paling Juara: Harga Murah, Performa Berani Diadu Produk Luar
- 7 Bedak Padat yang Awet untuk Kondangan, Berkeringat Tetap Flawless
- 8 Mobil Bekas Sekelas Alphard dengan Harga Lebih Murah, Pilihan Keluarga Besar
- 5 Rekomendasi Tablet dengan Slot SIM Card, Cocok untuk Pekerja Remote
- 7 Rekomendasi HP Murah Memori Besar dan Kamera Bagus untuk Orang Tua, Harga 1 Jutaan
Pilihan
-
Pertemuan Mendadak Jusuf Kalla dan Andi Sudirman di Tengah Memanasnya Konflik Lahan
-
Cerita Pemain Keturunan Indonesia Han Willhoft-King Jenuh Dilatih Guardiola: Kami seperti Anjing
-
Mengejutkan! Pemain Keturunan Indonesia Han Willhoft-King Resmi Pensiun Dini
-
Kerugian Scam Tembus Rp7,3 Triliun: OJK Ingatkan Anak Muda Makin Rawan Jadi Korban!
-
Ketika Serambi Mekkah Menangis: Mengingat Kembali Era DOM di Aceh
Terkini
-
Kondisi Terkini Pelaku Ledakan SMAN 72 Jakarta: Masih Lemas, Polisi Tunggu Lampu Hijau Dokter
-
Duka Longsor Cilacap: 16 Nyawa Melayang, BNPB Akui Peringatan Dini Bencana Masih Rapuh
-
Misteri Kematian Brigadir Esco: Istri Jadi Tersangka, Benarkah Ada Perwira 'W' Terlibat?
-
Semangat Hari Pahlawan, PLN Hadirkan Cahaya Bagi Masyarakat di Konawe Sulawesi Tenggara
-
Diduga Rusak Segel KPK, 3 Pramusaji Rumah Dinas Gubernur Riau Diperiksa
-
Stafsus BGN Tak Khawatir Anaknya Keracunan karena Ikut Dapat MBG: Alhamdulillah Aman
-
Heboh Tuduhan Ijazah Palsu Hakim MK Arsul Sani, MKD DPR Disebut Bakal Turun Tangan
-
Pemkab Jember Kebut Perbaikan Jalan di Ratusan Titik, Target Rampung Akhir 2025
-
Kejagung Geledah Sejumlah Rumah Petinggi Ditjen Pajak, Usut Dugaan Suap Tax Amnesty
-
Kepala BGN Soal Pernyataan Waka DPR: Program MBG Haram Tanpa Tenaga Paham Gizi